Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UMA M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,MH.
2
Pendahuluan Wewenang diperoleh dari peraturan perundang-undangan merupakan legalitas formal, artinya yang memberi legitimasi terhadap tindakan pemerintahan, maka dikatakan bahwa substansi dari asas legalitas tersebut adalah wewenang yakni wewenang yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dengan prinsip negara hukum yang meletakkan undang-undang sebagai sumber kewenangan.
3
Asas legalitas (legalitiet beginsel) merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan dasar penyelenggaraan pemerintahan dan negara, khususnya dalam negara hukum. Asas legalitas dalam Hukum Administrasi mengandung makna, bahwa pemerintah tundak kepada undang-undang, dan semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang. Asas legalitas sebagai landasan kewenangan pemerintah
4
Di Belanda asas legalitas menjadi dasar dan unsur penting dari negara hukum, dan memiliki kedudukan tinggi dlm hukum administrasi yang diwujudkan dengan asas WETMATIGHEID VAN BESTUUR yang kemudian berkembang menjadi asas RECHTMATIGHEID VAN BESTUUR Dalam Lapangan Hukum Administrasi Indonesia, Asas Legalitas ditemukan dalam pasal 1 angka 2 UU No. 5 Thn 1986 Jo UU No. 9 thn 2004 tentang PTUN yang mengatakan bahwa: “ badan atau pejabat tata usaha negara melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
5
Wewenang pemerintahan didasarkan pada ketentuan undang-undang yang memberikan wewenang tersebut. Atau dalam kata lain, wewenang yang dijalankan berdasarkan ketentuan undang-undang yang memberi wewenang pemerintahan. Berpijak pada sumber hukum administrasi, lazimnya diperoleh dari hukum positif.
6
CARA MEMPEROLEH WEWENANG
Secara teori administrasi, ada 3 cara untuk memperoleh wewenang pemerintahan: Atribusi Delegasi Mandat
7
Menurut H.D.Van Wijk/williem Konijnenbelt, wewenang pemerintah diperoleh dari:
Atributie Yakni pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan. dikatakan juga bahwa atribusi merupakan wewenang untuk membuat keputusan (beschikking) yang langsung bersumber kepada undang-undang. (asas legalitas) (pembentukan wewenang tertentu dan pemberiannya kepada organ tertentu)
8
b. Delegatie (Delegasi) yakni pelimpahan wewenang pemerintahan dari organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya. delegasi disebut juga dengan pelimpahan wewenang yang sudah ada. sifat wewenang delegasi adalah pelimpahan yang bersumber dari wewenang atribusi.
9
akibat hukum ketika wewenang dijalankan menjadi tanggungjawab penerima delegasi, wewenang tersebut tidak dapat lagi digunakan oleh pemberi wewenang, kecuali pemberi wewenang (delegans) menilai telah terjadi penyimpangan atau pertentangan dlm menjalankan wewenang tersebut sehingga wewenang tsb dicabut oleh pemberi delegasi dengan berpegang pada asas contrarius actus.
10
c. Mandaat (mandat) yakni pemberian wewenang oleh organ pemerintahan kepada organ lain atas namanya atas ijin dari pemegang wewenang. mandat dengan kata lain pelimpahan wewenang yang pada umumnya dlm hubungan rutin antara bawahan dengan atasan, kecuali dilarang secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.
11
Dari segi tanggungjawab dan tanggunggugatnya, maka wewenang mandat tanggungjawab dan tanggunggugatnya berada pada pemberi mandat (mandans), penerima mandat (mandataris) tidak dibebani tanggungjawab dan tanggunggugat atas wewenang yang dijalankannya. Setiap saat wewenang tersebut dapat ditarik kembali oleh pemberi mandat (mandans)
12
ATRIBUSI DELEGASI MANDAT Cara perolehan Perundang-undangan Pelimpahan pelimpahan Kekuatan mengikatnya Tetap melekat sebelum ada perubahan peraturan perundang-undangan Dapat dicabut atau ditarik kembali apabila ada penyimpangan Dapat ditarik atau digunakan sewaktu-waktu oleh pemberi wewenang Tanggung jawab dan tanggunggugat Penerima wewenang bertanggungjawab mutlak Pemberi wewenang bertanggungjawab dan bertanggunggugat kpd penerima wewenang Berada pada pemberi mandat Hubungan Wewenang Hubungan Hukum pembentuk UU dgn Organ Pemerintahan Berdasarkan atas wewenang atribusi yg dilimpahkan kpd delegataris Hubungan bersifat internal antara bawahan dan atasan
13
Menurut Philipus M.Hadjon, tidak berwenangnya suatu badan atau pejabat pemerintahan (tata usaha negara) untuk melakukan tindak pemerintahan dibedakan menjadi 3 yakni: Tidak berwenang dari segi materi (ratione materiae) artinya seorang pejabat yang mengeluarkan keputusan TUN tentang materi atau masalah tertentu yang sebenarnya materi atau masalah tsb menjadi wewenang dari pejabat lain.
14
2. Tidak berwenang dari segi wilayah atau tempat (ratione locus) artinya keputusan TUN yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN mengenai sesuatu berada di luar wilayah jabatannya 3. Tidak berwenang dari segi waktu ( ratione temporis ) artinya keputusan TUN yg dikeluarkan melampaui tenggang waktu dikeluarkannya.
15
FREIES ERMESSEN (Kebebasan Bertindak)
Istilah freies ermessen tidak dapat dipisahkan dari konsep kekuasaan atau wewenang pemerintahan yang melekat untuk bertindak yakni bertindak secara bebas dengan pertimbangannya sendiri dan tanggungjawab atas tindakan tersebut. Istilah freies ermessen berasal dari bahasa jerman dan dlm bahasa inggris dikenal dengan “discretion” artinya kebebasan bertindak atau keputusan yang diambil atas dasar penilaian snediri.
16
Menurut Prajudi Admosudirdjo, Diskresi (freies ermessen) adalah suatu kebebasan bertindak atau mengambil keputusan menurut pendapat sendiri Menurut Nata Saputra, Freies Ermessen adalah suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi yaitu kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan (doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum. lebih mengutamakan pertimbangan moral daripada pertimbangan hukum
17
Freies ermessen atau diskresi adalah suatu wewenang untuk bertindak atau tidak bertindak atas dasar penilaian sendiri dlam menjalankan kewajiban hukum. Olehkarena tindakan yang dilakukan atas dasar penilaian dan pertimbangannya sendiri, maka tepat dan tidaknya penilaian tersebut dipengaruhi oleh moralitas pengambil tindakan.
18
Menurut N. M. Spelt-J. B. J. M. Ten Berge yang dikutip oleh Philipus M
Menurut N.M.Spelt-J.B.J.M.Ten Berge yang dikutip oleh Philipus M.Hadjon, kebebasan pemerintah dibedakan atas: Kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid) yakni wewenang dikresi dlm arti sempit, apabila peraturan perundang-undangan memberikan wewenang tertentu kepada organ pemerintah, sedangkan organ tersebut bebas untuk (tidak) menggunakannya meskipun syarat bagi penggunaannya telah tercapai
19
b. Kebebasan penilaian ( boordelingsrijheid) yakni disebut juga dengan wewenang dikresi yang tidak sesungguhnya ada, sejauh menurut hukum diserahkan kepada organ pemerintah untuk menilai secara mandiri dan ekslusif apakah syarat-syarat bagi pelaksanaan suatu wewenang secara sah telah terpenuhi.
20
Menurut Sjachran Basah, unsur-unsur Freies Ermessen,:
Ditujukan untuk menjalankan tugas-tugas service public; Merupakan sikap tindak yang aktif dari administrasi negara; Sikap tindak itu dimungkinkan oleh hukum Sikap tindak itu diambil atas inisiatif sendiri Sikap tindak itu dimaksudkan untuk menyelesaiakan persoalan penting yang timbul tiba-tiba Sikap tindak itu dipertanggungjawabkan baik scr moral maupun secara hukum
21
Menurut Prof. H.SADJIJONO, penggunaan wewenang tindakan bebas (freies ermessen) dilakukan dengan syarat: Tidak bertentangan dengan hukum Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut; Harus patut, masuk akal, dan termasuk dlm lingkungan jabatannya; Pertimbangan yang layak berdasar keadaan yang memaksa Menghormati HAM
22
Freies Ermessen dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut:
Belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelesaian secara konkrit thd suatu masalah tertentu, sedangkan masalah tersebut menuntut untuk penyelesaian segera; Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar bertindak aparat pemerintah memberi kebebasan sepenuhnya untuk bertindak; Adanya delegasi wewenang dari peraturan perundang-undangan maksudnya aparat pemerintah diberi kekuasaan untuk mengatur, menilai dan menentukan tindakan sendiri atas tanggungjawabnya sendiri; Tindakan dilakukan dalam hal-hal tertentu yang mengharuskan untuk bertindak
23
SEKIAN DAN TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.