Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KOMPENSASI dan RESTITUSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KOMPENSASI dan RESTITUSI"— Transcript presentasi:

1 KOMPENSASI dan RESTITUSI
By: Elfina L.Sahetapy Fakultas Hukum Universitas Surabaya Pelatihan Viktimologi FH Unsoed, September 2016

2 VICTIMOLOGY ONTOLOGI EPISTEMOLOGI AKSIOLOGI

3 AKSIOLOGI Quotes: The real use of all knowledge is this, that we should dedicate it to the use and advantage of man  Sir francis Bacon

4 2 TOPIK PENTING DAN GENTING
PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK KORBAN APAKAH NEGARA TURUT BERSALAH TERHADAP TERJADINYA KORBAN KETERKAITAN VIKTIMOLOGI DENGAN HUKUM PIDANA

5 Victim Declaration Pasal 1:
Orang yang secara perorangan atau bersama-sama menderita kerugian yang meliputi kerugian fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau pelemahan substansial hak-hak dasar mereka, karena tindakan atau kelalaian yang merupakan pelanggaran hukum pidana yang berlaku di negara tersebut.

6 SIAPA YANG DISEBUT KORBAN
Ada 1 kata yang menggambarkan seseorang dapat disebut sebagai korban

7 Prof Chockalingam (Tokiwa University)
Criminal victimization is a frightening and unsettling experience for many victims. Its effects can be often....long-term and difficult to overcome. Victims may be confused, fearful, frustrated and angry. They feel insecure and do not know whom to trust or whom to rely on for support, understanding, and help. Not only do they suffer....physically but also emotionally, psychologically and financially from their victimization.

8 Victim Declaration Pasal 1:
Orang yang secara perorangan atau bersama-sama menderita kerugian yang meliputi kerugian fisik atau mental, penderitaan emosional, kerugian ekonomi atau pelemahan substansial hak-hak dasar mereka, karena tindakan atau kelalaian yang merupakan pelanggaran hukum pidana yang berlaku di negara tersebut.

9 VICTIM DECLARATION Salah satu rekomendasinya disebutkan: “Offenders or third parties responsible for their behaviour should, where appropriate, make fair restitution to victims, their families or dependants. Such restitution should include the return of property or payment for the harm or loss suffered, reimbursement of expenses incurred as a result of the victimization, the provision of service and the restoration of rights.

10 Terjemahan bebas: Pelaku atau pihak ketiga bertanggungjawab terhadap perbuatan yang telah dilakukan, hal tersebut sesuai untuk pengembalian kerugian terhadap korban, keluarganya atau mereka yang terkait. Pengembalian kerugian tersebut termasuk pengembalian harta bendanya atau kerugian finansial yang hilang akibat penderitaan, pengembalian biaya-biaya yang telah dikeluarkan akibat dari timbulnya penderitaan bagi korban, serta ketentuan yang mengatur tentang pelayanan dan hak untuk mendapatkan pemulihan.

11 Pada bagian Acces to Justice and Fair Treatment Victim Declaration dicantumkan:
- Korban harus diperlakukan dengan baik dan adil untuk menghormati keberadaannya. Mereka berhak untuk mendapatkan pemenuhan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami, sesuai dengan ketentuan hukum nasional. - Proses peradilan dan mekanisme administrasi seharusnya dibuat secara sistematis,untuk korban mendapatkan ganti rugi melalui prosedur formal atau informal yang tepat sasaran dan adil.

12 Article 8 Victim Declaration
8. Offenders or third parties responsible for their behaviour should, where appropriate, make fair restitution to victims, their families or dependents. Such restitution should include the return of property or payment for the harm or loss suffered, reimbursment of expenses incurred as a result of the victimization, the provision of services and the restoration of rights.

13 Terjemahan bebas Pelaku atau pihak ketiga bertanggungjawab atas tindakan yang telah mereka lakukan, harus seimbang dengan kerugian yang telah diderita oleh korban, keluarga atau pihak yang terkait. Pemberian restitusi seharusnya meliputi pengembalian harta benda atau pembayaran restitusi atas kejadian atau penderitaan yang telah dialami, pengembalian pembiayaan sebagai keputusan dari adanya proses tindak pidana, merupakan suatu peraturan mengenai bentuk pelayanan dan pembaharuan dari hak- hak korban

14 9. Governments should review their practices, regulations and laws to consider restitution as an available sentencing option in criminal cases, in addition to other criminal sanctions. Terjemahan secara bebas: 9. Pemerintah harus mengkaji ulang ketentuan perundang-undangan serta proses peradilan untuk mempertimbangkan restitusi sebagai suatu sanksi pidana tambahan dalam kasus-kasus tindak pidana. Juga untuk ditambahkan pada sanksi pidana lainnya.

15 HAK KORBAN RESTITUSI dan KOMPENSASI
Dalam Hukum Pidana dikenal ada 2 bentuk ganti rugi yakni: RESTITUSI dan KOMPENSASI Ranc. KUHP  Ganti Kerugian (Termasuk Restitusi dan Kompensasi?)

16 FACTS & OBSTACLES UU PTPPO: Pasal 1 angka 13:
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya  pungguk merindukan bulan

17 SANKSI PIDANA UU PTPPO: (Pasal 2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 th dan paling lama 15 th dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. UU Perlindungan Anak : (Pasal 83) pidana penjara paling lama 15 th dan paling singkat 3 th dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

18 Pasal 48 ayat (3) UU PTPPO yang menentukan: “Restitusi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang.” Artinya bahwa jika perkara TPPO tersebut diakhiri dengan putusan bebas, maka dengan sendirinya korban yang memang ada tidak akan mendapatkan haknya.

19 Dipertegas dengan Pasal 48 ayat (7) yang menentukan: “Dalan hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan kepada yang bersangkutan”. Tentunya ini akan menimbulkan suatu permasalahan baru yakni bagaimana dengan nasib korban.

20 Pasal 7 UU Perlindungan Saksi dan Korban
(1) Korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa: Hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat Hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana (2) Keputusan mengenai kompensasi dan restitusi diberikan oleh Pengadilan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan restitusi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

21 UU Perlindungan Saksi dan Korban:
KELEMAHAN (weakness) UU PTPPO: Tidak membedakan antara Korban Dewasa dan Anak yang memerlukan perlindungan dan bantuan khusus yang mengutamakan prinsip “The best interest of the child”. UU Perlindungan Saksi dan Korban: Hanya dapat dinikmati oleh korban di kota besar dan tidak bagi mereka yang ada di desa atau pulau terpencil.

22 RECOMMENDATION Seharusnya Restitusi diatur sebagai Pidana Tambahan yang bersifat imperatif. Pengaturan Restitusi seharusnya juga mencantumkan Minimum dan Maksimum seperti halnya pidana denda.

23 Tidak ada ketentuan yang mengatur jika terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar restitusi, maka ada pidana pengganti seperti pidana kurungan pengganti denda. Jika terjadi restitusi (melalui putusan pengadilan atau diversi / di luar pengadilan), apakah pembayaran ganti kerugian tersebut menghapus atau mengurangi sanksi pidananya?

24 LESS TALK DO MORE

25 Viktimologi tidak berhenti hanya pada ilmu yang dipelajari,
namun viktimologi bergerak maju untuk diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara...... Salam viktimologi

26 THANK YOU FOR YOUR ATTENTION


Download ppt "KOMPENSASI dan RESTITUSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google