Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

& BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "& BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN"— Transcript presentasi:

1 & BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
10/03/2016 KETENTUAN IMPOR BPO & BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN Solo- Salatiga, Maret 2016 DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI KEMENTERIAN PERDAGANGAN 1

2 KETENTUAN IMPOR BPO & BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN
BAHAN 40 JENIS HCFC DIATUR TATA NIAGA IMPORNYA DALAM SKEMA BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON (BPO) BARANG ELEKTRONIKA FOAM DLL Permendag No. 03/M-DAG/PER/ 1/2012 tentang Ketentuan Impor BPO jo. Permendag No. 40/M-DAG/ PER/7/2014 Permendag No. 55/M-DAG/PER/ 9/2014 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin Jo. Permendag No. 47/M-DAG/PER/ 7/20145

3 MEKANISME IMPOR BPO Berdasarkan Permendag No. 03/2012
(HCFC) BPO IP-BPO IT-BPO SPI -BPO Setiap pelaksanaan impor BPO HARUS dilakukan verifikasi dan penelusuran teknis di pelabuhan muat negara asal BPO

4 MEKANISME IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN Berdasarkan Permendag No. 55/2014
Perusahaan pemilik IT-BBSP Verifikasi teknis di pelabuhan muat Barang Pelaporan Setiap pelaksanaan impor Barang Berbasis Sistem Pendingin HARUS dilakukan verifikasi dan penelusuran teknis di pelabuhan muat Barang Berbasis Sistem Pendingin

5

6 KETENTUAN IMPOR BPO

7 Daftar Kebijakan Deregulasi September 2015
NO REGULASI URJENSI MANFAAT WAKTU PIC 60. Permendag yang merevisi Permendag No. 40/M-DAG/PER/7/2014 tentang Perubahan Atas Permendag No 03/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Ozon (BPO), untuk menghilangkan ketentuan IT dan verifikasi Surveyor Debiro- kratisasi Kepastian dan percepatan pemeriksaan impor bahan baku; kepastian berusaha; memperluas kesempatan kerja Sept. 2015 Mendag

8 DASAR HUKUM No. 83/M-DAG/PER/10/2015 Tentang
Peraturan Menteri Perdagangan No. 83/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO) Merupakan pengganti Permendag No. 03/M-DAG/PER/1/2012 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendag No. 40/M-DAG/PER/7/2014 Tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO)

9 LATAR BELAKANG Konvensi Wina dan Montreal Protocol
Negara-negara pihak wajib menghapus penggunaan senyawa kimia yang merusak ozon Penghapusan HCFC secara bertahap 2. Strategi Nasional Strategi nasional dalam rangka percepatan penghapusan produksi dan konsumsi hydrochlorofluorocarbons (HCFCs) (HCFC Phase-out Management Plan- HPMP) 3. Industri dalam negeri masih memerlukan BPO untuk bahan baku/penolong atau services Impor

10 POKOK-POKOK PERUBAHAN (1)
Pokok Revisi Permendag 03/2012 (Lama) Permendag 83/2015 (Baru) Instrumen Perizinan IP BPO (API-P) PI BPO IT BPO (API-U) Verifikasi PI BPO (masa berlaku 1 Th) Verifikasi Penetapan volume BPO KLHK menetapkan volume BPO yang boleh digunakan secara nasional Rapat koordinasi untuk menetapkan kebutuhan nasional dan penetapan volume yang dapat diimpor oleh masing-masing importir Rekomendasi Kepmentan mengenai Pendaftaran Pestisida (khusus metil bromida) Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Kemenperin 19/10/2017

11 POKOK-POKOK PERUBAHAN (2)
Pokok Revisi Permendag 03/2012 (Lama) Permendag 83/2015 (Baru) Persyaratan Impor IUI (untuk API-P), SIUP (untuk API-U) API, NPWP dan TDP Rekom Kemenperin Rekom KLHK Kepmentan (khusus metil bromida) Rencana Produksi (untuk IP) Rencana Distribusi (untuk IT) API Rekomendasi KLHK SK Kementan (untuk Metil Bromida) Rencana distribusi selama 1 tahun (untuk API-U) Rencana kebutuhan produksi selama 1 tahun (untuk API-P) Ketentuan Verifikasi Setiap Impor BPO oleh API-U dan API-P Setiap Impor BPO oleh API-U Pelabuhan Tujuan Tanjung Priok, Jakarta Merak, Cilegon Belawan, Medan Tanjung. Emas, Semarang Tanjung Perak, Surabaya Soekarno Hatta, Makasar Batu Ampar, Batam (khusus untuk perusahaan pemilik API-P) Tidak ada perubahan SANKSI Untuk Importir Pencabutan IP BPO atau IT BPO Pembekuan PI BPO Pencabutan PI BPO

12 KEWAJIBAN IMPORTIR http://inatrade.kemendag.go.id
Importir BPO wajib menyampaikan laporan realisasi impor secara tertulis setiap 1 (satu) bulan sekali paling lambat pada tanggal 15 kepada Dirjen Daglu, dengan tembusan: a. Dirjen PPI, KLHK; b. Dirjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian Laporan Realisasi Impor BPO tersebut dapat disampaikan melalui:

13 SANKSI IMPORTIR (1) Persetujuan impor BPO DIBEKUKAN apabila:
10/03/2016 Persetujuan impor BPO DIBEKUKAN apabila: tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan realisasi impor sebanyak 2 (dua) kali; Sedang dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan PI-BPO. Pengaktifan kembali dapat dilakukan jika: a. Telah memenuhi kewajiban pelaporan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pembekuan. b. Tidak terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan PI-BPO.

14 SANKSI IMPORTIR (2) Persetujuan impor BPO DICABUT apabila:
10/03/2016 Persetujuan impor BPO DICABUT apabila: Mendistribusikan BPO kepada selain industri pengguna akhir (untuk API-U); Terbukti memperdagangkan dan/atau BPO yang diimpor kepada pihak lain (untuk API-P); tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan realisasi impor melewati jangka waktu 2 (dua) bulan; mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen PI-BPO; Terbukti menyampaikan data/keterangan tidak benar dalam permohonan PI-BPO; mengimpor BPO yang tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam PI-BPO; dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan PI-BPO. Pengajuan permohonan memperoleh PI-BPO kembali dapat dilakukan 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.

15 KETENTUAN LAIN Pengakuan sebagai IP-BPO, Penetapan sebagai IT-BPO dan PI-BPO yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag No. 03/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon sebagaimana diubah dengan Permendag No. 40/M-DAG/PER/7/2014 dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Pada saat Permendag No. 83/M-DAG/PER/10/2015 berlaku, Permendag No. 03/M-DAG/PER/1/2012 jo Permendag No. 40/M-DAG/PER/7/2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permendag No. 83/M-DAG/PER/10/2015 berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

16 JENIS BPO YANG DIATUR TATA NIAGA IMPORNYA
No. Nama Barang Pos Tarif/No. HS Keterangan 1 Kelompok HCFC Ex HCFC-22  HFC-32 HCFC-141b  HFC-245fa  cyclopentane 2 Metil Bromida Untuk Perlakuan Karantina dan Pra Pengapalan

17 KETENTUAN IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN

18 Daftar Kebijakan Deregulasi September 2015
NO REGULASI URJENSI MANFAAT WAKTU PIC 45 Permendag yang merevisi Permendag No. 55 /M-DAG/PER/9/2014 untuk menghilangkan surat rekomendasi Kemenperin untuk impor produk Barang Berbasis Sistem Pendingin Debiro- kratisasi Mempercepat proses impor sehingga harga barang berbasis sistem pendingin murah Sept. 2015 Mendag

19 DASAR HUKUM Peraturan Menteri Perdagangan No. 84/M-DAG/PER/10/2015
Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin Merupakan pengganti Permendag No. 55/M-DAG/PER/9/2014 Tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana diubah dengan Permendag No. 47/M-DAG/PER/7/2015

20 POKOK-POKOK PERUBAHAN (1)
Pokok Revisi Permendag 55/2014 (lama) Permendag 84/2015 (baru) Instrumen Perizinan IT BBSP dengan masa berlaku 1 tahun Verifikasi 1. Verifikasi Rekomendasi Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kemenperin - Persyaratan Impor IUI, API, TDP dan NPWP Rekomendasi KLH Rekomendasi Perindustrian Surat pernyataan menyatakan barang yang diimpor tidak menggunakan refrigeran HCFC 22 API LS Ketentuan Verifikasi Setiap Impor BBSP Tidak ada perubahan 19/10/2017

21 POKOK-POKOK PERUBAHAN (2)
Pokok Revisi Permendag 55/2014 (lama) Permendag 84/2015 (baru) Pelabuhan Tujuan Pelabuhan Darat : Cikarang Dry Port di Bekasi; Pelabuhan Laut : Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Merak di Cilegon, Tanjung Mas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makasar, Batu Ampar di Batam. Pelabuhan Udara : Seluruh Pelabuhan Udara Internasional Tidak ada perubahan SANKSI Untuk Importir 1. Pencabutan IT, apabila: Data yang tidak benar untuk persyaratan IT Tidak menyampaikan laporan sebanyak 2 kali Mengimpor BBSP tidak sesuai yang tercantum dalam dokumen impor BBSP Dinyatakan bersalah pada putusan pengadilan yang berkaitan penyalahgunaan BBSP 2. BBSP yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan harus dire-ekspor/ dimusnahkan atas biaya importir Penangguhan Impor BBSP berikutnya Pencabutan API atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangan BBSP yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan harus di ekspor kembali ataudimusnahkan atas biaya importir 19/10/2017

22 KETENTUAN Barang Berbasis Sistem Pendingin yang DIBATASI impornya tercantum dalam Lampiran Permendag No. 84/M-DAG/PER/10/2015. - Dapat diimpor apabila tidak mengandung refrigeran HCFC-22. Dilarang diimpor apabila menggunakan refrigeran HCFC-22 baik dalam keadaan terisi maupun kosong Peraturan Menteri Perdagangan No. 84/M-DAG/PER/10/2015 mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2016

23 MEKANISME IMPOR BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN (Permendag 84/2015)
Perusahaan pemilik API Verifikasi teknis di pelabuhan muat Barang Pelaporan Setiap pelaksanaan impor Barang Berbasis Sistem Pendingin HARUS dilakukan verifikasi dan penelusuran teknis di pelabuhan muat Barang Berbasis Sistem Pendingin

24 KEWAJIBAN IMPORTIR http://inatrade.kemendag.go.id
Importir Barang Berbasis Sistem Pendingin wajib menyampaikan laporan realisasi impor (baik terealisasi maupun tidak) setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada tanggal 15 bulan pertama triwulan berikutnya kepada Dirjen Daglu. Laporan Realisasi Impor tersebut disampaikan melalui:

25 SANKSI 10/03/2016 Perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban pelaporan dikenai sanksi penangguhan impor Barang Berbasis Sistem Pendingin berikutnya. Perusahaan yang melanggar ketentuan: a. Larangan impor Barang Berbasis Sistem Pendingin menggunakan refrigeran HCFC-22 baik dalam keadaan terisi maupun kosong; b. Mengimpor di luar pelabuhan tujuan yang telah ditentukan; c. Kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat dikenai sanksi pencabutan API dan/atau sanksi lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangan. 3. Barang Berbasis Sistem Pendingin yang tidak sesuai diekspor kembali oleh importir dan biaya dibebankan kepada importir.

26 KETENTUAN LAIN Permendag berlaku mulai tanggal 1 Januari 2016
Ketentuan mengenai verifikasi atau penelusuran teknis impor Barang Modal Bukan Baru yang termasuk BBSP yang diatur dalam Permendag 75/M-DAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru tunduk pada Peraturan Menteri ini. IT dan LS yang diterbitkan berdasarkan Permendag No. 55/M-DAG/PER/9/2014 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

27 BARANG BERBASIS PENDINGIN YANG DIBATASI IMPORNYA
No. URAIAN BARANG POS TARIF 1 Mesin pengatur suhu, kelembaban, dan/atau kebersihan udara termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah 8415 (31 HS) 2 Lemari pendingin, lemari pembeku dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, termasuk pompa panas selain untuk keperluan rumah tangga 8418 (16 HS) 3 Peti kemas dengan perlengkapan pendingin dan/atau pembeku 8609 (3 HS)

28 Terima kasih Direktorat Impor
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Jl. MI. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat Tlp , Ext. 1176 28


Download ppt "& BARANG BERBASIS SISTEM PENDINGIN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google