Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehTeguh Makmur Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENYISIHAN PIUTANG PADA PEMERINTAH DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PENYISIHAN PIUTANG PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: DIREKTORAT PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH DIREKTORAT JENDERAL KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015
2
PENYISIHAN PIUTANG Definisi
Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan perturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. Penyisihan piutang tidak tertagih adalah estimasi yang dilakukan untuk piutang tidak tertagih pada akhir setiap periode yang dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang.
3
DEFINISI Nilai realiasasi bersih (Net Realizable Value) piutang adalah jumlah bersih piutang yang diperkirakan dapat ditagih. Penghapusbukuan piutang adalah pengurangan piutang dan penyisihan piutang tidak tertagih yang tercatat dalam neraca. Penghapustagihan piutang adalah hilangnya hak tagih dan/atau hak menerima tagihan atas piutang. Umur piutang adalah jangka waktu dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelaporan
4
TUJUAN: Penyisihan piutang bertujuan untuk menyajikan nilai bersih piutang yang dapat direalisasikan (net realizable value). Untuk mendapatkan nilai bersih piutang tersebut pertama kali dilakukan perhitungan nilai penyisihan piutang. Nilai bersih piutang yang dapat direalisasikan diperoleh dari piutang dikurangi dengan penyisihan piutang. Penyisihan piutang bukan merupakan penghapusan piutang
5
TATA CARA PENYISIHAN PIUTANG
Tata cara penyisihan piutang dilakukan dengan tahapan: Penentuan jenis-jenis piutang; Penentuan kualitas piutang; Penentuan besaran penyisihan piutang; Pencatatan akuntansi piutang; Pelaporan penyisihan piutang; dan Penghapusan piutang.
6
PENETAPAN KEPALA DAERAH
BAGAN ALIR PIUTANG PIUTANG PENYISIHAN PIUTANG PENGHAPUS BUKUAN PSL 7-8 PP14/2005 PENGHAPUS TAGIHAN PSL 12&13 PP14/2005 PENETAPAN KEPALA DAERAH PSL 10 PP 14/2005 CATATAN: *Tata cara penghapusan Pajak & Retribusi mengacu pd psl 168 UU 28/2009 ** Tata cara penghapusan selain pajak&retribusi mengacu 7 s.d 13 PP 14/2005
7
PENENTUAN JENIS-JENIS PIUTANG
Jenis-jenis piutang yang akan dilakukan penghitungan penyisihan piutang, meliputi: Piutang dari Pungutan Pendapatan Daerah; Piutang Pajak Daerah; Piutang Retribusi; dan Piutang lain-lain PAD Yang Sah. b. Piutang dari Perikatan: Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran; Bagian Lancar Pinjaman kepada BUMD dan Lembaga Lainnya; dan Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi. c. Piutang dari Transfer Antar Pemerintahan: Piutang transfer pemerintah pusat; Piutang transfer pemerintah lainnya; dan Piutang transfer pemerintah daerah lainnya
8
PENENTUAN KRITERIA KUALITAS PIUTANG
Tujuan: Melaksanakan prinsip kehati-hatian agar hasil penagihan piutang yang telah disisihkan senantiasa dapat direalisasikan Langkah-langkah: Menilai kualitas piutang, dengan mempertimbangkan jatuh tempo piutang dan upaya penagihan Menetapkan Kualitas Piutang, digolongkan atas : kualitas lancar; kualitas kurang lancar; kualitas diragukan; dan kualitas macet. 3. Menetapkan Kriteria
9
Kriteria kualitas piutang dari pajak daerah yang penghitungan dan pembayarannya dilakukan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dilakukan dengan ketentuan: Kualitas Lancar, dengan kriteria: Umur piutang kurang dari 1 tahun; dan/atau Masih dalam tanggang waktu jatuh tempo; dan/atau Wajib Pajak menyetujui hasil pemeriksaan; dan/atau Wajib pajak kooperatif; dan/atau Wajib pajak likuid; dan/atau Wajib pajak tidak mengajukan keberatan/banding. Kurang Kurang Lancar, dengan kriteria: Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun; dan/atau Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama belum melakukan pelunasan; dan/atau Wajib pajak kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau Wajib Pajak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan; dan/atau Wajib pajak mengajukan keberatan/banding.
10
Kualitas Diragukan, dengan kriteria:
Umur piutang lebih dari 2 tahun sampai dengan 5 tahun; dan/atau Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua belum melakukan pelunasan; dan/atau Wajib pajak tidak kooperatif; dan/atau Wajib pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; dan/atau Wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas. Kualitas Macet, dengan kriteria: Umur piutang lebih 5 tahun; dan/atau Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga belum melakukan pelunasan; dan/atau Wajib pajak tidak diketahui keberadaannya; dan/atau Wajib pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau Wajib pajak mengalami musibah (force majeure).
11
Kriteria kualitas piutang dari pajak daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (official assessment) dilakukan dengan ketentuan: Kualitas Lancar, dengan kriteria: Umur piutang kurang dari 1 tahun; dan/atau Masih dalam tanggang waktu jatuh tempo; dan/atau Wajib pajak kooperatif; dan/atau Wajib pajak likuid; dan/atau Wajib pajak tidak mengajukan keberatan/banding. Kurang Kurang Lancar, dengan kriteria: Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun; dan/atau Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama belum melakukan pelunasan; dan/atau Wajib pajak kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau Wajib pajak mengajukan keberatan/banding.
12
Kualitas Diragukan, dengan kriteria:
Umur piutang lebih dari 2 tahun sampai dengan 5 tahun; dan/atau Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua belum melakukan pelunasan; dan/atau Wajib pajak tidak kooperatif; dan/atau Wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas. Kualitas Macet, dengan kriteria: Umur piutang lebih dari 5 tahun; dan/atau Apabila wajib pajak dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga belum melakukan pelunasan; dan/atau Wajib pajak tidak ditemukan; dan/atau Wajib pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau Wajib pajak mengalami musibah (force majeure).
13
Kriteria kualitas piutang dari retribusi daerah dilakukan dengan ketentuan:
Kualitas Lancar Umur piutang 0 sampai dengan 1 (satu) bulan; dan/atau Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan. Kualitas Kurang Lancar Umur piutang 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan; dan/atau Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan. Kualitas Diragukan Umur piutang 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan; dan atau Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan. Kualitas Macet Umur piutang lebih dari 12 (dua belas) bulan; dan/atau Apabila wajib retribusi belum melakukan pelunasan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan atau Piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
14
Kriteria kualitas piutang selain pajak dan retribusi daerah dilakukan dengan ketentuan:
Kualitas Lancar Apabila belum melakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan. Kualitas Kurang Lancar Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan. Kualitas Diragukan Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan. Kualitas Macet Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan atau Piutang telah diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
15
PENENTUAN BESARAN PENYISIHAN PIUTANG
Besaran penyisihan piutang tidak tertagih pada setiap akhir tahun (Periode Pelaporan) dapat ditentukan sebagai berikut: No. Kualitas Piutang Besaran Penyisihan Piutang Tidak Tertagih 1. Lancar 0,5 % 2. Kurang Lancar 10 % 3. Diragukan 50 % 4. Macet 100 %
16
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
PENCATATAN AKUNTANSI Dokumen Yang Digunakan: Bukti memorial penyisihan piutang Pihak terkait: PPK-SKPD / PPK-SKPKD Jurnal LO dan Neraca Tanggal No Bukti Kode Rekening Uraian Debit Kredit XXXXX X.X.X.XX.XX Beban Penyisihan piutang Tidak tertagih XXX Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
17
PELAPORAN – LAPORAN OPERASIONAL
PEMERINTAH PROVINSI/KAB/KOTA..... SKPD : LAPORAN OPERASIONAL Untuk Periode Yang Berakhir 31 desember 2015 URAIAN 2015 KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH Pendapatan Pajak Daerah xxx Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-lain PAD Yang Sah Jumlah Pendapatan Asli Daerah xxxx JUMLAH PENDAPATAN BEBAN Beban Pegawai Beban Persediaan Beban Jasa Beban Pemeliharaan Beban Perjalanan Dinas Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Beban Penyusutan JUMLAH BEBAN SURPLUS (DEFISIT) - LO
18
PEMERINTAH PROVINSI/KAB/KOTA.....
PELAPORAN – NERACA PEMERINTAH PROVINSI/KAB/KOTA..... SKPD : NERACA 31 DESEMBER 2015 Aset Kewajiban dan Ekuitas Aset Lancar : Kewajiban : Kas xxx Utang Jangka Pendek : Piutang Penyisihan Piutang Tidak Tertagih (xx) Persediaan Jumlah Aset Lancar Jumlah Kewajiban Jk. Pendek Aset tetap : Tanah Utang Jangka Panjang : Bangunan Kendaraan Akumulasi Penyusutan Jumlah Aset Tetap Aset Lainnya : Ekuitas : Ekuitas Jumlah Ekuitas Jumlah Aset Lainnya JUMLAH ASET JUMLAH KEWAJIBAN & EKUITAS
19
PENGHAPUSAN PIUTANG Penghapusan piutang oleh Pemerintah Daerah terdiri atas: Penghapusbukuan piutang atau penghapusan bersyarat piutang; dan Penghapustagihan piutang atau penghapusan mutlak piutang. Penghapusbukuan piutang adalah pengurangan piutang dan penyisihan piutang tidak tertagih yang tercatat dalam neraca. Penghapustagihan piutang adalah hilangnya hak tagih dan/atau hak menerima tagihan atas piutang.
20
PENGHAPUSAN PIUTANG Penghapusan piutang oleh Pemerintah Daerah terdiri atas: Penghapusbukuan piutang atau penghapusan bersyarat piutang; dan Penghapustagihan piutang atau penghapusan mutlak piutang. Penghapusbukuan piutang adalah pengurangan piutang dan penyisihan piutang tidak tertagih yang tercatat dalam neraca. Penghapustagihan piutang adalah hilangnya hak tagih dan/atau hak menerima tagihan atas piutang.
21
PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG
Dapat dilakukan dengan pertimbangan, al: Piutang melampaui batas umur (kedaluwarsa) yang ditetapkan sebagai kriteria kualitas piutang macet; dan/atau Debitor tidak melakukan pelunasan 1 bulan setelah tanggal Surat Tagihan Ketiga; dan/atau Debitor mengalami musibah (force majeure); dan/atau Debitor meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan berdasarkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; dan/atau Debitor tidak mempunyai harta kekayaan lagi, dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa debitor memang benar-benar sudah tidak mempunyai harta kekayaan lagi; dan/atau Debitor dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan/atau Debitor yang tidak dapat ditemukan lagi karena pindah alamat dan/atau telah meninggalkan Indonesia berdasarkan surat keterangan/ pernyataan dari pejabat yang berwenang; dan/atau Dokumen-dokumen sebagai dasar penagihan kepada debitor tidak lengkap atau tidak dapat ditelusuri lagi dan/atau Objek piutang hilang dan dibuktikan dengan dokumen keterangan dari pihak kepolisian.
22
PENGHAPUSBUKUAN PIUTANG
Tata cara penghapusbukuan piutang atau penghapusan bersyarat piutang dilakukan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlakuan akuntansi penghapusbukuan piutang atau penghapusan bersyarat piutang dilakukan dengan cara mengurangi akun piutang dan akun penyisihan piutang tidak tertagih. Penghapusbukuan piutang atau penghapusan bersyarat piutang tidak menghilangkan hak tagih dan oleh karena itu terhadap piutang yang sudah dihapusbukukan ini masih dicatat secara ekstrakomtabel dan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
23
PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG
Dapat dilakukan dengan pertimbangan, al: Penghapustagihan karena mengingat jasa-jasa pihak yang berutang kepada daerah, untuk menolong pihak berutang dari keterpurukan yang lebih dalam, misalnya kredit UKM yang tidak mampu membayar. Penghapustagihan sebagai suatu sikap menyejukkan, membuat citra penagih menjadi lebih baik, memperoleh dukungan moril lebih luas menghadapi tugas masa depan. Penghapustagihan sebagai sikap berhenti menagih, menggambarkan situasi tak mungkin tertagih melihat kondisi pihak tertagih. Penghapustagihan untuk restrukturisasi penyehatan utang, misalnya penghapusan denda, tunggakan bunga dikapitalisasi menjadi pokok kredit baru, reschedulling dan penurunan tarif bunga kredit. Penghapustagihan setelah semua upaya tagih dan cara lain gagal atau tidak mungkin diterapkan, misalnya, kredit macet dikonversi menjadi saham/ekuitas/penyertaan, dijual, jaminan dilelang. Penghapustagihan sesuai hukum perdata umumnya, hukum kepailitan, hukum industri. Penghapustagihan secara hukum sulit atau tidak mungkin dibatalkan, apabila telah diputuskan dan diberlakukan, kecuali cacat hukum.
24
PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG
Tata cara penghapustagihan piutang atau penghapusan mutlak piutang dilakukan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghapustagihan piutang atau penghapusan mutlak piutang dilakukan dengan cara menutup ekstrakomptabel dan tidak melakukan penjurnalan dan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
25
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.