Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYanti Susman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
2
Definisi Perselisihan Perburuhan
Menurut UU No. 22 tahun 1957, Perselisihan Perburuhan adalah perselisihan antara majikan dan serikat buruh tentang tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan atau keadaan perburuhan.
3
Alur Prosedur Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Menurut UU NO
Alur Prosedur Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Menurut UU NO. 22 Tahun 1957 Serikat Buruh Arbitrasi Keputusan Disahkan P4P Berselisih Penyelesaian Pemerantaraan Majikan Anjuran Ditolak Diterima P4D Bipartit Selesai Gagal Sepakat PB Keputusan Anjuran Ditolak Diterima Keputusan Banding Diterima P4P Keputusan Serikat Buruh Serikat Buruh Serikat Buruh
4
Definisi Perselisihan Hubungan Industrial
Menurut UU No. 2 Tahun 2004, Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
5
Jenis Perselisihan Hubungan Industrial
perselisihan hak; perselisihan kepentingan; perselisihan pemutusan hubungan kerja; perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan.
6
Perselisihan Hak Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
7
Perselisihan Kepentingan
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
8
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
9
Perselisihan Antar Serikat Pekerja
Perselisihan antar serikat pekerja adalah perselisihan antara serikat pekerja dengan serikat pekerja lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
10
PERUNDINGAN BIPARTIT Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (Menghasilkan Risalah). Isi Risalah: nama lengkap dan alamat para pihak; tanggal dan tempat perundingan; pokok masalah atau alasan perselisihan; pendapat para pihak; kesimpulan atau hasil perundingan; tanggal serta tandatangan para pihak yang melakukan perundingan.
11
PERSELISIHAN MEDIASI M A H K G U N KONSILIASI ARBITRASE DIDAFTAR
SELESAI PERJANJIAN BERSAMA SELESAI PERJANJIAN BERSAMA TIDAK SELESAI ANJURAN DISETUJUI DITOLAK PERJANJIAN BERSAMA MEDIASI M A H K G U N SELESAI ACARA CEPAT P E N G A D I L R PERTAMA: PHK HAK DISETUJUI PERSELISIHAN B I P A R T KEPEN-TINGAN TIDAK SELESAI DISETUJUI ANJURAN DITOLAK DITOLAK PHK KONSILIASI PUTU SAN KASASI SELA H A K ANTAR SP TERAKHIR: KEPENTINGAN - ANTAR SP AKTE PERDAMAIAN DIDAF TAR TIDAK SELESAI ACARA BIASA SELESAI INSTANSI KETENAGAKERJAAN ARBITRASE PENCATATAN TIDAK SELESAI EKSEKUSI MENAWARKAN PILIHAN PENYELESAIAN PUTUSAN PERMOHONAN PEMBATALAN DITOLAK
12
INSTANSI KETENAGA KERJAAN MENAWARKAN PILIHAN PENYELESAIAN
SELESAI PERJANJIAN BERSAMA DIDAFTAR SELESAI PERJANJIAN BERSAMA SELESAI PERJANJIAN BERSAMA TIDAK SELESAI ANJURAN DISETUJUI DITOLAK B I P A R T MEDIASI KONSILIASI ARBITRASE M H K G U N E D L KEPEN-TINGAN PHK H A K ANTAR SP PUTUSAN ACARA BIASA ACARA CEPAT SELA PERTAMA: PHK HAK TERAKHIR: KEPENTINGAN - ANTAR SP DITOLAK DISETUJUI KASASI PERSELISIHAN TIDAK SELESAI DISETUJUI ANJURAN DITOLAK TIDAK SELESAI INSTANSI KETENAGA KERJAAN PENCATATAN MENAWARKAN PILIHAN PENYELESAIAN DIDAFTAR TIDAK SELESAI PUTUSAN EKSEKUSI DITOLAK PERMOHONAN PEMBATALAN SELESAI AKTE PERDAMAIAN
13
PERANTARA PERSELISIHAN Hubungan Industrial
Mediator Konsiliator Arbiter Hakim Ad-Hoc Beriman dan bertakwa Beriman dan bertakwa Beriman dan bertakwa Beriman dan bertakwa WNI WNI WNI WNI Pendidikan S1 Pendidikan S1 Pendidikan S1 Pendidikan S1 (Sarjana hukum utk MA) Berbadan sehat Berbadan sehat Berbadan sehat Berbadan sehat Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela Menguasai per-UU-an ketenagakerjaan Menguasai per-UU-an ketenagakerjaan Menguasai per-UU-an ketenagakerjaan Syarat lain yg ditetapkan menteri Syarat lain yg ditetapkan menteri Cakap melakukan tindakan hukum Setia kepada Pancasila dan UUD45 Umur 45 tahun Umur 45 tahun Umur 30 tahun Berpengalaman 5 tahun Berpengalaman 5 tahun Berpengalaman 5 tahun
14
Yang Dapat Menjadi Pihak
Para Pihak Jenis Perselisihan Hak PHK Kepentingan (PK dan PP ) Pekerja Hak PHK Kepentingan Pengusaha - Hak Antar SP Kuasa pekerja (Hak & PHK) Kepentingan Serikat Pekerja Organisasi Pengusaha Kuasa pengusaha (Hak, PHK dan kepentingan)
15
√ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ Kepentingan Hak Antar SP PHK Bipartit
Mediasi √ √ √ √ Konsiliasi √ √ √ Arbitrase √ Kasasi √ Pengadilan Negeri - Pertama Pertama Terakhir - Pertama Pertama Terakhir M A Terakhir Terakhir
16
PERBANDINGAN PENGATURAN
Mediator Konsiliator Arbiter Pengadilan HI M A Uraian Status Sifat penyelesaian PNS Swasta terdaftar - Hakim karir (PNS) Hakim Ad-Hoc (Swasta) Wajib bila tdk memilih Sukarela Wajib Kewenangan Hasil akhir - Kepentingan Hak Antar SP PHK - Antar SP Pertama: - Hak - PHK Terakhir: Perjanjian bersama atau anjuran tertulis Akta perdamaian atau putusan arbitrase Putusan Penundaan arbitrase Permintaan penyelesaian Kesepakatan tertulis Tertulis/lisan Gugatan Kasasi
17
PERBANDINGAN PENGATURAN (Cont..)
Mediator Konsiliator Arbiter Pengadilan HI M A Uraian Waktu 30 hari 50 hari Wilayah kerja Tidak diatur Seluruh Indonesia Ditempat pekerja PN tempat pekerja Hak ingkar Tidak ada Ada Bentuk persidangan Tertutup Terbuka Adanya kuasa Dibolehkan Jumlah petugas Seorang atau lebih Tiga orang
18
Konsiliasi Konsiliator orang swasta yang terdaftar dan diangkat oleh instansi ketenagakerjaan setempat. Wilayah kerjanya di tempat kerja pekerja bekerja. Bewenang menyelesaikan perselisihan kepentingan, PHK dan antar SP. Atas permintaan penyelesaian tertulis yang disepakati kedua belah pihak. Waktu kerja paling lama 30 hari. Bila tercapai kesepakatan dibuat perjanjian bersama yang didaftar para pihak (akte bukti pendaftaran). Bila tidak tercapai kesepakatan dikeluarkan anjuran tertulis. Diminta jawaban tertulis para pihak, bila tidak menjawab dianggap menolak. Bila anjuran diterima dibuat perjanjian bersama yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat (akte bukti pendaftaran). Perjanjian bersama yang tidak dilaksanakan dimintakan eksekusi di pengadilan setempat atau tempat pemohon untuk diteruskan. Salah satu pihak atau para pihak yang menolak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.
19
Mediasi Mediator adalah PNS yang diangkat oleh Menteri Tenaga Kerja.
Wilayah kerjanya tidak diatur. Menyelesaikan perselisihan Kepentingan, Hak, PHK dan antar SP. Wajib apabila para pihak tidak memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase Waktu kerja paling lama 30 hari. Bila tercapai kesepakatan dibuat perjanjian bersama yang didaftar para pihak (akte bukti pendaftaran). Bila tidak tercapai kesepakatan dikeluarkan anjuran tertulis. Diminta jawaban tertulis para pihak, bila tidak menjawab dianggap menolak. Bila anjuran diterima dibuat perjanjian bersama yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat (akte bukti pendaftaran). Perjanjian bersama yang tidak dilaksanakan dimintakan eksekusi di pengadilan setempat atau tempat pemohon untuk diteruskan. Salah satu pihak atau para pihak yang menolak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.
20
Arbitrase Arbitor adalah orang swasta yang diangkat oleh Menteri Tenaga Kerja, setelah lulus ujian seleksi. Wilayah kerjanya seluruh Indonesia. Bewenang menyelesaikan perselisihan kepentingan dan antar SP. Dipilih berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak dengan suatu surat perjanjian arbitrasi. Arbitor yang ditunjuk boleh tunggal atau gasal (3 orang). Waktu kerja paling lama 30 hari. Bila menerima penunjukkan memberitahu secara tertulis. Dibuat perjanjian penunjukkan arbitor, setelah itu tidak boleh menarik diri kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak atau Pengadilan Negeri dengan alasan yang sah. Apabila diragukan (hubungan kerja atau keluarga) para pihak dapat mengajukan tuntutan ingkar kepada Pengadilan Negeri yang tidak dapat dilakukan perlawanan. Bila tercapai kesepakatan dibuat akte perdamaian yang didaftar para pihak (akte bukti pendaftaran). Bila tidak tercapai kesepakatan dikeluarkan putusan arbitor. Bila putusan diterima dibuat akte perdamaian yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat (akte bukti pendaftaran). Akte perdamaian atau putusan arbiter yang tidak dilaksanakan dimintakan eksekusi di pengadilan setempat atau tempat pemohon untuk diteruskan. Salah satu pihak atau para pihak yang menolak mengajukan permohonan pembatalan ke MA.
21
Pengadilan Hubungan Industrial (Pada Pengadilan Negeri)
Pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum. Majelis hakim terdiri dari satu hakim sebagai ketua, masing-masing satu hakim Ad-Hoc dari unsur pengusaha dan pekerja. Kecuali ditentukan lain dalam UUPPHI yang berlaku hukum acara perdata. Tidak dikenakan biaya beracara dan eksekusi untuk perkara yang nilai gugatannya < Rp150 juta. Hakim Ad-Hoc tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota lembaga tinggi negara, kepala daerah, lembaga legislatif daerah, PNS, TNI-Polri, pengurus partai, pengacara, mediator, konsiliator, arbiter dan pengurus SP atau OP. Tugas lainnya: - Mencatat pendaftaran perjanjian bersama. - Mencatat pendaftaran akte perdamaian. - Melaksanakan eksekusi. - Meneruskan berkas kasasi. Untuk perselisihan kumulatif, perselisihan hak dan kepentingan diputus lebih dahulu dari kasus PHK. Proses pengadilan dilakukan dengan acara cepat atau acara biasa. Dapat mengeluarkan putusan sela. Harus mengeluarkan keputusan paling lama 50 hari kerja.
22
Pengadilan tingkat Kasasi (MA)
Majelis hakim sama dengan majelis di Pengadilan Negeri. Tata cara permohonan kasasi sesuai dengan per-UU yang berlaku. Putusan telah dikeluarkan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. Berwenang membatalkan keputusan arbitrase.
23
SELESAI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.