Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SENGKETA INFORMASI PUBLIK"— Transcript presentasi:

1 SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Komisi INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR SENGKETA INFORMASI PUBLIK Oleh : Ketty Tri Setyorini

2 Sengketa Informasi Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperolehdan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan (Ketentuan Umum UU KIP). Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.

3 Sengketa Informasi Sengketa informasi sebenarnya sudah dimulai ketika pemohon mengajukan keberatan terhadap atasan PPID. Ketika pemohon tidak puas dengan tanggapan atas keberatan itu, atau atasan PPID tidak menanggapi keberatan pemohon, hingga melewati batas waktu, maka sengketa akan dilanjutkan ke ke Komisi Informasi (KI) sebagai lembaga khusus yang menyelesaikan sengketa informasi. Proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi akan memakan waktu maksimal 100 hari. Jika merasa tidak puas atas putusan KI, salah satu atau kedua belah pihak masih bisa mengajukan keberatan ke PTUN/ Pengadilan Negeri yang berwenang. Kalau masih merasa tidak puas juga, para pihak bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

4 UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Komisi Informasi (100 hari kerja) PTUN/PN (60 hari kerja) Mahkamah Agung (30 hari kerja) 14 hk 14 hk

5 TAHAPAN SIDANG AJUDIKASI DI KOMISI INFORMASI
Registrasi Pembuktian Pemeriksaan Awal Mediasi Menerima permohonan Memeriksa kelengkapan administratif Memeriksa legal standing, kompetensi absolut & relatif, jangka waktu Dapat menjatuhkan putusan sela untuk memutus menghentikan atau melanjutkan proses Memfasilitasi proses mediasi Menyatakan mediasi gagal atau membuat kesepakatan mediasi Melakukan pemeriksaan (keterangan pemohon, termohon, saksi, ahli, dan bukti surat) Memutus sengketa informasi Informasi dikecualikan 14 hari kerja 14 hari kerja hari kerja

6 Putusan Komisi Informasi Putusan Putusan Sela Putusan Akhir
Dalam hal permohonan penyelesaian sengketa informasi tidak memenuhi syarat jangka waktu pengajuan penyelesaian sengketa, legal standing para pihak, kompetensi absolut dan relatif, majelis komisioner dapat menjatuhkan putusan sela. Putusan Komisi Informasi Putusan Akhir Dalam hal majelis komisioner mempertimbangkan tidak perlu menjatuhkan putusan sela, maka seluruh pokok perkara akan diputus dalam putusan akhir. Putusan Gugur Dalam hal Pemohon dan/atau kuasannya dalam sidang mediasi/ajudikasi tidak datang setelah dipanggil panitera secara patut maka majelis komisioner dapat menjatuhkan putusan gugur.

7 Menghadapi Sengketa Informasi
Badan Publik harus menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk menjalani proses penyelesaian sengketa informasi. Badan Publik juga mesti menyiapkan kelengkapan administrasi pemohon sebagai dasar untuk mengajukan pertanyaan, baik pada saat mediasi maupun sidang ajudikasi non litigasi di kantor KI dan Pengadilan. Beberapa hal yang harus disiapkan Badan Publik menghadapi sengketa informasi, antara lain: • Surat tugas yang ditandatangani pimpinan jika yang mewakili adalah PPID atau pegawai Badan Publik. Jika menggunakan pengacara profesional, maka harus ada surat kuasa khusus. • Salinan surat jawaban PPID atas permohonan. • Salinan surat penetapan/keputusan atasan PPID atas keberatan. • Pertimbangan tertulis kebijakan yang diambil. • Bukti-bukti lain yang menunjukkan kelemahan permohonan pemohon. • Formulir-formulir resmi yang digunakan untuk melayani permintaan informasi dan keberatan. Dalam menghadapi sengketa informasi publik, sebaiknya Badan Publik tidak hanya mengandalkan PPID atau atasan PPID, tetapi juga perlu memaksimalkan fungsi Biro /Bagian Hukum.

8 Menghindari Sengketa Informasi
Proses penyelesaian sengketa informasi yang dihadapi Badan Publik kemungkinan berlangsung lama, sehingga akan memakan tenaga, waktu dan biaya. Upaya yang harus dilakukan Badan Publik untuk menghindari terjadinya sengketa adalah melakukan pengelolaan dan pelayanan permohonan informasi sesuai amanat UU KIP.

9 Alur Permohonan Sengketa
2 4 1 BERKAS LENGKAP PETUGAS KEPANITERAAN 5 PEMOHON REGISTER TIDAK LENGKAP Menyerahkan Formulir Pemberitahuan Kepada Pemohon 3a 6 3b TIDAK LENGKAP TIDAK DAPAT DILANJUTKAN 7 Jika sebelum proses persidangan Pemohon mencabut sengketa, maka Diterbitkan Akta Pembatalan Registrasi RAPAT PLENO KOMISIONER

10 kesempatan para pihak untuk menempuh proses Mediasi
Sidang Ajudikasi 1 2 Ketua Majelis memberi kesempatan para pihak untuk menempuh proses Mediasi 3 Para Pihak Menolak Mediasi 8 6 Para Pihak Menempuh Mediasi Jika dalam proses Ajudikasi/Mediasi Pemohon mencabut Menarik Sengketa, Majelis Komisioner mengeluarkan penetapan mencoret Permohonan dari Register Sengketa 4 Mediasi Gagal Mediasi Sepakat 7 5 SIDANG AJUDIKASI LANJUTAN SIDANG AJUDIKASI DG AGENDA PUTUSAN

11

12 Sidang Ajudikasi Lanjutan
Panitera Mencatat BA Persidangan Ketua MK Membuka Sidang 2 1 3 Pembuktian : - Hak Termohon untuk memberikan Informasi Publik maupun Informasi yang dikecualikan berdasarkan perundang-undangan. - Bila dibutuhkan, menghadirkan Saksi, Ahli, Pakar, atau pihak terkait - Jika diperlukan pembuktian melalui pemeriksaan tertutup - Jika diperlukan pembuktian melalui pemeriksaan setempat 4 4 5 6 MUSYAWARAH MAJELIS KOMISIONER 7 PUTUSAN AJUDIKASI

13 TERIMA KASIH 14 13


Download ppt "SENGKETA INFORMASI PUBLIK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google