Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRatna Sutedja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Direktur Industri Minuman Dan Tembakau
PROGRAM PENGEMBANGAN INDUSTRI MINUMAN DAN TEMBAKAU Oleh : Direktur Industri Minuman Dan Tembakau Jakarta, 11 Maret 2015
2
I.PENDAHULUAN Industri minuman dan tembakau merupakan industri yang mengolah bahan baku air, hasil pertanian, perkebunan dan peternakan menjadi bahan jadi yang siap dikonsumsi. Sub sektor industri makanan, minuman dan Tembakau pada tahun tumbuh sebesar 7,24 %, meningkat dibandingkan pertumbuhan pada periode yang sama pada tahun 2013 yang hanya sebesar 3,34%. Kontribusi PDB industri makanan, minuman dan tembakau terhadap PDB industri non-migas pada tahun 2014 mencapai 36,94%, meningkat dibanding tahun 2013 sebesar 35,76%. Nilai Ekspor Industri Minuman dan Tembakau tahun 2014 mencapai US$ 1,83 Miliar, atau meningkat 6,39% dibanding tahun 2013 yang hanya sebesar US$ 1,72 Miliar. Nilai impor tahun 2014 diperkirakan mencapai US$ 2,68 Miliar atau naik sebesar 6,00% dibandingkan tahun 2013 yang hanya mencapai US$ 2,53 Miliar. Dengan kata lain, produk industri minuman dan tembakau Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan sebesar US$ 0,84 Milyar. Kontribusi penerimaan cukai IHT tahun 2014 sekitar Rp. 111,4 Triliun. Acuan pengembangan industri minuman dan tembakau : UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Perpres No.28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional Permenperin No.115 Tahun 2009 tentang Peta Panduan Pengembangan Klaster Industri Pengolahan Kopi Permenperin No.117 Tahun 2009 tentang Peta Panduan Pengembangan Klaster Industri Hasil Tembakau Permenperin No.118 Tahun 2009 tentang Peta Panduan Pengembangan Klaster Industri Pengolahan Buah Permenperin No.122 Tahun 2009 tentang Peta Panduan Pengembangan Klaster Industri Pengolahan Susu 2
3
II.TUGAS POKOK DAN FUNGSI DIT INDUSTRI MINUMAN DAN TEMBAKAU
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang industri minuman dan tembakau. Fungsi : Penyusunan program, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri minuman dan tembakau; Penyiapan perumusan kebijakan termasuk penyusunan peta panduan pengembangan klaster industri pengolahan kopi, industri hasil tembakau, industri pengolahan buah, industri pengolahan susu, dan pengembangan klaster industri minuman dan tembakau lainnya; Penyiapan pelaksanaan kebijakan termasuk pengembangan klaster industri pengolahan kopi, industri hasil tembakau, industri pengolahan buah, industri pengolahan susu, dan pengembangan klaster industri minuman dan tembakau lainnya; Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang industri minuman dan tembakau; Penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang industri minuman dan tembakau, dan Pelaksanaan urusan tata usaha dan manajemen kinerja direktorat. 3
4
III.STRUKTUR DIT INDUSTRI MINUMAN DAN TEMBAKAU
Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kepala Subdit Program, Evaluasi dan Pelaporan Kepala Subdit Industri Hasil Hortikultura dan Minuman Ringan Kepala Subdit Industri Hasil Susu dan Minuman Lainnya Kepala Subdit Industri Hasil Tembakau Kepala Seksi Program Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Kepala Seksi Iklim Usaha dan Kerjasama Kepala Seksi Standardisasi dan Teknologi Kasubag Tata Usaha dan Manajemen Kinerja 4
5
IV. KBLI DIT.INDUSTRI MINUMAN DAN TEMBAKAU
URAIAN 10312 INDUSTRI PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN 10313 INDUSTRI PENGERINGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN 10314 INDUSTRI PEMBEKUAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN 10320 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENG 10330 INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN 10399 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN 10510 INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIM 10520 INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL 10531 INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM 10532 INDUSTRI PENGOLAHAN ES SEJENISNYA YANG DAPAT DIMAKAN (BUKAN ES BATU DAN ES BALOK) 10590 INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYA 10612 INDUSTRI PENGUPASAN, PEMBERSIHAN DAN SORTASI KOPI 10723 INDUSTRI SIROP 10733 INDUSTRI MANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN KERING 10761 INDUSTRI PENGOLAHAN TEH DAN KOPI 10762 INDUSTRI PENGOLAHAN HERBAL (HERB INFUSION) 5
6
IV. KBLI DIT.INDUSTRI MINUMAN DAN TEMBAKAU (Lanjutan)
URAIAN 10791 INDUSTRI MAKANAN BAYI * 11010 INDUSTRI MINUMAN KERAS * 11020 INDUSTRI MINUMAN ANGGUR (WINE) * 11030 INDUSTRI MINUMAN KERAS DARI MALT DAN MALT * 11040 INDUSTRI MINUMAN RINGAN 11050 INDUSTRI AIR MINUM DAN AIR MINERAL 11090 INDUSTRI MINUMAN LAINNYA 12011 INDUSTRI ROKOK KRETEK 12012 INDUSTRI ROKOK PUTIH 12019 INDUSTRI ROKOK DAN CERUTU LAINNYA 12091 INDUSTRI PENGERINGAN DAN PENGOLAHAN TEMBAKAU 12099 INDUSTRI BUMBU ROKOK SERTA KELENGKAPAN ROKOK LAINNYA 35302 PRODUKSI ES 71209 JASA ANALISIS DAN UJI TEKNIS LAINNYA ** 74100 JASA PERANCANGAN KHUSUS ** 82920 JASA PENGEPAKAN ** Ket : * : Jenis Industri yang kewenangan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Agro tanpa batasan nilai investasi. ** : Pembinaan atas jasa untuk industri sesuai dengan pembinaan masing-masing. 6
7
Posisi Industri Minuman dan Tembakau
V. PERKEMBANGAN INDUSTRI MINUMAN DAN TEMBAKAU TAHUN Posisi Industri Minuman dan Tembakau No Indikator 2010 2011 2012 2013 2014* 1 Unit Usaha (Unit) 2.807 2.702 1.702 1.513 1.515 2 Kapasitas (Ton) 3 Produksi (Ton) 4 Nilai Produksi (Juta Rupiah) 5 Utilisasi (%) 71,49 72,04 72,40 71,09 71,62 6 Tenaga Kerja (Orang) 7 Berat Ekspor (Ton) 8 Nilai Ekspor (Ribu US$) 9 Berat Impor (Ton) 10 Nilai Impor (Ribu US$) Sumber Ditjen Industri Agro Ket : * Angka Sementara 7
8
VI. PENETAPAN KINERJA DIT INDUSTRI MINTEM TA 2015
No. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Perspektif Pemangku Kepentingan / Stakeholder (S) 1 Tingginya nilai tambah industri Laju pertumbuhan industri minuman dan tembakau 5.80 persen Kontribusi industri minuman dan tembakau terhadap PDB nasional 6.00 persen 2 Tingginya penguasaan pasar dalam dan luar negeri Kontribusi ekspor produk industri minuman dan tembakau terhadap ekspor nasional 2 persen Pangsa pasar produk industri minuman dan tembakau nasional terhadap total permintaan di pasar dalam negeri 4 persen 3 Meningkatnya Produktivitas SDM Industri Tingkat produktivitas dan kemampuan SDM industri rupiah per tenaga kerja 4 Kuat, lengkap dan dalamnya struktur industri Pertumbuhan investasi di industri minuman dan tembakau hulu dan antara 15 jumlah Perspektif Proses Pelaksanaan Tugas Pokok (T) Tersusunnya insentif yang mendukung pengembangan industri Rekomendasi usulan insentif 1 jenis Perusahaan industri yang memperoleh insentif 3 perusahaan Berkembangnya R & D di instansi dan industri Kerjasama R&D instansi dengan industri 1 kerjasama Meningkatnya akses pembiayaan dan bahan baku untuk meningkatkan kapasitas produksi Tingkat utilisasi kapasitas produksi 75 persen Perusahaan yang mendapat akses ke sumber pembiayaan Perusahaan yang mendapat akses ke sumber bahan baku 8
9
VI. PENETAPAN KINERJA DIT INDUSTRI MINTEM TA 2015 (Lanjutan)
No. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target 4 Meningkatnya promosi industri Perusahaan mengikuti seminar/konferensi, pameran, misi dagang/investasi, promosi produk/jasa dan investasi industri 60 perusahaan 5 Meningkatnya kualitas lembaga pendidikan dan pelatihan serta kewirausahaan Sertifikasi Asessor 5 Orang Jumlah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Sektor Industri Minuman dan tembakau 1 SKKNI per tahun 6 Meningkatnya budaya pengawasan pada unsur pimpinan dan staf Terbangunnya Sistem Pengendalian Intern di unit kerja 1 Satker Perspektif Peningkatan Kapasitas Kelembagaan (L) 1 Terbangunnya organisasi yang profesional dan pro bisnis Penerapan sistem manajemen mutu 2 Meningkatnya kualitas perencanaan dan Pelaporan Tingkat kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan dokumen perencanaan 90 persen Tingkat ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan 85 persen Nilai SAKIP Direktorat Industri Minuman dan tembakau 70 nilai 3 Meningkatnya sistem tata kelola keuangan dan BMN yang profesional Tingkat penyerapan anggaran Kegiatan Revitalisasi dan Penumbuhan Industri Minuman dan Tembakau (Rp ,-) 9
10
VII. KEGIATAN DIT INDUSTRI MINUMAN DAN TEMBAKAU TA 2015
No. KEGIATAN 1 Partisipasi Industri Minuman Dan Tembakau Dalam Kegiatan ACCSQ Dan CODEX 2 Promosi Investasi Dan Partisipasi Produk Industri Minuman Dan Tembakau Pada Pameran Dalam Negeri Dan Luar Negeri 3 Partisipasi Industri Minuman Dan Tembakau Dalam Dalam Forum Kerjasama Dalam Negeri Dan Luar Negeri 4 Capacity Building Industri Makanan Dan Minuman Dalam Implementasi Kerjasama Indonesia – Jepang 5 Penyusunan Dan Evaluasi Kinerja Industri Minuman Dan Tembakau 6 Kaji Tindak Pelaksanaan Program Kegiatan Industri Minuman Dan Tembakau 7 Sinkronisasi Program Pengembangan Industri Minuman Dan Tembakau 8 Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Pada Industri Minuman Dan Tembakau 9 Fasilitasi Dan Koordinasi Dalam Penerapan SKKNIIndustri Minuman Dan Tembakau 10 Penyusunan/revisi Dan Pemberlakuan SNI Di Iingkungan Industri Hasil Hortikultura, Minuman Ringan Dan Tembakau 11 Penyusunan/revisi Dan Pemberlakuan SNI Di Iingkungan Industri Hasil Susu Dan Minuman Lainnya 12 Peningkatan Kemampuan SDM Dan Pengawasan Dalam Rangka Penerapan SNI Wajib Industri Minuman Dan Tembakau 10
11
VII. KEGIATAN DIT INDUSTRI MINUMAN DAN TEMBAKAU TA 2015 (Lanjutan)
No. KEGIATAN 13 Fasilitasi Dan Koordinasi Pengembangan Industri Pengolahan Buah 14 Fasilitasi Dan Koordinasi Pengembangan Industri Pengolahan Susu 15 Peningkatan Mutu Susu Olahan Berbasis Susu Segar Dalam Negeri 16 Peningkatan Mutu Susu Olahan Berbasis Susu Segar Dalam Negeri (APBN-P) 17 Fasilitasi Dan Koordinasi Pengembangan Industri Pengolahan Tembakau 18 Monitoring Dan Koordinasi Pelaksanaan Sertifikasi Mesin Pelinting Sigaret Dan Pemanfaatan DBHCHT Mendukung Roadmap IHT 19 Peningkatan Efisiensi Pengolahan Tembakau Virginia Flue Cured Dengan Bahan Bakar Selain Minyak Tanah 20 Fasilitasi Dan Koordinasi Pengembangan Industri Pengolahan Kopi 21 Fasilitasi Peningkatan Konsumsi Di Dalam Negeri Dan Pameran Luar Negeri Produk Industri Kopi Indonesia 22 Fasilitasi Dan Koordinasi Pengembangan Industri Pengolahan Teh 23 Roadmap Produksi Industri Hasil Tembakau 24 Fasilitasi Peningkatan Teknologi Proses Pengolahan Kopi (APBN-P) 25 Pelaksanaan International Coffee Day Di Jakarta (APBN-P) 26 Pameran Kopi Dalam Rangka Penetrasi Pasar Di Negara Tujuan Ekspor (APBN-P) 27 Pengembangan Industri Minuman Lainnya 28 Fasilitasi Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) Industri Makanan Dan Minuman 29 Pengawasan Dan Pengendalian Industri Minuman Beralkohol 30 Peningkatan Teknologi Proses Es Balok Dalam Rangka Meningkatkan Daya Simpan Produk Hasil Laut Dan Mutu Es Konsumsi (APBN-P) 11
12
VII. KEGIATAN DIT INDUSTRI MINUMAN DAN TEMBAKAU TA 2015 (Lanjutan)
Kegiatan Bantuan Mesin/Peralatan Industri Minuman dan Tembakau Tahun Anggaran 2015 NO. KEGIATAN 1 Bantuan Tungku Omprongan Tembakau Virginia Flue-Cured (Prov.NTB) 2 Bantuan Alat Dalam Rangka Peningkatan Mutu Produk Industri Pengolahan Kopi di Aceh, Jawa Barat, dan Jawa Tengah 3 Bantuan Mesin/Peralatan Cooling Unit Susu di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah 4 Bantuan Alat Peningkatan Teknologi Es Balok Dalam Rangka Meningkatkan Daya Simpan Produk Hasil Laut Di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara 12
13
VIII. Standar Nasional Indonesia Produk Industri Minuman dan Tembakau
SNI yang telah direvisi Tahun 2014 : Kopi Instan (diterapkan wajib) Jelly Hidrokoloid Minuman Berkarbonasi Nata Dalam Kaleng Nanas dalam kaleng Sari Buah SNI yang akan direvisi tahun 2015 : Es Krim Susu Berperisa Vodka Keju Cheddar Buah Kering Marmalade Es Batu Cerutek (Cerutu Kretek) 13
14
Klaster Industri Yang Dikembangkan
IX. Pengembangan Industri Minuman dan Tembakau di Daerah Pada tahun 2015, pengembangan industri minuman dan tembakau melalui pendekatan klaster (dana dekonsentrasi) adalah : No. Provinsi Klaster Industri Yang Dikembangkan Pagu Dekonsentrasi (Rp Juta) 1. Aceh Kopi 500 2. Sumatera Selatan 3. Lampung 4. Bali 5. Nusa Tenggara Barat Tembakau Potensi pengembangan industri makanan dan minuman yang dapat di-dekonsentrasikan ke Dinas yang menangani bidang Perindustrian di daerah (provinsi dan kota/kabupaten) : Bimbingan teknis penerapan SNI wajib dan CPPOB bidang makanan dan minuman Pengawasan penerapan SNI wajib Sertifikasi penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) Dan-lain-lain. 14
15
Kelompok Jenis Industri Kebijakan Operasional
X. Kebijakan Pentahapan Industri Prioritas No Kelompok Jenis Industri Jenis Produk Rencana Aksi Kebijakan Operasional 1 Industri Pangan Industri pengolahan susu (Susu bubuk (formula, makanan bayi), susu cair (pasteurisasi, UHT dan kental, yogurt), keju, ice cream, confectionary, Industri pengolahan buah-buahan dan sayuran (Manisan buah & sayuran, Buah & sayuran dalam kaleng, sari buah & sayuran ) Industri Minuman (Minuman ringan, AMDK) Menjamin ketersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas dan kontinuitas) melalui koordinasi dengan instansi terkait dan kemitraan serta integrasi antara sisi hulu dan sisi hilir. Meningkatkan perbaikan proses pengolahan melalui penerapan CPPOB dan HACCP, serta bantuan mesin/peralatan pengolahan produk pangan; Meningkatkan jaminan mutu dan keamanan produk melalui sertifikasi Halal, SNI, serta peningkatan kemampuan dan kualifikasi laboratorium uji mutu; Meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi proses dan rekayasa produk industri pangan melalui penelitian dan pengembangan yang terintegrasi Meningkatkan kerjasama industri internasional (teknologi dan investasi). Promosi dan perluasan pasar produk industri pangan Penyediaan insentif fiskal (Tax Allowance) Pengenaan Bea Keluar dalam rangka penjaminan ketersediaan bahan baku. Penjaminan resiko atas pemanfaatan teknologi industri Menerapkan prinsip-prinsip industri hijau Meningkatkan kualitas dan kapasitas sistem logistik 15
16
Kelompok Jenis Industri Kebijakan Operasional
X. Kebijakan Pentahapan Industri Prioritas (Lanjutan) No Kelompok Jenis Industri Jenis Produk Rencana Aksi Kebijakan Operasional 2 Industri Bahan Penyegar Industri Pengolahan Kopi (Minuman kopi dalam kemasan, kopi bubuk) Menjamin ketersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas dan kontinuitas) melalui koordinasi dengan instansi terkait dan kemitraan serta integrasi antara sisi hulu dan sisi hilir. Meningkatkan perbaikan proses pengolahan melalui penerapan CPPOB dan HACCP, serta bantuan mesin/peralatan pengolahan produk pangan; Meningkatkan jaminan mutu dan keamanan produk melalui sertifikasi Halal, SNI, serta peningkatan kemampuan dan kualifikasi laboratorium uji mutu; Menyiapkan SDM yang berkompeten di bidang industri bahan penyegar (cupper, roaster, barista) Meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi proses dan rekayasa produk industri bahan penyegar melalui penelitian dan pengembangan yang terintegrasi Meningkatkan kerjasama industri internasional (teknologi dan investasi). Pencabutan PP No 2/1996 dan Kepmenperindag No 11/1996 Penyediaan insentif fiskal (Tax Allowance) Penjaminan resiko atas pemanfaatan teknologi industri Meningkatkan kualitas dan kapasitas sistem logistik Pemberlakuan SNI wajib untuk produk kopi 16
17
XI. Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Industri Minuman dan Tembakau di pusat : Mempercepat proses lelang/seleksi umum dan pelaksanaan kegiatan swakelola Memperhatikan kelengkapan dokumen penerima bantuan mesin dan peralatan di daerah Merampungkan roadmap produksi Industri Hasil Tembakau Harmonisasi tarif bea masuk produk olahan minuman dan tembakau yang bersifat strategis Melakukan antisipasi persoalan saat penerapan SNI Kopi Instan secara wajib pada bulan Juli 2015 Peningkatan kemampuan SDM dan pengawasan dalam rangka penerapan SNI Wajib Industri Minuman dan Tembakau 17
18
XI. Rekomendasi (Lanjutan)
Kebijakan Pengembangan Industri Minuman dan Tembakau di daerah : Perlunya mekanisme penetapan kinerja untuk tiap provinsi terkait target pengembangan industri minuman dan tembakau di daerah Pemantauan kinerja pengembangan industri minuman dan tembakau di daerah Pelaporan kinerja dibuat per triwulan/semester dan mencakup pencapaian target kinerja dan laporan keuangan. Perlunya integrasi target pengembangan industri minuman dan tembakau dari Kementerian dengan RPJMD pengembangan sektor industri dimaksudKoordinasi dengan Kemendagri pada saat penganggaran APBD di daerah. Dalam pengembangan industri agro di daerah, dana dekonsentrasi hanya bersifat stimulus, diharapkan dapat didukung oleh APBD Provinsi dan Kota/Kabupaten 18
19
Terima Kasih 19
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.