Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Diklat Legal Drafting, 16 April 2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Diklat Legal Drafting, 16 April 2016"— Transcript presentasi:

1 Diklat Legal Drafting, 16 April 2016
TEKNIK DAN PROSES LEGAL DRAFTING Arif Noor Hartanto, SIP Wakil Ketua DPRD DIY Disampaikan Dalam : Diklat Legal Drafting, 16 April 2016

2 Tujuan Negara : Pembukaan UUD 1945
Melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

3 Pemerintah sebagai elemen penanggung jawab.
Tujuan Negara : Pembukaan UUD 1945 Pemerintah sebagai elemen penanggung jawab. Pemerintah Nasional/ Pusat Kabupaten/ Kota Provinsi

4 Kekuasaan Pemerintah Pemerintah sebagai elemen penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan : Pemerintah Nasional/ Pusat Kabupaten/ Kota Provinsi Presiden/Wapres/Menteri Bupati-Walikota/Wakil Gubernur/Wakil

5 Kekuasaan Legislatif Elemen pembuat regulasi dan kebijakan anggaran :
Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI/Pusat DPRD Kabupaten/ Kota DPRD Provinsi Lembaga Negara Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah

6 Kedudukan Lembaga Perwakilan
DPR RI DPRD Provinsi, Kab/Kota UU No 17 Tahun 2014 Pasal 68 DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. UU No 23 Tahun 2014 Pasal 95 (1) DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat Daerah provinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi.

7 Pengertian Kebijakan Publik
Keputusan yg mempunyai tujuan & maksud tertentu, berupa serangkaian instruksi dan pembuatan keputusan kepada pelaksana kebijakan yang menjelaskan tujuan dan cara mencapai tujuan. Serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan seseorang, kelompok ataupun pejabat pemerintah dlm suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan dan kemungkinan terhadap pelaksanaan usulan kebijakan tsb dlm rangka mencapai tujuan tertentu.

8 Ranah Kebijakan Pembangunan/ Kebijakan Publik
Perumusan Kebijakan Implementasi Kebijakan DPRD melakukan pengawasan. Evaluasi Kebijakan DPRD terlibat secara langsung.

9 Orientasi Kebijakan Publik/Pembangunan
Kebijakan Publik/Pembangunan pada dasarnya berorientasi pada pemecahan masalah riil yang dihadapi oleh masyarakat. Oleh karena itu kebijakan publik dapat dikatakan berperan sebagai problem solver. Dalam konteks ini kebijakan publik dan pengambil kebijakan itu harus memiliki orientasi pada kepentingan publik/masyarakat yang kuat.

10 Orientasi Kebijakan Publik
Lanjutan...... Orientasi Kebijakan Publik Kebijakan publik harus bersinggungan erat dengan konsep demokrasi. Tanpa persinggungan ini bukan tidak mungkin kebijakan publik justru akan meminggirkan kepentingan publik itu sendiri. Dan menjadi alat bagi kekuasaan yang ada di sebuah bangsa untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif, manipulatif untuk kepentingan sedikit orang.

11 Kebijakan Publik Regulasi Kebijakan Pembangunan APBD Legislasi
Perda, Peratutan Kepala Daerah APBD Legislasi Penganggaran

12 Kontestasi antar partai politik dalam proses kebijakan publik.
Kebijakan Publik sebagai arena, proses dan output dari kontestasi politik Kontestasi antar partai politik dalam proses kebijakan publik. Kontestasi partai politik dengan ‘linkage politik’ yang lain: Clientelistic, Interest and Pressure Group, Donatur, dan lain-lain.

13 Pola Kontestasi Kebijakan Publik
Model Agenda Melihat relasi isu/janji kampanye terhadap prioritas anggaran dan kebijakan pada pemerintah, tanpa memilah partai yg menang/kalah dlm pemilu. Model Mandat Melihat nuansa kebijakan yang muncul dalam rejim yang didominasi oleh partai pemenang pemilu. Model Ideologi Melihat relevansi antara kebijakan partai dengan jalinan ideologi yang dianut.

14 Pola Kontestasi Kebijakan Publik Antara Politisi dengan Partai
Lanjutan...... Pola Kontestasi Kebijakan Publik Antara Politisi dengan Partai Kontestasi antara kepentingan partai vs kepentingan politisi dihadapan konstituen. Kepentingan politisi untuk “menjaga” konstituennya seringkali lebih menonjol dihadapan kepentingan partai dalam perumusan kebijakan. Kedekatan jarak, isu, serta kepentingan politisi terhadap konstituennya berhadapan dengan prinsip pengorganisasian partai terhadap para anggotanya (politisi).

15 Kebijakan Publik Sebagai Arena Kontestasi Kepentingan
LSM/Publik Anggota Dewan Kebijakan Parpol &Tim Sukses Konstituen Donor/Profesional Birokrasi Parpol & Tim Sukses Kepala Daerah Donor

16 UU NO 12 TAHUN 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang- undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

17 UU NO 12 TAHUN 2011 Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

18 UU No 12 Tahun 2011 Pasal 14 Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.

19 Prolegda Provinsi Pasal 32
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Prolegda Provinsi. Pasal 34 (1) Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi.

20 Fungsi DPRD Provinsi UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 96
(1) DPRD provinsi mempunyai fungsi: a. pembentukan Perda provinsi; b. anggaran; dan c. pengawasan. (2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah provinsi. (3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD provinsi menjaring aspirasi masyarakat

21 Fungsi Pembentukan Perda
Pasal 97 (1) Fungsi pembentukan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara: membahas bersama gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Provinsi; (2) mengajukan usul rancangan Perda Provinsi; dan (3) menyusun program pembentukan Perda bersama gubernur.

22 Program Pembentukan Perda
Pasal 98 Program pembentukan Perda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf c memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Perda Provinsi yang akan dibuat dalam 1 (satu) tahun anggaran. (2) Dalam menetapkan program pembentukan Perda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD provinsi melakukan koordinasi dengan gubernur.

23 Penyebarluasan Program Pembentukan Perda dan Rancangan Perda
Pasal253 (1) DPRD dan kepala Daerah wajib melakukan penyebarluasan sejak penyusunan program pembentukan Perda, penyusunan rancangan Perda, dan pembahasan rancangan Perda. (2) Penyebarluasan program pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama oleh DPRD dan kepala daerah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani pembentukan Perda. (3) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD. (4) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari kepala daerah dilaksanakan oleh sekretaris daerah. (5) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

24 Penyebarluasan Program Pembentukan Perda dan Rancangan Perda
Pasal 254 (1) Kepala daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dan Perkada yang telah diundangkan dalam berita daerah. (2) Kepala daerah yang tidak menyebarluaskan Perda dan Perkada yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati/wali kota. (3) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk.

25 Metode Penyebarluasan
UU No 13 Tahun 2012 Pasal 40 Perda, Perdais, dan peraturan Gubernur wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Daerah DIY. Metode Penyebarluasan Masyarakat/Publik

26 Alur Pembahasan Perda Dilakukan oleh Badan Pembentukan Perda DPRD
Program Pembentukan Perda Pencermatan Naskah Akademik Draft Raperda Dilakukan oleh Badan Pembentukan Perda DPRD

27 Undang-Undang No 13 Tahun 2014 Keistimewaan DIY
Pasal 17 DPRD DIY mempunyai kedudukan, susunan, tugas, serta wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (2) Selain bertugas dan berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD DIY bertugas dan berwenang: a. menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. membentuk Perda dan Perdais bersama Gubernur. (3) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib DPRD DIY yang disusun dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

28 Undang-Undang No 13 Tahun 2014 Keistimewaan DIY
Pasal 10 (2) Gubernur berwenang: mengajukan rancangan Perda dan rancangan Perdais; b. menetapkan Perda dan Perdais yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD DIY;

29 Undang-Undang No 13 Tahun 2014 Keistimewaan DIY
Pasal 17 DPRD DIY mempunyai kedudukan, susunan, tugas, serta wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (2) Selain bertugas dan berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD DIY bertugas dan berwenang: a. menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan b. membentuk Perda dan Perdais bersama Gubernur. (3) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib DPRD DIY yang disusun dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

30 KEWENANGAN PENGAJUAN PERDA ISTIMEWA DPRD Gubernur
Pasal 10 Ayat 2 tentang wewenang Gubernur. DPRD Pasal 17 Ayat 2 Huruf b tentang tugas dan wewenang DPRD DIY.

31 Tatacara Pembentukan Perdais Pasal 37
Perdais dibentuk oleh DPRD DIY dan Gubernur untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). Rancangan Perdais dapat diusulkan oleh DPRD DIY atau Gubernur. Apabila dalam suatu masa sidang DPRD DIY dan Gubernur menyampaikan rancangan Perdais mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan Perdais yang disampaikan oleh DPRD DIY dan rancangan Perdais yang disampaikan Gubernur digunakan sebagai bahan sandingan. Dalam penyiapan dan pembahasan rancangan Perdais, DPRD DIY dan Gubernur mendayagunakan nilai-nilai, norma, adat istiadat, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat dan memperhatikan masukan dari masyarakat DIY.

32 Kelembagaan DPRD Pimpinan Kebijakan/ Keputusan Badan Musyawarah
Komisi : Mengawasi dinamika Instansi Merespon dinamika masyarakat sesuai dengan Tupoksi Pimpinan Kebijakan/ Keputusan Badan Pembentukan Perda : Pembahasan Perda Pansus-Pansus : Perda dan Keputusan Penting Lain Badan Anggaran : Pembahasan APBD Fraksi-Fraksi : Representasi Partai Politik Badan Kehormatan Badan Musyawarah

33 Peran DPRD dalam Mewujudkan Good Governance
Fungsi Pembentukan Perda/Perdais Rencana Raperda yang dibahas tertuang dalam Program Pembentukan Perda. Penyusunan Perda harus ada sosialisasi dan uji publik. Membuka ruang partisipasi masyarakat. Peraturan Daerah yang disusun idealnya tidak membebani masyarakat. Tidak meminta imbalan atas pembahasan yang dilakukan. Ada pembatasan waktu pembahasan.

34 Matur nuwun kawigatosanipun.......

35 Dampak Protitusi Sarkem Terhadap Pendidikan Anak di Kota Yogyakarta
(Studi Kasus: Desa X…….) Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Pemerintah Desa X… Masyarakat Desa X… Sekolahan di Desa X…

36 Partisipasi Politik Kaum Difabel dalam Pemilukada Serentak di DIY Tahun 2015 (Studi Penelitian di Kabupaten Sleman, Bantul dan Gunungkidul) Faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi politik kaum difabel dalam pemilukada serntak di DIY Tahun 2015 Partisipasi Politik Kaum Waria dalam Pemilukada Serentak di DIY Tahun 2015 (Studi Kasus di Pesantren Waria Kota Yogyakarta)

37 Evaluasi Kewenangan Keistimewaan Bidang Kelembangaan DIY
Evaluasi Kewenangan Keistimewaan Bidang Kebudayaan DIY


Download ppt "Diklat Legal Drafting, 16 April 2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google