Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pengendalian Biaya Fiskal 6
Pengertian Biaya ialah pengorbanan yang dinyatakan dalam rupiah untuk memperoleh barang dan jasa dan biaya/ beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat di bagi dalam 2 golongan, yaitu : Beban/biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari satu tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji,biaya administrasi dan bunga dsb. Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Misalnya pengeluaran untuk membeli mesin-mesin dan gedung.:
2
Pengeluaran pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan wajib pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya pengeluaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.
3
Biaya Fiskal Biaya – biaya dalam perpajakan adalah semua biaya yang diperkenankan untuk dikurangkan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. Biaya yang dapat dikurangkan (deductible cost) untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut: Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang meliputi: biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, piutang yang nyata – nyata tidak dapat ditagih, premi asuransi, biaya administrasi dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
4
Biaya Yang Terkait dengan Harga Pokok Penjualan (HPP)
HPP merupakan unsur pengurang Penghasilan Kena Pajak yang paling besar, terutama untuk perusahaan industri maupun perdagangan. Adapun untuk perusahan jasa yang relatif tidak menggunakan HPP, unsur HPP – nya dipersamakan dengan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan jasa tersebut. Dalam penghitungan HPP, unsur yang sangat dekat adalah perhitungan tentang : Persediaan Sesuai dengan ketentuan perpajakan metode perhitungan perpajakan yang dapat diakui adalah : Metode Rata-Rata (Average) Penghitungan penggunaan bahan baku atau bahan pembantu yang mempergunakan metode rata-rata adalah dengan menghitung harga rata-rata per unit bahan.
5
Metode First In First Out (FIFO)
Perhitungan pemakaian bahan baku atau bahan bantu yang dengan mempergunakan metode FIFO adalah dengan mendahulukan bahan yang dibeli pertama untuk dikeluarkan pertama juga. Biaya Overhead Pabrik Perlakuan biaya overhead selama masa konstruksi dapat diuraikan sebagai berikut : biaya overhead, baik berupa gaji, upah dan sebagainya yang berkaitan dengan pembangunan pabrik selama masa konstruksi, dikapitalisir ke harga perolehan pabrik yang bersangkutan sehingga pembebanannya melalui penyusutan.
6
Biaya Yang Berkenaan dengan Pekerjaan
Biaya SDM yang dapat dikurangkan ( Deductible ) dan merupakan Objek PPH PPh – Pasal 21. Gaji / Upah Tunjangan : Keluarga, transport, presentasi, perumahan dsb. TunjanganPremi asuransi jiwa pegawai yang dibayar perusahaan, termasuk Premi Jaminan Kecelakaan ( JKK ), Premi Jaminan Kematian ( JKM ) Uang lembur, Unag transpot, honor Penggantian pengobatan Tunjangan PPh. Pasal 21 maksimal sebesar PPh pasal 21 terutang Tunjangan Hari Raya ( THR ) Bonus atas prestasi kerja.
7
Pada dasarnya besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi : Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Penyusutan atas pengeluaran Iuran kepada dana pensiun Kerugian karena atau penjualan harta Kerugian karena selisih kurs mata uang asing Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di indonesia. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
8
Jenis – Jenis biaya yang tidak boleh mengurangi penghasilan
untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan yaitu : Pembagian laba dengan nama dan bentuk apapun . Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pemegang saham Pembentukan dana cadangan Premi asuransi yang dibayar oleh orang pribadi. Imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan Biaya yang melebihi kewajaran Harta yang dihibahkan, bantuan/sumbangan dan warisan. Pajak penghasilan Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi wajib pajak Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan Sanksi administrasi
9
pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahuntidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkandibebankan melalui penyusutan ,amortisasi . Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk : Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan yang terdapat didalam Pasal 4(2) UU PPh yaitu :
10
Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya
Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan Penghasilan tertentu lainnya, yang pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah Contoh: biaya sewa dikenakan PPh final tarif 10%.
11
Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto : Norma Penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan disempurnakan terus-menerus secara periodik. Norma Penghitungan Penghasilan neto hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya kurang dari jumlah tertentu.
12
Untuk dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, Wajib Pajak orang pribadi harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak tidak memberitahukannya kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan Wajib pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran brutonya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
13
Pengeluaran – pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bukan biaya yaitu : Pengeluaran – pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham Pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam Pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan seperti, fasilitas menempati rumah dengan cuma – cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.
14
Pemberian dalam bentuk natura / kenikmatan
Fasilitas Pengobatan Klinik atau rumah sakit milik perusahaan Biaya pengobatan pegawai yang dibayar langsung kerumah sakit, dokter dan apotik, merupakan pemberian kenikmatan kepada pegawai, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan merupakan objek PPh. Ph. 21. Penggantian pengobatan, pemberian uang pengobatan atau pemberian tunjangan pengobatan, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan merupakan objek PPh – pasal 21.
15
Klinik atau Rumah Sakit Milik Pihak Ketiga
Jika biaya pengobatan karyawan diberikan langsung kepada klinik, rumah sakit, dan dokter lain di luar perusahaan, bagi pegawai ini merupakan kenikmatan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Dengan demikian, biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak perusahaan. Jika biaya pengobatan tersebut diberikan kepada karyawan dalan bentuk penggantian uang tunai, bagi pegawai penggantian ini merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan. Dengan demikian, pembayaran uang tunai ini dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan.
16
Kenikmatan Mendiami Rumah Milik Perusahaan
Pemberian Tunjangan perumahan karyawan . Perusahaan dapat mengurangkan pengeluaran sebagai biaya jika Pegawai diberikan tunjangan perumahan minimal sebesar jumlah penyusutan dan eksploitasi rumah yang bersangkutan. Pertambahan penghasilan akibat pemberian tunjangan perumahan ini akan menambah beban Pajak Penghasilan pada pegawai yang bersangkutan. Pemberian perumahan yang terletak di daerah terpencil Pengeluaran untuk perumahan di daerah terpencil sesuai Keputusan Menteri keuangan No.960/KMK.04/1983, adalah pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak kepada pegawai. Berlakunya UU No.7 Tahun 1991 ketentuan ini tidak berlaku lagi (tidak dihitung sebagai biaya bagi pegawai - butir G.10)
17
Mess untuk Transit Biaya fasilitas mess yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai transit bagi pegawainya dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Namun, kenikmatan ini tidak merupakan penghasilan bagi pegawai. Perlengkapan Keselamatan Kerja yang Diwajibkan oleh Peraturan Keselamatan Kerja Penerimaan perlengkapan keselamatan kerja oleh pegawai tidak merupakan penghasilan, dan bagi perusahaan pengeluaran ini dapat dikurangkan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Fasilitas Rekreasi dan Olahraga Pengeluaran untuk Pengadaan dan pembiayaan fasilitas rekreasi dan olahraga yang terletak jauh dari kota untuk menjaga kesehatan dan moral karyawan dapat dikurangkan sebagai biaya. Kenikmatan ini bagi pegawai tidak merupakan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan.
18
Latihan :1 1. PT “ Dirgantara “ perusahaan manufaktur yang memproduksi alat – alat olah raga. Pada tahun 2006 mengalami kerugian fiskal sebesar Rp , sedangkan tahun 2007 laba Rp Kegiatan PT “Dirgantara “ tahun 2008 : a. Memberikan pelatihan managerial kepada manager muda dengan biaya Rp b. Perusahaan memberikan tambahan iuran pensiun kepada seluruh pegawai sebesar Rp c. Melakukan riset pemasaran sebesar Rp d. Awal th 2008 Meminjam uang dari Bank sebesar Rp dengan tingkat bunga 20% e. Penjualan bruto th.2008 sebesar Rp , retur penjualan Rp f. Harga pokok penjualan th 2008 sebesar Rp
19
Biaya operasional tahun 2008 :
- Biaya penyusutan Rp - Biaya pemasaran Rp - Sumbangan Rp - Biaya pengangkutan Rp - Biaya perjalanan dinas Rp - Biaya piutang tak tertagih Rp - Biaya gaji dan upah Rp - Biaya listrik, air & telepon Rp - Pemberian beras unt.karyawan Rp h. Pajak yang telah dibayar : - PPh 22 impor Rp - PPh Rp - PPh Rp Hitung : 1. PPh terutang tahun 2008 2. Pajak yang kurang / lebih bayar th.2008
20
Penyelesaian :1 PPh tertang tahun 2008 :
Penjualan bruto Rp retur penjualan Rp Penghasilan bruto Rp Harga pokok Penjualan Rp Laba bruto usaha Rp Biaya – biaya fiskal : - Biaya pelatihan menejerial Rp - Biaya riset pemasaran Rp Biaya bunga bank Rp Biaya penyusutan Rp Biaya pemasaran Rp Biaya pengangkutan Rp Biaya Perjalanan dinas Rp
21
- Biaya Piutang tak tertagih Rp. 6.000.000
- Biaya gaji dan upah Rp - Biaya Listrik , air dan telapon Rp Jumlah Biaya Rp Penghasilan Neto Rp Kompensasi kerugian Rp Penghasilan Kena Pajak Rp PPh terutang th.2008 : 10% x Rp = Rp 15% x Rp = Rp 30% x Rp = Rp Rp Kredit pajak : 22,23 dan Rp PPh masih harus dibayar Rp
22
Latihan :2 Sebagian Akun PT ABC dalam Neraca Saldo per 31 Desember 2008 adalah sebagai berikut : 1. Kas dan Bank Rp 2. Piutang Usaha Rp 3.Penyisihan Piutang ( )
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.