Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Etika Kedokteran Reza Maulana
2
Kedokteran Keluarga Tujuan : Sehat
keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi (UU No. 23 tahun 1992). Upaya : Penyelenggaraan pelayanan kesehatan (Blum, 1976)
3
Pelayanan Kesehatan Setiap upaya yang diselenggarakan secara sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan, mencegah, dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok, dan ataupun masyarakat (Levey and Loomba, 1973).
4
Dokter Keluarga Dokter yang dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berorientasi komunitas dengan titik berat kepada keluarga, tidak hanya memandang penderita sebagai individu yang sakit tetapi sebagai bagian dari unit keluarga dan tidak hanya menanti secara pasif, tetapi bila perlu aktif mengunjungi penderita atau keluarganya (Ikatan Dokter Indonesia, 1982)
5
Cabang ilmu kedokteran yang diterapkan pada pelayanan dokter keluarga disebut dengan nama ilmu kedokteran keluarga (family medicine)
6
Ilmu Kedokteran Keluarga
Ilmu kedokteran keluarga adalah ilmu yang mencakup seluruh spektrum ilmu kedokteran yang orientasinya adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang berkesinambungan dan menyeluruh kepada satu kesatuan individu, keluarga dan masyarakat dengan memperhatikan faktor – faktor lingkungan, ekonomi dan sosial budaya (PB IDI, 1983).
7
Ilmu kedokteran keluarga menunjuk pada body of knowledge dari pelayanan dokter keluarga yang merupakan disiplin baru dari ilmu kedokteran yang dirancang untuk rnemenuhi kebutuhan kesehatan khalayak secara lebih responsif dan bertanggung jawab (Charmichael,1973) Ilmu kedokteran keluarga adalah sebuah pendekatan multidisipliner yang terpadu menuju perawatan kesehatan yang menyeluruh dari unit keluarga (Sargent, 1967)
8
Prinsip-Prinsip Pelayanan Kedokteran Keluarga
Pelayanan yang holistik dan komprehensif Pelayanan yang kontinu Pelayanan yang mengutamakan pencegahan Pelayanan yang koordinatif dan kolaboratif Penanganan personal bagi setiap pasien sebagai bagian integral dari keluarganya Pelayanan yang mempertimbangkan keluarga, lingkungan kerja, dan lingkungan tempat tinggalnya Pelayanan yang menjunjung tinggi etika dan hukum Pelayanan yang dapat diaudit dan dapat dipertanggungjawabkan Pelayanan yang sadar biaya dan sadar mutu
9
Karakteristik Pelayanan Kedokteran Keluarga (IDI 1982)
Melayani penderita tidak hanya sebagai orang perorang, melainkan sebagai anggota satu keluarga dan bahkan sebagai anggota masyarakat sekitarnya. Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan memberikan perhatian kepada penderita secara lengkap dan sempurna, jauh melebihi jumlah keseluruhan keluhan yang disampaikan. Mengutamakan pelayanan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan seoptimal mungkin, mencegah timbulnya penyakit dan mengenal serta mengobati penyakit sedini mungkin
10
Karakteristik Pelayanan Kedokteran Keluarga (IDI 1982)
Mengutamakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan berusaha memenuhi kebutuhan tersebut sebaik - baiknya. Menyediakan dirinya sebagai tempat pelayanan kesehatan tingkat pertama dan bertanggung jawab pada pelayanan kesehatan lanjutan.
11
Dokter Keluarga? Dokter Keluarga sama dengan dokter umum
Dokter Keluarga adalah dokter spesialis Dokter Keluarga adalah semua dokter yang menyelenggarakan pelayanan dokter keluarga Dokter Keluarga tidak sama dengan dokter umum, tetapi antara keduanya terdapat banyak kesamaan
12
Etik/Etika Berasal dari bahasa Yunani ”ethos”,yang artinya ” yang baik, yang layak”, maksudnya adalah nilai – nilai, atau pola tingkah laku kelompok profesi tertentu di dalam memberika pelayanan jasa kepada masyarakat.
13
Prinsip Dasar Prinsip dasar etika kedokteran meliputi prinsip tidak merugikan (nonmaleficence), berbuat baik atau bermanfaat (beneficence), menghormati otonomi pasien (autonomy), dan berkeadilan (justice)
14
Prinsip tidak merugikan (non maleficence)
Mnq=;xerupakan prinsip dasar menurut tradisi Hipocrates, primum non nocere. Jika kita tidak bisa berbuat baik kepada seseorang, paling tidak kita tidak merugikan orang tersebut. Dalam bidang medis, seringkali kita menghadapi situasi dimana tindakan medis yang dilakukan, baik untuk diagnosis atau terapi, menimbulkan efek yang tidak menyenangkan
15
Prinsip berbuat baik (beneficence)
Ada 4 (empat) langkah sebagai proses untuk menilai risiko, sehingga kita dapat memperkirakan sejauh mana suatu kewajiban bersifat mengikat: Pertama apakah orang yang perlu bantuan itu mengalami suatu bahaya besar atau risiko kehilangan sesuatu yang penting; kedua apakah penolong sanggup melakukan sesuatu untuk mencegah terjadinya bahaya atau kehilangan itu; ketiga apakah tindakan penolong dapat mencegah terjadinya kerugian itu; dan keempat apakah manfaat yang diterima orang itu melebihi kerugian bagi penolong dan membawa risiko minimal
16
Prinsip menghormati otonomi pasien (autonomy)
Merupakan suatu kebebasan bertindak dimana seseorang mempunyai hak mengambil keputusan sesuai dengan yang diyakini dan diinginkannya. Dalam hal ini terdapat 2 unsur penting, yaitu kemampuan untuk mengambil keputusan terhadap suatu rencana tertentu dan kemampuan untuk mewujudkan rencananya menjadi kenyataan.
17
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
Merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran. Tertuang dalam SK PB IDI no 221/PB/A.4/04/2002 tanggal 19 April tentang penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran Indonesia. Dan sebagai bahan rujukan yang dipergunakan pada saat itu adalah Kode Etik Kedokteran Internadional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui Muktamar Ikatan Dokter Sedunia ke 22, yang kemudian disempurnakan lagi pada MuKerNas IDI XIII, tahun 1983.
18
Etika Kedokteran Keluarga
Kewajiban Umum Kewajiban dokter terhadap penderita Kewajiban dokter terhadap teman sejawat Kewajiban dokter terhadap diri sendiri
19
Kewajiban Umum Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah dokter Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standard profesi yang tertinggi. Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkanhilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
20
Kewajiban Umum Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri. Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien. Setiap dokter harus senantiasa berhati hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat
21
Kewajiban Umum Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.. Seorang dokter harus, dalam setiappraktek medisnya, memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion ) dan penghormatan atas martabat manusia. Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dansejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien.
22
Kewajiban Umum Seorang dokter harus menghormati hak hak pasien, hak hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien. Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahkluk insani.
23
Kewajiban Umum Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh ( promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar benarnya. Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
24
Kewajiban Dokter Terhadap Pasien
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut. Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya.
25
Kewajiban Dokter Terhadap Pasien
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
26
Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawat
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.
27
Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik. Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi kedokteran/kesehatan.
28
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.