Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peran dan Kaitan Hukum dalam Pembangunan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peran dan Kaitan Hukum dalam Pembangunan"— Transcript presentasi:

1 Peran dan Kaitan Hukum dalam Pembangunan
HUKUM DAN PEMBANGUNAN EKONOMI Peran dan Kaitan Hukum dalam Pembangunan

2 HUKUM + EKONOMI Beberapa Terminologi Utama
Economics Law  kaidah-kaidah baku dalam kajian ilmu ekonomi (economics) (i.e. hukum penawaran dan permintaan, law of diminishing return) Law in Economic Activities  kaidah hukum publik/privat yang menjadi aturan main dalam aktivitas perekonomian/bisnis (i.e. hukum keperdataan, hukum perusahaan, hukum investasi dsb) Law and Economics  penggunaan pendekatan (metodologi) ilmu ekonomi untuk menciptakan (ex ante) atau mengevaluasi (ex post) hukum yang berlaku di tengah masyarakat Law and Economic Development  studi yang fokus pada pencarian relasi antara hukum (variabel independen) terhadap ukuran-ukuran ekonomi seperti tingkat pertumbuhan (variabel dependen)  hukum yang baik adalah yang mendorong pembangunan perekonomian

3 FUNGSI HUKUM DALAM PEREKONOMIAN
Negara intervensionis (sosialis, komunis)  hukum adalah alat utama penguasa untuk melakukan alokasi kekayaan  land reform, pengenaan pajak progresif, aturan ketat dalam pendirian perusahaan swasta/asing dsb. Negara berbasis ekonomi pasar  hukum sebagai kerangka dalam membiarkan pasar bekerja secara lebih bebas dan melindungi hak-hak minimal masyarakat  alokasi kekayaan paling baik diasumsikan terjadi ketika pasar tidak terlalu diintervensi dan terjadi kompetisi  hukum persaingan usaha, hukum properti, hukum investasi swasta/asing dsb.

4 STUDI HUKUM DAN EKONOMI PEMBANGUNAN
Pertama kali dipopulerkan Weber dalam bukunya Economy and Society (1921). Hukum adalah alat untuk melakukan “modernisasi” masyarakat dengan kaidah-kaidah yang lebih mendorong terjadinya revolusi industri; aturan-aturan hukum menjaga tetap kondusifnya proses industrialisasi dengan institusi-institusi seperti hukum properti yang mencerminkan “spirit kapitalisme” dan menjaga kepentingan pemilik modal (Weber, 1921). Hukum yang terbaik adalah yang lepas dari intervensi politik dan berbasis pada rasionalitas; hukum yang mendorong pembangunan ekonomi lewat proses industrialisasi menciptakan grup sosial baru yang diwakili oleh “lawyers” atau para ahli hukum yang berfungsi menciptakan hukum yang memperhatikan kebutuhan perekonomian (Weber, 1921). Pasca Weber, studi hukum dan ekonomi pembangunan berlandaskan persepsi bahwa aturan hukum di negara maju perlu diterapkan oleh negara berkembang untuk melakukan transformasi struktural (Trubek,1972).

5 Cont’d “Makin terasosiasinya sebuah negara dengan ekonomi pasar memerlukan adanya sistem hukum yang dapat dikalkulasi (calculable) yang mengedepankan aturan-aturan yang rasional. Negara harus “berpisah” dari insititusi yang koersif yang berbasis kekuasann yang dilandaskan pada monopoli ekonomi” (Max Webber)

6 Rechstaat (Negara Hukum)
Cont’d Machstaat (Negara Kekuasaan) Rechstaat (Negara Hukum) Rule of Law State Fase 1 Fase 2 Fase 3 Machstaat Rechstaat Rule of Law State Politik adalah landasan untuk semua kebijakan ekonomi Politik masih berperan namun dibatasi kekuasaannya oleh aturan hukum Supremasi hukum; hukum positif adalah inti dari semua kebijakan ekonomi Negara intervensionis Ekonomi campuran; sudah mulai menerapkan prinsip ekonomi pasar namun belum sepenuhnya Pasar sebagai tempat terbaik dalam mengalokasikan kekayaan

7 Cont’d (Contoh Aplikasi Hukum dan Studi Ekonomi Pembangunan; indeks korupsi dan pendapatan per kapita) Sumber: IMF & World Bank (2011) Data di atas menunjukkan makin tingginya tingkat korupsi di sebuah negara maka makin rendahlah pendapatan per kapitanya; korupsi adalah salah satu faktor penghambat alokasi kekayaan dan pembangunan ekonomi.

8 Cont’d (Indeks Demokrasi dan Pertumbuhan Ekonomi) Sumber: The Economist (2015)
Studi di atas menunjukkan makin demokratis sebuah negara makin baik pembangunan ekonominya di mana negara-negara yang konsisten melaksanakan pemilihan berkala adalah negara-negara yang memiliki tingkat pendapatan per kapita yang tinggi.

9 Cont’d Salah satu pakar hukum yang fokus pada persoalan pembangunan ekonomi di Indonesia adalah Charles Himawan  The Foreign Investment Process in Indonesia (Disertasi di Harvard Law School, 1980)  perekonomian Indonesia memperoleh stimulan atas pertumbuhannya ketika ekonomi dibawa ke arah yang pro-pasar dan pro terhadap penanaman modal asing yaitu di masa kembalinya pemerintahan kolonial Belanda (1816 – 1942) yang memang bernuansa lebih liberal (Himawan, 1980, hal. 140) dan di masa awal-awal berkuasanya Orde Baru yang mengundangkan undang-undang PMA dan PMDN (Himawan, 1980, hal. 250)

10 Beberapa Referensi Weber, Max (1925). Max Weber on Law in Economy and Society. Simon & Schuster. Douglas Webb (1996). ‘Legal System Reform and Private Sector Development in Developing Countries’ dalam R. Pritchard (ed.) Economic Development, Foreign Investment and the Rule of Law, hal Kluwer Law International. Trubek, Donald M. (1972) ‘Max Weber on Law and the Rise of Capitalism’. Wisconsin Law Review (3), hal Himawan, Charles (1980). The Foreign Investment Process in Indonesia: The Role of Law in the Economic Development of a Third World Country. Penerbit Gunung Agung.


Download ppt "Peran dan Kaitan Hukum dalam Pembangunan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google