Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
. KEBIJAKAN PERDAGANGAN DI BIDANG IMPOR Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
2
Tujuan Kebijakan Impor. Mekanisme Penyusunan Kebijakan Dibidang Impor
OUTLINE Dasar Kebijakan Impor. Tujuan Kebijakan Impor. Mekanisme Penyusunan Kebijakan Dibidang Impor Ketentuan Umum Dibidang Impor Instrumen Pengelolaan Impor Angka Pengenal Importir (API) 2
3
I. DASAR KEBIJAKAN DIBIDANG IMPOR
Pasal 38 Ayat (1) Undang – Undang No.7 Tahun Tentang Perdagangan mengamanatkan “Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor” 3
4
II. TUJUAN KEBIJAKAN DIBIDANG IMPOR.
MEMAGARI KEPENTINGAN NASIONAL DARI ASPEK K3LM (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, Lingkungan Hidup dan Moral Bangsa). MELINDUNGI DAN MENINGKATKAN PENDAPATAN PETANI DAN INDUSTRI DALAM NEGERI. MENDORONG PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI. MENCIPTAKAN PERDAGANGAN DAN PASAR DALAM NEGERI YANG SEHAT SERTA IKLIM USAHA YANG KONDUSIF. 4
5
III. MEKANISME PENYUSUNAN KEBIJAKAN DIBIDANG IMPOR
INSTANSI TEKNIS ASOSIASI STAKEHOLDER MENTERI PERDAGANGAN DASAR PERTIMBANGAN KEPENTINGAN NASIONAL DAN IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNATIONAL LINGKUNGAN HIDUP KESEHATAN KESELAMATAN KEAMANAN MORAL BANGSA MELINDUNGI INDUSTRI D.N 7. MELINDUNGI PETANI KOORDINASI DENGAN DAN DUNIA USAHA HASIL RAPAT/ KOORDINASI (INSTANSI TEKNIS STAKEHOLDER) KEBIJAKAN / PERATURAN MENPERDAG DIBIDANG IMPOR USULAN KOMODITI IMPOR REGISTRASI DIATUR DILARANG 5
6
IV. KETENTUAN UMUM DIBIDANG IMPOR
Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memiliki pengenal sebagai Importir berdasarkan penetapan Menteri. Setiap Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru. Importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Barang yang diimpor. (UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan)
7
KETENTUAN UMUM DIBIDANG IMPOR
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor, ditetapkan: Semua barang dapat diimpor, kecuali barang dilarang impor, atau ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. Dalam hal tertentu, Menteri Perdagangan dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan bukan baru. Impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki Angka Pengenal Importir (API). Dalam hal tertentu, Impor barang dapat dilakukan oleh importir yang tidak memiliki API
8
KETENTUAN UMUM DIBIDANG IMPOR
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor, ditetapkan: Importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum melakukan impor. Importir wajib memiliki perijinan impor atas barang yang dibatasi impornya sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean. Importir yang tidak memiliki perijinan impor pada saat barang yang diimpor masuk ke dalam daerah pabean dikenai sanksi pembekuan API dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap barang yang diimpor tidak memiliki perijinan wajib diekspor kembali oleh importir
9
V. INSTRUMEN PENGELOLAAN IMPOR
No. Mekanisme Kelebihan Kelemahan 1. Penetapan tariff Bea Masuk yang tinggi Menambah devisa negara dan dapat dengan mudah untuk diimplementasikan. Berpotensi untuk menambah kegiatan penyelundupan 2 Larangan impor sementara Dalam rangka menjaga stabilisasi harga di dalam negeri Mendapat tantangan dari berbagai negara mitra dagang Berpotensi menggangu pasokan kebutuhan nasional 3. Penerapan kuota Jumlah yang diimpor sudah pasti Kesulitan menetapkan jumlah kebutuhan yang diperlukan (kuota) dan pembagian kuotanya. 4. Penerapan kuota tariff - Menambah devisa negara. - Memperkecil jumlah barang yang diimpor sehingga tidak mengganggu pasar dalam negeri. -Sulitnya kesiapan sarana dan prasarana dalam negeri. -Kesulitan dalam pengawasan. 5. Lisensi Impor Persetujuan Impor. Verifikasi teknis Impor oleh pengusaha yang tepat/profesional. Impor dapat dikendalikan dan di awasi baik jumlah dan jenis, waktu maupun pelabuhan tujuan impor. Banyak pengusaha yang akan melakukan spekulasi. 9
10
INSTRUMEN PENGELOLAAN IMPOR
1. Persetujuan Impor (PI) Adalah surat yang harus dimiliki oleh perseorangan / badan usaha / badan hukum yang melakukan kegiatan impor memasukan barang ke dalam daerah pabean. 2. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI)*) Adalah kegiatan yang dilakukan surveyor untuk mengetahui identitas (nama dan alamat importir, nilai, jumlah/volume atau berat, jenis, spesifikasi, postarif/HS dan uraiannya, keterangan tempat atau negara/pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan *) tidak untuk semua produk 10
11
VI. ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API)
12
KEWENANGAN PENERBITAN API (Tanda Pengenal Importir)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir (API) JENIS API Umum (API-U) API Produsen (API-P) *Setiap importir hanya dapat memiliki 1 (satu) jenis API KEWAJIBAN Melakukan pendaftaran ulang di instansi penerbit setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan, dan dilakukan paling lambat 30 hari setelah masa berlaku selesai. Laporan realisasi impor setiap 3 (tiga) bulan. Apabila terdapat perubahan terkait data API wajib melaporkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan KEWENANGAN PENERBITAN API BKPM Dirjen Daglu Kepala Dinas Provinsi (Perdagangan) atau Instansi Penyelenggara PTSP Kepala Badan Pengusahaan API (Tanda Pengenal Importir) SANKSI Pembekuan API Pencabutan API MEKANISME PENGAWASAN Post Audit
13
PERSYARATAN PERMOHONAN API
API-U Fotokopi Akta pendirian perusahaan dan perubahannya Fotokopi surat keterangan domisili Fotokopi izin usaha di bidang perdagangan Fotokopi TDP Fotokopi NPWP penanggung jawab perusahaan Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan Referensi dari Bank Devisa Pas foto penanggung jawab perusahaan API-P Fotokopi Akta pendirian perusahaan dan perubahannya Fotokopi surat keterangan domisili Fotokopi izin usaha di bidang industri Fotokopi TDP Fotokopi NPWP penanggung jawab perusahaan Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan Pas foto penanggung jawab perusahaan
14
KEWAJIBAN LAPORAN REALISASI
Wajib melaporkan realisasi impor baik terealisasi maupun tidak, sekali dalam 3 bulan kepada instansi penerbit API (BKPM/Direktur Jenderal/Kepala Dinas Kabupaten/Kota dimana perusahaan berdomisili) Laporan realisasi tersebut wajib juga disampaikan melalui website Instansi penerbit menyampaikan laporan rekapitulasi realisasi impor masing-masing perusahaan secara periodik setiap 3 bulan sekali kepada Menteri.
15
PEMBEKUAN API PENCABUTAN API Tidak melaksanakan pendaftaran ulang
Tidak melaksanakan kewajiban pelaporan realisasi impor Tidak melaksanakan kewajiban pelaporan perubahan data dalam API PENCABUTAN API Mengalami pembekuan API sebanyak 2 kali Tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran ulang paling lama 30 hari setelah pembekuan Menyampaikan informasi data yang tidak benar Tidak bertanggungjawab atas barang yang diimpor Melanggar ketentuan porundang-undangan Menyalahgunakan dokumen impor Dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindakan pidana
16
PENGAWASAN Pasal 28 Permendag No. 70 tahun 2015
Pengawasan terhadap pemilik API dilakukan dengan cara penilaian kepatuhan (post audit) terhadap: kebenaran laporan realisasi impor; kesesuaian antara barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam dokumen API dan peruntukkannya; serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang impor. Penilaian kepatuhan (post audit) dilakukan secara berkala dan secara sewaktu-waktu. Penilaian kepatuhan (post audit) dilaksanakan secara berkoordinasi dengan instansi penerbit API dan Ditjen Bea dan Cukai. Dalam rangka pelaksanaan penilaian kepatuhan (post audit), Dirjen Daglu dapat membentuk Tim Terpadu Pengawasan API.
17
TERIMA KASIH Direktorat Impor
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Jl. MI.Ridwan Rais No. 5 Jakarta Telp. (021) ext.1145,1144 Fax. (021) 17
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.