Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT"— Transcript presentasi:

1 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT
BY. FAUZUL FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 14 DESEMBER 2015

2 Pengertian Perlindungan Hukum Macam-macam Perlindungan Hukum
MATERI BAHASAN Pengertian Perlindungan Hukum Macam-macam Perlindungan Hukum

3 HIKMAH HARI INI Rasulullah SAW. Bersabda: "Orang yang paling aku benci dan yang paling jauh majelisnya dari aku pada hari kiamat adalah orang yang banyak omong, yang membuat dan bicara seenaknya, serta yang menyombongkan diri (angkuh)." (HR Ahmad, Ibnu Hibban, Abu Nuaim) 10/21/2017

4 Pengertian Perlindungan Hukum
Kompleksitas kewenangan yg ada di tangan Administratur mendorng kbutuhn perlindungan hk administrasi negara terhadp tindakan dlm lapangan HAN Hukum tidak lain a/ perlindungan kepentingan manusia yg berbentuk kaedah atau norma. Hukum sbg kumpulan peraturan atau kaedah mengandung isi yg bersifat umum dan normatif. Umum krn berlaku bg setiap orang dan normatif krn menentukan apa yg seyogyanya dilakukan, apa yg tdk boleh dilakukan atau hrs dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pd kaedah2. 10/21/2017

5 Lanjutan Keberadaan hukum dlm masyarakt mrupakan sarana utk menciptakn ketentramn dan ktertiban masyarakt, sehingga dlm hub. antara anggota masyarakat yg satu dg yg lainnya dpt dijaga kepentingannya. Wujud dari peran hukum yg demikian, a/ dg memberikan perlindungan hukum kpd anggota masyarakat yg kpentingannya terganggu. Apabila terjadi persengketaan, maka hrs diselesaikan mnurut hukum sehingga dpt dihindari tindakan main hakim sendiri. Soetjipto Rahardjo berpendapat perlindungan hukum a/ upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam kepentingan tersebut. 10/21/2017

6 Lanjutan Setiono menjelaskan perlindungan hukum a/ tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Muchsin berpendapat perlindungan hukum a/ kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai2 atau kaidah2 yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia. Dengan begitu perlindungan hukum mrupakan suatu hal yg mlindungi subjek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. 10/21/2017

7 Permasalahan yang berkaitan dengan HAN
Munculnya pola administrasi negara yang tidak standar Munculnya lembaga -lembaga baru non departemen (bersifat adhoc) yang mempunyai tugas-tugas reguler dari lembaga-lembaga yang sudah ada, sehingga mengurangi luas kewenangannya, dan cenderung menimbulkan saling tindih kewenangan tersebut. Masih adanya urusan pemerintahan yang seharusnya diserahkan kepada daerah, akan tetapi justru masih ditangani oleh pemerintah pusat. Akibat adanya pemaknaan yang keliru terhadap otonomi daerah , arogansi daerah dalam bentuk munculnya berbagai peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan pusat, atau menghambat kebijakan-kebijakan utama pemerintah pusat.

8 Lanjutan Pembangkangan daerah terhadap beberapa kebijakan dan peraturan di tingkat menengah, dengan alasan telah menginduk dengan ketentuan yang lebih tinggi. Terjadinya tumpang tindih kebijakan administrasi untuk penanganan pengaturan suatu masalah, Malfungsi peradilan administrasi maupun akses-akses penyelesaian sengketa di bidang administrasi negara, sehingga tidak mampu melindungi warga negara Beberapa administrasi negara memasuki wilayah yang seharusnya dipisahkan dari fungsi negara itu sendiri, atau paling tidak menempatkan negara kepada kedudukan yang sifatnya dilematis. Penalisasi hukum administrasi. adalah suatu proses pengancaman suatu perbuatan yang dilarang dengan sanksi pidana.

9 TINDAKAN PEMERINTAH Tindakan pemerintah dibedakan atas:
Peraturan (REGELING) Ketetapa (BESHIKKING) Perbuatan Perdata (MATERIELE DAAD) Peraturan Kebijakan (BELEIDSREGEL DISCRETIONAIRE)

10 Tindakan Pemerintah yang Merugikan
1.Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) 2.Perbuatan melawan undang-undang (onwetmatige daad) 3.Perbuatan yang tidak tepat (onjuist) 4.Perbuatan yang tidak bermanfaat (ondoelmatige) 5.Perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir)

11 Macam2 Perlindungan Hukum
M. Hadjon membedakan dua macam perlindungan hukum, yakni perlindungan hukum yg bersifat preventif dan perlindungan hukum yg bersifat represif. Bersifat preventif dimaksudkan, Adalah perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. bahwa hukum mampu mencegah terjadinya sengketa. Dg kata lain, tujuan dari perlindungan a/ membrikan jaminan keamanan yg sebenarnya bg para pihak. Fungsi perlindungan ini dituangkan dlm bentuk pengaturan pencegahan, yg pd dasarnya merupakan patokan bg setiap tindakn yg akan dilakukan masyarakat, yg meliputi seluruh aspek tindakan manusia termasuk risiko dan pengaturan prediktif thd bentuk penanggulangan terhadap risiko tsb. 10/21/2017

12 Lanjutan Bersifat represif
a/ Perlindungan akhir yang dapat diberikan setelah terjadinya pelanggaran atau sengketa dalam bentuk sanksi. berfungsi sebagai penanggulangan, fungsi ini dituangkan dlm bentuk penyelesaian atau pemulihan keadaan sbg akibat dari tindakan terdahulu para pihak. 10/21/2017

13 Peradilan Tata Usaha Negara; Peradilan Umum.
Perlindungan hukum bagi rakyat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa dapat dilakukan oleh beberapa badan: Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara melalui upaya administratif dan melalui gugatan Peradilan Tata Usaha Negara; Peradilan Umum. 10/21/2017

14 Badan Tata Usaha Negara
Apabila untuk menyelesaikan sengketa tersebut tersedia upaya administratifnya, maka wewenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut terlebih dahulu ada pada Badan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara baru memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut setelah seluruh upaya administratif yang tersedia itu telah ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. Kewenangan dari Badan Tata Usaha Negara untuk melakukan penilaian terhadap perbuatan atau tindakan (KTUN) dari Pejabat Tata Usaha Negara tersebut mencakup segi hukum (rechtmatigheid) dan segi kebijaksanaan (doelmatigheid). Oleh karenanya, penyelesaian sengketa melalui Badan Tata Usaha Negara dikatakan merupakan pemeriksaan yang lengkap (vol beroep). 10/21/2017

15 Lanjutan Berdasarkan ketentuan Pasal 48 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), upaya administratif ada 2 (dua) bentuk: Upaya keberatan; Banding administratif. a) Melalui Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun 1986) Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri. Bentuk upaya administrasi: 1. Banding Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang bersangkutan. 2. Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu. 10/21/2017

16 Lanjutan b) Melalui Gugatan (vide pasal 1 angka 5 jo pasal 53 UU no. 5 tahun 1986) Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. • Subjek atau pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara ada 2 pihak, yaitu: • Pihak penggugat, yaitu seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di pusat atau di daerah. • Pihak Tergugat, yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya. 10/21/2017

17 Peradilan Tata Usaha Negara
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 UU PTUN yang menyebtkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai wewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. 10/21/2017

18 Peradilan Umum Berdasarkan ketentuan Pasal 50 UU Nomor 2 Tahun 1986, menyebutkan bahwa Pengadilan Umum berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata. Alasan menggugat pejabat tata usaha negara didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 BW tentang onrechtmatige daad yang memuat unsur-unsur: Perbuatan melawan hukum; Menimbulkan kerugian bagi orang lain; Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugian; Adanya unsur kesalahan. 10/21/2017

19 Lanjutan Gugatan yang didasarkan pada Pasal 1365 BW hanya menyangkut tuntutan ganti kerugian. Hal ini disebabkan bahwa menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa besarnya tuntutan ganti rugi yang dapat diperoleh penggugat paling sedikit Rp ,00 dan paling banyak Rp ,00. 10/21/2017

20 DAFTAR PUSTAKA Plilipus M Hadjon, dkk, 1997, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gajah Mada University Press. Bahsan Mustofa, 2001, Sistem Hukum Administrasi Negara, Bandung, Citra Aditya Bakti. 10/21/2017

21 10/21/2017 JAZAKALLAH TERIMA KASIH SEKIAN


Download ppt "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google