Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengajar : Dr. Tri Hayati, S.H, M.H

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengajar : Dr. Tri Hayati, S.H, M.H"— Transcript presentasi:

1 Pengajar : Dr. Tri Hayati, S.H, M.H
BIROKRASI DAN KEPEGAWAIAN PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP KEPEGAWAIAN NEGERI Pengajar : Dr. Tri Hayati, S.H, M.H

2 AKTIVITAS/PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA (HUKUM ADMINISTRASI NEGARA)
J A N E G KEKUASAAN/OTORITAS (PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN) BIROKRAT MENGHASILKAN PRODUK HUKUM Dilaksanakan oleh Birokrat sebagai Pelaksana Birokrasi : MELAKSANAKAN TATA KERJA YANG DISEBUT ADMINISTRASI/MANAJEMEN

3 TUJUAN NEGARA/PEMERINTAH KESEJAHTERAAN/WELFARE
PJP I APARATUR PELAKSANA LANDASAN HUKUM BIROKRASI PJP II KESEJAHTERAAN/WELFARE

4 Pengaturan Administrasi Kepegawain
UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian; PP 12/1981 : Tunjangan Cacat; PP 29/1985 : Tunjangan PNS; PP 17/1977 jo. PP 15/85 jo.PP 15/93 jo.PP 6/97 jo. PP 6/2000 : tentang Gaji PNS PP 96/2000 : Pengangkatan PNS; PP 97/2000 : Formasi PNS; PP 98/2000 : Pengadaan PNS; PP 99/2000 : Kenaikan Pangkat jo. PP 12/2012; PP 100/2000 : Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural PP 101/2000 : Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional

5 UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
RPP tentang Pangkat dan Jabatan; RPP tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS; RPP tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan PNS; RPP tentang Pengangkatan ASN dalam Jabatan ASN; RPP tentang Komisi Aparatur Sipil Negara; RPP tentang Pengangkatan PNS dalam PPPK; RPP tentang Pemberhentian Pegawai ASN; RPP Manajemen ASN; RPP tentang Jabatan Adminsitratif; RPP tentang Jabatan Fungsional; RPP tentang Jabatan Pimpinan Tinggi; RPP Pengembangan Karir, Pengembangan Kompetensi, Pola Karir, Promosi dan Mutasi; RPP tentang Penilaian Kinerja.

6 ADM. KEPEGAWAIAN PAUL PIGORS : Adm.Kepeg. Adalah suatu kecaka pan atau seni dari perolehan, pengembangan dan pe meliharaan angkatan kerja, sedemikian rupa untuk melaksanakan fungsi-fungsi dengan seefisien dan seefektif mungkin THE LIANG GIE : Adm.Kepeg. Adalah segenap aktivitas yg bersangkut paut dengan penggunaan tenaga kerja untuk mencapai tujuan tertentu ( masa lah pokok dalam hal penerimaan, pengangkatan, pe ngembangan, balas jasa sampai pada pemberhentian atau pensiun ).

7 Dari pengertian tsb, dapat disimpulkan beberapa pokok pengertian dari adm kepeg, yaitu :
a. mrpk suatu seni memilih pegawai baru, mempergu nakan dan mempekerjakan pegawai lama, sehingga tercapai hasil sesuai tujuan yg diinginkan; b. mrpk semua kegiatan yg menyangkut persoalan ke peg, mulai dr penerimaan sampai pemberhentian; c. mrpk penyusunan dan pengendalian segenap kegia tan, utk mendptkan, memelihara dan mengembang kan serta menggunakan pegawai sesuai dg beban kerja dan tujuan organisasi.

8 UU Nomor 43 Tahun 1999 DEFINISI PEGAWAI NEGERI :
Pegawai Negeri : mereka yg tlh memenuhi syarat yg ditent dlm perat per-uu-an yg berlaku, diangkat oleh pej yg berwenang dan diserahi tugas dlm suatu jabtn negeri atau diserahi tugas lainnya berdsr perat per-uu-an dan digaji menurut perat per-uu-an yg berlaku. ( Pasal 1 huruf a UU 8/1974 ); Jadi unsur-2nya adalah : a. memenuhi syarat sesuai perat per-uu-an yg berlaku; b. diangkat oleh pejabat yg berwenang; c. diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri; d. digaji menurut perat per-uu-an yg berlaku.

9 YG TERMASUK PEGAWAI NEGERI
Berdasarakan UU 8/ 1974 : 1. Pegawai Negeri Sipil : a. Pusat; b. Daerah; c. PNS yg ditetapkan dengan PP ( PNS yg sdh pensiun dan diangkat kembali ) ; 2. Pegawai Negeri ABRI Berdasarkan UU 43/ 1999 : 1. PNS ( Pusat dan Daerah ); 2. Anggota TNI; 3. POLRI

10 PNS Pusat adalah : PNS yg gajinya dibebankan kpd APBN dan bekerja pada Departemen, LPND, kesek lembag tertinggi/ tinggi negara, instansi vertikal, kepaniteraan penga dilan atau menyelenggarakan tugas negara lainnya; PNS Daerah adalah : PNS daerah Propinsi/ Kabupaten/ Kota yang gajinya dibebankan kepada APBD dan bekerja pada Peme rintah Daerah atau dipekerjakan diluar instansi induk nya. ( PNS yg diperbantukan pada instansi diluar instansi induknya, mk gajinya dibebankan kepada instansi yang menerima bantuan tersebut ).

11 KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI UU43/99
Pegawai Negeri berkedudukan sbg unsur aparatur negara yg bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan. Setiap pegawai negeri harus bersifat netral dari semua pengaruh golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam melayani masyarakat. Jadi setiap pegawai negeri dilarang menjadi anggota Parpol (Pasal 3 UU 43/1999).

12 DEFINISI (UU Nomor 5/2014) Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS)dan pegawai pemerintah dg perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-2an. PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

13 Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional; PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi Pemerintah dan ketentuan UU ini.

14 KEDUDUKAN dan Fungsi Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan intsansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pegawai ASN berfungsi sebagai : a. Pelaksana kebijakan publik yg dibuat pejabat pembina ; b. Pelayan Publik yang berkualitas dan profesional; c. Perekat dan pemersatu Bangsa. Pegawai ASN berperan sbg perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pemb nas melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yg profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

15 KEBIJAKAN MANAJEMEN PNS (UU43/99)
Kebijakan manajemen PNS berada di tangan Presiden selaku kepala Pemerintahan (Ps 13 ayat 1 UU 43/99); Kebijakan manajemen PNS meliputi (Ps 13 ayat 1): a. penetapan norma dan standar; b. penetapan prosedur dan formasi; c. penetapan pengangkatan dan pemindahan; d. penetapan pengembangan kualitas SDM PNS; e. penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan; f. penetapan pemberhentian, hak, kewajiban dan keddk hkm. Dalam merumuskan kebijakan Presiden dibantu oleh Komisi Kepegawaian Negara

16 TUGAS KOMISI KEPEGAWAIAN NEGARA
Merumuskan kebijaksanaan umum kepegawaian; Merumuskan kebijaksanaan Penggajian dan Kesejah teraan PNS; Memberi pertimbangan dalam hal : a. Pengangkatan PNS; b. Pemindahan PNS ; c. Pemberhentian dalam jabatan struktural, yang menjadi wewenang Presiden. Ketua dan sekretartis KPN dipegang sec ex officio oleh Ketua dan Wakil Kepala Badan kepeg Negara.

17 MANAJEMEN ASN (UU 5/2014) Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasil kan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik bersih dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit (Pasal 51) Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembina ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya dan pejabat fungsional keahlian utama, kepada : 1. Menteri dan Kementerian; 2. Pimpinan Lembaga di lembaga Pemerintah non kementerian; 3. Sekretaris jenderal di Sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural 4. Gubernur di provinsi; 5. Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota.

18 KELEMBAGAAN ASN Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN, yang dalam penyelenggaraannya mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada : 1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan kewena ngan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisa si kebijakan serta pelaksanaan atas kebijakan ASN; 2. KASN, berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelak sanaan kebijakan dan manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN; 3. LAN, berkaitan dengan kewenangan pelatihan, pengkajian kebijakan manajemen ASN, pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; 4. BKN, berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN

19 Sistem Pembinaan PNS Sistem kawan ( Patronage System ) :
a. yang bersifat politik ( spoil system ); b. yang non politik ( Nepotism ); Sistem prestasi Kerja ( Meryt System ) : suatu sistem kepeg dimana pengangkatan seseorg utk menduduki duatu ja batan atau untuk naik pangkat didasarkan atas KECAKAPAN dan PRES TASI yg dicapainya, yg dibuktikan dengan ujian dinas/jabatan; Sistem Karier ( Carier System ) : suatu sistem kepeg dimana pengangkatan pertama didasarkan atas kecaka pan ybs, sedangkan dalam pengembangan lbh lanjut didasarkan pada MA SA KERJA, KESETIAAN, PENGABDIAN dan SYARAT-2 OBJEKTIF LAINNYA ikut menentukan. Sistem karier disini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sistem karier terbuka dan tertutup.

20 Sistem Kawan : pembinaan yg dilakukan dlm suatu organisasi sec subjektif, jadi yg dilihat adalah orangnya, bukan kecakapannya, Sistem ini mulai dikembangkan th 1829 di AS pada masa pemerintahan Andrew jackson, dimana sewaktu ia menang dalam pemilu, ia mengganti seluruh aparat nya atau anggota kabinetnya dari orang-2 partainya sendiri. ( Spoil System ) Nepotism, muncul dimasa pemerintahan gereja di Ro mawi yg sangat berkuasa pd abad pertengahan. Pemi lihan seseorang utk menduduki jabatan tertentu ber dasarkan hubungan keluarga.

21 SISTEM PEMBINAAN BERDSR UU43/99
Sistem Prestasi Kerja dan Sistem Karier, dengan titik berat pada sistem prestasi kerja. Hal ini berarti : Pengangkatan dlm jabatan hrs berdsrkan pd sistem prestasi kerja yg didsrkan pada : penilaian objektif, prestasi, kompetensi dan pelatihan. Dalam kenaikan pangkat, disamping berdsrkan sistem prestasi kerja juga diperhatikan sistem karier. Untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna, mk sistem pem binaan yg hrs dilaks adalah sistem pembinaan karier tertutup, dalam arti NEGARA. Shg dimungkinkan perpindahan PNS dr Dept/lembg/propinsi/kab/kota yg satu ketempat yg lain (Penjelasan Ps 12 UU 43/1999 ).

22 TERIMAKASIH


Download ppt "Pengajar : Dr. Tri Hayati, S.H, M.H"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google