Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TANGGUNG JAWAB PROFESI ADVOKAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TANGGUNG JAWAB PROFESI ADVOKAT"— Transcript presentasi:

1 TANGGUNG JAWAB PROFESI ADVOKAT
Wenny Setiawati

2 Istilah Civil law: Advocate, avocat, advokat Anglo saxon: Barrister, attorney, solicitor, lawyer, counsel Belanda: Procureur

3 Definisi Advocate: a person who assists, defends, pleads, or prosecutes for another. Black’s Law Dictionary Attorney: one who is designated to transact business for another; a legal agent – a person who practices law. Black’s Law Dictionary Lawyer: one who is licensed to practice law. Black’s Law Dictionary Advokat: ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara di pengadilan. KBBI

4 Officium Nobile – noble duty?
Officium (Latin) = office, duty, service, job, function, obligation Nobile (Italian) = noble, great, grand, lordly “Advokat adalah profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan” – Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia Praetor?

5 Emperor Claudius (10 BC – 54 AD)
Melegalisasi advokasi sebagai suatu profesi dan memperbolehkan advokat Romawi untuk berpraktek sebagai lawyers dan menetapkan batas maksimum honorarium sebesar 10,000 sesterces. Romawi adalah bangsa pertama yang mengembangkan spesialis di bidang hukum yang dikenal dengan sebutan iuris consulti.

6 Bartolus of Sassoferrato (1313-1357)
Triplex est iudicis officium: Officium nobile – at his own motion or at the entreaty of another - corresponded to mixtum imperium (power vested in some judges to proceed beyond the straightforward application of the law) Officium mercenarium – subservient to the action – related to iurisdictio simplex (judge did what the law required of him in instituting, processing, determining and implementing a iudicium Officium adversarium

7 Bartolus membedakan jurisdiction dalam empire yang dijalankan oleh “noble judge”, sedangkan simple jurisdiction dijalankan oleh “hired” atau “mercenary judge”. Pembedaan otoritas dari kedua hakim ini adalah bahwa “noble judge” bisa melaksanakan yurisdiksi berdasarkan inisiatif sendiri terlepas dari keinginan para pihak, dan yurisdiksi dalam arti sepenuhnya yang merupakan kekuatan hukum yang sah secara umum. Sedangkan “hired jugde” hanya bisa melaksanakan yurisdiksinya apabila diminta oleh salah seorang pihak dalam sengketa.

8 Nobile Officium Dalam sistem hukum Skotlandia, terminologi ini diartikan sebagai proses peradilan di pengadilan tinggi yang berperan memberikan ganti rugi ketika tidak diberikan oleh hukum yang berlaku atau bisa dianggap sebagai upaya memperhalus hukum dalam situasi tertentu.

9 Noblesse oblige: the obligation of honorable, generous, and responsible behavior associated with high rank or birth; or suggests noble ancestry constrains to honorable behavior; privilege entails to responsibility.

10 Konsep hubungan advokat dan klien
Patronus (pater/father) – hukum privat Roma yang dijalankan oleh Romulus, yang menunjuk ratusan orang sebagai “nobility of Rome” berikut keturunannya. Masyarakat selain itu akan disebut sebagai “pleibeians” (klien), yang wajib memilih salah seorang dari patronus tersebut. Hubungan ini sebenarnya menggambarkan hubungan majikan dan budak. Karena peran dari klien adalah untuk mengganti peran dari anak maupun keluarga dari majikan. Peran dari majikan disini adalah keajiban untuk mengawasi kepentingan dari kliennya, termasuk untuk membela dari segala tuduhan yang ditujukan kepada kliennya. Hubungan antara patronus dengan kliennya tidak boleh saling menggugat atau menjadi saksi bagi yang lainnya, juga tidak boleh saling melukai.

11 Pengaturan pada masa kolonial Belanda
Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie (Stb Nomor 23 jo. Stb Nomor 57) Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb Nomor 8) Bevoegdheid departement hoofd in burgerlijke zaken van land (Stb Nomor 446 jo. Stb Nomor 523) Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S Nomor 522)

12 Pengaturan sebelum UU No.18/2003
UU No. 19 Tahun 1964 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman UU No. 13 Tahun 1965 tentang Mahkamah Agung UU No. 1 Tahun 1985 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum SEMA SKB MA dan Menteri Kehakiman No. KMA/005/SKB/VII/1987 dan No. M.03.PR Tanggal 6 Juli 1987 tentang Tata Cara Pengawasan, Penindakan, dan Pembelaan diri Penasihat Hukum

13 Sejarah UU No. 18 Tahun 2003 Tahun 1963 dibentuknya Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) sebagai salah satu organisas advokat pertama. Pasal 38 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa diperlukan adanya undang-undang tersendiri mengenai bantuan hukum. Tahun 1985 didirikan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Usulan Undang-Undang Advokat dimulai sejak itu. LoI IMF – Indonesia 2000. Baru pada tanggal 5 April 2003 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 disahkan sebagai dasar hukum bagi profesi advokat.

14 Advokat sebagai penegak hukum
Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat “advokat berstatus sebagai penegak hukum bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang- undangan” Penjelasan: advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan

15 Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu

16 Syarat advokat Sarjana pendidikan tinggi hukum
Telah mengikuti pelatihan khusus profesi advokat Diangkat oleh organisasi advokat

17 Syarat diangkat menjadi advokat
WNI Bertempat tinggal di Indonesia Tidak berstatus pegawai negeri atau pejabat negara Berusia minimal 25 tahun Berijazah sarjana pendidikan tinggi hukum Lulus ujian advokat Magang minimal selama 2 tahun terus menerus pada kantor advokat Tidak pernah dipidana untuk TP Kejahatan yang diancam pidana 5 tahun atau lebih Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas tinggi

18 Sumpah Advokat “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga; bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan; bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani; bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat; bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.

19 Hak dan kewajiban advokat
Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara dalam sidang pengadilan sesuai dg KE dan perUUan Bebas menjalankan tugas profesinya sesuai dengan KE dan perUUan Tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya dengan itktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien Berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen yg diperlukan utk pembelaan klien Dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras atau latar belakang sosial Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat

20 Advokat wajib merahasiakan sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennnya karena hubungan profesinya Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien termasuk perlindungan atas berkas dan dokumen terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya Advokat dilarang memegang jabatan lain yang merugikan profesi atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan (Lihat UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)

21 Larangan Pasal 6 Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan klien
Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela Melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi advokat

22 Sanksi Teguran lisan Teguran tertulis
Pemberhentian sementara 3-12 bulan Pemberhentian tetap Sebelum diberikan sanksi, advokat diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan profesi advokat dan bertindak seolah-olah sebagai advokat tetapi bukan advokat sebagaimana yang diatur dalam UU ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta.

23 Pemberhentian advokat
Permohonan sendiri Dijatuhi pidana yang BHT karena TP yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih Berdasarkan keputusan organisasi advokat Advokat yang diberhentikan tidak berhak menjalankan profesi advokat

24 Kode etik Kode etik disusun oleh organisasi advokat
Dewan kehormatan organisasi advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran KE Dewan kehormatan dibentuk di tingkat pusat dan tingkat daerah Dewan kehormatan di tingkat daeraha mengadili di tingkat pertama, sedangkan di tingkat pusat mengadili pada tingkat banding dan terakhir Susunan majelis untuk mengadili terdiri dari: dewan kehormatan, pakar atau ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat

25 Kode Etik Advokat Indonesia
Disahkan pada 23 Mei 2002 Ikatan Advokat Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, Ikatan Penasehat Hukum Indonesia, Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia, Serikat Pengacara Indonesia, Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal

26 Standar Internasional
International Bar Association Standards for the Independence of the Legal Profession (1990) United Nations Basic Principles on the Role of Lawyers (1990) IBA Pro Bono Declaration (2008) IBA International Principles on Conduct for the Legal Profession (2011) IBA International Principles on Social Media Conduct for the Legal Profession (2014)


Download ppt "TANGGUNG JAWAB PROFESI ADVOKAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google