Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SUKSESI
2
ISTILAH Suksesi = Succession
Suksesi = Hukum Perdata = Penggantian subjek hukum oleh subjek hukum lain, ex : waris Suksesi dalam hukum internasional Peralihan hak dan kewajiban internasional, baik dr negara atau pemerintah lama ke baru.
3
Jenis Suksesi Negara Suksesi Pemerintahan
4
Perkembangan Suksesi Common/Universal Doctrine Clean State Doctrine
1978 Vienna Convention – State Succession related to International Treaty 1983 Vienna Convention – State Succession related to state debts, belongings, formal letters
5
Suksesi Negara Peralihan – predecessor – successor – hak kewajiban
Berakhirnya kolonial – bipolar timur barat – komunisme – demokrasi transparansi good governance Suksesi Universal - Parsial 2 issue penting : factual state succession – legal state succession
6
Factual State Succession
Absorption/ Penyerapan : suatu negara diserap oleh negara lain. Contohnya, penyerapan Korea oleh Jepang tahun 1910. Pemecahan /dismemberment): suatu negara terpecah menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri. Ex : Lenyap – Uni Sovyet, atau wilayah terbagi jadi mandiri – Yugoslavia Kombinasi dari pemecahan dan penyerapan, yaitu satu negara pecah menjadi beberapa bagian dan kemudian bagian-bagian itu lalu diserap oleh negara atau negara-negara lain. Contohnya, pecahnya Polandia tahun 1795 yang beberapa pecahannya masing-masing diserap oleh Rusia, Austria, dan Prusia. Negara merdeka baru (newly independent states). Yaitu beberapa wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah negara lain atau berada di bawah jajahan kemudian memerdekakan diri menjadi negara-negara yang berdaulat.
7
Legal State Succession
kekayaan negara (public property) hak-hak privat (private rights) tuntutan-tuntutan terhadap perbuatan melawan hukum (claims in tort or delict) hutang-hutang negara (public debts)
8
Suksesi dan Perjanjian Internasional
Devolution Agreement (art 17 & 24 ‘78 Vienna Conv) (pacta tertiis nec nocent nec prosunt) Pengecualian : a. servitude & dispositive treaty b. fundamental rights c. political rights Opsi lain : tidak berlaku negara yg merdeka – moving treaty frontier rules
9
Suksesi dan Aset-Arsip Negara
Aset berupa pemerintah dan swasta Pembagian aset pemerintah dalam batas wilayah (HKI). Ex : RRC v. UK – HK (1997) Kompensasi bagi aset swasta State Archive : documents, iconographic document, all object of historical value, archeological object Beralih
10
Suksesi dan Hutang Negara
Ada imbal balik dari predecessor state terhadap successor state Ada pembayaran pemerintah pusat dan daerah Proporsionalitas : jumlah-luas-kekayaan-pajak Pengecualian : golongan tertentu – perang terdahulu
11
Suksesi dalam kaitan individu
Tidak diatur dalam Konvensi Wina 1978 dan 1983 Diberikan kebebasan pada individu dalam menentukan kewarganegaraan mengikuti predecessor maupun successor melalui instrumen hukum nasional 1961 Conv. On the Reduction of Statelessness : negara harus menjamin tidak ada individu yang menjadi stateless akibat praktek suksesi di negaranay
12
Suksesi dan keanggotaan dalam OI
Keanggotaan dalam OI ditentukan oleh konstitusi masing-masing organisasi Ex : PBB tidak mengatur secara spesifik, hanya terhadap negara baru maka berlaku aturan atasnya Ex : Uni Sovyet membentuk 3 negara Baltik, Georgia dan 11 negara lain ( 3 diantara Rusia-Belorusia-Ukraina), akhirnya Rusia menggantikan U.Sovyet sbg anggota tetap DK PBB, Belorusia-Ukraina sebagai anggota dan yang lain mendaftarkan diri sebagai negara baru di PBB
13
Suksesi negara dalam kaitan delik
Successor tidak bertanggung jawab atas tort maupun delik yang dilakukan predecessor Prinsip ini berasal dari prinsip hukum tentang sifat personal kesalahan
14
. Suksesi dan Pengakuan Bilamana suksesi negara itu bersifat universal, yang berarti hilangnya identitas internasional dari negara yang bersangkutan, maka pengakuan itu otomatis gugur. Sedangkan bila suksesi itu bersifat parsial, yang berarti negara yang lama (predecessor state) tidak kehilangan identitas internasionalnya, maka dalam hal ini berlaku “asas kontinyuitas negara” (continuity of state principle). Artinya, pengakuan yang pernah diberikan itu tetap berlaku. Namun, bilamana negara yang memberikan pengakuan tadi tidak lagi memandang negara yang pernah diberi pengakuan itu memenuhi syarat negara menurut hukum internasional, maka pengakuan itu dapat ditarik kembali. Pada umumnya, jika itu terjadi, penarikan kembali pengakuan itu tidak dilakukan secara tegas.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.