Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sejarah Perkembangan IPTEKDOK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sejarah Perkembangan IPTEKDOK"— Transcript presentasi:

1 Sejarah Perkembangan IPTEKDOK
Presented by : dr. H. Abdul Hamid Syam

2 Ilmu Kedokteran bagian dari Ilmu Biologi
Ilmu Kedokteran bagian dari Ilmu Biologi. Ilmu Kedokteran adalah ilmu yang mempelajari tentang manusia baik proses, bentuk, fungsi, gangguan penyakit dan penanggulangannya. Ilmu Kedokteran salah satu ilmu tertua didunia telah berkembang sejak lebih kurang 2500 tahun SM mulai dari lembah mesopotamia Pada zaman Yunani telah melahirkan folisof hipocrates lebih kurang 500 tahum SM yang selanjutnya melahirkan sumpah Hipocrates yang melandasi sumpah dokter yang kita anut sekarang

3 Perkembangan IPTEKDOK di Asia telah berlangsung lebih kurang 2300 tahun yang lalu di dataran Tibet. Ilmu pengetahuan tibet menjadi khasanah ilmu kedokteran China dimana bahan utama dititik beratkan kepada pengobatan herbal yang terdapat didataran tinggi tibet. Disana diketemukan lebih kurang 2000 spesies tumbuh-tumbuhan dan 200 spesies binatang yang berkhasiat obat. Ilmu yang memakai herbal ini adalah sebagai dasar dari farmakologi modern.

4 Tahun 1400 terjadi perubahan dari ilmu kedokteran kuno kearah ilmu kedokteran modern dimana sudah ada substansi science. Akhir tahun 1800 perkembangan ilmu kedokteran modern dimulai dari Inggris (William Hervey), dijerman oleh Rudolf Vircow dan di Perancis dipelopori oleh Jean Martin Sharcot. Ilmu kedokteran tersebut mengganti ilmu kedokteran kuno yang lebih dititik beratkan kepada pengobatan herbal yang belum diuji coba. Awal tahun 1900 pusat perkembang IPTEDOK beralih ke Inggris dan Amerika. Tahun 1880 Robert Koch menemukan kuman TBC yang kemudian disusul pada tahun 1900 penemuan obat sulfa sebagai antibiotik.

5 Di Indonesia tahun 1851 melalui SK Gubernur Belandi didirikan sekolah dokter di Indonesia yang bernama STOVIA. Dan tahun 1902 STOVIA boleh dimasuki pemuda luar Jawa.

6 Ilmu Kedokteran ilmu yang bersifat Emphyris berdasarkan pengalaman dan penelitian, di samping itu Ilmu Kedokteran juga bersifat Ilmu Normatif yang memperhatikan aspek moral dalam implementasinya . Sifat Emphyrik dan Normatif saling berinteraksi dan interkorelasi.

7 Kemajuan dan perkembangan Ilmu Kedokteran berjalan seiring dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi / IPTEK pada umumnya. Setiap penemuan baru di bidang IPTEK pasti akan memberikan pengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap dunia kedokteran.

8 Dengan penemuan Sinar Rontgen pada masa yang lalu sampai kepada penemuan komputer, maka komponen Body of Knowledge dari Ilmu Kedokteran telah berkembang sangat cepat. Penggunaan USG, MRI, CT Scan sampai kepada penggunaan komputer dalam pemeriksaan laboratorium merupakan sumbangan yang sangat membantu, baik dalam mendiagnosa sampai kepada tindakan medis dan therapi terhadap penderita. Penemuan Sinar X/Rongen adalah Wilhelm Courad Routgen tahun 1895, sedangkan yang menemukan USG adalah Dr. Karl Theodore Dussic dari Austria tahun 1942 yang selanjutnya dikembangkan oleh Prof. Ian Donald dari Scotlandia tahun 1957 terutama USG untuk Ibu Hamil.

9 DASAR PRAKTEK KEDOKTERAN INDONESIA
Nilai Ilmiah Manfaat Keselamatan PRAKTEK KEDOKTERAN Perlindungan Keadilan Keseimbangan Kemanusiaan

10 4 Kaidah Dasar Praktek Kedokteran Indonesia
Menghormati Martabat Manusia (Respect of Person) PRAKTEK KEDOKTERAN Keadilan (Justice) Berbuat baik (Beneficien) Tidak berbuat yang Merugikan (Non Malefiction)

11 Pelaksanaan Azas dan Kaidah Praktek Kedokteran bertujuan kepada: 1
Pelaksanaan Azas dan Kaidah Praktek Kedokteran bertujuan kepada: 1. Untuk perlindungan kepada pasien. 2. Untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kedokteran. 3. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dokter.

12 Jasa Pelayanan Kesehatan
Sejarah dan perkembangan ETIKA Kedokteran Oleh: dr. H. Abdul Hamid Syam IPTEK DUNIA KEDOKTERAN Tata Nilai dalam Masyarakat Lingkungan Jasa Pelayanan Kesehatan

13 Perkembangan Etika Kedokteran
Kemajuan bidang kedokteran berjalan seirama dengan kemajuan dalam dunia ilmu pengetahuan teknologi pada umumnya. Masyarakat menghadapi masalah kesehatan tentu memerlukan jasa dan pelayanan kedokteran.

14 Perkembangan Etika Kedokteran
Seorang dokter harus mengenal penderita /mulai dari keluhan sampai kepada tahap pengobatan. dokter juga harus berperilaku yang baik dalam mengelola penderita. Harus dibekali dengan etika profesi

15 Kesadaran masyarakat dan pengetahuan akan hukum terus meningkat
Masalah Kode Etik suatu Profesi akan semakin penting. Multidimensional

16 ETIKA KEDOKTERAN Kode Etik Kedokteran
Profesi kedokteran sudah lama menjadi susunan kritik sosial yang tajam. Rasa tidak puas terhadap pelayanan kedokteran / kesehatan makin hari dirasa semakin meningkat.

17 2. Ilmu Kedokteran sebagai
Profesi Seni Ilmu 2. Ilmu Kedokteran sebagai Menyangkut kepada Kehidupan Manusia Kurikulum kedokteran sangat menekankan kepada kemajuan ilmu dan keterampilan, akibatnya masalah etika dan falsafah kurang diperhatikan.

18 Kemajuan di bidang kedokteran berimbas kepada mahalnya pelayanan kedokteran. Sebaliknya masyarakat semakin cerdas sehingga tuntutan kepada pelayanan kedokteran / kesehatan meningkat pula. Dibutuhkan pedoman untuk bersikap dan berprilaku yang dimiliki seorang dokter, inilah yang kita sebut “Kode Etik Kedokteran”.

19 Sehingga martabat profesi lebih terpelihara
Dalam menjalankan tugas profesi kedokteran, seorang dokter harus Menghayati Mengamalkan Kode Etik Sehingga martabat profesi lebih terpelihara

20 Defenisi kode etik Etik  berasal dari bahasa latin yang terdiri dari:
 Ethos  Akhlak dan perasaan  Mores  Kesopanan, moral, watak dan sikap Artinya  Kesopanan masyarakat ataupun akhlak manusia. Kata etika/etichs berasal dari kata yunani artimya adalah perasaan atau kecenderungan bathin yang ada pada diri seseorang yang mengarahkan atau mengendalikan perilakunya ke arah yang benar dan menghindari yang salah.

21 Etika memiliki beberapa pengertian antara lain adalah watak, perasaan, sikap akhlak, cara berfikir dan kebiasaan. Dalam kamus besar bahasa indonesia, arti etika: 1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. 2. Kumpulan aas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. 3. Nilai mengenai benar/salah yang dianut suatu gololngan atau masyarakat. Etika sebagai praktis adalah nilai dan norma moral sejauh dipraktekkan atau tidak dipraktekkanwalaupun seharusnya dipraktekkan.

22 Perkataan moral selalu mengacu kepada baik buruknya manusia sebagai makhluk manusia itu sendiri. Penilaian seseorang itu baik atau buruk adl memandangnya dari segi hatinya, wataknya maupun sikapnya. Dengan demikian maka norma2 moral akan menjadi tolak ukur apakah tindakan manusia itu betul atau salah,baik atau buruknya.Moral lebih banyak dipakai atas perbuatan2 yang ada hubungannya dengan adat kebiasaan baik yg mendasar dan universal sedangkan etik dipakai utk adat kebiasaan baik yg berlaku lebih khusus dalam suatu kelompok atau masy. tertentu.

23 Etika Kedokteran terdiri dari :
Etika Jabatan Kedokteran (medical etic) Etika Kedokteran terdiri dari : Etika Asuhan Kedokteran (etic of medical care)

24 Etik profesi kedokteran merupakan keharusan agar para dokter mampu menjaga mutu profesi dokter,melaksanakan profesi dokter dengan baik dan mempunyai wawasan kemanusiaan baik secara nasional maupun global.

25 Etika Jabatan Kedokteran berkaitan dengan sikap dokter terhadap sejawat para pembantunya, penderita dan masyarakat. Setiap profesi mempunyai etika asupan masing-masing. Etika Asuhan Kedokteran merupakan etika kedokteran dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang sikap dan tindakan seorang dokter terhadap penderita yang menjadi tanggung jawabnya.

26 Dengan demikian Etika Jabatan  Mores  Kesopanan
Etika Asuhan  Ethos  Akhlak

27 Sejarah Kode Etik Kedokteran
Kode Etik pertama kali sebagai Kode Etik Praktek Medik  2500 tahun SM  Babylonia  Kode Etik Hammurabi Code of Conduct “yang rinci mengatur sikap yang dituntut’ dari seorang dokter. Pada abad ke-5 SM pada masa kejayaan peradaban Yunani lahirlah Sumpah Hipocrates suatu pernyataan pendek mengenai kelakuan (conduct) dokter. Sumpah Hipocrates melindungi hak pasien dan menimbulkan perasaan yang lebih dalam dan luhur dari dokter tanpa menjatuhkan hukuman dan sanksi kepada dokter Lafal sumpah dokter sekaligus juga menjadi sumber kode etik kedokteran dan diterima dikalangan dokter diseluruh dunia. Oleh karena keteladanannya Hipokrates dijadikan sebagai Bapak Kedokteran.

28 Perkembangan karya/ iptek haruslah seimbang atau seiring dengan perkembangan karsa/perilaku dan seimbang jg dgn perkembangan rasa/perasaan atau emosi. Pengembangan dibidang karya,karsa dan rasa secara bersama dan seimbang dalam ilmu kedokterankarena perkembangan iptek bertujuan bagi kebaikan umat dan lingkungan, dgn demikian di bidang kedokteran perkembangan ilmu,perilaku dan perkembangan perasaan haruslah berimbang. Akan tetapi leh karena perkembangan iptekdok memerlukan tenaga dan pikiran bnyk ilmuwan yg kemudian mengabaikan perkembangan perilaku dan perasaannya dan melupakan moral etikadan seni dibidang kedokteran itu sendiri, bahkan para ilmuwan dibidangkedokteran ada yg mengatakan bahwa moral,etik dan perasaan merupakan penghambat Iptekdok

29 Secara garis besar etik profesi dokter adlh kesadaran dan pedoman yg mengatur penerapan prinsip2 moral dlm melaksanakan kegiatan profesi dokter, sehingga martabat jabatan dokter dan mutu pelayanan kedokteran tetap terjaga dengan cara terhormat. Dalam sehari-hari moral lbh bnyk digunakan utk “adat kebiasaan baik”yg mendasar dan universal, sedangkan etik lbh sering digunakan utk ‘adat kebiasaan baik’ yg berlaku khusus dlm suatu kelompok masy. tertentu.

30 Etik profesi kedokteran merupakan bagian penting yg tidak dpt disahkan dari profesi dokter ciri khas suatu profesi dan kelompok profesional adl : 1. adanya bidang kajian ilmu dan tekhnologi yg terus berkembang 2. mempunyai standar profesi 3. mempunyai kesetiakawanan profesi 4. mempunyai etik profesi Dimasa lalu perilaku para dokter dalam melaksanakan tugas dokter tdk bnyk diatur dengan undang2. pada waktu itu tata cara kerja tanpa diatur dengan peraturan perundang-undangan diharapkan masih dapat berjalan karena jumlah dokter sedikit dan jiwa pengabdian sosial yg tinggi. Yg menjadi tolak ukur adalah moral yg berakar didalam hati nurani masing2 dokter sebagai anggota masyarakat. Dengan bertambahnya jmlh dokter maka dibentuk ikatan para dokter Indonesia ( IDI ). Nilai2 yg berlaku kemudian disusun secara sistematik dan ditulis dlm bentuk kode etik kedokteran Indonesia ( KODEKI )

31 Karena etik dan moral diharapkan selalu berkembang bersama dan merupakan sendi dasar kemajuan ilmu dan tekhnologi,sedangkan hukum dan peraturan disusun sebagai legalisasi tindak etik dan moral,maka peraturan perundangan dan hukum slalu akan tertinggal oleh kemajuan ilmu dan tekhnologi. Antara profesi dan hukum meskipun berbeda tetapi mempunyai persamaan : 1. etik dan hukum merupakan norma prilaku manusia dalam kehidupan bersama/masyarakat. 2. etik dan hukum beranjak dari landasan yg sama yaitu moral. 3. etik dan hukum mengatur bidang yg sama yaitu mengatur org2 yg terdapat didlm suatu masyarakat. Sejak awalnya hukum bersandar pada etik/moral sehingga boleh dikatakan bahwa bidang etik hampir seluruhnya jg tercakup oleh bidang hukum. Dikatakan hampir karena bidang hukum tdk mencakup hal2 kecil dan rinci. Mungkin pelanggaran terhadap etik ada yg blum dianggap mengganggu kepentingan masyarakat. Sedangkan salahsatu fungsi hukum adlh memelihara keteretiban umum

32 Meskipun terdpt kesamaan antara etik profesi dan hukum tetapi antara keduanya terdapat pula perbedaan : 1. etik profesi mengatur prilaku kelompok tertentu sedangkan hukum mengatur prilaku manusia secara umum. 2. etik profesi dibuat berdasarkan konsensus/kesepakatan anggota sedangkan hukum oleh lembaga resmi yg berwenang. 3. etik profesi mempunyai kekuatan mengikat untuk waktu tertentu dan mengenai hal tertentu sedangkan hukum mempunyai kekuatan sampai dicabut ataupun diganti yg baru. 4. etik profesi sanksinya bersifat moral dan psikologis,sedangkan hukum mempunyai sanksi fisik dan materi. 5. etik profesi bentuk sanksinya adlh dikucilkan dari kelompok profesi sedangkan hukum dapat dipidana atau perdata. 6. etik profesi kontrol dan penilaian dilakukan oleh organisasi profesi sedang hukum oleh masyarakt atau lembaga penegak hukum.

33 Pada tahun 1803, Thomas Pereival seorang dokter, pengarang dan ahli filsafat Inggris menerbitkan Code of Medical Ethics yang berisi hal ikhwal sikap profesional dalam hubungan Rumah Sakit dan Pelayanan Kesehatan. Pada tahun 1949 dalam muktamar ke-3 Ikatan Dokter Sedunia (World Medical Association) di London, dilakukan Kode Etik Kedokteran Internasional sebagai suatu rujukan dalam menyusun Kode Etik Nasional masing-masing negara.

34 Pada tahun 1968, dalam Muktamar WMA di Australia Kode Etik Kedokteran disempurnakan lagi. Dalam penyempurnaan Kode Etik IDS / WMA dilakukan beberapa deklarasi: Deklarasi Helsinski tahun 1964 tentang penelitian terhadap objek manusia. Deklarasi Sydney tahun 1968 dan Deklarasi Venice tahun 1983 tentang kriteria mati dan penyakit terminal transplantasi organ. Deklarasi Oslo tahun 1970 tentang Aborsi.

35 Deklarasi Munich tahun 1973 tentang penerapan teknologi kedokteran.
Deklarasi Tokyo tahun 1975 penggunaan obat terlarang. Deklarasi Brussel tahun 1985 tentang bayi tabung. Deklarasi Madrid tahun 1987 tentang Enthanasia dan Rekayasa Genetika.

36 Kode Etik Kedokteran Indonesia
Setiap bidang profesi tertentu mempunyai kode etik sendiri, kita mengenal kode etik jurnalistik,perbankan,perdagangan,kehakiman,kode etik kedokteran dsb. Disusun pertama kali Musyawarah Kerja Susila Kedokteran, Jakarta 1969. Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran ke 2 di Jakarta 1983 dengan SK Menkes No. 434/1983 ditetapkan penyempurnaan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang berlaku bagi semua Dokter di Indonesia. Melalui Rakernas PB IDI 1993, Kode Etik mengalami perubahan dan terbagi ke dalam 5 bagian yaitu:

37 Kewajiban umum seorang dokter.
Kewajiban dokter terhadap penderita. Kewajiban dokter terhadap teman sejawat. Kewajiban dokter terhadap diri sendiri. Penutup.

38 Melalui Rakernas PB IDI 1993 tersebut ditetapkan pula bahwa Etika Kedokteran masuk ke dalam Kurikulum Fakultas Kedokteran se Indonesia. Tahun 1994 diterbitkan buku Etika Kedokteran Indonesia.

39 Tantangan etika kedokteran di indonesia
Masalah Utama Etika Disetujui / Tidak Disetujui Kebaikan / Keburukan Hal yang Kebajikan / Kejahatan Dikehendaki / Tidak Dikehendaki

40 Tantangan Etika Kedokteran di Dunia Barat
Penelitian / Perkembangan Teknologi Kedokteran Budget oleh pelayanan Kedokteran Kemajuan cepat di bidang klinik Tantangan Etika Kedokteran Perbedaan Etnik / Budaya Globalisasi Goncangan Moral

41 Etik dan hukum mengatur agar supayatertib di masy
Etik dan hukum mengatur agar supayatertib di masy.pelanggaran etik blum tentu melanggar hukum,tetapi melanggar hukum biasanya melanggar etik. Etik kedokteran hanyalah memberikan kewajiban2 saja tidak memberikan hak apabila kewajiban tsb dilaksanakan. Persamaan hukum dan etik a.l adl mengenai objeknya yaitu tindakannya, sedangkan subjeknya adl manusia. Pengertian malpraktek adl adanya penyimpangan standar profesi yg seharusnya dipatuhi dan dilaksanakan Dalam menghadapi tantangan dan konflik dalam penanganan penderita, maka Indikasi Medis harus di atas segala-galanya.

42 Pemerataan Pelayanan Kesehatan
GEOGRAFI PERALATAN EKONOMI HUKUM KESEHATAN

43 Kecenderungan Penyimpangan Etik
Pelayanan Kedokteran Sesuai dengan Etika dan Hukum Etika dan bertentangan dengan Hukum Bertentangan dengan Etika tapi sesuai

44 Pelayanan Kesehatan Bersifat
Private Pelayanan Kesehatan Bersifat Publik

45 Sumpah Dokter Indonesia
Lafal Sumpah Dokter Indonesia sesuai dengan Deklarasi Geneva (1948) telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara Departemen Kesehatan RI dan Panitia Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Lafal ini diucapkan pertama kali oleh lulusan Fakultas Kedokteran Indonesia UI pada tahun Lafal sumpah ini kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1960.

46 Sumpah Dokter di Indonesia diucapkan pada suatu Upacara di Fakultas Kedokteran setelah Sarjana Kedokteran (S.Ked) lulus ujian profesinya. Acara ini dihadiri oleh Pimpinan Fakultas, Senat Fakultas, Pemuka Agama, para Dokter Baru beserta Keluarganya.

47 Sebelum para Dokter Baru mengucapkan :
“Wallahi, Wabillahi, Wathallahi, Demi Allah, Saya bersumpah”, Bagi yang beragama Katolik mengucapkan juga: “Demi Allah saya bersumpah”, Bagi yang beragama Kristen Protestan: “Saya berjanji”, Bagi yang beragama Budha: “Om Atah Parama Wisesa Om Shanti Shanti Om”, dan bagi yang beragama Hindu: “Mai Kasm Khanahan”.

48 Setelah para dokter mengucapkan sumpahnya, mereka menandatangani berita acara Sumpah Dokter beserta saksi-saksi.

49 Pada Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran Ke-2 yang diselenggarakan di Jakarta tanggal Desember 1981 oleh Departemen Kesehatan RI, telah disepakati beberapa perubahan dan penyempurnaan lafal Sumpah Dokter, sehubungan dengan berkembangnya bidang kesehatan masyarakat. Lafal Sumpah Dokter tersebut berbunyi sebagai berikut :

50 "Demi Allah Saya Bersumpah/Berjanji", bahwa:
Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran. Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter. Saya akan menjalankan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai dokter. Saya akan tidak mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam.

51 Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita.
Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kesukuan, perbedaan kelamin, politik kepartaian, atau kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai saat pembuahan. Saya akan memberikan kepada guru-guru dan bekas guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih selayaknya.

52 Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan.
Saya akan menaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh- sunggh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.

53 Inform consent Seorang dokter sebelum mengambil tindakan medis terhadap penyakit seorang penderita, dia tidak boleh bertindak sebelum ada persetujuan pasien atau keluarganya. Persetujuan tersebut kita sebut “Inform consent” yang kita definisikan sebagai suatu persetujuan tertulis oleh pasien atau penderita terhadap tindakan medis yang akan diterimanya berdasarkan informasi mengenai hal tersebut yang diterima dari dokter mengenai penyakitnya.

54 Didalam buku manual persetujuan tindakan kedokteran terbitan KKI tahun 2006 disebutkan bahwa jika seorang dokter tidak memperoleh persetujuan tindakan kedokteran yang sah maka dampaknya dokter tersebut dapat bermasalah yang berkaitan dengan : Yang berhubungan dengan hukum pidana Yang berhubungan dengan hukum perdata Sanksi disiplin yang akan dijatukan MKDKI

55 Rekam Medik Konvensional Rekam Medik Elektronik
Jenis Rekam Medik Rekam Medik Elektronik

56 Rekam Medik tidak boleh disebarluaskan tanpa izin pimpinan Rumah Sakit yang diajukan secara tertulis. Rekam Medik sebagai bahan bukti untuk penyelidikan. Rekam Medik boleh dikeluarkan oleh yang berwajib di Rumah Sakit atas persetujuan penderita / wali.

57 Dalam UU Praktik Kedokteran menegaskan bahwa dokter, drg, wajib membuat Rekam Medik dalam menjalankan praktik kedokteran. Apabila terjadi kesalahan saat melakukan Rekam Medik, catatan dan berkas tidak boleh dihilangkan / dihapus, akan tetapi setiap kesalahan harus dengan pencoretan dan dibubuhi petugas yang bersangkutan. Batas waktu penyimpanan Rekam Medik paling lama 5 tahun.

58 Pelanggaran Etika Kedokteran
Melanggar Etika Kedokteran berarti juga melanggar prinsip-prinsip moral, nilai dan kewajiban-kewajiban yang menuntut diambilnya tindakan-tindakan berupa: teguran, skorsing atau dikeluarkan dari keanggotaan (perkumpulan seprofesi). Namun, dalam hal-hal yang bersifat policy atau kebijaksanaan, seorang dokter yang tidak setuju dengan suatu policy berhak membela dirinya.

59 Pelanggaran Etik Kedokteran
Ditangani oleh MKEK IDI atau oleh P3EK Depkes MKEK  Tugas membimbing dokter / Fungsi Pembinaan. P3EK  Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etika Kedokteran Depkes. P3EK  Menjatuhkan sanksi.

60 Peraturan Perundang-undangan tentang Kesehatan dan Kedokteran
UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. UU No. 29 tahun 2009 tentang Praktek Kedokteran. PP No. 10 tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran. Permenkes 1419 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Praktek Kedokteran. Permenkes 585 tahun 1989 tentang Perlindungan Tindakan Medik. Permenkes 749.a tahun 1989 tentag Rekam Medik / Medical Record. SK Konsil Kedokteran Indonesia/KKI no. 17 tahun tentang Pedoman Penegakan Disiplin Profesi Kedokteran.

61 Peraturan KKI No. 1 tahun 2005 tentang Registrasi dokter dan orang.
SK PB IDI No. 221 tahun 2002 tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) sebagai Pedoman Etik bagi Dokter dalam menjalankan profesi kedokteran: Kewajiban hukum. Kewajiban dokter terhadap pasien. Kewajiban dokter terhadap teman sejawat. Kewajiban dokter terhadap diri sendiri.

62 Sanksi Disiplin Bagi dokter yang melanggar UU No. 29 tahun tentang Praktek Kedokteran diberikan sanksi sebagai berikut: Pemberian peringatan terlebih dahulu. Rekomendasi pencabutan STR / Izin Praktek baik sementara atau tetap. Kewajiban menjalani pendidikan / pelatihan di instansi pendidikan kedokteran.

63 Penetapan administrasi pelanggaran Disiplin atau tidak dilaksanakan oleh MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia)

64 TERIMA KASIH


Download ppt "Sejarah Perkembangan IPTEKDOK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google