Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SINKRONISASI KEBIJAKAN PROGRAM PLH DENGAN PROGRAM GEF &

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SINKRONISASI KEBIJAKAN PROGRAM PLH DENGAN PROGRAM GEF &"— Transcript presentasi:

1 SINKRONISASI KEBIJAKAN PROGRAM PLH DENGAN PROGRAM GEF &
MEKANISME PENYUSUNAN PROPOSAL TEKNIS GEF-SGP INDONESIA 2010 HOTEL MERCURE ANCOL MEI 2010 Sekretariat GEF Indonesia Biro PKLN Kementerian Lingkungan Hidup

2 OUTLINE Apa itu GEF? Integrasi GEF-SGP kedalam Perencanaan Pembangunan Indonesia Mekanisme GEF-SGP di Indonesia Langkah praktis penyusunan proposal dan sinkronisasi kegiatan GEF-SGP dan Program Kegiatan Kabupaten/kota dan LSM GEF Indonesia kedepan

3 APA ITU GLOBAL ENVIRONMENTAL FACILITY (GEF)
Global Environmental Facility (GEF) merupakan suatu mekanisme pendanaan yang dibentuk untuk menggalang kerjasama internasional dalam mengatasi ancaman terhadap lingkungan global. Program (1) kehilangan keanekaragaman hayati, (2) perubahan iklim, (3) degradasi kualitas perairan internasional, (4) lapisan ozon, (5) degradasi lahan dan (5) Persistent Organic Pollutant (POP’s). Sejarah: Dibentuk tahun 1991 untuk menggalang kerja sama international dalam mengatasi ancaman terhadap lingkungan global.

4 Peluang Pendanaan Hibah GEF
Full-sized Projects ($1 million and up) Medium-sized Projects (up to $1 million) Project Development Funds (up to $350,000) Small Grants Programme (up to $50,000) Enabling Activities

5 Kabinet Indonesia Bersatu II 2009-2014
P r i o r i t a s N a s i o n a l 1 Reformasi Birokrasi & Tata Kelola 2 Pendidikan 3 Kesehatan 4 Penanggulangan Kemiskinan 5 Ketahanan Pangan 6 Infrastruktur 7 Iklim Investasi & Iklim Usaha 8 Energi 9 Lingkungan Hidup & Pengelolaan Bencana 10 Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, & Pasca-konflik 11 Prioritas Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II 11 Kebudayaan, Kreativitas & Inovasi Teknologi Catatan: ditambah 3 prioritas dalam Bidang Polhukam, Bidang Ekonomi & Bidang Kesra

6 Prioritas 9 - Lingkungan Hidup & Pengelolaan Bencana:
R P J M N Prioritas 9 - Lingkungan Hidup & Pengelolaan Bencana: “Konservasi & pemanfaatan lingkungan hidup mendukung pertumbuhan ekonomi & kesejahteraan yang berkelanjutan, disertai penguasaan & pengelolaan risiko bencana untuk mengantisipasi perubahan iklim”

7 Sasaran Strategis Tujuan
“Terwujudnya pembangunan Indonesia berdasarkan pembangunan berkelanjutan dengan penekanan pada ekonomi hijau (green economy) untuk menahan laju kemerosotan daya tampung, daya dukung, dan kelangkaan sumberdaya alam, serta mengatasi bencana lingkungan”. Sasaran Strategis Terkendalinya pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai, danau, pesisir dan laut, serta air tanah; Terlindunginya kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan; Membaiknya kualitas udara dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya & beracun (B3); Pengelolaan SDA-LH secara terintegrasi

8 GLOBAL ENVIRONMENTAL FACILITY
SMALL GRANT PROGRAMME (GEF-SGP)

9 Integrasi GEF-SGP Project kedalam Perencanaan Pembangunan Nasional di Indonesia
GEF’s Projects NATIONAL LEVEL LOCAL LEVEL RPJPN RPJMN RENSTRA (SECTORAL) RPJPD RPJMD Integrasi dan sinkronisasi Program/kegiatan kab/kota dengan program/kegiatan LSM/NGO

10 Small Grant Programme (SGP)
Diimplementasikan oleh UNDP, dan dieksekusi oleh UNOPS; Besar hibah maksimum USD; Menyediakan small grants untuk proyek berbasis masyarakat dalam GEF focal areas; Pengelolaan hibah SGP dilakukan oleh Sekretariat SGP Indonesia, persetujuan pemberian hibah dilakukan oleh Steering Committee SGP Indonesia Proses persetujuan relatif cepat;

11 Kriteria Seleksi Nasional
Kriteria Umum: Perlu adanya co-financing. Prioritas Nasional Konvensi Internasional yang telah diratifikasi mendukung pembangunan berkelanjutan Memiliki dampak positif lingkungan baik nasional maupun global Dilaksanakan oleh Multistakeholder (Pemerintah, LSM, Perguruan Tinggi dll)

12 Kriteria khusus GEF-SGP Indonesia
Kriteria kelayakan Organisasi Tidak memberikan Hibah kepada organisasi pemerintah, politik maupun penelitian. Dana hibah diperuntukkan untuk: Kelompok Swadaya Masyarakat Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Masyarakat Adat Kelompok Usaha Bersama Tidak berafiliasi Politik, Netral. Kelompok keagamaan dan ras tertentu, atau mendukung terorisme. Mampu mengelola proyek dari perencanaan sampai pelaksanaan. Mampu menggali sumber daya (jasa dan dana) untuk pendampingan dana hibah GEF-SGP (co-financing)

13 Kriteria khusus GEF-SGP Indonesia
Kriteria kelayakan Proyek yang diusulkan: Perencanaan proyek lingkungan berbasis masyarakat secara partisipatif Melibatkan perspeksi gender dari sejak perencanaan hingga pelaksanaan proyek Menunjukkan contoh usaha inovatif dan kreatif Memberikan contoh dari penerapan nilai-nilai kearifan tradisional dalam pengelolaan sumberdaya untuk mengubah perilaku yang merusak lingkungan Kegiatan peningkatan kapasitas dan fasilitasi tukar pengalaman dan kemampuan kelompok masyarakat dan LSM sesuai dengan prioritas GEF-SGP Indonesia Replikasi dan perluasan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam berbasis masyarakat ketingkat kabupaten dan propinsi (sinergisme) Membuka akses pasar lebih luas (sustainable economic) Upaya kolaborasi dari lembaga swadaya masyarakat dan penelitian.

14 Kriteria khusus GEF-SGP Indonesia
GEF SGP tidak mendukung pendanaan untuk: Penelitian yang berdiri sendiri (bukan merupakan bagian kegiatan masyarakat) Penyusunan data dasar (base-line study) dan sosialisasi kegiatan Beasiswa Biaya menghadiri konferensi atau kursus (travel grants) Penyelenggaraan workshop, pertemuan, konferensi dan perlombaan yang tidak sesuai dengan pengembangan kapasitas mitra GEF SGP

15 Mekanisme GEF –SGP di Indonesia
Kelompok kerja GEF di Indonesia : LSM/NGO, Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah.  Dibentuk GEF National Steering Committee untuk menentukan diusulkan/tidaknya Proyek Bantuan Hibah GEF sesuai kebijakan Nasional dan Kesesuaian dengan Program GEF Pertemuan koordinasi rutin antar Stakeholder : Sektor Pemerintah (OFP) dan NSC, SGP dan Implementing Agency (UNDP)

16 Mekanisme GEF di Indonesia (lanjutan...)
Koordinasi GEF Implementing Agencies (UNDP) dan Manajemen dengan GEF-SGP untuk perencanaan dan penentuan target menggunakan sistem GEF-SGP Mendorong Organisasi LSM/NGO untuk lebih aktif dalam penyusunan proposal hibah GEF dengan koordinasi dengan Kabupaten/kota (integrasi program dan kegiatan) Meyakinkan setiap substansi Proposal GEF-SGP yang diajukan sesuai dan sinergi dengan Kebijakan Pembangunan dan sesuai dengan Komitmen Indonesia dalam konvensi-konvensi Internasional, Program dan kegiatan prioritas Kabupaten/Kota.

17 LANGKAH PRAKTIS STRATEGI PENYUSUNAN PROPOSAL GEF-SGP INDONESIA
(Database Entry) Penilaian expert NSC/PPN PROPONEN/ PENGUSUL PROPOSAL Ditolak Agreement Kriteria OFP/SEC

18 LANGKAH PRAKTIS STRATEGI PENYUSUNAN PROPOSAL GEF-SGP INDONESIA
ANGGARAN No. Kegiatan Rasio 1. Administrasi dan biaya pengelolaan proyek (termasuk overhead, honorarium, office supplies) 15% 2. Pelaksanaan proyek 60% 3. Peningkatan kapasitas (termasuk mentoring, pelatihan, workshop) 4. Monitoring dan Evaluasi & Pelaporan 10%

19 LANGKAH PRAKTIS STRATEGI PENYUSUNAN PROPOSAL GEF-SGP INDONESIA
ANGGARAN GEF SGP tidak mendanai pos pembiayaan berikut ini: Biaya pertemuan kampung (misalnya: perdiem dan uang saku masyarakat; seluruh biaya konsumsi dan sewa tempat.  dimasukkan sebagai kontribusi dana dampingan dari masyarakat). Pembelian asset atau alat produksi yang dimiliki secara pribadi dan tidak melalui kesepakatan kampung atau kelompok masyarakat. Pembelian alat-alat produksi yang merusak lingkungan, tidak efisien energi dan bersifat konsumtif. Gaji bulanan (yang dibantu fasilitas GEF SGP adalah honorarium pengganti waktu fasilitator dan pengelola proyek); gaji atau bayaran untuk dewan pembina dan pendiri yayasan. Pembelian barang tanpa melalui proses perbandingan harga, konsultasi dengan Koordinator Nasional dan persetujuan kelompok.

20 GEF INDONESIA KEDEPAN

21 GEF INDONESIA KEDEPAN Peningkatan peran utama GEF sebagai mekanisme pembiayaan multilateral dan multi-konvensi : Meningkatkan country ownership: reformasi program-program organisasi; pendanaan langsung kepada national communications; mengembangkan sistem alokasi sumber daya yang lebih fleksibel; memperluas kemitraan GEF; Meningkatkan efektivitas dan efisiensi GEF: Akuntabilitas kepada berbagai konvensi terkait; merampingkan siklus proyek dan memperbaiki pendekatan programatik; Hubungan dengan sektor swasta; Penerapan kerangka manajemen results-based; klarifikasi peran dan tanggung jawab berbagai entitas GEF; Hubungan dengan lembaga swadaya masyarakat.

22 IMPLEMENTASI PROGRAM DAN KEGIATAN KE SEKTOR PUBLIK SECARA LEBIH BAIK
GEF INDONESIA KEDEPAN SINKRONISASI GEF VS DAK SINKRONISASI GEF VS DEKONSENTRASI SINKRONISASI GEF VS SUMBER DANA HIBAH LAINNYA IMPLEMENTASI PROGRAM DAN KEGIATAN KE SEKTOR PUBLIK SECARA LEBIH BAIK

23 INFORMASI LEBIH LANJUT
BIRO PKLN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP TEL: /

24 TERIMA KASIH


Download ppt "SINKRONISASI KEBIJAKAN PROGRAM PLH DENGAN PROGRAM GEF &"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google