Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK BUMI DAN BANGUNAN"— Transcript presentasi:

1 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

2 RESTITUSI, KOMPENSASI DAN IMBALAN BUNGA

3 RESTITUSI DAN KOMPENSASI PMK NOMOR 16/PMK.03/2011. tgl 24 Januari 2011
Terjadinya kelebihan pembayaran: a. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan SKKP PBB; b. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung; c. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang PBB; d. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Undang-Undang PBB; e. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP; f. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP; g. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP; atau h. PBB yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)huruf c Undang-Undang KUP. 3

4 Pajak yang akan terhutang Utang Pajak atas nama WP yang lain
Kelebihan pembayaran Diperhitung kan dengan hutang pajak yang lain Ada kelebihan restitusi kompensasi Pajak yang akan terhutang Utang Pajak atas nama WP yang lain

5 IMBALAN BUNGA (PerMenKeu: 121/PMK.06/2005; 5-12-05)
SEBAB-SEBAB IMBALAN BUNGA : a. keterlambatan penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SKKP PBB) sesuai ketentuan berlaku; b. keterlambatan penerbitan Surat Perintah Membayar kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPMKP PBB) sesuai ketentuan berlaku; c. kelebihan pembayaran PBB karena pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau d. kelebihan pembayaran sanksi administrasi karena pengurangan atau penghapusan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. 5

6 IMBALAN BUNGA Penerbitan SKKP PBB Penerbitan SPMKP PBB PERMOHONAN
terlambat Bunga 2%/bln sejak berakhirnya 12 bln stlh permohonan diterima sd terbit SKKP Penerbitan SPMKP PBB terlambat Bunga 2%/bln sejak berakhir 1 bln dr terbitnya SKKP sd terbitnya SPMKP PERMOHONAN KEBERATAN / BANDING WP SKKP PBB + Bunga 2%/bln maks.24 bln sejak bayar sd terbit SK.Keb/Put.Banding dikabulkan Pengurangan/pengha pusan sanksi Adm sbg akibat terbitnya SK Keb/Put.Banding Bunga 2%/bln maks.24 bln sejak bayar sd Terbitnya Kep.Pengur/Penghapus sanksi Adm 6

7 I. DALUWARSA PENETAPAN PBB (Lanjutan)
3. WAKTU DALUWARSA untuk Tahun Pajak 2002 dan sebelumnya, daluwarsa 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak; untuk Tahun Pajak 2003 sampai dengan Tahun Pajak 2007, daluwarsa pada akhir Tahun Pajak 2013; untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya, daluwarsa 5 (lima) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak. 7

8 II. DALUWARSA PENAGIHAN PBB
1. DASAR HUKUM Pasal 23 UU PBB Pasal 49 UU KUP Pasal 22 ayat (1) UU KUP 2000 dan 2007 Pasal II angka 1 UU KUP 2007 2. PRODUK PENAGIHAN PBB STP Walaupun SPPT dan SKP juga merupakan dasar penagihan pajak (Pasal 12 UU PBB), tetapi yang dapat dilakukan penagihan aktif hanya STP (STP yang tidak dilunasi ditagih dengan Surat Paksa). 8

9 II. DALUWARSA PENAGIHAN PBB (Lanjutan)
3. WAKTU DALUWARSA untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, daluwarsa 10 (sepuluh) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak; untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya, daluwarsa 5 (lima) tahun sejak STP diterbitkan. 9

10 III. TERTANGGUHNYA DALUWARSA PENAGIHAN
diterbitkan Surat Paksa; ada pengakuan utang pajak dari WP baik langsung maupun tidak langsung; diterbitkan SKPKB sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5), atau SKPKBT sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (4); atau dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. 10

11 STUDI KASUS Seorang wajib Pajak melakukan pembayaran SPPT PBB melalui ATM BCA, dikemudian hari setelah memeriksa data yang ada pada SPPT tersebut ternyata luas tanah yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yaitu terjadi kelebihan luas tanah. Apa saja yang menjadi hak Wajib Pajak pada kasus diatas? Jelaskan?

12 KISI KISI NJOP Rumah Susun Subjek Objek SPPT Hak WP Klasifikasi

13 Selamat Belajar Selamat Belajar Selamat Belajar Selamat Belajar Selamat Belajar Selamat Belajar Selamat Belajar Selamat Belajar


Download ppt "PAJAK BUMI DAN BANGUNAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google