Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAde Sumadi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
I. Dosen memberikan pengantar sesuai dengan Satuan Acara Perkuliahan ( S.A.P.) yang menjelaskan secara umum sebagai berikut : A. PRINSIP REALISASI. B. DEDUCTABLE. C. NON DEDUCTABLE D. KOMPENSASI KERUGIAN. II. Setelah memahami materi perkuliahan tersebut diatas, diharapkan mahasiswa dapat menyelesaikan tugas – tugas sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. 6. Jelaskan pengertian konsep realisasi dalam akuntansi dan bagaimana penerapannya dalam perpajakan ? Dalam ketentuan yang mana dalam undang – undang perpajakan yang mengatur prinsip realisasi tersebut diatas ? Apa yang dimaksud dengan biaya dibayar di muka dan bagaimana Dapatkah biaya pembelian bahan yang tidak dipakai untuk menghasilkan digunakan untuk mengurangkan dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak ? Dalam akuntansi terdapat teori tentang “biaya”, jelaskan perbedaan antara biaya menurut Akuntansi Komersial dengan biaya menurut Akuintansi Fiskal ! Dana pensiun Allis yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri atas : a. Penghasilan yang bukan mererupakan obyek pajak sesuai Pasal 4 ayat ( 3 ) huruf ( h ) sebesar b. Penghasilan bruto lainnya sebesar Jumlah penghasilan bruto Rp ,- Rp , Rp ,- Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp ,- Berapa biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan ? 7. Bapak Sudrajad sebagai pengusaha jasa servis elektronik dalam tahun 2009 telah membayar sewa toko sebesar Rp ,- untuk selama 3 ( tiga ) tahun ( terhitung untuk tahun 2009 s/d tahun 2011 ). biaya fiskal menurut ketentuan UU PPh ! Hitunglah berapa 8. Pilihlah di antara kasus- kasus di bawah ini, mana yang termasuk “deductable” dan mana yang termasuk “non deductable” beserta penjelasannya : ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 1
2
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak , dengan nama dan dalam
1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak , dengan nama dan dalam bentuk apapun, jika dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak adalah merupakan gerakan pertambahan harta usaha melalui transaksi. “Diterima”, menganut stelsel Kas, sedangkan “diperoleh” menganut stelsel Akrual. Jadi nilai tambah yang belum terealisir, misalnya persediaan barang tambang yang baru digali, hasil panen yang dipetik, hasil laut yang dikumpulkan dan produk akhir yang belum terjual, bukanlah penghasilan yang terutang PPh. Dalam prinsip perpajakan, bahwa penghasilan hanya dilaporkan jika telah terjadi transaksi penjualan. Oleh karena itu pencatatan adanya penghasilan dilakukan berdasarkan prinsip realisasi. Hal ini berarti bahwa penghasilan hanya diakui pada periode penjualan atau penyerahan barang atau pelaksanaan jasa. Jika penjualan dengan kredit, walaupun uang belum diterima, tetapi penghasilan harus dicatat pada saat penyerahan barang, demikian pula jika penjualan dilakukan dengan tunai, harta perusahaan akan bertambah dalam bentuk kas. Penjualan dicatat sebagi penghasilan sebesar uang tunai yang diterima pada saat penyerahan barang. Adakalanya perusahaan menerima uang muka, sedangkan barang atau jasa, baru kemudian diserahkan. Biasanya istilah yang dipakai untuk transaksi ini ialah penghasilan diterima di muka. Penerimaan uang muka belum dapat ditetapkan sebagai penghasilan. Jadi sebelum barang atau jasa diserahkan, penerimaan itu tidak dapat dicatat sebagai penghasilan. Penerimaan uang muka merupakan suatu kewajiban ( utang ). Jika kewajiban tersebut dilaksanakan dengan menyerahkan barang atau jasa, pada saat itulah penghasilan terjadi. 2. Biaya dan pengeluaran . Biaya sebagai Harga Pokok : Untuk menentukan besarnya laba, biaya yang dikorbankan dikurangkan dari penghasilan tersebut. ( Konsep ini disebut “matching cost with revenues concept ). Contoh : Suatu toko membeli barang dagangan pada bulan Desember 2008 sebesar Rp ,- Barang tersebut dijual pada bulan Januari 2009 dengan harga Rp ,- Pada akhir tahun 2008 barang tersebut ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 3
3
di muka, misalnya premi asuransi dan sewa kantor. Ketentuan
perpajakan juga mengakui adanya biaya dibayar di muka, sehingga pengeluaran untuk biaya ini tidak seluruhnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Ketentuan ini sesuai dengan stelsel akrual yang dianut oleh perpajakan. Contoh : Suatu perusahaan membeli polis asuransi dengan masa penutupan selama 3 tahun sebesar Rp ,- mulai berlaku dari tanggal 1 Januari Akibat pembayaran ini, kas perusahaan berkurang sebesar Rp ,- dan aktiva bertambah sebesar pengeluaran kas. Setiap akhir tahun biaya premi polis asuransi tersebut masing- masing berkurang sebesar Rp ,- Penyusutan saldo biaya asuransi tersebut terlihat seperti skema pada gambar berikut ini : Saldo biaya asuransi dibayar di muka : Rp ,- Rp ,- Rp ,- Biaya premi asuransi : Periode : 2004 Rp ,- 2005 Rp ,- 2006 Rp ,- B. DEDUCTABLE : 1. Pengertian tentang Biaya Fiskal Dalam akuntansi komersial semua biaya termasuk kerugian ( losses) dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan neto ( net income ). Tergantung dari konsep laporan penghasilannya, pengurangan biaya dan kerugian dapat dibedakan menjadi : a. konsep penghasilan inklusif ( all inclusive concept of income ) dengan mengurangkan semuanya dalam penghitungan penghasilan neto. b. konsep penghasilan operasi sekarang ( current operating concept of income ) dengan membebankan keuntungan dan kerugian luar biasa ‘12 Perencanaan Pajak Dra. Muti’ah, M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana 5
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.