Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSri Kusuma Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
STRUKTUR ORGANISASI DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI TIPE C Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2
Dinas TIPE C Sub bagian Tata Usaha Seksi Seksi Seksi
STRUKTUR ORGANISASI DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI STRUKTUR ORGANISASI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROVINSI TIPE C Dinas Sub bagian Tata Usaha KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL - Perencana Analis Kepegawaian - Analis Kebijakan Arsiparis - Pranata Humas Pustakawan Statisi Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Seksi Pelembagaan PUG Seksi Pengembangan dan Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
3
TIPE C Subbag Tata Usaha, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran lintas bidang, penyelenggaraan urusan umum meliputi: urusan tatausaha, rumah tangga, kepegawaian, hukum, dan organisasi, hubungan masyarakat serta penyelenggaraan , keuangan , perlengkapan dan pengawasan.
4
TIPE C Seksi Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG), mempunyai fungsi : Identifikasi dan analisis program dan anggaran SKPD. Advokasi dan sosialisasi Kesetaraan Gender dan PUG. Koordinasi pelaksanaan PUG di Provinsi. Fasilitasi pelaksanaan PUG di SKPD. Pembinaan pelaksanaan PUG di Kabupaten dan Kota. Fasilitasi pelaksanaan PUG di Kabupaten dan Kota. Pemberdayaan perempuan disemua bidang pembangunan Pengelolaan Data dan Informasi tentang PUG dan Kesetaraan Gender. Analisis kebijakan PUG dan Kesetaraan Gender di wilayah Kabupaten dan Kota. Pelaporan dan dokumentasi data PUG dan Kesetaraan Gender Penguatan kelembagaan dan jejaring PUG, termasuk masyarakat, dunia usaha dan akademisi di Kabupaten dan Kota. Pemantauan pelaksanaan PUG di Provinsi, kabupaten dan kota Evaluasi pelaksanaan PUG di Provinsi,kabupaten dan kota
5
TIPE C 3) Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, mempunyai fungsi: Identifikasi dan analisis program dan anggaran SKPD. Advokasi dan sosialisasi kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak. Koordinasi pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Provinsi. Fasilitasi pelaksanaan kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di SKPD. Pembinaan pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Kabupaten dan Kota. Fasilitasi pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Kabupaten dan Kota. Pengelolaan Data dan Informasi tentang Pembangunan Anak Analisis kebijakan pembangunan anak wilayah Kabupaten dan Kota. Pelaporan dan dokumentasi data pembangunan anak Penguatan kelembagaan dan jejaring Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, termasuk masyarakat, dunia usaha dan akademisi di Kabupaten dan Kota. Pemantauan pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Provinsi, kabupaten dan kota. Evaluasi pelaksanaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak di Provinsi,kabupaten dan kota.
6
TIPE C 4) Seksi Pengembangan dan Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, mempunyai fungsi: Koordinasi pelayanan perlindungan perempuan dan anak lintas SKPD, unit pelaksana teknis dan unit pelayanan lain di kabupaten dan kota. Fasilitasi pelayanan lintas SKPD, unit pelaksana teknis dan unit pelayanan lain di kabupaten dan kota. Pengembangan inovasi baru pelayanan perlindungan perempuan dan anak di kab/kota. Diseminasi data dan informasi pelayanan perempuan dan anak. Analisis kebijakan pelayanan perempuan dan anak wilayah kabupaten dan kota. Fasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengembangan inovasi baru pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Menyelenggarakan pelatihan dalam rangka meningkatkan pelayanan. Menyelenggarakan pelayanan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Memberikan pelayanan perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk laki-laki, yang mencakup: - Pelayanan kedaruratan - Merujuk korban kekerasan ke unit layanan lain sesuai kebutuhannya. - Mengkoordinasikan pelayanan korban kekerasan. - Menyelenggarakan pencatatan dan pelaporan korban kekerasan h) Menyelenggarakan upaya penyadaran masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak, serta kesetaraan gender.. i) Memfasilitasi, dan membantu pelaksanaan operasional Unit Pelayanan Terpadu (UPT)
7
CATATAN Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak bidang I:
Sektor ekonomi, perindustrian, perdagangan, pariwisata dan ekonomi kreatif, tenaga Kerja, infrastruktur, transportasi, koperasi, IPTEK, ESDM, BUMD. Seksi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak bidang II : Sektor Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Kehutanan, Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Agama, Kependudukan dan KB, Perbatasan dan Daerah Tertinggal,Penanggulangan Bencana, Pemuda dan Olahraga. Seksi Pemenuhan Hak Anak Bidang III: Sektor hukum dan peradilan (Kejaksaan, Kepolisian, Hukum dan HAM,Pertahanan, Keamanan, Politik)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.