Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSucianty Devi Darmali Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
Atase Agama Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
2
Prinsip Umum “Berdasarkan Vienna Convention tahun 1963 article 5 (f) Pejabat Konsuler dapat berfungsi sebagai notaris dan pejabat pencatatan sipil.”
3
WNI DI LUAR NEGERI Total WNI di luar negeri 4,4 juta dengan rincian:
TKI 2,6 juta 60 % Pelajar rb 20 % Pekerja profesionaal 355 rb 08 % ABK rb 06 % Lain-lain rb 06 %* * data Kemlu 2014.
4
Usulan Menag kepada Menlu
Menag telah bersurat kepada menlu pada tanggal 8 Januari ttg usul penyempurnaan kepres 108 tahun 2003 ttg organisasi perwakilan RI; dengan isi surat antara lain agar pembentukan atase agama segera terwujud, sedangkan untuk di Jeddah diusulkan ada staf teknis dan Umrah.
5
Pelayanan bagi WNI di Luar Negeri
Besarnya jumlah WNI di luar negeri memerlukan penanganan dan pelayanan terhadap hak-hak kewarganegaraan sebagai bentuk perlindungan dan bimbingan kepada warganegara Indonesia yang berada di luar negeri.
6
Kebijakan Pemerintah Kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa setiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan, adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat mencatatkan perkawinannya di KUA Kecamatan dengan memberikan layanan gratis untuk nikah di KUA pada hari dan jam kerja. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama masyarakat tidak mampu untuk bisa mencatatkan perkawinannya di KUA.
7
Pencatatan Perkawinan Di Luar Negeri
Kepastian adanya layanan pencatatan nikah bagi warganegara Indonesia Luar Negeri dimulai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Luar Negeri Nomor: 589 tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan WNI di luar negeri. Dengan keputusan tersebut, negara memberikan perhatian yang serius untuk mengurus warganya yang berada di luar negeri. Dalam implementasinya Kementerian Agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor: 463 tahun 2000 Tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan Pegawai Pencatat Nikah di Luar Negeri. Dengan keluarnya peraturan tersebut Menteri Agama memberikan kewenangan kepada Kepala Perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mengangkat Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dari unsur pegawai yang membidangi kekonsuleran.
8
TUJUAN PENCATATAN PERKAWINAN
Pelayanan pernikahan terhadap warganegara Indonesia di dalam dan di luar negeri perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang optimal, karena pelayanan pernikahan merupakan kebutuhan dasar bagi warganegara Indonesia yang dapat memberikan kepastian hukum dan memudahkan dalam mendapatkan identitas kewarganegaraan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran ataupun Paspor.
9
Akses layanan pencatatan nikah bagi masyarakat dilakukan pada 5483 KUA Kecamatan di seluruh Indonesia dan juga di seluruh Kantor Perwakilan Indonesia di luar negeri. Berdasarkan hal ini seluruh warga Indonesia dimanapun mereka berada akan mendapatkan layanan pemerintah khususnya layanan pencatatan nikah. Sehingga peran dan fungsi pemerintah akan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat dan warga bangsa.
11
Perkawinan di Luar Indonesia
Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan dengan warganegara asing adalah sah apabila bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-Undang ini. Dalam waktu satu tahun setelah suami istri kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan ke kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka. UU No. 1 tahun 1974, pasal 56
12
Pencatatan Perkawinan di Indonesia
Pencatatan perkawinan bagi mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam oleh Pegawai Pencatat pada KUA Kecamatan; Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam dilakukan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada Kantor Catatan Sipil. Pasal 1 auat 1 dan 2, Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
13
PERNIKAHAN CAMPURAN Pernikahan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia
14
PERKAWINAN CAMPURAN Bagi WNA yang akan melakukan pernikahan di Indonesia, maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagi berikut : Fotokopi paspor Surat izin menikah dari kedutaan negara yang bersangkutan Surat status dari Catatan Sipil negara yang bersangkutan Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar Kepastian kehadiran wali, atau menyerahkan makalah wali bagi WNA wanita Membayar biaya pencatatan
15
Koordinasi negara anggota Mabims
Bahwa di dalam praktek pelayanan pernikahan bagi warganegara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri masih terdapat permasalahan diantaranya pertama, terkait dengan banyaknya terjadi pernikahan di luar ketentuan yang berlaku. Sehingga banyak dokumen nikah yang dimiliki masyarakat tidak dapat diakui oleh Kantor Perwakilan RI di luar negeri. Sebaliknya dokumen pernikahan yang didapat di luar negeri tidak dapat diakui oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai bukti pernikahan. Kedua, adanya perbedaan syarat dan prosedur pernikahan antara warganegara Indonesia dan warganegara Malaysia, Brunei maupun Singapore. Sehingga diperlukan penyelarasan ketentuan tersebut sehingga dapat dipahami oleh masing-masing negara anggota Mabims.
16
Rapat koordinasi pencatatan nikah
Kami telah menyelenggarakan rapat koordinasi pencatatan nikah antara negara Mabims di Jakarta tanggal 24 s.d. 26 Agustus 2016 bertempat di Hotel Sahid Jakarta; Negara Mabims yang mengirimkan delegasi adalah Malaysia dan Indonesia; Rapat tersebut juga menghadirkan Perwakilan Indonesia di Malaysia yang terdiri dari perwakilan KBRI Kuala Lumpur, KJRI Tawau, Pining, Johor Baru, Kucing, Kinabalu, dan hadir juga perwakilan Indonesia di Singapore
17
ISU MUTAKHIR MARAKNYA PERKAWINAN ANTARA AGAMA;
MEREBAKNYA PERKAWINAN SEJENIS; TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN; UPAYA-UPAYA DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PERKAWINAN DAN KELUARGA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.