Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum
METODE PENEMUAN HUKUM
2
PENGERTIAN PENEMUAN HUKUM
Van Eikema Hommes: “Penemuan hukum lazimnya diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas hukum lainnya yang diberi tugas melaksanakan hukum terhadap peristiwa2 konkret.”
3
DASAR HUKUM UU No.48 Tahun 2009 (uu Pokok Kekuasaan Kehakiman)
1. Pasal 16 ayat (1) 2. Pasal 28 Untuk mengisi Kekosongan Hukum (Rechtvacuum)
4
Pasal 16 (1): “bahwa pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
5
Pasal 28 : “Bahwa hakim sebagai penegak hukum wajib menggali, mengikuti, dan memahamin nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.”
6
DASAR ALASAN PENEMUAN HUKUM
1. Karena peraturannya tidak ada, tetapi esensi perkaranya sama atau mirip dengan suatu peraturan lain sehingga dapat diterapkan dalam perkara tersebut 2. Peraturannya memang ada tetapi kurang jelas sehingga hakim perlu menafsirkannya 3. Peraturannya juga sudah ada, tetapi sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
7
INTERPRETASI HUKUM PENAFSIRAN/ KONSTRUKSI HUKUM
8
DEFINISI PENAFSIRAN/ INTERPRETASI HUKUM
Penafsiran hukum atau interpretasi adalah menentukan arti atau makna suatu teks atau bunyi suatu pasal berdasar pada kaitannya. Penafsiran perkataan dalam undang-undang dengan tetap berpegang pada kata-kata atau bunyi
9
PENAFSIRAN HUKUM Dalam pengertian subyektif ,apabila ditafsirkan seperti yang di kehendaki oleh pembuat undang-undang Dalam pengertian obyektif,apabila penafsiran lepas dari pada pendapat pembuat undang-undang dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari.
10
Dalam pengertian sempit(restriktif),yakni apabila dalil yang ditafsirkan di beri pengertian yang sangat di batasi misalnya;Mata uang (pasal 1756 KUH Perdata)pengertian hanya uang logam saja. Dalam pengertian luas (ekstensif),ialah apabila dalilyang di tafsirkan di beri pengertian seluas-luasnya.Misalnya: Pasal 1756 alinea ke-2 KUH Perdata tentang mata uang juga diartikan uang kertas.
11
JENIS PENAFSIRAN PENAFSIRAN GRAMATIKAL
= Menafsirkan menurut tata bahasa/menetapkan arti kata undang2 menurut bahasa. - Kata2 yang ada dalam undang2 dicari maknanya yang oleh pembentuk undang-undang digunakan sebagai simbol terhadap suatu peristiwa. Cth: Psl 13(1) UU KUP : kata “dapat”
12
B. PENAFSIRAN SISTEMATIS
= menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan (melihat hubungan antara suatu pasal atau undang-undang dengan pasal atau undang-undang yang lain). 1.Penafsiran Ektensif (pengertian mjd lbh luas) 2. Penafsiran Restriktif (pengertian yg lbh sempit)
13
PENAFSIRAN HISTORIS = menetapkan arti undang-undang menurut maksud pembentuk undang-undang. Penafsiran Sejarah terbagi dua, yaitu: Penafsiran menurut Sejarah Undang-Undang, dan Penafsiran menurut Sejarah Hukum
14
1. Penafsiran Sejarah Undang-Undang : menetapkan arti undang-undang menurut maksud pembentuk undang2 dengan menyelidiki sejarah terbentuknya pasal dr undang2 ybs. 2. Penafsiran Sejarah Hukum : menetapkan arti undang2 meurut maksud pembentuk undang2 dengan menyelidiki keseluruhan latar belakang lembaga hukum yang diatur dalam undang2.
15
D. PENAFSIRAN TELEOLOGIS = menetapkan arti undang-undang menurut tujuan ke masyarakat. “Penafsiran dengan melihat tujuan kemasyarakatan dari UU, maka penafsiran ini sering disebut dengan penafsiran sosiologis’”
16
B. KONSTRUKSI HUKUM Adalah: penalaran logis untuk mengembangkan sutau ketentuan dalam undang-undang yang tidak lagi berpegang pada kata-katanya, tetapi tetap harus memperhatikan hukum sebagai suatu sistem.
17
JENIS KONSTRUKSI HUKUM
1. ANALOGI Penemuan hukum yang mencari esensi dari suatu peristiwa khusus ke peraturan yang bersifat umum. Intinya Mempersamakan dengan cara memperluas makna atau eksistensi suatu ketentuan UU yg khusus menjadi ketentuan umum, dan tidak lagi berpegang pada bunyi ketentuannya. Cth: Psl 1546 KUHPerdata (jual beli dan Hibah) 2.ARGUMENTUM A CONTRARIO Penarikan kesimpulan dengan cara mempertentangkan.
18
3.Rechvijnings (Pengkonkretan hukum/Penyempitan hukum/Penhalusan Hk)
Mengkonkretkan suatu ketentuan dalam UU yang terlalu luas cakupannya.Cth.Psl 1365 (PMH) 4.Fiksi Hukum Penemuan hukum dengan menggambarkan suatu peristiwa kemudian menganggapnya ada sehingga peristiwa tersebut menjadi suatu fakta baru.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.