Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK"— Transcript presentasi:

1 PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK

2 Pelaksanaan putusan Pengajuan ke PN Pengaduan Konsumen Ke BPSK
PENGAJUAN PENGADUAN Pengajuan ke PN Pengaduan Konsumen Ke BPSK Putusan PN Konsiliasi Mediasi Arbitrase Sepakat Pengajuan Kasasi ke MA Putusan BPSK Para pihak wajib mematuhi Putusan Putusan MA Pelaksanaan putusan BPSK meminta bantuan Penyidikan kriminalisasi Pengaduan selesai ditangani Pengaduan selesai ditangani Putusan Tidak dilaksanakan

3 Dari bagan alur penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK,ada 3 cara yangdilakukan dalam menindaklanjuti penyelesaian sengketa konsumen yaitu : Pertama, Konsiliasi dimana bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan, supayakedua belah pihak dapat melewati perselisihan tersebut. Karena proses konsiliasimemperbolehkan kedua belah pihak yang berselisih untuk membicarakan masalahmereka, maka ini memungkinkan bagi salah satu pihak untuk mendapatkan pengertian yang lebih baik atas pihak yang lain. Ini dapat membantu menghilangkansalah pengertian yang dikarenakan prasangka atau informasi yang tidak benar untuk mencapai perubahan sikap yang nyata. Semua informasi yang didapatkan dalam proses konsiliasi akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan dibuat sebagai bagiandari proses peradilan.Pertemuan konsiliasi adalah pertemuan suka rela. Jika pihak yang bersangkutan mencapai perdamaian, maka perjanjian perdamaian yangditandatangani oleh pihak yang bersangkutan merupakan kontrak yang mengikatsecara hukum. Perdamaian dalam pertemuan konsiliasi dapat berupa permintaanmaaf, perubahan kebijaksanaan dan kebiasaan, memeriksa kembali prosedur kerja,memperkerjakan kembali, ganti rugi uang, dsb.

4 Kedua, Mediasi adalah prosesnegosiasi penyelesaian masalah (sengketa) dimana suatu pihak luar, tidak memihak,netral, tidak bekerja dengan para pihak yang bersengketa, membantu mereka (yang bersengketa) mencapai suatu kesepakatan hasil negosiasi yang memuaskan, penyelesaian sengketa melalui proses ini dibantu oleh yang di sebut sebagaimediator Ketiga, Arbitrase merupakan merupakan salah satu bentuk lain penyelesaian perkara atau sengketa diluar Peradilan. Oleh sebab itu dapat dipahami jika Arbitrasedalam beberapa hal sama-sama mempunyai keuntungan dan kelemahan, selain itu proses penyelesaian melalui Arbitrase lebih memberikan kebebasan, alternative penyelesaian, otonomi dan kerahasiaan kepada para pihak.

5 KONSILIASI Memanggil konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa
Memanggil saksi ahli bila diperlukan Menyediakan forum bagi konsumen dan pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa Bersifat pasif dalam memberikan saran atau anjuran tentang alternatif penyelesaian dalam masalah hukum. MAJELIS BPSK (Bersifat Pasif) KONSUMEN PELAKU USAHA SECARA PASIF MENDAMAIKAN KESEPAKATAN DITUANGKAN DALAM PUTUSAN

6 Konsiliasi: usaha perdamaian antara dua pihak
Konsiliasi: usaha perdamaian antara dua pihak. Metode konsiliasi ditempuh jika pihak konsumen dan pengusaha bersedia melakukan musyawarah untuk mencari titik temu dengan disaksikan majelis hakim BPSK. Dalam hal ini, majelis hakim BPSK bersikap pasif.

7 Prosedur penyelesaian melalui mediasi

8 Penyelesaian  Sengketa konsumen melalui mediasi dilakukan sendiri oleh para pihak  yang bersengketa dengan didampingi majelis yang bertindak aktif sebagai mediator. Jadi dalam hal ini  Majelis menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian sengketa kepada para pihak baik mengenai bentuk maupun jumlah ganti rugi, namun bertindak aktif dengan memberikan nasehat nasehat, petunjuk, saran dan upaya-upaya lain dalam menyelesaikan sengketa. Dalam mediasi majelis (mediator) mempunyai tugas: memanggil konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa; memanggil saksi dan saksi ahli bila diperlukan; menyediakan forum bagi konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa; secara aktif mendamaikan konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa dan secara aktif memberikan saran dan anjuran penyelesaian sengketa konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen. Selain proses penyelesaian sengketa, alat bukti (barang dan/atau jasa; keterangan para pihak; keterangan saksi dan/atau saksi ahli ; surat dan atau dokuman; bukti-bukti lain yang mendukung) dapat diajukan oleh majelis atas permintaan pihak yang bersengketa. Hasil musyawarah yang merupakan kesepakatan antar konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa, selanjutnya diserahkan kepada majelis untuk dibuat sebuah putusan BPSK untuk menguatkan perjanjian tersebut.

9 Prosedur penyelesaian melalui Arbitrase

10 Penyelesaian sengketa konsumen melalui arbitrasi dilakukan sepenuhnya dan diputuskan oleh majelis bertindak sebagai Arbitor. Dalam hal ini para pihak memilih arbitor  dari anggota BPSK yang berasal dari unsur pelaku usaha dan konsumen sebagai anggota majelis. Arbitor yang terpilih memilih arbitor ke-tiga dari anggota BPSK yang berasal dari unsur pemerintah sebagai ketua majelis. Ketua majelis di dalam persidangan wajib memberikan petunjuk kepad konsumen dan pelaku usaha mengenai upaya hukum yang digunakan oleh para pihak yang bersengketa. Dengan ijin ketua majelis, para pihak yang bersengketa bisa mempelajari semua berkas yang berkaitan dengan persidangan dan membuat kutipan seperlunya Pada persidangan pertama, ketua majelis wajib mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa. Jika terjadi perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa, maka mejelis wajib membuat putusan dalam bentuk penetapan perdamaian. Sebaliknya jika tidak tercapai perdamaian, maka persidangan dimulai dengan membacakan isi gugatan konsumen dan surat jawaban pelaku usaha. Dalam hal ini ketua majelis memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak yang bersengketa untuk menjelaskan hal-hal yang dipersengketakan.

11 Konsumen memiliki hak untuk mencabut gugatannya (dengan surat pernyataan) pada persidangan pertama sebelum pembacaan surat jawaban dari pelaku usaha. Dalam hal demikian, makan majelis wajib mengumumkan bahwa gugatan dicabut. Apabila pelaku usaha dan/atau konsumen tidak hadir dalam persidangan pertama, maka majelis memberikan kesempatan terakhir pada persidangan ke-dua dengan membawa alat bukti yang disediakan. Persidangan ke-dua diselenggarakan selambat-lambatnya dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak persidangan pertama (diberitahukan dengan surat panggilan oleh Sekretariat BPSK). Bilamana pada persidangan kedua konsumen tidak hadir, maka gugatannya gugur demi hukum. Sebaliknya jika pelaku usaha yang tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan oleh majelis tanpa kehadiran pelaku usaha. Selama proses penyelesaian sengketa, alat bukti (barang dan/atau jasa; keterangan para pihak,; keterangan saksi dan saksi ahli; surat dan atau dokumen; bukti-bukti laian yang mendukung) dapat diajukan oleh majelis atas permintaan pihak yang bersengketa. Sekalipun dalam proses penyelesaian sengketa konsumen, bebean pembuktian ada pada pelaku usaha namun pihak konsumenpun berhak mengajukan bukti untuk mendukung gugatannya.


Download ppt "PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BPSK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google