Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001
Oleh : Soemali, SH., M.Hum.

2 Kegiatan Yang Dilakukan Konsumen & BPSK Dalam Proses Pengajuan Penyelesaian Sengketa Konsumen
1. Mengajukan permohonan pnyelesaian sengketa konsumen Tertulis Lisan BPSK Sekretariat BPSK memberikan tanda Terima kepada pemohon Sekretariat mencatat isi gugatan yang disampaiakn oleh pemohon Sekretariat BPSK membubuhi tanggal & No. Registrasi

3 2. Isi gugatan: a. Nama & alamat lengkap konsumen, ahli waris atau kuasanya disertai bukti diri. b. Nama & alamat lengkap pelaku usaha. c. barang atau jasa yang diadukan d. Bukti perolehan (bon, faktur, kwitansi & dokumen bukti yang lain. e. Keterangan tempat, waktu & tanggal diperoleh barang atau jasa tsb. f. Saksi yang mengetahui barang atau jasa tersebut diperoleh Ketua BPSK Memeriksa: a. Apabila isi gugatan tidak lengkap, permohonan ditolak. b. Apabila permohonan gugatan bukan merupakan wewenang BPSK, permohonan ditolak

4 a. Foto-foto barang & kegiatan pelaksanaan
jasa, bila ada. 3. Konsumen memilih cara penyelesaian sengketa & harus disetujui oleh pelaku usaha. Berhasil Tidak berhasil Para pihak memilih konsiliator, mediator, arbiter (dari unsur peerintah, konsumen, pelaku usaha, Salah satu anggota wajib berpendidikan hukum) Ketua BPSK menetapkan majelis, dengan ketua majelis dari unsur pemerintah. Ketua BPSK menetapkan panitier yang berhasil dari anggota sekretariat BPSK.

5 Apabila konsumen atau pelaku usaha atau
saksi tidak dapat berhasil Indonesia saksi bisu dan/atau tuli dan/atau tidak dapat menulis Majelis dapat menunjuk ahli alih bahasa Majelis wajib mengangkat seorang yang mampu berkomunikasi sebagai juru bicara.

6 Lisan Gugatan Sekretariat BPSK Tertulis Diperiksa oleh Ketua BPSK Diterima Ditolak ? Pengusaha dipanggil dala waktu selambat0lambatnya 3 hari kerja sejak ditermanya surat gugutan. Surat panggilan memuat: - hari, tanggal, jam & tempat persidangan serta kewajiban pelaku usaha untuk memerikan jawaban terhadap penyelesaian sengketa konsumen & disampaikan pada persidangan pertama Sidang dilaksanakan pada hari kerja ke 7 sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK.

7 Permohonan Penyelesaian Sengeta Konsumen melalui BPSK
Tertulis Lisan Konsumen a.w Kuasa/ o.t Sekretariat BPSK

8 Sekretariat BPSK Diperiksa kelengkapan administratif Ketua BPSK Menerima Menolak Permohonan tidak memenuhi ketentuan pasal 16 Permohonan gugatan bukan wewenang BPSK Konsumen dengan persetujuan pelaku usaha memelih cara Lanjut …

9 Konsumen dengan persetujuan pelaku usaha memelih cara
Lanjutan .. Konsumen dengan persetujuan pelaku usaha memelih cara Konsiliasi Mediasi Arbitrase Ketua BPSK membentuk Majelis dituangkan dalam Keputusan ketua BPSK. Ketua BPSK menunjuk panitera yang berasal dari anggota Sekretariat BPSK.

10 Tata Cara Persidangan Ketua BPSK
Dalam waktu 3 hari sejak permohonan diterima Memanggil pelaku usaha secara tertulis yang dilampiri copy permohonan penyelesaian sengketa konsumen Sidanf hari kerja ke 7 terhitung sejak permohonan di terima BPSK

11 Cara Konsiliasi Majelis BPSK
memanggil konsumen & pelaku usaha yang bersengketa Memanggil saksi-saksi ahli bila diperlukan Menyediakan forum bagi konsumen & pelaku usaha yang bersengketa Menjawab pertanyaan konsumen & pelaku usaha perihal peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen Pemohon Termohon Tercapai kesepakatan Dituangkan dalam putusan BPSK Tidak memuat sanksi administratif

12 Cara mediasi Majelis BPSK
memanggil konsumen & pelaku usaha yang bersengketa memanggil saksi-saksi ahli bila diperlukan menyediakan forum bagi konsumen & pelaku usaha yang bersengketa Secara aktif mendamaikan konsumen & pelaku usaha yang bersengketa Secara aktif memberikan saran atau anjuran penyelesaian sengketa konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen

13 (merupakan kesempatan terakhir)
Cara Arbitrase Termohon Pemohon Arbiter Arbiter Arbiter ( sebagai Ketua majelis ) ( dari unsur pemerintah) Tidak hadir Tidak hadir Sidang diundur (merupakan kesempatan terakhir) Sidang ke 2 ( 5 hari sejak sidang 1) (2) (1) Tidak hadir Tidak hadir Gugatan gugur Demi hukum Gugatan konsumen dikabulkan Lanjut ….

14 Termohon Pemohon Hadir Hadir Damai Berhasil Gagal Putusan perdamaian
Sidang dilanjutkan Gugatan dilanjutkan Surat jawaban dibacakan Dikeluarkan putusan BPSK Dapat memeuat sanksi administratif


Download ppt "HUKUM ACARA BPSK BERDASARKAN KEPMENPERINDAG No. 350/MPP/Kep/12/2001"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google