Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERADILAN INTERNASIONAL OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERADILAN INTERNASIONAL OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL"— Transcript presentasi:

1 PERADILAN INTERNASIONAL OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL
XI IA 3 Disusun oleh: Alfiana Yuriska Diamansari (17) Amanah Alfian Muhammadyah (18) Anissaningrum (19) Arif Abyanta Wahyu Dewa (20) Bagas Restu Trisnantoro (21) Himawan Wibisono (22) Muhammad Rifqi Putra Danar (23) Sania Mesdiana (24)

2 Pengertian Pradilan Internasinal salah satu proses yang menjelaskan tentang hubungan peradilan yang bekerja sama secara luas dengan bangsa lain. Karena sisrtem peradilan internasional bersikap luas, maka masyarakat pun juga mengambil andil di dalam pelaksanaannya. Mahkamah Internasional (International Court of Justice) organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Mahakamah ini mulai berfungsi sejak tahun Fungsi utama Mahlamah Internasional adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara.

3 Keanggotaan Mahkamah Internasional (MI)
Mahkamah Internaional terdiri dari 15 hakim. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional.Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Untuk memilih anggota mahkamah dilakukan pemungutan suara secara independen oleh majelis umum dan Dewan Keamanan (DK). Biasanya 5 hakim MI berasal dari anggota tetap DK PBB, tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap nasihat. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali . Apabla dalam menentukan perkara terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.

4 Kewenangan Mahkamah Internasional (MI)
Yuridikasi Mahkamah Internasional : Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi: • Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case). • Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion). Beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut: perjanjian khusus Penundukkan diri dalam perjanjian Internasional. Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta MI Keputusan MI mengenai Yurisdiksinya Penafsiran putusan Perbaikan putusan

5 Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional. Sebab-sebab sengketa internasional : 1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional. 2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional 3. Perebutan sumber-sumber ekonomi 4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional. 5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain. 6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.

6 Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Mekanisme Normal LINK Mekanisme Khusus

7 Sumber-Sumber Hukum konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara-perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang berselisih kebiasaan internasional sebagai bukti dari suatu praktek umum yang diterima sebagai hukum azas-azas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban keputusan-keputusan kehakiman dan pendidikan dari publisis-publisis yang paling cakap dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum

8 Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda. Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut. Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.

9 DAFTAR PUSTAKA DAFTAR PUSTAKA www.wikipedia.com
BAB 5 Sistem Hukum dan Peradilan Internasional « Perangkat Pembelajaran KTSP_RPP,Silabus,Materi Ajar,Modul Brownlie Ian, 1999, Principles of Public International Law, Fourth Edition, Clarendon Press, Oxford Situni F. A. Whisnu, 1989, Identifikasi dan Reformulasi Sumber-Sumber Hukum Internasional, Penerbit Mandar Maju, Bandung Mauna Boer, 2003, Hukum Internasional; Pengertian, Peran dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Cetakan ke-4, PT. Alumni, Bandung Phartiana I Wayan, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Mandar maju, Bandung

10 Thank you

11 Mekanisme Normal : 1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa. 2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung. 3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa. 4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila : Para pihak mencapai kesepakatan Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional. Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.

12 Mekanisme Khusus : 1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut. 2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional. 3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional. 4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama. 5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.


Download ppt "PERADILAN INTERNASIONAL OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google