Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR 16 TAHUN 2015

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR 16 TAHUN 2015"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR 16 TAHUN 2015
AKSELERASI PENINGKATAN KAPABILITAS APIP DENGAN PENDEKATAN INTERNAL AUDIT CAPABILITY MODEL ( IA-CM ) PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR 16 TAHUN 2015 TTG PEDOMAN TEKNIS PENINGKATAN KAPABILITAS APIP Semarang, 27 Februari 2017

2 TAHAPAN PK-APPIP (SA, SI, QA dan Pemantauan/Monitoring)

3 fakultatif oleh BPKP dengan memperhatikan prioritas/ risiko
HASIL SELF ASSESSMENT DIJADIKAN DASAR SELF IMPROVEMENT KAPABILITAS APIP Self Assessment awal sebagai base line oleh APIP dengan 240 pernyataan QA- Validasi/Verifikasi fakultatif oleh BPKP dengan memperhatikan prioritas/ risiko Simpulan Existing Kapabilitas APIP AREA PERBAIKAN MENUJU KE SATU LEVEL KAPABILITAS BERIKUTNYA BPKP menyediakan Help Desk dan monitorIng secara nasional dengan TI APIP menyusunan action plan untuk meningkatkan kapabilitasnya

4 LANGKAH-LANGKAH PENINGKATAN MANDIRI (1)
TAHAPAN LANGKAH-LANGKAH Komitmen Penerapan (Comitment To Perform) Pimpinan APIP membentuk Tim Peningkatan Kapabilitas APIP secara formal melalui SK/ND Berdasarkan hasil Self Asessment kapabilitas APIP, Tim mulai mengindentifikasi area yang memerlukan perbaikan Area Of Improvement (AOI) menuju kapabilitas setingkat lebih tinggi Dari AOI yang ada Tim menyiapkan rencana tindak (Action Plan) yang akan ditandatangani pimpinan APIP Daftar AOI dan Action Plan Peningkatan Kapabilitas APIP di tembuskan ke BPKP melalui Perwakilan/ Kedeputian terkait sebagai bahan monitoring Nasional Pelaksanaan Action Plan dimonitoring secara terus menerus Penyiapan sumberdaya Pada tahap ini APIP mempersiapkan sumber daya baik sumber daya manusia yang melakukan peningkatan kapabilitas APIP dan melaksanakan aktivitas utama pada level yang dituju maupun peralatan dan anggaran yang diperlukan. BPKP memfasilitasi dengan diklat PK APIP, diklat TS dan JFA dan Help Desk

5 LANGKAH-LANGKAH PENINGKATAN MANDIRI (2)
TAHAPAN LANGKAH-LANGKAH Pembuatan Infrastruktur Membangun infrastruktur dan menyempurnakan infrastruktur mengacu pada Action Plan yang telah dibuat berupa kebijakan/peraturan/pedoman/SOP Pelaksanakan kegiatan Melaksanakan aktivitas-aktivitas utama untuk menghasilkan output dan outcome yang diharapkan dengan berdasarkan infrastruktur yang telah dibangun berupa kebijakan/peraturan/pedoman/SOP yang ada Pengukuran APIP melakukan pengukuran apakah aktivitas utama pada tiap KPA telah dilaksanakan secara berkelanjutan yang kemudian dianalisis untuk mengetahui kemajuannya. Verifikasi Pada tahap ini APIP melakukan verifikasi sebagai validasi untuk meyakini apakah aktivitas utama pada setiap KPA telah dilakasanakan sesuai kebijakan dan prosedur, telah menghasilkan output dan outcome yang diharapkan serta mencapai tujuan KPA yang ditetapkan. Sarana dengan 58/151 pernyataan

6 KOORDINASI DENGAN ORGANISASI/UNIT LAIN
Pimpinan K/L/P, dalam rangka komitmen pemberian kewenangan dan sumberdaya; Biro Kepegawaian/BKD, dalam rangka pengadaan dan pengembangan SDM APiP yang kompeten; BPKP, dalam rangka penyediaan pedoman, aplikasi, dan peningkatan kompetensi SDM APIP; DPRD, dalam rangka memberikan dorongan kepada eksekutif untuk penyediaan anggaran;

7 5 KPA 5 KPA 7 KPA 10 KPA 7 KPA 7 KPA 8 KPA 9 KPA 14 KPA 10 KPA
MATRIKS MODEL KAPABILITAS APIP Peran dan Layanan APIP Pengelolaan SDM Praktik Profesional Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja Budaya dan Hubungan Organisasi Struktur Tata Kelola Level 5-Optimizing APIP diakui sebagai agen perubahan Pimpinan APIP berperan aktif dalam organisasi profesi Praktik profesional dikembangkan secara berkelanjutan Laporan efektivitas APIP kepada publik Hubungan berjalan efektif dan terus-menerus Independensi, kemampuan, dan kewenangan penuh APIP Proyeksi tenaga/tim kerja APIP memiliki Perencanaan strategis Level 4-Managed Jaminan menyeluruh atas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian organisasi APIP berkontribusi terhadap pengembangan manajemen Strategi audit memanfaatkan manajemen risiko organisasi Penggabungan ukuran kinerja kualitatif dan kuantitatif Pimpinan APIP mampu memberikan saran dan mempengaruhi manajemen Pengawasan independen terhadap kegiatan APIP APIP mendukung organisasi profesi Laporan pimpinan APIP kepada pimpinan tertinggi organisasi Perencanaan tenaga/tim kerja Level 3-Integrated 1. Layanan Konsultansi 3. Membangun tim dan kompetensinya 6. Kualitas kerangka kerja maajemen 8. Pengukuran kinerja 11. Koordinasi dengan Pihak Lain yang memberikan Saran dan Penjaminan 13. Pengawasan manajemen terhadap kegiatan APIP 2. Audit kinerja/program evaluasi 4. Pegawai yang berkualifikasi profesional 7. Perencanaan audit berbasis risiko 9. Informasi biaya 12. Komponen Manajemen Tim yang Integral 14. Mekanisme pendanaan 5. Koordinasi tim 10. Pelaporan manajemen APIP Level 2-Infrastructure 1. Audit Ketaatan 2. Pengembangan profesi individu 4. Kerangka kerja praktik profesional dan prosesnya 6. Anggaran operasional kegiatan APIP 8. Pengelolaan organisasi APIP 9. Akses penuh terhadap informasi organisasi, aset dan SDM 3. Identifikasi dan rekrutmen SDM yang kompeten 5. Perencanaan pengawasan berdasarkan prioritas manajemen/pemangku kepentingan 7. Perencanaan kegiatan APIP 10. Hubungan pelaporan telah terbangun Level 1-Initial Ad hoc dan tidak terstruktur, audit terbatas untuk ketaatan, output tergantung pada keahlian orang pada posisi tertentu, tidak menerapkan praktik profesional secara spesifik selain yang ditetapkan asosiasi profesional, pendanaan disetujui oleh manajemen sesuai yang diperlukan, tidak adanya infrastruktur, auditor diperlakukan sama seperti sebagian besar unit organisasi, tidak ada kapabilitas yang dibangun, oleh karena itu tidak memiliki area proses kunci yang spesifik. 5 KPA 5 KPA 7 KPA 10 KPA 7 KPA 7 KPA 8 KPA 9 KPA 14 KPA 10 KPA

8 JUMLAH PERNYATAAN DALAM FORMULIR ISIAN
58 PERNYATAAN UNTUK LEVEL 2 93 PERNYATAAN UNTUK LEVEL 3 P=KPA

9 PEMBANGUNAN KPA Tujuan
Merupakan tujuan dari KPA yang merangkum hasil yang diharapkan atau keadaan yang harus ada untuk KPA itu. Sejauh mana tujuan telah dicapai merupakan indikator seberapa banyak kemampuan APIP telah dibentuk pada suatu level kapabilitas. Aktivitas Esensial Merupakan sekelompok kegiatan terkait dalam setiap KPA yang dilakukan secara kolektif untuk mencapai tujuan. Output & Outcome Merupakan keluaran dan hasil dari setiap kegiatan dalam setiap KPA. Institusionalisasi Merupakan praktik-praktik yang harus dikuasai dan dilembagakan ke dalam aktivitas APIP untuk mencapai KPA tertentu

10 CONTOH PEMENUHAN KPA Level: 2 – Infrastructure-----Elemen: 1 – Peran dan Layanan APIP KPA : Audit Ketaatan Tujuan APIP melaksanakan pengawasan yang fokus pada audit ketaatan (compliance audit) pada area, proses atau sistem tertentu terhadap rencana, prosedur, peraturan, kontrak atau ketentuan lain yang berkenaan dengan area, proses atau sistem tersebut Aktivitas esensial Kegiatan pengawasan yang bersifat assurance telah tercakup dalam internal audit charter Proses perencanaan penugasan telah melalui tahapan: Komunikasi dengan auditan melalui surat tugas; Identifikasi kriteria yang relevan; Mendapatkan persetujuanmanajemen atas kriteria audit; Mendokumentasikan hasil evaluasi sistem pengendalian intern; Identifikasi tujuan, ruang lingkup, dan metodologi audit, termasuk metodologi sampling; serta Mengembangkan rencana rinci penugasan pengawasan.

11 Level: 2 – Infrastructure;------Elemen: 1 – Peran dan Layanan APIP
KPA : Audit Ketaaan (...lanjutan) Aktivitas esensial (..lanjutan) Pelaksanaan penugasan pengawasan Menerapkan prosedur audit spesifik; Mendokumentasikan pelaksanaan prosedur kerja dan hasilnya; Mengevaluasi informasi yang didapatkan; serta Menyusun simpulan dan rekomendasi. Pelaporan dan komunikasi hasil audit / pengawasan Menyiapkan laporan hasil penugasan atau mekanisme komunikasi lainnya; serta Menyelenggarakan sistem pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan. Output Dokumen laporan hasil penugasan pengawasan Kertas kerja audit / pengawasan yang mendukung simpulan dan isi laporan Tanggapan hasil audit dari auditan.

12 Contoh Institusiona- lisasi
Level 2 – Infrastructure; Elemen: 1 – Peran dan Layanan APIP KPA : Audit Ketaatan (...lanjutan) Outcomes Keyakinan yang memadai bahwa area, proses atau system operational dari subjek yang diaudit telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan kriteria lain yang relevan; Adanya nilai tambah yang didapatkan dari hasil identifikasi peluang untuk meningkatkan capaian tujuan organisasi dan efektivitas operasional Tercegahnya dan terdeteksinya kejadian atau tindakan penyimpangan dari prosedur, kebijakan atau persyaratan kontrak Contoh Institusiona- lisasi a. Terdapat piagam audit intern (internal audit charter) yang memuat sifat layanan penjaminan (assurance) yang dilaksanakan APIP; b. Terdokumentasinya program dan prosedur audit serta kuesioner pengendalian intern; Terdokumentasinya pedoman penugasan audit/pengawasan; d. Adanya pelatihan mengenai penugasan audit/pengawasan tertentu.

13 DOKUMENTASI

14 DOKUMENTASI Dokumentasi merupakan dukungan jawaban pada lembar pernyataan yang diisi “ya” atau jawaban “sebagian”. Dokumen infrastruktur yang sudah dibangun; Dokumentasi aktivitas utama; Output hasil kegiatan; Dokumen yang mendukung outcome

15 PELAPORAN

16

17

18

19

20

21

22

23

24

25

26 ARAH PERUBAHAN PENINGKATAN KAPABILITAS APIP
NO ELEMEN KRITERIA KPA LEVEL 2 KRITERIA KPA LEVEL 3 1 Peran dan Layanan 1. APIP memberikan layanan pengawasan ketaatan (compliance auditing) APIP melaksanakan value for money audit/ audit kinerja untuk menilai keekonomisan, efisiensi, efektivitas. 2. APIP memberikan jasa konsultansi (advisory services) perbaikan governance process, risk management, control organisasi 2 Pengelolaa n SDM APIP mengidentifikasi dan merekrut tenaga SDM yang kompeten, sehingga kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh SDM yang kompeten. 3. Adanya koordinasi yang optimal/ keselarasan antara kesediaan tim-tim SDM APIP (Workforce), dengan rencana pengawasan (PKPT) secara periodik. APIP telah melakukan pengembangan profesi bagi individu auditor melalui Diklat, PKS/PPM, dan bentuk-bentuk pengembangan profesi yang lainnya. 4. Tersedianya staf APIP yang profesional, ditandai dengan SDM yang terlatih /tersertifikasi baik nasional maupun internasional sesuai dengan peran dan layanan APIP 5. Pengembangan kompetensi SDM APIP berbasis tim (team building) yang saling berbagi pengetahuan

27 ARAH PERUBAHAN PENINGKATAN KAPABILITAS APIP
NO ELEMEN KRITERIA KPA LEVEL 2 KRITERIA KPA LEVEL 3 3 Praktik Profesion al 4. Perencanaan pengawasan disusun berdasarkan pada prioritas manajemen/ pemangku kepentingan. 6. Perencanaan audit berbasis risiko, yang difokuskan pada skala prioritas/risiko tertinggi. 5. APIP memiliki kerangka kerja praktik profesional berikut prosesnya (menetapkan standar audit yang digunakan, kode etik, pedoman audit, SOP pelaksanaan audit). 7. APIP memiliki kerangka kerja untuk mengelola kualitas kegiatan pengawasannya (Quality Assurance Improvement Programme - QAIP). 4 Akutabilit as dan Manajem an Kinerja Adanya Rencana Kerja Tahunan/Renja (business plan). 8. APIP memiliki kebijakan, sistem dan prosedur pelaporan manajemen kegiatan pengawasan Tersedianya anggaran operasional kegiatan pengawasan. 9. Adanya sistem informasi keuangan/biaya, yang mengacu pada standar biaya yang berlaku. 10 Adanya sistem pengukuran kinerja

28 ARAH PERUBAHAN PENINGKATAN KAPABILITAS APIP
NO ELEMEN KRITERIA KPA LEVEL 2 KRITERIA KPA LEVEL 3 5 Hubungan dan Budaya Organisasi 8. Adanya pengelolaan tugas pokok dan fungsi-fungsi di internal APIP 11. APIP merupakan bagian dari komponen Tim Manajemen K/L/D yang Integral, senantiasa dilibatkan dalam pembahasan issu-issu trategis organisasi termasuk pengoptimalan dalam pemanfaatan IT 12. Terselenggaranya koordinasi dengan pihak lain (other review groups) yang memberikan jasa konsultansi dan penjaminan (assurance and advisory services) 6 Struktur Tata Kelola 9. Hubungan pelaporan formal telah terbangun baik pelaporan fungsional maupun pelaporan administrasi. 13. APIP memiliki mekanisme pendanaan yang dapat menjamin penyediaan sumber daya untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan efektif termasuk dapat mengidentifikasi dampak pembatasan sumber daya termasuk cakupan tugas pokok dan fungsi APIP 10. APIP memiliki akses penuh terhadap informasi, aset, dan personil unit organisasi K/L/Pemda 14. Dilakukannya pengawasan oleh manajemen K/L/D terhadap kegiatan APIP (oversight body)

29 TERIMAKASIH Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perwakilan Provinsi Jawa Tengah


Download ppt "PERATURAN KEPALA BPKP NOMOR 16 TAHUN 2015"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google