Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
TEORI POLITIK AL-MAWARDI
2
BIOGRAFI Namanya Abu al Hasan Ali bin Habib al Mawardi
Lahir di kota pusat peradaban Islam klasik, Basrah (Baghdad) pada 386 H/975 M Ia hidup pada masa pemerintahan dua khalifah: Al-Qadir Billah ( H) dan Al- Qa’imu Billah ( H). Wafat pada 1058 M, dalam usia 83 tahun.
3
KARYA-KARYA AL-MAWARDI
Adab al-Duniya wa al-Din Al-Ahkamu As-Sulthaniyah (Peraturan-peraturan Kerjaan/pemerintahan) Siyasatu Al-Wazarati wa Siyasatu Al-Maliki (Ketentuan- ketentuan Kewaziran, Politik Raja), Tashilu An-Nadzari wa Ta’jilu Adz-Dzafari fi Akhlaqi Al- Maliki wa Siyasati Al-Maliki Nashihatu Al-Muluk. AL Hawi
4
GURU-GURU AL MAWARDI ABDUL QASIM ABU WAHID BIN HASAN ASIMARI (AHLI FIQH) MUHAMMAD BIN UDAI AL MINQARI HASAN BIN ALI AL JAZILI (AHLI HADIS) MUHAMMAD BIN AL MA’ALI (AHLI BAHASA ARAB) ABU HAMID AL ISFIRAINI DLL
5
KARYA AL-MAWARDI AL AHKAM AL-SULTHANIYAH SIYASAHAL-MULK
QAWANINAL-WIZARAH ADAB ADDUNYA WA DIN AL-IQNA AL-HAWI
6
SISTEM PEMERINTAHAN BANI ABBASIAH
KHILAFAH: KEPALA NEGARA (Quraisy) WIZARAH: Perdana Menteri KITABAH: Sekretaris bidang kementerian HAJIB: kepala keamanan khalifah Wazir dan Hajib sering berebut pengaruh,sehingga peran khalifah hanya di lingkungan istana saja, sedang urusan kenegaraan dipegang oleh wazir maupun hajib jika khalifah lemah
7
KHALIFAH ABBASIAH AL SAFAH (749-754) AL MANSUR (754-775)
AL MAHDI ( ) AL HADI ( ) HARUN AL-RASYID ( ) AL AMIN ) AL MAKMUN ( ) AL MU’TASHIM ( ) AL WATSIQ ( ) AL MUTAWAKKIL ( ) DOMINASI PENGAWAL TURKI ( ) DOMINASI BANI BUWAIHI ( ) DOMINASI BANI SALJUQ ( )
8
PEMIKIRAN POLITIK Menegakkan Imamah adalah fardhu kifayah berdasarkan ijma ulama Imamah dilembagakan sebagai pengganti nubuwah dalam rangka melindungi agama dan mengatur kehidupan dunia Pemilihan kepala negara harus memenuhi dua unsur yakni Ahl Ikhtiyar (orang yang berwenang memilih kepala negara) dan Ahl Imamah (orang yang berhak menjadi kepala negara.
9
PEMILIHAN KEPALA NEGARA
AHL IKHTIYAR AHL IMAMAH
10
SYARAT AHL IKHTIYAR ADIL MENGETAHUI KANDIDAT KEPALANEGARA DENGAN BAIK
MEMILIKI KEBIJAKAN DAN WAWASAN YANG LUAS
11
SYARAT CALON KEPALA NEGARA
ADIL MEMILIKI ILMU MEMADAI UNTUK IJTIHAD SEHAT PANCA INDERA MEMPUNYAI KEMAMPUAN MENJALANKAN PEMERINTAHAN DEMI RAKYAT BERANI MELINDUNGI WILAYAH KEKUASAAN ISLAM BERIJTIHAD UNTUK MEMERANGI MUSUH KETURUNAN QURAISY
12
TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPALA NEGARA
MEMELIHARA AGAMA MELAKSANAKAN HUKUM SECARA ADIL MEMELIHARA STABILITAS KEAMANAN MENEGAKKAN HUDUD MEMBENTUK KEKUATAN MILITER MELAKUKAN JIHAD PADA PENOLAK AJARAN ISLAM MEMUNGUT HARTA FAI DAN ZAKAT PADA YANG BERHAK MEMBAGIKAN ZAKAT KEPADA YANG BERHAK MENYAMPAIKAN AMANAH MEMPERHATIKAN PENINGKATAN POLITIK DAN PEMELIHARAAN AGAMA
13
PEMBANGKANGAN TERHADAP KEPALA NEGARA
RAKYAT DIPERBOLEHKAN TIDAK MENTAATI PENGUASA JIKA: MENYIMPANG DARI KEADILAN (BERBUAT FASIK) KEHILANGAN SALAH SATU FUNGSI ORGAN TUBUH DIKUASAI OLEH ORANG-ORANG DEKAT DAN DITAWAN MUSUH
14
JABATAN WAZIR Al-Mawardi membagi jabatan wazir menjadi dua
Wazir Tafwid yaitu wazir yang memiliki kekuasaan luas memutuskan berbagai kebijaksanaan kenegaraan. wazir tanfidz, yaitu wazir yang hanya bertugas sebagai pelaksana kebijaksanaan yang digariskan oleh wazir tawfidh. Ia tidak berwenang menentukan kebijaksanaan sendiri.
15
IMAMAH dinilai sah apabila memenuhi dua metodologi, yaitu: Pertama, dia dipilih oleh parlemen (ahlul halli wal aqdi) Mereka inilah yang memiliki wewenang untuk mengikat dan mengurai, atau juga disebut model Al Ikhtiar. Kedua, ditunjuk oleh imam sebelumnya. Model pertama selaras dengan demokrasi dalam konteks modern.
16
PEMECATAN IMAM Al-Mawardi berpendapat bahwa seorang imam dapat diturunkan dari jabatannya jika: 1. CACAT KEADILAN 2. CACAT FISIK 3. Dikuasai oleh orang terdekat dan ditawan musuh
17
TUGAS IMAM melindungi/menjaga keutuhan agama
menerapkan hukum pada para pihak yang berperkara (masalah perdata) melindungi wilayah negara dan tempat suci menegakkan supremasi hukum (hudud) (masalah pidana) melindungi daerah perbatasan dengan benteng yang kokoh memerangi para penentang Islam, setelah mereka didakwahi & masuk Islam atau dalam perlindungan kaum muslimin (ahlu dzimmah) mengambil fai’ (harta yang diperoleh kaum muslimin tanpa peperangan) dan sedekah sesuai dengan kewajiban syariat menentukan gaji, dan apa saja yang diperlukan dalam kas negara tanpa berlebihan mengangkat orang-orang terlatih dalam tugas-tugas kenegaraan (mis: orang jujur yang mengurusi keuangan, dsb) terjun langsung untuk menangani berbagai persoalan dan menginspeksi keadaan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.