Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana"— Transcript presentasi:

1 Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
Malang, 27 Juli 2016

2 SATUAN PENGAWASAN INTERNAL (SPI)
Satuan Pengawasan Internal Universitas Brawijaya (SPI UB) adalah Institusi Fungsional pengawasan internal segala kegiatan di Universitas Brawijaya yang bersifat non akademik. Rentang kendali SPI-UB meliputi: Bidang Keuangan, Bidang Sumber Daya Manusia, Bidang Teknologi Informasi, Bidang Sarana Prasarana , dan Bidang Pembangunan.

3 Dasar Hukum SPI UB Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (4) dan Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Permendiknas No. 44 Tahun tentang Sistem SPIP di Lingkungan Kemdiknas Permendiknas No. 18 Tahun 2011 tentang Koordinasi Dan Pengendalian Program Di Lingkungan Kemdiknas sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas No. 38 Tahun 2011. Permendiknas No. 47 Tahun 2011 tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kemdiknas. Peraturan Menteri Keputusan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 129 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Tim Pelaksana SPI UB Surat Keputusan

4 CEK LIST MONEV KEUANGAN DAN SARPRAS PHK UB
No Ya Tidak Ket I Keuangan 1 Penyusunan Anggaran berbasis Kinerja v 2 TOR telah disahkan Laporan pertanggungjawaban belanja atas aktivitas telah dilampiri TOR yang telah disetujui oleh PHK. 3 Komponen Anggaran Sesuai standar yang berlaku SBU/SBK Seluruh komponen di bawah aturan yang berlaku (SBU/SBK). 4 Laporan pertanggungjawaban keuangan : a kelengkapan SPJ b Tepat waktu c diotorisasi secara memadai d Tidak ada pertanggungjawaban fiktif Lingkup Monev tidak memverikasi keabsahan bukti pertanggungjawaban tetapi hanya aspek kelengkapan e Mengikuti aturan perpajakan 5 Kesesuaian antara anggaran dan realisasi II Pengadaan Perencanaan Umum Pengadaan telah di buat - Kelengkapan bukti dokumen pelaksanaan pengadaan (Kwitansi/ SPK/ Dokumen Kontrak) Tidak ada mark up harga Hasil Pengadaan barang masuk pada SIMAK BMN Proses Pengadaan sesuai dengan ketentuan Perpres 70 tahun 2012

5 KESESUAIAN TARIF HONORARIUM DENGAN SBM
Honorium kegiatan yang dibayarkan lebih tinggi daripada SBM yang ada Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 berfungsi sebagai: batas tertinggi: Lampiran I dari PMK Nomor 65/PMK.02/2015 estimasi: Lampiran II dari Nomor 65/PMK.02/2015 Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

6 PEMBERIAN UANG SAKU RAPAT TIDAK SESUAI KETENTUAN (PADA HARI DAN JAM KERJA)
Redaksionalnya biasanya berupa “bantuan rapat, bantuan transpor” Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53/PMK.02/2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 menjelaskan bahwa uang saku hanya boleh diberikan jika : Rapat dalam kantor di luar jam kerja pada hari kerja. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. “Uang Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin serta tidak diberikan kepada Pelaksana SPD yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama”

7 PENERIMAAN HONORARIUM DARI DUA POSISI BERBEDA (PANITIA DAN PESERTA)
Interprestasi berdasarkan prinsip efisiensi Dirjen Perbendaharaan, pada prinsipnya honor tidak dapat dibayarkan ganda/rangkap untuk satu kegiatan dan menghasilkan output yang sama. Sumber:

8 PEMBUBUHAN MATERAI TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai pasal 2 ayat (2) yaitu : Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e : yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp ,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai; yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp ,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp ,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp ,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

9 INDIKASI PEMECAHAN PAKET BELANJA

10 BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA YANG DIRAGUKAN KEABSAHANNYA
Penyedia pada kwitansi Faktur Pajak Kesalahan Nominal Faktur Pajak Pembelian ATK untuk mendukung administrasi Manajemen Program CV. Sinar Abadi dengan nominal Rp ,- CV. Dwi Mitra Sakti dengan nominal Rp ,- Harga jual/ Penggantian/ Uang muka/ Termin Rp ,- pada Faktur pajak dijadikan DPP. Biaya fotokopi pembuatan leaflet CV. Mitra Dwi Sakti dengan nominal Rp ,- Harga jual/ Penggantian/ Uang muka/ Termin Rp ,- pada Faktur pajak dijadikan DPP. Pembelian ATK untuk kegiatan Lokakarya Diseminasi hasil penelitian CV. Bina Usahatama dengan nominal Rp ,- Sama dengan kwitansi Harga jual/ Penggantian/ Uang muka/ Termin Rp ,- pada Faktur pajak dijadikan DPP.

11 FAKTUR PAJAK YANG TIDAK ADA
PMK 73 Tahun tentang Penatausahaan Laporan Pertanggungjawaban

12 PEMBELIAN KONSUMSI Pembelian konsumsi melebihi SBM
Tidak ada lampiran daftar Hadir sebagai data dukung penerima konsumsi

13 KELENGKAPAN SPPD Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tetang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap pasal 34 ayat (2) yang menyatakan bahwa: Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan dengan melampirkan dokumen berupa: Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD. SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas. Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya. Daftar Pengeluaran Riil merupakan bagian tidak terpisahkan. (lampiran IX) Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan. Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.

14 DAFTAR PENGELUARAN RIIL

15 HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN
Back Up Bukti Dukung Keuangan Surat Tugas Kegiatan

16 TERIMA KASIH


Download ppt "Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google