Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Universitas Negeri Semarang
AKUNTANSI PAJAK KISWANTO, SE, M.Si NISWAH BAROROH, SE, M.Si JURUSAN AKUNTANSI FE UNNES Universitas Negeri Semarang
2
PERPAJAKAN DIINDONESIA
4
JENIS PUNGUTAN……. ENTITAS BISNIS Membayar Pajak Efisien PAJAK
PENGHASILAN PPN & PPnBM PBB dan BPHTB BEA MATERAI BEA MASUK CUKAI ENTITAS BISNIS RETRIBUSI PAJAK DAERAH Membayar Pajak Efisien
5
Perkembangan Pajak di Indonesia
Jumlah Wajib pajak tahun Jumlah Penerimaan Pajak (dlm milyar Rp) Tahun No. Tahun Pajak Jumlah WP 1. 1998 2. 1999 3. 2000 4. 2001 5. 2002 Tahun APBN *) Penerimaan Pajak **) % Penerimaan Pajak dalam APBN *) 2001 38.21 APBN-P 2001 2002 45.96 APBN-P 2002 2003 50.11 APBN 2003 2004 57.71 APBN 2004 2005 67.66 APBN 2005
6
Definisi PAJAK ? UU No. 16 Tahun 2009 (KUP) pasal 1 nomor 1
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Prof. Dr. Rahmat Soemitro (Pajak dan Pembangunan) Pajak Peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment
7
Hukum Pajak MATERIIL FORMIL Mengatur materinya: Subjek Objek Tarif Mengatur acaranya: Cara mendata Cara menetapkan Cara membayar Cara melapor, dll Contoh: UU No 36 Th 2008(PPh) UU No 42 Th 2009 (PPN) UU No 12 Th 1994 (PBB) UU No 20 Th 2000 (BPHTB) UU No 13 Th 1985 (Bea Meterai) Contoh: UU No 16 Th 2009(KUP) UU No 19 Th (Penagihan pajak) Mengatur Kewajiban & Hak WAJIB PAJAK Pajak Daerah
8
UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN
UNDANG UNDANG TENTANG KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP) UU No Tahun 1983 UU No Tahun 1994 UU No Tahun 2000 UU No Tahun 2007 UU No Tahun 2009 UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PENGHASILAN (PPh) UU No. 7 Tahun 1983 UU No. 7 Tahun 1991 UU No.10 Tahun 1994 UU No.17 Tahun 2000 UU No 36 Tahun 2008 UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) UU No Tahun 1983 UU No. 11 Tahun 1994 UU No. 18 Tahun 2000 UU No 42 Tahun 2009
9
UNDANG UNDANG TENTANG PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN (PBB) UU No. 12 Tahun 1985 UU No. 12 Tahun 1994 UNDANG UNDANG TENTANG BEA METERAI (BM) UU NO. 13 TAHUN 1985 UNDANG UNDANG TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) UU No. 21 Tahun 1997 UU No. 20 Tahun 2000 UNDANG UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UU No. 18 TAHUN 1997 UU No. 34 TAHUN 2000
10
Pajak yang dipungut dan UU Pajak Dasar hukum Pajak Daerah & Retribusi:
. Pajak yang dipungut dan UU Pajak Daerah Pusat PPH : UU. No. 7 Th. 1984 diubah UU. No. 36 Tahun 2008 Dasar hukum Pajak Daerah & Retribusi: UU No. 18 Th. 1997 diubah UU. No. 34 Th. 2000 PPN dan PPnBM: UU. No. 8 Th. 1983 diubah UU. No. 42 Th. 2009 Bea Meterai: UU. No. 13 Th. 1985 PBB: UU. No. 12 Th. 1985 diubah UU. No. 12 Th 1994 BPHTB: UU. No. 21 Th. 1997 diubah UU. No. 20 Th. 2000 my koes
11
Pembagian Pajak (Berdasar Wewenang Pemungut)
Pajak Pusat Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara (APBN) Diatur dengan UU Contoh: PajakPenghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Bea Masuk
12
Pajak Daerah Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah
Salah satu sumber penerimaan daerah (APBD) Diatur dengan Perda Pajak Daerah : a. Pajak Pemda Tk I b. Pajak Pemda Tk II
13
PAJAK PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I
PAJAK KENDERAAN BERMOTOR (PKB) DAN KENDARAAN DI ATAS AIR BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) DAN KENDARAAN DI ATAS AIR PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR (PBBKB) PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
14
PAJAK PEMERINTAH DAERAH TINGKAT II
PAJAK HOTEL PAJAK RESTORAN PAHAK HIBURAN PAJAK REKLAME PAJAK PENERANGAN JALAN PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH BANGUNAN PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
15
RETRIBUSI DAERAH…..
16
PERATURAN DIRJEN PAJAK
Manj Perpjk (Vero D SE., MSi Ak) HUKUM PAJAK UU PERPAJAKAN PERATURAN PEMERINTAH ENTITAS BISNIS PERATURAN DIRJEN PAJAK PERATURAN MENKEU
17
Kewajiban Wajib Pajak Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
18
Kewajiban Wajib Pajak Terdaftar
Menghitung 3 M Melapor Pajak yang terutang Membayar
19
NPWP APA? SIAPA YANG WAJIB BER-NPWP? MENGAPA? (MANFAAT)
BAGAIMANA CARANYA?
20
APA NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak Atau NPWP Adalah Suatu Sarana Dalam Administrasi Perpajakan Yang Dipergunakan Sebagai Tanda Pengenal Diri Atau Identitas Wajib Pajak Dalam Melaksanakan Hak Dan Kewajibannya.
21
FUNGSI NPWP Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
Sebagai identitas wajib pajak Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan Dicantumkan dalam berbagai dokumen (khususnya dokumen perpajakan)
22
SIAPA yang Wajib Ber-NPWP?
Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Termasuk WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai Karyawan Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
23
Bagaimana Untuk Wanita Yang Telah Menikah ?
“Wanita kawin yang tidak pisah harta” dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
24
Bayar Pajak lebih kecil
APA MANFAAT NPWP? Pengembalian Pajak: Zakat Kredit Pajak Fiskal Luar Negeri Pembuatan Paspor Pengajuan SIUP NPWP Pembuatan R/K di Bank Pengajuan Kredit Bank Bayar Pajak lebih kecil
25
BAGAIMANA CARANYA? Datang langsung dan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/KTP Anda, Pendaftaran secara e-register melalui media elektronik online (internet di Pendataan Wajib Pajak Potensial melalui pengumpulan dan pembentukan Bank Data Nasional, Pendataan terhadap Wajib Pajak Non Karyawan (berdasarkan Properti seperti Mall, Apartemen, dll, serta berdasarkan Profesi seperti dokter, pengacara, artis, dll), Pendataan terhadap Wajib Pajak Karyawan (melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan).
26
Pembentukan Bank Data Nasional
POLRI STNK, Was. Org. Asg. dll. BAPEPAM BEJ, BES, PT KPEI, PT KSEI Transaksi Saham dll. KEJAKSAAN Penerimaan & Pengel. Keu. dll. EXCHANGE OF INFORM. Data penerima Pengh. dr. LN dll. CREDIT CARD CENTRE Data Pemegang Kartu Kredit B P N Sertf. Tanah dll. OMBUDSMAN NAS. Laporan Masy. dll. D J L K Daft. Akuntan Publik & Klien dll. Dept/Lembg Non Dept, BUMN/BUMD Data Statistik dll. D J B C PIB & PEB dll PENGELOLA GEDUNG Perkwn., Smnr. dll. BULOG Daft. Rekanan dll. B P K P Lap. Pemeriksaan dll. PERTAMINA Daftar Rekanan dll. DEPNAKER Izin Kerja Tenaga Asing dll. DEP. KEH & HAM LN, Akta Perush., Sipora dll. DEPPERINDAG LKTP, SIUP, API, APIT dll. DITJEN PAJAK A T P M Pembeli Mobil dll. PEMDA (Gubernur/ Wl.kota/Bupati) IMB, PKB, SIUP, SITU Data penduduk dll. LSM AKADEMISI Kontrol Masy. dll. PENGADILAN NIAGA Kepailitan dll. PT INDOSAT PT TELKOM PT PLN Daft. Rekanan dll. PPATK Laporan Account yg Mencurigakan dll. B P P N Pemilik Dana, Pembeli Persh. Dll. ASOSIASI Daft. Anggota, Transaksi dll.
27
SYARAT PENDAFTARAN NPWP BAGI KARYAWAN
CUKUP MENYERAHKAN FOTO COPY KTP/KK ANDA KEPADA PEMBERI KERJA/ BENDAHARAWAN KANTOR ANDA ANDA TELAH MEMENUHI SALAH SATU KEWAJIBAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
28
ANDA AKAN MEMPEROLEH KARTU NPWP
KISWANTO PERUM. MANGUNSARI ASRI MANGUNSARI-GUNUNGPATI KOTA SEMARANG –JAWA TENGAH Tanggal Terdaftar 15/07/2007
29
STRUKTUR NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX Keterangan :
b c d e Keterangan : a = kode jenis Wajib Pajak b = kode nomor urut Wajib Pajak c = kode cek digit d = kode Kantor Pelayanan Pajak e = kode cabang / istri tidak pisah harta
30
BILAMANA ANDA MELEWATKAN KESEMPATAN PENDAFTARAN NPWP DARI PEMBERI KERJA INI?
Anda yang berpenghasilan diatas PTKP, akan diberikan NPWP secara jabatan (Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan NPWP tanpa menunggu adanya pendaftaran) Konsekuensi hukumnya adalah : Undang-undang No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum & Tatacara Perpajakan, menyatakan : Pasal 1 : Kewajiban perpajakan Wajib Pajak dimulai sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif Pasal 2 ayat 4(a) : Pemberian NPWP/PKP secara jabatan, persyaratan subjektif dan objektifnya dibatasi 5 tahun ke belakang Artinya, bagi Wajib Pajak yang diberikan NPWP secara jabatan, dimungkinkan untuk diperiksa pemenuhan kewajiban perpajakannya sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maksimal sampai 5 tahun kebelakang. Sedangkan bagi Wajib Pajak yang dengan kesadarannya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka kewajiban perpajakannya dimulai sejak mendaftarkan diri.
31
HAK-HAK WAJIB PAJAK Memperoleh pelayanan prima dari Kantor Pelayanan Pajak Kerahasiaan Wajib Pajak dijamin Penundaan Pembayaran Pengangsuran Pembayaran Penundaan Pelaporan SPT Tahunan Pengurangan PPh Pasal 25 Pembebasan Pajak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Insentif Perpajakan dan lain-lain
32
Kerahasiaan Wajib Pajak
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan. Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain : - Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak; - Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; - Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
33
Pengangsuran Pembayaran
Penundaan Pembayaran Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak. Pengangsuran Pembayaran Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran pajak.
34
Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21. Penguranan PPh Pasal 25 Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
35
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Pembebasan Pajak Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/ pemungutan pajak penghasilan. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.
36
Kewajiban Entitas Bisnis sebagai WP
Entitas Bisnis sebagai Subjek Pajak 1. Memenuhi kewajiban perpajakan subjektifnya Menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima Perlu memahami objek pajak penghasilan Perlu memahami biaya fiskal Perlu memahami tarif pajak penghasilan Melakukan pembukuan 2. Melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak Pemotong/Pemungut Memiliki kewajiban dan hak: POTONG/PUNGUT, SETOR, dan LAPOR pajak atas penghasilan yg diterimakan kepada pihak lain.
37
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
1.OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM 2.SELF ASSSESSMENT SYSTEM 3.WITH HOLDING SYSTEM
38
SELF-ASSESMENT SYSTEM
Tarif X PKP PPh Terutang Menghitung PEMBUKUAN Kredit Pajak WP PPh Bayar Sendiri PuT-PoT Membayar SSP SPT Melaporkan PT - KP PT > KP PT = KP PT < KP SKPN SKPLB SKPKB SKPKBT
39
EMOTIONAL PERPAJAKAN ? WAJIB PAJAK BERUSAHA MEMBAYAR
PAJAK SEKECIL MUNGKIN ?? TAX DISCIMINATION ??? TAX COMPLIENCE TIDAK TEGAS ???? PRAKTIK TAX AVOIDANCE dan TAX EVASION
40
MANAJEMEN PAJAK SARANA MEMENUHI KEWAJIBAN PERPAJAKAN
DENGAN BENAR, TETAPI JUMLAH PAJAK YANG DIBAYAR DAPAT DITEKAN SERENDAH MUNGKIN UNTUK MEMPEROLEH LABA DAN LIKUIDITAS YANG DIHARAPKAN (Lumbantoruan,1994) TUJUAN : PENERAPAN KETENTUAN PERPAJAKAN SECARA BENAR EFISIENSI LABA DARI SEKTOR PAJAK
41
TAX PLANNING TINDAKAN LEGAL PENGENDALIAN TRANSAKSI
TERKAIT DENGAN KONSEKUENSI POTENSI PAJAK PAJAK YANG DAPAT MENGEFISIENSIKAN JUMLAH PAJAK YANG DITRANSFER KE PEMERINTAH. TRANSAKSI TERKENA PAJAK DIUPAYAKAN DIKURANGI JUMLAH PAJAK ATAU DITUNDA SECARA LEGAL ASPEK FORMAL DAN ADMININISTRATIF HUKUM PAJAK FORMIL NPWP DAN NPKP, PEMBUKUAN, MEMBAYAR PAJAK SELF ASSESMENT SYSTEM PAYMENT SYSTEM ASPEK MATERIIL : OPTIMALISASI ALOKASI SUMBER DANA MANAJEMEN AGAR PEMBAYARAN PAJAK EFEKTIF
42
HAL YANG PENTING : TIDAK MELANGGAR KETENTUAN PERPAJAKAN
SECARA BISNIS MASUK AKAL BUKTI PENDUKUNG MEMADAI (MIS. PERJANJIAN; FAKTUR; KEBIJAKAN AKUNTANSI) PENGENDALIAN PAJAK (TAX CONTROL) PERSYARATAN FORMAL DAN MATERIIL PENGENDALIAN PEMBAYARAN PAJAK
43
TAX AVOIDANCE TAX EVASION
MANIPULASI SECARA ILEGAL ATAS PENGHASILANNYA UNTUK MEMPERKECIL JUMLAH PAJAK TERUTANG (Barr NA, 1997) PENYELUNDUPAN PAJAK YANG MELANGGAR UNDANG-UNDANG PAJAK (Anderson, dalam Zain, 2003)
44
KATEGORI TAX EVASION... IGNORANCE ( KETIDAKTAHUAN) ERROR ( KESALAHAN )
NEGLIGENCE ( KEALPAAN ) MISSUNDERSTANDING ( KESALAHPAHAMAN )
45
PELAKSANAAN TAX PLANNING
PRINSIP FORMULA PAJAK PENGHASILAN UNSUR PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PRINSIP DEDUCTIBLE MENJADI TAXABLE BIAYA DAPAT DIKURANGKAN PENGHASILAN TIDAK OBJEK PAJAK PEMECAHAN USAHA PEMBENTUKAN ENTITAS BARU--HOLDING COMPANY PENYEBARAN PENGHASILAN DAN BIAYA ALTERNATIF KEBIJAKAN MANAJEMEN & AKUNTANSI FAKTOR PAJAK PENINGKATAN BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN PERUBAHAN PENGERTIAN PENGHASILAN YANG TIDAK KENA PAJAK
46
FORMULA PAJAK PENGHASILAN
47
PRINSIP TAXABLE & DEDUCTIBLE
1. MERUBAH DEDUCTIBLE MENJADI TAXABLE BEBAN YANG TIDAK DAPAT DIKURANGKAN MENJADI DAPAT DIKURANGKAN PENGHASILAN SEBAGAI OBJEK PAJAK MENJADI BUKAN OBJEK PAJAK Contoh PT. GUMILANG memperoleh penghasilan usaha Rp ,00. Sedangkan Biaya Usaha Rp ,00 Dalam Biaya Usaha terdapat Penggantian Pengobatan Karyawan Rp ,00 Solusi : PT Gumilang mengubah Penggantian Pengobatan Karyawan menjadi Tunjangan Kesehatan Karyawan ( boleh diberlakukan sebagai Pengurang Penghasilan /Biaya
48
Keterangan Tanpa Perencanaan Pajak Perencanaan Pajak Penghasilan Rp Rp Biaya Biaya Usaha……. Biaya Penggantian Obat Tunjangan Kesehatan Rp ( ) ( ) Rp ( ) Laba Rp Rp Koreksi Positif: Biaya Penggantian obat tidak boleh diakui sebagai biaya Laba Fiskal ,000 PPh terutang 25 % Penghematan Pajak = Rp Rp = Rp
49
Pemecahan usaha PEMANFAATAN TARIF PAJAK
PERGESERAN PENGHASILAN AGAR TIDAK TERMASUK TARIF PAJAK TERTINGI (TOP RATE BRACKETS) PENGHEMATAN TARIF PAJAK RATA-RATA ILLUSTRASI !! LABA SEBELUM KENA PAJAK Rp450,000,000.00 ENTITAS DIPECAH MENJADI 2 BADAN HUKUM DENGAN MASING-MASING LABA Rp225,000,000.00
50
ENTITAS “ A “ ENTITAS “ B “
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.