Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHandoko Sumadi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDIT SERTA PENGEMBANGAN KARIRNYA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PUSBANGTENDIK BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN 2012
2
ALUR KEGIATAN Presentasi kelompok hasil kerja kelompok
Diskusi,Informasi dan implementasi Permenpan no 21 tahun 2010, SKB no 01/III/PB/2011&no 6 th 2011 dan pengajuan angka kredit pengawas sekolah. 1 Jam Menyamakan persepsi dan Implementasi Permenpan no 21 tahun 2010,SKB no 01/III/PB/2011& no 6 th 2011 dan pengajuan angka kredit pengawas sekolah Diskusi kelompok tentang Implementasi Permenpan no 21 tahun 2010 dan pengajuan angka kredit pengawas sekolah 2 Jam Pengawas sekolah dapat membuat daftar usulan penetapan angka kredit dengan benar 2 Jam Presentasi kelompok hasil kerja kelompok Dapat menentukan daftar usulan penetapan angka kredit yang benar maupun yang salah Tanya jawab, refleksi dan membuat kesimpulan tentang Implementasi permenpan no 21 dan angka kredit pengawas sekolah. Menindak lanjuti permasalahan/kendala usulan penetapan angka kredit pengawas sekolah 1 Jam
3
Kurikulum Satuan Pendidikan
THE POWER OF MEETING A Saling Kenal Saling Berkomunikasi Saling Memahami dan Menghargai Empati dan Kebersamaan Saling Berbagi dan Mengisi B C D E BEST PRACTICE Darwis-S3/PK-UPI 2009
4
2. APA YANG SUDAH DILAKUKAN
1. APA YANG HARUS DILAKUKAN 3. APA YANG BELUM DILAKUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDIT SERTA PENGEMBANGAN KARIRNYA 4. APA YANG AKAN DILAKUKAN
5
SEMUA YANG DILAKUKAN….? Ujung-ujungnya….?
6
Meningkatkankan kinerja Pengawas
Meningkatkan mutu pendidikan Ini yang dinyatakan!!!
7
Naik pangkat !!! Naik gaji alias MENINGKAT kesejahteraan !!!
Ini semangat membara dalam hati !!!
8
Moga-moga alasan pertama yang menonjol !!!
Niat yang ikhlas untuk meningkatkan mutu pendidikan Alasan kedua, yah, konsekwensinya saja !!!
9
Hubungan Harapan Masa Depan
Hubungan Kinerja PS dan Kenaikan Pangkat Pengawas Sekolah Hubungan Klasik Pelatihan Naik Pangkat Hubungan Harapan Masa Depan Pelatihan Naik Pangkat Kinerja Dievaluasi Kinerja Berubah Tidak Naik Pangkat Pengalaman Lain
10
Dasar Hukum Peraturan Menteri PAN Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya
11
Dasar Hukum Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
12
Jenjang jabatan dan pangkat Syarat pengangkatan Jenjang jabatan
Perubahan ketentuan jabatan fungsional pengawas sekolah mencakup substansi: Rincian tugas pokok Jenjang jabatan dan pangkat Syarat pengangkatan Jenjang jabatan Kegiatan pada unsur utama dan penunjang Angka kredit yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat Sanksi Ketentuan peralihan
13
Bidang, Jenjang dan Tugas Pokok
TUPOK TK Muda (III/c-III/d) 8 point SD PENGAWAS Madya (IV/a-IV/c) 10 point MAPEL/ RUMPUN Utama (IV/d-IV/e) 12 point PLB BK
14
Uraian Kegiatan Pengawas Sekolah Utama Madya
menyusun program pengawasan; melaksanakan pembinaan Guru; memantau pelaksanaan standar (isi, proses, kompetensi lulusan, penilaian) melaksanakan penilaian kinerja Guru; melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan; menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya; melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru; mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru. Uraian Kegiatan Pengawas Sekolah Utama Madya Muda 8 Tugas Pengawas Muda + dan/atau kepala sekolah, delapan SNP; dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya; melaksanakan pembimbingan dan pelatihan KS (program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan SIM) membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok. 10 Tugas Pengawas Madya + wajib dengan kepala sekolah (tidak dan/atau), Mengevaluasi hasil pelaksanaan program tingkat kabupaten/kota/provinsi; melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.
15
BEBAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH
Beban kerja Pengawas sekolah adalah 37,5 jam per-minggu Sasaran pengawasan bagi setiap pengawas sekolah adalah: a. untuk TK/RA dan SD/MI paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 guru b. untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK palinmg sedikit 7 satuan pendidikan dan /atau 40 guru MP/KMP c. untuk SLB paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 guru d. untuk pengawas BK paling sedikit 40 guru BK Untuk daerah khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan
16
PRESTASI KERJA PENGAWAS SEKOLAH YANG DAPAT DI NILAI DENGAN ANGKA KREDIT
PENDIDIKAN UNSUR UTAMA > 80% PENGAWASAN AKADEMIK DAN MANAJERIAL PENGEMBANGAN PROFESI PENUNJANG TUGAS PENGAWAS SEKOLAH UNSUR PENUNJANG < 20%
17
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN PENGAWAS SEKOLAH
UNSUR UTAMA A. PENDIDIKAN Pendidikan formal dan memperoleh gelar/ ijazah Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional pengawas sekolah dan memperoleh STTPP B. PENGAWASAN AKADEMIK DAN MANAJERIAL Penyusunan program pengawasan Pelaksanaan program pengawasan Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan Pembimbingan dan pelatihan profesional guru Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus C. PENGEMBANGAN PROFESI Penyusunan karya tulis ilmiah Pembuatan karya inovatif
18
2. UNSUR PENUNJANG a. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan/ kepengawasan b. Keanggotaan dalam organisasi profesi c. Keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah d. Melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sekolah e. Mendapat penghargaan/tanda jasa f. Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang kepengawasannnya
19
UNSUR KEPENGAWASAN
20
BUKTI FISIK PENGAWASAN
A. Penyusunan Program Pengawasan No Kriteria Bukti A Menyusun Program Pengawasan Tahunan Muda= 0,6 Madya = 0,9 Utama = 1,2 memiliki dokumen program pengawasan tahunan yang memenuhi enam aspek sistematika: Identitas Pendahuluan Identifikasi dan analisis hasil pengawasan Matriks Program Pengawasan Penutup Lampiran
21
PENGEMBANGAN PROFESI
22
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL JABATAN GOL P. Prop Pengawas Sekolah Muda Penata III/c KTI = 6 Penata TK. I III/d KTI = 8 Pengawas Sekolah Madya Pembina IV/a KTI = 10 Pembina TK. I IV/b KTI = 12 Pembina Utama Muda IV/c KTI = 14 Pengawas Sekolah Utama Pembina Utama Madya, IV/d KTI = 16 Pembina Utama IV/e
23
dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional 12,5
A. Pembuatan Karya tulis dan atau Karya Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal/Pengawasan Profesi dan Angka Kreditnya 1. Membuat karya tulis/karya ilmiah dibidang pendidikan formal /pengawasan yang dipublikasikan a. dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional 12,5 b. Dalam makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit 6,0
24
2. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan yang tidak dipublikasikan. a. Dalam bentuk buku 8 b. Dalam bentuk makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit. 4 3 Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional b
25
Dalam bentuk makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit. 3,5
4. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan a. Dalam bentuk buku 7 b. Dalam bentuk makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit. 3,5 5. Menyampaikan prasaran berupa gagasan/tinjauan dan atau ulasan ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan dalam pertemuan ilmiah. 2,5
26
B. Penerjemahan/penyaduran buku dan atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/pengawasan 1. Menerjemahkan/menyadurkan buku di bidang pendidikan formal/pengawasan yang dipublikasikan; a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional 7 b. Dalam bentuk makalah ilmiah yang diketahui pimpinan unit. 3,5 2. Menerjemahkan/menyadurkan buku di bidang pendidikan formal/pengawasan yang tidak dipublikasikan a. Dalam bentuk buku b. Dalam bentuk makalah 1,5
27
C. Membuat karya inovatif 1 Membuat karya sains/teknologi tepat guna. a. Kategori kompleks 4 b. Kategori sederhana 2 2. Menciptakan karya seni 3 Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar/Pedoman, dan sejenisnya a. Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/Pedoman dan sejenisnya pada tingkat nasional b. . Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/Pedoman dan sejenisnya pada tingkat nasional
28
PASAL 21 - Angka Kredit Penulisan KTI
2 PENULIS – penulis utama 60%, penulis kedua 40% 3 PENULIS - penulis utama, 50%, penulis ke-2, 3 masing-masing 25% 4 PENULIS - penulis utama 40%, penulis 2, 3, 4 masing-masing 20%
29
PENUNJANG
30
A. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/kepengawasan sekolah 1. Mengikuti seminar/lokakarya 2. Menjadi delegasi dalam pertemuan ilmiah B. Keanggotaan dalam organisasi profesi: Menjadi anggota dalam organisasi profesi pengawas atau kelompok kerja pengawas
31
C. Keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah: Menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional pengawas sekolah D. Melaksanakan kegiatan pendukung pengawas sekolah: Melaksanakan tugas sebagai koordinator pengawas sekolah Mendapat tugas tertentu, sebagai panitia (olimpiade MP/Guru, KS dan Pws berprestasi.
32
E. Mendapat penghargaan tanda jasa: 1. Prestasi kerja 2
E. Mendapat penghargaan tanda jasa: 1. Prestasi kerja 2. Satya Lencana Karya satya F. Memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya 1. Doktor kehormatan/honoris causa dari lembaga yang terakreditasi/diakui negara. 2. Memperoleh ijazah/gelar yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya.
33
Syarat Kenaikan Pangkat / Jabatan
Jabatan fungsional dapat dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan : Sekurang-kurang nya 2 tahun dlm pangkat Telah mencapai angka kredit kumulatif yg ditentukan (PAK) DP-3 bernilai baik Kenaikan Jabatan Pejabat fungsional dapat dinaikan jabatan setingkat lebih tinggi apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan : Sekurang-kurangnya 1 tahun dlm jabatan Telah mencapai angka kredit kumulatif yg ditentukan (PAK) DP-3 bernilai baik
34
PRODESUR PENGAJUAN DUPAK
Pengawas Sekolah (PS) dibantu Korwas mencantumkan perkiraan angka kredit PS pada format DUPAK sesuai dengan bukti prestasi kerja PS Pencantuman perkiraan angka kredit setiap butir dilakukan secara berurutan Korwas meneliti ulang kebenaran isinya dan kemudian menandatangani formulir serta dilengkapi bukti-bukti
35
Untuk Pengawas Madya, IV/b s.d Pengawas Sekolah Utama, IV/e
4 Ijazah Bukti fisik pelaks kegiatan unsur utama dan penunjang disahkan oleh Korwas SK pangkat/jabatan terakhir PAK terakhir SK yg relevan Pengawas Sekolah Berkas usul 1 SET SAJA GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA/ KADISPEND MENDIKNAS U.p. Sekretaris Tim Penilai Pusat Tim penilai A Dengan Tembusan: Kadisdik Prop Kadisdik Kab/kota
36
5. Untuk PS MUDA s.d. PS Madya, IV/b
Ijazah Bukti fisik pelaks kegiatan unsur utama dan penunjang yg disahkan oleh Korwas SK pangkat/jabatan terakhir PAK terakhir SK lain yg relevan PENGAWAS SEKOLAH Berkas usul GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA U.p. Sekretaris Tim Penilai Prop/Kab/kota PEJ ES III PADA DINAS DIK PROP/KAB/KOTA Dengan Tembusan: Kadisdik Prop Kadisdik Kab/kota
37
Sampai dengan akhir tahun 2013, pengajuan usul PAK Pengawas Sekolah Golongan IV/a ke IV/b s.d. IV/e diajukan kepada: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian, selaku Kepala Sekretariat Tim Penilai Pusat Gedung C Lantai 5 Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta Pusat
38
Pasal 31 (2) Untuk menentukan angka kredit dan jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah digunakan angka kredit yang berasal dari angka kredit jabatan fungsional Guru. Persyaratan lulus seleksi dan diklat calon Pengawas Sekolah berlaku efektif mulai 1 Januari 2013
39
SANKSI pembebasan sementara pemberhentian Pengangkatan kembali 39
40
PASAL 34 - Pembebasan Sementara
1. Tidak Dapat Mengumpulkan Angka Kredit 2. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau penurunan pangkat paling lama 3 tahun, atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah 3. Diberhentikan sementara sebagai PNS 4. Ditugaskan secara penuh diluar jabatan 5. Cuti diluar tanggungan negara 6. Tugas belajar lebih dari enam bulan
41
PASAL 35 - Pengangkatan Kembali
Telah selesai menjalani hukuman disiplin. Setelah yg bersangkutan dinyatakan selesai melaksanakan tugasnya dan usia paling tinggi 55 tahun 3. Dinyatakan aktif bekerja kembali setelah cuti diluar tanggungan negara. 4. Dinyatakan aktif kembali setelah menyelesaikan tugas belajarnya 5. Telah mengumpulkan Angka Kredit a. Jenjang Jabatan yang terakhir. b. Jumlah AK yang terakhir Dapat diangkat kembali
42
PENGAWAS SEKOLAH diberhentikan dari jabatannya, apabila:
PASAL Pemberhentian PENGAWAS SEKOLAH diberhentikan dari jabatannya, apabila: Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali jenis hukuman displin tingkat berat berupa penurunan pangkat; dan b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan
43
BAB IX PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH Pasal 31
(1) PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut: masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masi ng-masing; berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan; memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; lulus seleksi calon Pengawas Sekolah; telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Untuk menentukan angka kredit dan jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah digunakan angka kredit yang berasal dari angka kredit jabatan fungsional Guru. 20
44
Bagian Pertama Pembebasan Sementara Pasal 34
Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok. Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Sekolah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila: Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah; menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih. Bagian Kedua Pengangkatan Kembali Pasal 35 Pengawas Sekolah yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah. Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah paling kurang 1 (satu) tahun setelah pembebasan sementara. 22
45
Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun. Pengawas Sekolah yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf d dan e dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah. Pengangkatan kembali dalam jabatan Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok Pengawas Sekolah yang diperoleh selama pembebasan sementara. Bagian Ketiga Pemberhentian Pasal 36 Pengawas Sekolah diberhentikan dari jabatannya apabila: Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan. 23
46
MENJADI PENGAWAS SEKOLAH PROFESI0NAL
KAMI BISA !
47
MENJADI PENGAWAS SEKOLAH PROFESIONAL BERMARTABAT DAN SEJAHTERA
SELAMAT ! Semoga Anda Berhasil MENJADI PENGAWAS SEKOLAH PROFESIONAL BERMARTABAT DAN SEJAHTERA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.