Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA ” Kebijakan dan Program Pengembangan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan” Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan UNIVERSITAS BRAWIJAYA, 18 November 2015

2 Daftar Isi Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan
Potensi dan Rencana Pengembangan Peluang Pemanfaatan Energi Bau dan Energi Terbarukan Program dan Kegiatan Pembangunan Infrastruktur EBT

3 I. Arah Kebijakan dan Strategi Pengembangan

4 Sejak 2008 menjadi Net Importir Migas, tapi masih merasa kaya migas
Cadangan migas terus menurun, lifting tidak pernah mencapai target namun tidak melakukan eksplorasi secara serius Untuk Direnungkan Sejak 2008 menjadi Net Importir Migas, tapi masih merasa kaya migas Kita kaya dengan Sumber Daya EBT, tapi fokus pada energi fosil yang cadangannya sudah pasti akan habis Negara Net importir minyak. Perilaku konsumsi energi boros, tetapi terus disubsidi oleh negara. Banyak aspek harus dibenahi dalam pengelolaan energi kita. Tapi kita tenggelam dalam diskusi tentang harga BBM.

5 PERUBAHAN PARADIGMA PENGELOLAAN ENERGI
ENERGY SUPPLY SIDE MANAGEMENT ENERGY DEMAND SIDE MANAGEMENT SUPPLY DEMAND DEMAND SUPPLY Energi Fosil dengan biaya berapapun (Malah Disubsidi) Kebutuhan Energi Sektoral yang belum efisien: RumahTangga Transportasi Industri Komersial Kebutuhan Energi Sektoral yang Efisien: RumahTangga Transportasi Industri Komersial Maksimalkan Penyediaan dan Pemanfaatan Energi Terbarukan dengan harga Avoided Fossil Energy Costs (DISVERSIFIKASI) Energi Fosil sebagai Faktor Penyeimbang Energi Terbarukan Sebagai Alternatif (KONSERVASI) Saat ini: Ke depan: Efisienkan kebutuhan energi Maksimalkan penyediaan dan pemanfaatan energi terbarukan, paling tidak dengan harga pada avoided fossil energy cost, bila perlu disubsidi Energi fosil dipakai sebagai penyeimbang Sumber energi fosil yang tidak termanfaatkan adalah sebagai warisan untuk anak-cucu / diekspor Kebutuhan energi belum efisien Kebutuhan energi tersebut dipenuhi dengan energi fosil dengan biaya berapapun dan malah disubsidi Energi terbarukan hanya sebagai alternatif Sumber energi terbarukan yang tidak termanfaatkan adalah menyia-nyiakan karunia Tuhan

6 ILLUSTRASI SUMBER ENERGI TERBARUKAN
SOLAR ENERGY WIND ENERGY SMALL HYDROPOWER GEOTHERMAL ENERGY OCEAN ENERGY BIO ENERGY

7 MENGAPA MENGEMBANGKAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN
Kebutuhan Energi terus meningkat Indonesia yang sedang dalam pertumbuhan Ekonomi, dan kebutuhan Energi untuk Penyediaan Tenaga Listrik terus meningkat Cadangan Energi fosil (BBM, Gas, Batu Bara) terbatas Energi Fosil tidak bisa lagi diandalkan sebagai sumber energi Utama dalam mendorong Pertumbuhan Ekonomi dimasa depan Energi Fosil menghasilkan Emisi yang merusak Lingkungan Indonesia memiliki Sumber Energi Terbarukan yang sangat Besar Sumber Energi Terbarukan menjadi Andalan Sumber Energi Indonesia dimasa depan

8 II. Potensi dan Rencana Pengembangan

9 DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI DIREKTORAT PANAS BUMI DIREKTORAT BIOENERGI DIREKTORAT ANEKA ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN DIREKTORAT KONSERVASI ENERGI

10 Potensi EBT – Masa Depan (yang terabaikan)
PLTA/Hydro 75 GW Surya 4,17 – 4,8 kwh/m2.hr Panas Bumi 29,164 GW Angin 3 – 6 m/s Biomassa GW Biofuel 32 GW Energi Laut 60 GW Sumber: Ditjen EBTKE, 2014 Energi Fosil Cadangan terbukti: Minyak Bumi : 3,6 miliar barel Gas Bumi : 100,3 TSCF Produksi: Minyak Bumi : 288 Juta barel Gas Bumi : 2,97 TSCF Diperkirakan akan habis: Minyak Bumi : 13 tahun Gas Bumi : 34 tahun Kapasitas terpasang Pembangkit saat ini MW Rencana Pembangunan Pembangkit MW MW New project On going project

11 Rencana Strategis 2015 - 2019 2014 2019 PLN 53.585 PLN 96.085
PENAMBAHAN KAPASITAS PEMBANGKIT LISTRIK PLTU ?*) NON EBT = MINYAK BUMI - GAS BUMI - BATU BARA 87% NON EBT MW NON EBT 79.131 MW MW 79% 82% PLN 53.585 MW PLN 96.085 MW 2014 2019 EBT 11.330 MW EBT 16.954 MW 21% 18% 13% PANAS BUMI 1.751 AIR 2.508 BIOENERGI 1.131 EBT LAINNYA 233 *) Untuk membangkitkan PLTU 1 MW diperlukan batu bara sebanyak rata-rata 3000 Ton/tahun, dan investasi 1 juta US$/MW, serta memerlukan tahun dari FCCOD. Perlu Investasi: 20,4 Milyar US$ atau sekitar Rp. 255 Triliun (untuk PLT berbasis EBT saja).

12 III. PELUANG PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN

13 PELUANG PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN
Pengembangan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Melalui Pemanfaatan EBT Dasar Hukum Lokasi Pembiayaan Permen ESDM No, 4 tahun 2012 tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah Atau Kelebihan Tenaga Listrik Permen ESDM No. 19 tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan kapasitas sampai dengan 10 megawatt (MW) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN persero). Permen ESDM No. 17 tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik Permen ESDM No. 17 tahun 2014 tentang Tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP Dan Uap Panas Bumi Untuk PLTP Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Permen ESDM NO. 32 TAHUN 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain Dekat dengan jaringan listrik PLN Swasta Koperasi Badan usaha lainnya UU 30/2007 Perpres No. 5 Tahun 2006 RENSTRA KESDM

14 PELUANG PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN
UU 30/2007 Perpres No. 5 Tahun 2006 RENSTRA KESDM 2. Pembangunan Infrastruktur Energi untuk masyarakat Perdesaan, Pulau Terluar dan Kawasan Perbatasan Dasar Hukum Lokasi Pembiayaan Permen ESDM No 10/2012: Pelaksanaan Kegiatan Fisik EBT Permen Keuangan No 180/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi DAK-TA 2014 Perdesaaan Kawasan Perbatasan APBN (KESDM dan K/L lainnya) APBD DAK (Kemkeu)

15 TAHAPAN KEGIATAN FISIK PEMANFAATAN ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN
(Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2012) PERMOHONAN EVALUASI PENETAPAN PENGADAAN SERAH TERIMA Pengajuan tertulis Bupati/ Gubernur Pernyataan ketersediaan lahan Pernyataan kesanggupan menerima mengelola Pernyataan kesanggupan melakukan pembinaan dan pengawasan. Pernyataan keabsahan semua dokumen FS dan DED Klarifikasi permohonan dapat dilakukan dengan verifikasi lapangan dan/atau meminta informasi Penetapan lokasi dilakukan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan ketersediaan anggaran Pengadaan kegiatan fisik pemanfaatan EBT dilakukan oleh Ditjen EBTKE Serah terima pengelolaan Serah terima aset

16 PROGRAM LISTRIK DAERAH TERPENCIL Perluasan jaringan oleh PLN
Ditjen Ketenagalistrikan PT. PLN (Persero) Peningkatan rasio elektrifikasi PENYEDIAAN Pembangunan PLTMH, PLTS, PLTB dan EBT lainnya Ditjen EBTKE/KL lainnya DAK Energi Perdesaan/APBD PT. PLN (Persero)

17 KRITERIA PROGRAM : PEMUKIMAN BERKELOMPOK BELUM BERLISTRIK
DIPRIORITASKAN BERDEKATAN DENGAN POS PERTAHANAN PERBATASAN RI BELUM ADA PROGRAM KELISTRIKAN YANG MENJANGKAU KE LOKASI RENCANA (OLEH PLN DAN K/L LAINNYA) TERSEDIA LAHAN YANG LAYAK DAN CUKUP UNTUK PEMBANGUNAN PLTS TERPUSAT SECARA ADMNISTRASI USULAN PEMBANGUNAN HARUS MEMENUHI KETENTUAN PERMEN ESDM NOMOR 10 TAHUN 2012 ADA KESIAPAN LEMBAGA/KELOMPOK MASYARAKAT YANG MAMPU MENGELOLA PLTS TERPUSAT SECARA BERKELANJUTAN.

18 IV. Pembangunan Infastruktur EBT

19 PROGRAM PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA
PEMANFAATAN ENERGI TERBARUKAN PROGRAM PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA 15 KWp UNTUK MASYARAKAT

20 Potensi Pengembangan Tenaga Air
No Pulau Potensi (MW) 1 Sumatera 15.600 2 Jawa 4.200 3 Kalimantan 21.600 4 Sulawesi 10.200 5 Bali, NTT, NTB 620 6 Maluku 430 7 Papua  22.350 Total 75.000 POTENSI TENAGA AIR SEBESAR MW (29% POTENSI NASIONAL)

21 Potensi Pengembangan Tenaga Surya di Indonesia
POTENSI TENAGA SURYA SEBESAR 4,17 kWh/m2.hari s.d 4,8 kWh/m2.hari)

22 Pembangunan PLTS 15kwp di daerah PAPUA , Proyek ESDM 2012,
 Bring Light for Life 

23 PLTS Terpusat di Pedesaan dan Pulau Terluar yang di Bangun DJEBTKE
PLTS Desa Lingat (100 kWp) Kab. Maluku Tenggara Barat Kec. Selaru PLTS Desa Mapia (30 kWp) Kab. Supiori Kec. Supiori Barat PLTS Desa Maratua Teluk Harapan (50 kWp) Kab. Berau Kec. Maratua PLTS Desa Kalilam (50 kWp) Kab. Merauke Kec. Kimaam

24 PEMANFAATAN GAS DARI BIO ENERGY

25

26 TERIMA KASIH DIREKTORAT ANEKE ENERGI BARU DAN ENERGI TERBARUKAN
JALAN PEGANGSAAN TIMUR NO. 1, MENTENG, JAKARTA 10320 Phone: Fax: - Selain itu, terdapat 5 isu lainnya yang masih dalam proses penyelesaian, yaitu: PLTP Rajabasa dan PLTP Muaralaboh (Penanggung Jawab: PLN) 5 WKP PGE dengan total 610 MW dapat menjadi ‘quick wins’ (Penanggung Jawab: Kemen BUMN, PLN dan PGE) PLTA Upper Cisokan Pumped Storage (Penanggun Jawab: BPN) PLTA Asahan 3 (Penanggun Jawab: PLN) PLTU Jateng (Penanggun Jawab: BKPM dan PLN) Kami terus berkoordinasi dengan dan memantau pihak-pihak terkait khususnya PLN agar isu-isu tersebut dapat terselesaikan sesuai target yang ditetapkan. Demikian yang dapat kami sampaikan sementara ini. Terima Kasih atas perhatiannya Wassalamualaikam Warahmatullahi Wabarakatuh (Catatan : Apabila diperlukan, narasi penjelasan lebih rinci dari masing- masing isu terdapat pada lampiran.

27 HITUNG BIAYA YANG DIBUTUHKAN :
Perhitungan kasar biaya yang dibutuhkan untuk dapat membackup peggunaan listrik dirumah sebesar 425 watt : 7 unit panel surya x 100 watt x Rp per watt = Rp ,-  12 buah aki Delcor N100 (100 Ah) x Rp ,- = Rp ,- Charge controller 60 Ampere (40 A Rp ,-) = Rp.  ,- Inverter 1000 watt 12 volt (modified sine wave) = Rp ,-  Total biaya = Rp ,- Biaya tersebut diatas belum termasuk biaya pemasangan, kabel dan lain-lain. Kesimpulannya, biaya untuk membangun PLTS rumah tangga cukup mahal. Investasi anda yang cukup mahal ini adalah untuk jangka panjang minimal 20 tahun (umur panel surya). Untuk membandingkan mahal tidaknya investasi ini anda harus menghitung berapa anda harus membayar tagihan listrik setiap bulan x 12 bulan x 20 tahun (rata-rata umur pakai panel surya).


Download ppt "KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google