Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSugiarto Tanudjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
CAPAIAN INDIKATOR KINERJA PENDIDIKAN DALAM TAHUN 2008
2
PENUTUP A. KESIMPULAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2003 – 2018 YANG DIPAPARKAN DALAM CAPTION SEBELUMNYA, MERUPAKAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN OTONOMI PENDIDIKAN SEBAGAI MANA AMANAH DARI UNDANG – UNDANG NO:32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH OTONOMI PENDIDIKAN AKAN TERLAKSANA DENGAN BAIK, BILA DILAKUKAN KOORDINASI, KERJASAMA ANTAR LEMBAGA PEMERINTAH, SWASTA, MASYARAKAT SEPERTI TUJUAN DARI SCHOOL BASED MANAGEMENT PROVINSI SULAWESI SELATAN BERUPAYA MEMENUHI / MEMPERTAHANKAN RATIO ANGGARAN PENDIDIKAN MINIMAL 20 % DARI TOTAL APBD.
3
LANJUTAN B. SARAN / HARAPAN
DENGAN MEMPERHATIKAN UNDANG-UNDANG NO: 41 TAHUN 2007 TENTANG ORAGANISASI PERANGKAT DAERAH, DAN MENGINGAT BEBERAPA UNDANG – UNDANG PERATURAN PEMERINTAH DAN LAIN – LAINYA SEPERTI : TUNTUTAN DEKLARASI DAKKAR YANG MEWAJIBKAN PENDUDUK USIA SEKOLAH 7 – 13 TAHUN, TERLAYANI PENDIDIKANNYA SAMPAI TAMMAT DI PENDIDIKAN DASAR DAN TUNTAS SAMPAI TAHUN 2015 PENANGANAN SECARA INTENSIF BAGI PEMERINTAH PROPINSI DAN KAB/KOTA UNTUK MENGALOKASIKAN ANGGARAN PENDIDIKAN MINIMAL 20 % DARI TOTAL APBD YANG DITETAPKAN AMANAT UU NO:20/2003 TENTANG SISDIKNAS. MEWAJIBKAN SETIAP PROPINSI DAN KAB/KOTA MEMBENTUK DAN MENETAPKAN SATU TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN BERTARAF INTERNASIONAL PENANGANAN TERHADAP PENINGKATAN KUALIFIKASI DAN SERTIFIKASI GURU, PERBAIKAN LEMBAGA PENDIDIKAN, PEMENUHAN ALAT BANTU PEMBELAJARAN, MENUNTUT UNTUK DIADAKAN DALAM WAKTU SINGKAT TINGKAT KEMISKINAN YANG MASIH TINGGI, BUTA AKSARA YANG MASIH BANYAK, DERAJAT KESEHATAN YANG MENURUN, GIZI BURUK DAN SEBAGAINYA DENGAN DASAR DI ATAS, SULAWESI SELATAN MELALUI FORUM INI SECARA BERSAMA MENGUSULKAN ADANYA PERBAIKAN / PENYEMPURNAAN TENTANG STRUKTUR KELEMBAGAAN DI DAERAH KHUSUSNYA DI BIDANG PENDIDIKAN DENGAN PENAMBAHAN BIDANG/ BAGIAN YANG RELEVAN. SULAWESI SELATAN BERSEDIA MENJADI INSIPIRATOR DALAM MENYUSUN NASKAH AKADEMIKNYA
4
LANJUTAN UPAYA SULAWESI SELATAN MELAKSANAKAN PROGRAM WAJAR 12 TAHUN DAN PENUNTASAN BUTA AKSARA YANG DIRENCANAKAN TUNTAS TAHUN 2010, DIHARAPKAN DEPDIKNAS MEMBERIKAN RESTU, ARAHAN, REGULASI DAN KEBIJAKAN TEKNIS SERTA SHARING PEMBIAYAAN BERSAMA UNTUK MENDUKUNG PERATURAN DAERAH SULAWESI SELATAN NO: 4 TAHUN 2007 TENTANG PENDIDIKAN AL-QUR’AN BAGI SISWA MUSLIM, MENGUSULKAN ADANYA PENAMBAHAN GURU AGAMA MINIMAL 2 ORANG DAN BANTUAN PEMBANGUNAN MUSHALLAH DI SEKOLAH DASAR. UNTUK KELANCARAN KE TATA USAHAAN DI SEKOLAH DASAR SUDAH PERLU DIANGKAT SECARA DEFINITIF KEPALA TATA USAHA, PENGELOLA PERPUSTAKAAN DAN PENGELOLA LABORATORIUM UNTUK PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN PROSES PEMBELAJARAN DI TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN, PARA PENGAWAS SEKOLAH SUDAH HARUS MENDAPATKAN PERHATIAN, BAIK KESEJAHTERAAN, PENINGKATAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN MELALUI BERBAGAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA FASILITAS KENDARAAN MINIMAL RODA 2 KEBIJAKAN DEPDIKNAS YANG MEMBERI BANTUAN PEMBIAYAAN (BLOCK GRANT) DAN SEJENISNYA UNTUK SEKOLAH, DIMOHON DIKOORDINASIKAN DENGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KAB/KOTA (DINAS PENDIDIKAN SETEMPAT) UNTUK DIPANTAU PENGGUNAAN DAN PEMANFAATANNYA. SEBAIKNYA BANTUAN TERSEBUT TIDAK LANGSUNG DIDISTRIBUSIKAN KE SEKOLAH
5
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.