Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TEORI TENTANG DASAR HAK ATAS TANAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TEORI TENTANG DASAR HAK ATAS TANAH"— Transcript presentasi:

1 TEORI TENTANG DASAR HAK ATAS TANAH

2 3 TEORI KOLEKTIF INDIVIDUAL TEORI

3 masyarakatlah yang dapat mempunyai hubungan langsung dengan tanah
(hak milik) JJ.Rousseau

4 hak milik perseorangan akan menyebabkan adanya perbedaan-perbedaan dalam hubungan manusia dengan tanah Henry Goerge

5 manusia harus mempunyai tanah secara privat
Thomas Aquino

6 Apabila hak milik perorangan tidak diakui maka masing-masing individu akan kehilangan hak atas pekerjaannya termasuk dalam mengolah tanah Rerum Novarum

7 FAKTOR PERTIMBANGAN TEORITIS
MANUSIA TANAH HUKUM NEGARA

8 FAKTOR PERTIMBANGAN DASAR FALSAFAH PANCASILA
Sila I (Hubungan antara manusia Indonesia dengan tanah bersifat kodrati) Sila II (Hubungan antara manusia Indonesia dengan tanah bersifat dwitunggal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain). Sila III ( Manusia Indonesia dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan tanah di wilayah Indonesia Sila IV (Setiap manusia Indonesia mempunyai kesempatan yang sama dalam pengusaan tanah Sila V (Setiap manusia Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh manfaat dari tanah).

9 FAKTOR PERTIMBANGAN YURIDIS
Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

10 HIRARKI TATA SUSUNAN HAK PENGUASAAN TANAH
Hak Bangsa Indonesia Hak Menguasai Oleh Negara Atas Tanah Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Hak -Hak Perorangan

11 Pasal 4 UUPA HIRARKI TATA SUSUNAN HAK PENGUASAAN TANAH
Atas dasar mengusai Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut dengan tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang , baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum Hak atas tanah yang dimaksud dalam pasal (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut undang-undang ini dan peraturan hukum lain yang lebih tinggi.


Download ppt "TEORI TENTANG DASAR HAK ATAS TANAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google