Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLeony Kartawijaya Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
Matakuliah : F0522 – Manajemen Perpajakan Tahun : 2006 Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
2
Revaluasi Aktiva Tetap Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan
Revaluasi aktiva tetap dalam akuntansi pada umumnya tidak diperkenankan kecuali ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah, misalnya peraturan pajak. Dalam PSAK 16 disebutkan bahwa penilaian kembali aktiva tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena standar akuntansi keuangan menganut penilaian aktiva ebrdassarkan harga perolehan atau harga pertukaran
3
Revaluasi Aktiva Tetap Berdasarkan Undang-undang Pajak
Berdasarkan Kepmenkue No. 384/KMK.04/1998 tanggal 14 Agustus 1998 dan Surat Edaran Dirjen. Pajak No. 29/PJ.42/1998, diatur mengenai: Wajib pajak yang dapat melakukan revaluasi adalah wajib pajak badan dalam negeri yang terletak atau berada di Indonesia Telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak berakhir masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
4
Aktiva tetap yang dapat direvaluasikan adalah:
Aktiva tetap berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan dan bukan bangunan yang tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual Aktiva tersebut terletak atau berada di wilayah Indonesia Penilaian kembali dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap ataupun atas sebagian aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan Penilaian kembali aktiva tetap dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap pada saat penilaian dilakukan yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui oleh pemerintah
5
Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan penilai atau penilai yang diakui oleh pemerintah ternyata kemudian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, maka dirjen pajak akan menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar yang bersangkutan Selisih lebih karena penilaian kembali setelah dilakukan kompensasi kerugian dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, sebesar 10% Bagi wajib pajak yang melakukan penggabungan usaha, pajak penghasilan yangterutanag sebesar 10% diatas dapat dibayar dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak tahun dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan
6
Pajak penghasilan yang harus dilunasi untuk setiap tahun paling sedikit sebesar 20% dari jumlah pajak yang terutang, kecuali pelunasan untuk tahun terakhir Apabila wajib pajak melakukan penilaian kembali aktiva tetap sebelum aklhir tahun pajak, maka keugian fiskal pada tahun buku yang bersangkutan, diperhitungkan sampai dengan dilakukannya revaluasi aktiva tetap tersebut Nilai pasar atau nilai wajar merupakan dasar penyusutan aktiva mulai tahun pajak dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap tersebut. Penyusutan dilakukan sesuai dengan pasal 11 Undang-undang PPh.
7
Aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali dan telah dikenakan Pajak Penghasilan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain sebelum lewat jangka waktu 5 tahun setelah dilakukannya penilaian kembali Apabila wajib pajak mengalihkanaktiva tetap tersebut sebelum lewat jangka waktu 5 tahun, maka atas selisih penilaian aktiova tetap tersebut, tetap dikenakan pajak penghasilan yang terutang sebesar 10% dan tambahan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 15% Dikecualikan dari jangka waktu 5 tahun jika aktiva tetap tersebut dialihkan kepada pemerintah atau dialihkan dalam rangka penggabungan peleburan atau pemekaran usaha
8
Perencanaan Pajak Terhadap Revaluasi Aktiva Tetap
Untuk yang berkaitan dengan masalah pajak, pertimbangan yang harus diperhatikan adalah kondisi dari perusahaan yang bersangkutan, seperti: Kondisi perusahaan dalam keadaan laba/rugi Jika laba, berapa labanya? Apakah sudah mencapai lapisan tarif yang tertinggi? Jika rugi, kapan rugi terjadi? Tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya? Kapan batas terakhir kompensasi kerugian? Bagaimana dampak revaluasi terhadap beban pajak tahun yang akan datang?
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.