Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KOMBINASI BISNIS DAN REVALUASI ASET TETAP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KOMBINASI BISNIS DAN REVALUASI ASET TETAP"— Transcript presentasi:

1 KOMBINASI BISNIS DAN REVALUASI ASET TETAP
Aris Munandar, SE,. M.Si

2 KOMBINASI BISNIS Tujuan
Pengertian, tujuan dan ruang lingkup kombinasi bisnis Perlakuan pajak tentang kombinasi bisnis

3 DEFINISI KOMBINASI BISNIS
Menurut PSAK 22, kombinasi bisnis adalah suatu transaksi atau peristiwa lain dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas satu atau lebih suatu bisnis. Transaksi yang kadangkala disebut sebagai “penggabungan sesungguhnya (true merger)” atau “penggabungan setara (merger of equals)” juga merupakan kombinasi bisnis.

4 TUJUAN, LINGKUP DAN IDENTIFIKASI BISNIS
PSAK No. 22 bertujuan untuk meningkatkan relevansi, keandalan dan daya banding informasi yang disampaikan entitas pelapor dalam laporan keuangannya tentang kombinasi bisnis dan dampaknya. Untuk mencapai tujuan perlu prinsip dan persyaratan pihak pengakuisisi, sbb; Mengakui dan mengukur dalam laporan keuangan aset terindetifikasi yang diperoleh liabilitas yg diambil alih dan kepentingan nonpengendali dari pihak yg diakuisisi. Mengakui dan mengukur goodwill yg diperoleh dari kombinasi bisnis. Menentukan jenis informasi yg diungkapkan untuk memungkinkan pengguna laporan keuangan mengevaluasi sifat dan dampak keuangan dari kombinasi bisnis

5 Penggabungan usaha dilakukan untuk memperoleh efisiensi operasi melalui integrasi secara horizontal atau vertikal atau mendiversifikasikan risiko usaha melalui konglomerasi. Integrasi horizontal  penggabungan perusahaan-perusahaan dalam line- business atau pasar yang sama. Integrasi vertikal  penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda secara berturut-turut, tahapan produksi dan/atau distribusi, misalnya penggabungan usaha antara perusahaan kain dengan perusahaan pakaian jadi. Konglomerasi  penggabungan perusahaan-perusahaan dengan produk dan/atau jasa yang tidak saling berhubungan, misalnya penggabungan usaha antara perusahaan minyak dengan perusahaan komputer.

6 Alasan Kombinasi Bisnis
Secara umum, tujuan dari kombinasi bisnis adalah meningkatkan profitabilitas dan efisiensi. Secara khusus, kombinasi bisnis dilakukan untuk : Penghematan biaya Mengurangi risiko Mengurangi penundaan beroperasinya perusahaan Menghindari pengambilalihan oleh perusahaan lainnya Memperoleh aset tidak berwujud Alasan-alasan lain

7 METODE AKUISISI PSAK No. 22 (Reformat 2010) penerapan metode akuisisi mensyaratkan; Pengidentifikasian pihak pengakuisisi Penentuan tanggal akuisisi Pengakuan dan pengukuran aset teridentifikasi yg diperoleh, liabilitas yg diambil alih dan kepentingan nonpengendali pihak yg diakuisisi Pengakuan dan pengukuran goodwill atau keuntungan dari pembelian diskon.

8 Akuntansi pajak penghasilan atas kombinasi bisnis
Prinsip yg digunakan akuntansi pajak atas kombinasi bisnis yaitu bila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yg dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pasal 4 ayat (1) huruf d, “keuntungan karena likuidasi, pengabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambil-alihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai objek pajak penghasilan.

9 Penggabungan usaha dalam UU perpajakan sering diasosiasikan dengan reorganisasi yang dapat dikategorikan sebagai berikut: Akuisisi (Mencaplok perusahaan lain atau sinergi) Merger : PT A dan PT B menggabungkan perusahaannya, salah satunya dilikuidasi dan salah satunya bertahan Konsolidasi: PT A dan PT B menggabungkan perusahaannya, kedunya dilikuidasi dan muncul perusahaan baru misalnya PT C Akuisisi: PT A dan PT B menggabungkan perusahaannya, tidak ada yang dilikuidasi

10 Pengunaan Harga Pasar Jumlah yg seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Selisih antara harga pasar dan nilai buku harta yg dialihkan merupakan penghasilan yg dikenakan pajak penghasilan. Contoh; PT. A dan PT. B melakukan peleburan -> PT. C Nilai buku dan harga pasar kedua badan sbb; PT. A PT. B Nilai Buku Harga Pasar PT. A mendapat keuntungan sebesar Rp. 100 jt, dan PT. B mendapat keuntungan sebesar Rp. 150 jt. PT. C membukukan semua harta dengan jumlah Rp. 750 jt. Namun dlm rangka menyelaraskan kebijakan sosial ekonomi MenKeu menetapkan nilai selain harga pasar yaitu atas dasar nilai buku. Jadi PT. C membukukan sebesar Rp. 500 jt

11 Penggunaan Nilai Buku Secara umum penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha akan melibatkan pihak yang mengalihkan harta dan pihak yg memperoleh harta. Akuntansi komersial metode yg digunakan dalam konsolidasi; Penyatuan kepentingan (pooling of interest) Pembelian (purchase) Dalam akuntansi pajak digunakan metode pembelian (purchase method) atau berdasarkan harga pasar. Untuk metode penyatuan kepentingan dapat digunakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan

12 Pokok – Pokok aturan Menkeu, meliputi;
Pihak yg diperkenankan menggunakan nilai buku WP yg melakukan merger dapat menggunakan nilai buku dalam penggabungan usaha, dengan syarat; Mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger. Diajukan oleh WP yg menerima harta Melunasi seluruh hutang pajak dari tiap badan usaha yg terkait WP yang belum go publik yg akan melakukan penawaran umum perdana dan WP yg telah go publik sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana

13 REVALUASI ASET TETAP TUJUAN PEMBELAJARAN Pengertian Revaluasi Aset
Ketentuan Perpajakan tentang penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi aset tetap)

14 REVALUASI ASET BERDASARKAN SAK N0. 16 (REVISI 2011)
Aset tetap adalah aset yang dimiliki entitas yang memiliki bentuk fisik dan dimanfaatkan untuk operasi entitas lebih dari satu tahun. Aset tetap dapat berbentuk tanah, bangunan, pabrik dan peralatan bahkan secara spesifik IAS 16 menyebutnya sebagai aset tetap tetapi standar untuk Property, Plant and Equipment. PSAK 16 revisi 2011 juga mempertimbangkan kemungkinan PSAK 16 dirubah namanya seperti IFRS. Aset tetap diakui di neraca jika memenuhi definisi aset tetap dan nilainya dapat diukur dengan andal. Revaluasi aset tetap adalah penilaian ulang aset tetap. Dalam bahasa sehari-hari revaluasi sering dimaknai penilaian ulang yang menyebabkan nilai aset menjadi lebih tinggi, padahal revaluasi sebenarnya dapat menghasilkan nilai yang lebih rendah maupun lebih tinggi dari aset tercatat.

15 REVALUASI ASET BERDASARKAN UNDANG – UNDANG PERPAJAKAN
Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap merupakan obyek pajak. Ketentuan dalam UU PPh ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008. Peraturan ini lebih ditujukan untuk penilaian kembali yang meng akibatkan bertambahnya nilai aset tetap bukan diartikan sebagai penurunan aktiva tetap.

16 REVALUASI ASET BERDASARKAN UNDANG – UNDANG PERPAJAKAN
Konsekuensi yang timbul dari revaluasi aset adalah; Selisih lebih dikategorikan penghasilan yang dikenai pajak penghasilan dengan tarif 10% bersifat final. Dan harus dicatat di neraca komersial pada akun modal dengan nama “selisih lebih penilaian kembali Aktiva Tetap” Dari sisi akuntansi komersial selisih lebih atau selisih kurang akibat revaluasi dicatat dalam laba – rugi komersial.

17 Manfaat Neraca menunjukan posisi kekayaan yang wajar.
Kenaikan nilai aset tetap, mempunyai konsekuensi naiknya beban penyusutan aset tetap yang dibebankan ke dalam laba rugi, atau dibebankan ke harga pokok produksi.

18 Kendala Kendala yang dihadapi untuk melakukan revaluasi ini : Kegiatan revaluasi ini tergolong kegiatan yang tidak mudah untuk dilaksanakan dan memerlukan biaya yang besar untuk membayar jasa penilai.

19 WAJIB PAJAK YG DAPAT MENGAJUKAN REVALUASI ASET
WP Badan dalam negeri, bentuk usaha tetap (BUT) yg selanjutnya disebut perusahaan, dapat melakukan penilaian kembali aset tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Syaratnya; Telah memenuhi semua kewajiban perpajakannya dengan masa pajak terakhir sebelum melakukan revaluasi. Tidak termasuk WP yg memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang $USD

20 ASET TETAP YG DAPAT DINILAI KEMBALI
ADALAH; Aset tetap berwujud yang terletak atau berada di indonesia yg dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yg merupakan objek pajak. Penilaian kembali aset dapat meliputi seluruh atau sebagian aset perusahaan termasuk aset yg pernah dilakukan penilaian kembali. Penilaian aset tetap berwujud dapat dilakukan paling banyak 1 kali dalam tahun buku yg sama.

21 NILAI PASAR ATAU NILAI WAJAR
Penilaian kembali aset harus dilakukan berdasarkan nilai pasar yg berlaku pada saat penilaian kembali ditetapkan. Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yg ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai yg diakui pemerintah, kemudian tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Maka Dirjen pajak akan menetapkan kembali nilai pasar aset yg bersangkutan.

22 PENGHITUNGAN PPh PENGHASILAN ATAS SELISIH PENILAIAN KEMBALI
Selisih lebih penilaian aset atas nilai buku fiskal terhadap nilai wajar dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10%. Apabila WP tidak dapat melunasi sekaligus pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 bulan sesuai ketentuan pasal 9 ayat 4 UU KUP. Pph yg terhutang Masa angsuran Di atas Rp s.d. Rp 2 (dua) tahun Rp 3 (tiga) tahun Rp 4 (empat) tahun 5 (lima) tahun

23 PERMOHONAN PENILAIAN KEMBALI
WP yg melakukan penilaian kembali aset tetap untuk tujuan perpajakan harus mendapatkan persetujuan DIRJEN PAJAK dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yg membawahi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) domisili WP, paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal dilakukan penilaian aset, dengan melampirkan; Fotocopy surat izin usaha jasa penilai yg dilegalisir oleh instansi pemerintah yg berwenang menerbitkan surat izin usaha tsb. Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai profesionalyg diakui pemerintah. Daftar penilaian kembali aset untuk tujuan perpajakan Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian yg telah di audit akuntan publik Surat keterangan tidak menunggak pajak dari KPP tempat WP terdaftar.

24 ASET YANG DIAJUKAN PERMOHONAN
Penilaian kembali aset tetap perusahaan dilakukan terhadap; Seluruh aset tetap berwujud, termasuk tanah yg berstatus hak milik atau hak guna bangunan Seluruh aset tetap berwujud tidak termasuk tanah Yang terletak atau berada di indonesia, dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yg merupakan objek pajak.

25 AKUNTANSI PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP
PENILAIAN SESUAI KETENTUAN PERATURAN MENKEU, meliputi; Penilaian kembali aset tetap harus dilakukan berdasarkan nilai pasar. Berlaku pada saat aset ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai yg memperoleh izin pemerintah. Bila tidak sesuai dgn harga pasar Dirjen Pajak menetapkan kembali Penilaian kembali aset dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilaian. Selisih antara nilai pasar dan nilai buku fiskal merupakan keuntungan atau kerugian berdasarkan UU pajak penghasilan. Selisih lebih penilaian kembali aset diatas nilai buku komersial setelah dikurangi pajak penghasilan harus dibukukan dalam neraca komersial pada akun modal dgn nama “selisih Lebih Penilaian Kembali Aset Tetap Perusahaan tanggal....”

26 Ilustrasi dampak revaluasi aset tetap
PT. X pada tahun 2002 melakukan revaluasi aset tetap dengan data sebagai berikut; Jenis Aktiva Tetap Nilai Buku Nilai Pasar Selisih Penilaian  Tarif PPh Final 10% Tanah Bangunan Jumlah

27 Ilustrasi dampak revaluasi aset tetap
PT. " X" NERACA PER 31 DESEMBER 2002 (Sebelum Revaluasi) (Setelah Revaluasi) AKTIVA Aktiva Tidak Lancar Aktiva Tetap: Tanah ,00 ,00 Bangunan ,00 ,00 Total Aktiva Tetap: ,00 ,00 Akumulasi penyusutan ( ,00) ( ,00) Nilai Buku ,00 ,00

28 Ilustrasi dampak revaluasi aset tetap
PT. " X" NERACA PER 31 DESEMBER 2002 (Sebelum Revaluasi) (Setelah Revaluasi) EKUITAS Modal saham ,00 Selisih penilaian kembali aktiva tetap ,00 Agio saham ,00 Saldo laba ,00 Jumlah Ekuitas ,00 ,00

29 Ilustrasi dampak revaluasi aset tetap
LAPORAN LABA RUGI FISKAL PT. "X" TANGGAL 31 DESEMBER 2002 (Sebelum Revaluasi) (Setelah Revaluasi) Laba Kotor Beban Usaha: Beban Penyusutan Beban Umum dan Administrasi Beban Penjualan Jumlah Beban Usaha Laba/Rugi Usaha Jumlah Pendapatan (Beban) Lain-lain ( ) Laba Sebelum Pajak Penghasilan

30 Penyusutan (Garis Lurus)
Nilai buku aktiva Kel. I saat disetujui revaluasi PT. MB adalah Rp. 250 jt. Dari nilai perolehan sept’05 Rp. 1 M. Disusutkan mengunakan metode garis lurus. Melakukan revaluasi dan disetujui oleh Dirjen Pajak, nilai perolehan Rp. 1,2 M pada 25 agts besarnya penyusutan tahun 2008 dan seterusnya sbb; No Tahun Harga Perolehan Penyusutan (Garis Lurus) Nilai Buku Sebelum Revaluasi 1 2005 25% X 4/12 X = 2 2006 25% X 12/12 X = 3 2007 4 2008 25% X 8/12 X = Setelah Revaluasi 25% X 4/12 X = 2009 25% X 12/12 X = 2010 2011 5 2012 25% X 8/12 X = -

31 PT. MB awal tahun 2009 melakukan revaluasi aset dengan nilai buku Rp
PT. MB awal tahun 2009 melakukan revaluasi aset dengan nilai buku Rp menjadi Rp PT. MB mempunyai komulatif rugi fiskal tahun sebelumnya Rp PT. MB harus membayar PPh Final hasil revaluasi sebesar Rp ((Rp. 1.2 Milyar – Rp. 250 jt – Rp. 700 jt) X 10%) No Bulan Pokok Bunga Jumlah 1 pertama 2% X 1 X = 2 kedua 2% X 2 X = 3 ketiga 2% X 3 X = 4 keempat 2% X 4 X = 5 kelima 2% X 5 X = 6 keenam 2% X 6 X = 7 ketujuh 2% X 7 X = 8 kedelapan 2% X 8 X = 9 kesembilan 2% X 9 X = 10 kesepuluh 2% X 10 X = Total


Download ppt "KOMBINASI BISNIS DAN REVALUASI ASET TETAP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google