Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLeony Pranoto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
FAKULTAS HUKUM M. Yusrizal Adi S.SH.MH
LEMBAGA LEGISLATIF FAKULTAS HUKUM M. Yusrizal Adi S.SH.MH
2
TINJAUAN UMUM Badan legislatif dalam sistem ketatanegaraan disebut dengan parlemen Anggota parlemen dipilih oleh rakyat Parlemen merupakan lembaga perwakilan politik yang menjadi salah satu unsur kekuasaan dalam suatu pemerintahan modern.
3
Parlemen atau DPR di Eropa dikenal dengan sebutan “parliament” yang memiliki makna pembicaraan masalah kenegaraan. Di Amerika Parlemen disebut “legislature” yaitu badan pembuat undang-undang (law making body) Sejarah kelahiran Parlemen berasal dari Inggris pada abad pertengahan pada waktu yang berkuasa adalah raja-raja/kaum feodal. Kaum feodal bergelar Lord yang menguasai tanah
4
Pada waktu raja berkeinginan melakukan penambahan tentara dan pajak, maka raja mengirimkan utusan kepada lord untuk menyampaikan maksud tersebut, tetapi kemudian hal tersebut dirasa kurang efektif, maka kemudian raja membentuk sebuah lembaga yang anggotanya terdiri dari para lord ditambah dengan para pemuka gereja/pendeta-pendeta yang berada dipusat/dekat dengan raja.
5
Lembaga tersebut berfungsi sebagai pemberi nasihat dan petunjuk kepada raja yang berkaitan dengan soal politik,administrasi kerajaan, pemungutan pajak apabila diminta oleh raja demi masa depan kerajaan. Lembaga ini kemudian menjadi lembaga permanen disebut dengan “luria regis” dan kemudian menjadi “house of lords” Pada perjalanan waktu kekuasaan house of lords semakin besar maka raja berkinginan mengurangi hak-hak house of lords yang mengakibatkan pertikaian dengan raja dgn kaum ningrat.
6
Kemudian kaum menengah dan rakyat menginginkan untuk terlibat dalam pembicaraan pemungutan pajak dan anggaran kerajaan. Agar tidak terjadi pertentangan dengan raja, maka raja inggris pada waktu itu mengalah dan membentuk lembaga baru yang anggotanya terdiri dari kaum menengah dan rakyat disebut “magnum consillium” yang kemudian disebut dengan house of commons” House of lord dan house of commons disebut dengan parliamentum “lembaga parlemen “pertama dengan modern
7
Anggota House of lord adalah kaum bangsawan yang permanen sifatnya sedangkan house of commons terdiri kaum menengah dan rakyat yang merupakan pilihan rakyat di daerah masing-masing Kedudukan parlemen dengan sistem parlementer sangat kuat, bahkan dapat disebut lebih kuat dari eksekutif karena parlemenlah yang membentuk eksekutif.dmana setiap anggota kabinet harus menjadi anggota parlemen
8
Kedudukan lembaga parlemen pada negara sistem presidensial yang murni adalah sejajar dengan presiden, hubungan kedua lemaga tersebut adlaah hubungan fungsional dalam arti keduanya berhubungan sesuai dengan fungsi konstitusionallnya. Parlemen dan presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum dan dengan masa jabatan tertentu
9
FUNGSI PARLEMEN FUNGSI PARLEMEN secara umum ada 3 Fungsi Legislasi
yaitu membentuk undang-undang b. Fungsi Anggaran yaitu menentukan anggaran belanja negara c. Fungsi Pengawasan yaitu mengaswasi kinerja dari pemerintah/pelaksanaan pemerintahan Kemudian terdapat fungsi tambahan yaitu fungsi penjaringan aspirasi yang berarti memperjuangan kepentingan masyarakat yang kemudian dibahas diparlemen untuk direalisikan dalam pemerintahan
10
HAK-HAK PARLEMEN Hak bertanya Hak interpelasi (meminta keterangan)
hak anggota parlemen untuk meminta keterangan dari pemerintah terkait pelaksananaan kebijakan dan kebijaksanaan yg dilakukan oleh pemerintah dlm berbagai bidang. Hak angket (hak mengadakan penyelidikan) Hak mosi
11
Hak angket merupakan hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri, dengan membentuk panitia angket, kemudian panitia melaporkan hasil penyelidikannya kepada badan legislatif Hak mosi merupakan hak kontrol parlemen/hak ketidakpercayaan parlemen kepada kebijakan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan, hak ini biasanya dilaksanakan dinegara sistem parlementer
12
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
UU NO 17 TAHUN 2014 DPR berwenang: membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama; memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;
13
membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden; memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
14
membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden; membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
15
memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain; memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang; memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;
16
memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain; memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD; memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
17
memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
18
TUGAS DPR DPR bertugas:
menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional; menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang; menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
19
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;
membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK; memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
20
menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.
21
KEANGGOTAAN DPR Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
22
Setiap anggota, kecuali pimpinan MPR dan pimpinan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.
Setiap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat merangkap sebagai anggota salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah.
23
mengajukan usul rancangan undang-undang; mengajukan pertanyaan;
HAK ANGGOTA DPR Anggota DPR berhak: mengajukan usul rancangan undang-undang; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri;
24
imunitas; protokoler; keuangan dan administratif; pengawasan; mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan melakukan sosialiasi undang-undang
25
FRAKSI DI DPR Fraksi merupakan pengelompokkan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota fraksi. Fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR
26
Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR. Fraksi didukung oleh sekretariat dan tenaga ahli. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi. Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan DPR
27
ALAT KELENGKAPAN DPR Alat kelengkapan DPR terdiri atas: a. pimpinan;
b. Badan Musyawarah; c. komisi; d. Badan Legislasi; e. Badan Anggaran;
28
f. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
g. Mahkamah Kehormatan Dewan; h. Badan Urusan Rumah Tangga; i. panitia khusus; dan j. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
29
Pimpinan DPR diberhentikan apabila:
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR;
30
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya; melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31
Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif. Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud penggantinya berasal dari partai politik yang sama
32
Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.
33
KOMISI Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang. Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah komisi dan jumlah anggota komisi diatur dalam peraturan DPR tentang Tata Tertib
34
MAJELIS KEHORMATAN DEWAN
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata beracara Mahkamah Kehormatan MKD dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat
35
MKD bertugas: melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku Anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban Anggota sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik;
36
melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota karena:
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah
37
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon Anggota yang diatur dalam undang–undang mengenai pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
38
mengadakan sidang untuk menerima tindakan dan/atau peristiwa yang patut diduga dilakukan oleh Anggota sebagai pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik
39
menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan dan/atau penyidikan kepada Anggota atas dugaan melakukan tindak pidana; meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan dan/atau penyidikan kepada Anggota atas dugaan melakukan tindak pidana; meminta keterangan dari Anggota yang diduga melakukan tindak pidana;
40
memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan secara tertulis mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum kepada Anggota yang diduga melakukan tindak pidana; dan mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat Anggota yang diduga melakukan tindak pidana. mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat Anggota yang diduga melakukan tindak pidana.
41
Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh:
Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota; Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD. Pengaduan disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani atau diberi cap jempol oleh Pengadu
42
SANKSI PUTUSAN MKD Jenis sanksi yang diberikan kepada Pimpinan AKD dan Anggota yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan MKD berupa: Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis; Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada Alat Kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan Pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR dan diumumkan kepada publik; atau Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 (tiga) bulan atau pemberhentian sebagai Anggota.
43
SISTEM PARLEMEN SISTEM UNIKAMERAL (SATU KAMAR)
Dilaksanakan dinegara homogen dengan luas wilayah yang kecil. Pemilihan anggota parlemen melalui pemilihan umum
44
UNIKAMERAL Tidak dikenal adanya dua badan yang terpisah seperti Majelis Tinggi dan Majelis Rendah. Di Asia, sistem unikameral ini misalnya dianut oleh Vietnam, Singapura, Laos, Lebanon, Syiria, Kuwait. Legislatif terpusat pada satu badan legislatif tertinggi dalam struktur negara
45
BIKAMERAL b) SISTEM BIKAMERAL (DUA KAMAR)
Parlemen terdiri dari dua kamar, yang di inggris terdiri dari house of lord (bangsawan) dan house of commons (rakyat), di Amerika Serikat terdiri dari house of representative terdiri dari 435 orang dan Senate terdiri dari perwakilan 50 negara bagian yang gabungan keduanya disebut KONGRRES
46
Parlemen juga biasa di isi oleh majelis tinggi dan majelis rendah
Majelis Rendah adalah tempat wakil rakyat yang mewakili kepentingan partai politik atas dasar ideologi dengan skala nasional, dalam praktiknya terkadang oposisi ataupun pro terhadap kebijakan pemerintah Majelis Tinggi adalah lembaga yang mewakili kepentingan kewilayahan. Anggotanya disebut senator. Berfungsi untuk memperjuangkan kepentingan wilayah
47
Bikameralisme adalah komponen yang esensial pada separation of power
Terdiri dari Majelis Tinggi (Upper House ) atau kamar kedua (Second chamber ) dan Majelis Rendah (Lower House ) atau kamar pertama (First chamber ). Mejelis Tinggi dikenal dengan variasi nama, contoh di Inggris : House Of Lords; di Switzerland : Council Of State (Standerat); di Jerman : Bundesrat; di Malaysia : Dewan Negara, dan sebagian besar seperti di Australia, Amerika Serikat, Canada, Perancis, masing-masing dinamakan dengan Senate.
48
Strong Bicameralism Pembuatan undang-undang biasanya dimulai dari majelis manapun, dan harus dipertimbangkan oleh kedua majelis dalam forum yang sama sebelum bisa disahkan. Australia, Jerman, Swiss, Amerika Serikat, Kolumbia Soft Bicameralism Majelis yang satu memiliki status yang lebih tinggi. misalnya, majelis pertama dapat mengesampingkan RUU yang diajukan oleh majelis kedua.
49
C) SISTEM TRIKAMERAL Dalam sistem trikameral, parlemen terdiri dari 3 badan yang memiliki tugas masing-masing. Misalnya negara taiwan, RRC yang terdiri dari National assembly (majelis rakyat), yuan legislatif (DPR), dan Dewan Pengawas
50
SISTEM REIKUTMENT ANGGOTA PERLEMEN
SISTEM DISTRIK SISTEM PROPOSIONAL SISTEM CAMPURAN
51
KUIS 1. Jelaskan pembagian sistem kekuasaan menurut Trias Politica Montesqieu? Dan apakah Indonesia sudah menerapkan trias Politica tersebut ? 2. Jelaskan yang dimaksud dengan : Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Asas Desentralisasi 3. Jelaskan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah di Indonesia ? Jelaskan tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi di Indoensia ? Jelaskan Fungsi dan tugas parlemen secara umum? Dan bagaimana hubungan antara DPD dan DPR ? Jelaskan bagaimana hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam bidang keuangan Negara ?
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.