Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Memahami Bentuk-Bentuk

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Memahami Bentuk-Bentuk"— Transcript presentasi:

1 Memahami Bentuk-Bentuk
Badan Usaha Understanding Business Ownership”

2 BADAN USAHA - Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Bentuk – bentuk Badan usaha memiliki perbedaan karakteristik seperti: - Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha - Besarnya resiko kepemilikan - Batas-batas pertanggungjawaban hutang- hutang perusahaan - Cara pembagian keuntungan

3 Bentuk Badan Usaha Kepemilikan Bisnis Di Indonesia, Ada beberapa macam bentuk badan usaha atau kepemilikan bisnis, yaitu : Badan Usaha Milik Negara (BUMN) & BUMD Badan Usaha Milik Swasta (Perushn Swasta) Koperasi

4 Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah sebuah bentuk badan usaha yang didirikan oleh negara dan status kepemilikannya dipegang oleh Pemerintah cq. Meneg BUMN.

5 Misal PERKEBUNAN NEGARA (PTPN), PT TELKOM, PT KAI, PERUM PEGADAIAN,
PT SEMEN PADANG, PT PUPUK KUJANG, PT PUPUK SRIWIJAYA DLL.

6 Hasim As’ari Dibidang usaha transportasi kereta api, dulu bernama PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), kemudian berubah menjadi PERUMKA (Perusahaan Umum Kereta Api), dan sekarang berubah status menjadi PT. (Persero) KAI.

7 Hasim As’ari Perusahaan Umum (PERUM) : dulu ada PERUMTEL (sekarang berubah ‘go public’ menjadi PT. Persero Telkom Indonesia), PERUM POS & GIRO (sekarang jadi PT. Persero POS Indonesia), PERUM PERURI, PERUM PELNI, PERUM PEGADAIAN, PERUM BALAI PUSTAKA

8 PN dan PERSERO Perusahaan Negara (PN), dulu namanya Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) bentuk ini kemudian berubah menjadi Perseroan Terbatas Perkebunan (PTP). Contoh lain : PN DAMRI yang kemudian berubah menjadi PERUM DAMRI. (Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia).

9 Ciri-ciri bentuk BUMN & BUMD
Modalnya disetor oleh pemerintah melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) yang biasanya ditransfer lewat Bank Pemerintah dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

10 Ciri-ciri bentuk BUMN & BUMD
Seluruh modalnya adalah Milik Negara atau Pemerintah Daerah (Pemda). Bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat. Tolok ukur keberhasilan BUMN/BUMD dilihat dari ‘Seberapa banyak anggota masyarakat yang memperoleh pelayanan dengan harga yang wajar’.

11 BUMS Badan Usaha Milik SWASTA
Merupakan badan usaha atau perusahaan yang kepemilikannya sepenuhnya berada ditangan individu, perseorangan atau swasta. Bentuk badan usaha ini (Perusahaan Swasta) umumnya diasosiasikan sebagai badan usaha yang bertujuan semata-mata untuk memperoleh keuntungan semata ‘profit oriented’.

12 Hasim As’ari Pada kenyataannya ada juga beberapa perusahaan swasta yang bermotif ‘non-profit oriented’ atau nir-laba, misal : Rumah Sakit, (Lembaga/Institusi Pendidikan) seperti Sekolah, Akademi, Sekolah Tinggi, Universitas, Panti Asuhan, Pondok Pesantren dan lain sebagainya.

13 Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik SWASTA di Indonesia
Di Indonesia ada beberapa bentuk badan usaha milik swasta (perusahaan swasta) antara lain : Perusahaan Perseorangan Persekutuan Firma Perseroan Komanditer (CV) Perseroan Terbatas (PT/NV)

14 Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
Merupakan suatu bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh seorang individu, dimana orang tersebut menjalankan usahanya untuk mendapatkan keuntungan dari aktifitas bisnisnya. .

15 Perusahaan Perseorangan (Sole Proprietorship)
Sustainability atau kelangsungan hidup dan perkembangan bisnis perusahaan dimasa mendatang sangat tergantung pada kemampuan pemilik untuk ‘memanage’ selurus aspek dalam aktifitas bisnisnya, mulai dari aktifitas produksi, operasional, pemasaran, pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia yang dimiliki, secara efektif, efisien dan seoptimal mungkin.

16 keuntungan & Kerugian Keuntungan Kerugian Mendapatkan semua profit
Kemudahan formasi Kontrol penuh Pajak lebih rendah Kewajiban tidak terbatas Keterbatasan skill Tanggung Jawab Pemilik tidak terbatas

17 keeuunnttuunnggaann Kerruuggiiaann
Keuntungan Kerugian Mudah untuk memulai & membubarkan Adanya kebebasan dan fleksibilitas Kerahasiaan terjamin Aspek perijinan mudah Motivasi usaha tinggi Keterbatasan kemampuan manajerial Keterbatasan sumber keuangan/permodalan Kontinuitas bisnis rendah

18 FIRMA

19 Persekutuan Firma Bentuk ini merupakan suatu persekutuan / kongsi dari dua orang pengusaha atau lebih menjadi satu kesatuan usaha bersama. Jadi perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan dipimpin / dikelola oleh beberapa orang pula.

20 FIRMA : SUATU PERSEKUTUAN ATAU PERJANJIAN ANTARA DUA ORANG ATAU LEBIH UNTUK MENJALANKAN PERUSAHAAN DENGAN NAMA BERSAMA.

21 Tujuan bertujuan untuk menjadikan usahanya lebih besar dan kuat dari aspek permodalan dan manajerial.

22 Persekutuan Firma Untuk nama perusahaan biasanya diambil dari nama salah seorang anggota persekutuan dan ditambah dengan sebutan ‘Co’. (Co = Compagnion = rekan). Misal KAP Hadori & Co. atau LKBH Ruhut Sitompul & Co. Ada juga Firma Hamdan Zoelfa & Co.

23 FIRMA Persekutuan berakhir jika : Jatuh tempo Kehendak anggota Pailit

24 Jmlah Permodalan relatif lbh besar dari Pershn Perseorgn
Kelebihan Kelemahan Jmlah Permodalan relatif lbh besar dari Pershn Perseorgn Kemampuan Manajerial lebih solid Kontinuitas bisnis lebih terjamin Lebih mudah dalam memperoleh kredit Pendirian mudah Tanggung Jawab Pemilik tidak terbatas Sering timbul conflict of interest diantara anggota firma

25 Cammanditaire Venotschaap (CV)

26 Perseroan Komanditer Cammanditaire Venotschaap (CV)
Menurut pasal 19 KUHD, Perseroan Komanditer (CV) adalah Suatu perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur, mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap kekayaan pribadinya – dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan namun sanggup bertanggung jawab sebatas pada kekayaan atau modal yang diikutsertakan dalam perusahaan (CV) tersebut.

27 Perseroan Komanditer Adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.

28 Sekutu dalam Perseroan Komanditer dibagi menjadi dua:

29 Hasim As’ari ‘Sekutu Komanditer’ dan ‘ Sekutu Komplementer’.

30 Sekutu Komanditer merupakan anggota yang tidak aktif atau hanya sebatas ikut serta menanamkan ‘mandat’ berupa investasi setoran modal untuk dikelola dalam aktifitas bisnis perusahaan.

31 Sekutu Komplementer merupakan anggota aktif yang secara langsung terjun mengelola aktifitas bisnis perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap segala permasalahan dan kewajiban perusahaan.

32 Kebaikan dan Kelemahan
Jumlah Permodalan relatif lebih besar ada investor(komanditer). Kemampuan Manajerial lebih solid Kontinuitas bisnis lebih terjamin Lebih mudah dalam memperoleh kredit Pendirian mudah

33 KELEMAHAN Sebagian sekutu (komplementer) memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas Agak sulit untuk menarik kembali modal yang telah diinvestasikan

34 Perseroan Terbatas (PT)

35 Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) yang juga disebut Naanloze Vennoschap (NV) merupakan bentuk perusahaan yang terdiri atas pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang disetorkan

36 PESEROAN TERBATAS (PT): PERUSAHAAN YANG MODALNYA BERASAL ATAU TERBAGI ATAS SAHAM-SAHAM.

37 PT yang telah ‘go-public’ di Bursa Efek Indonesia (BEI) maka akan berstatus PT.tbk (terbuka) Sehingga dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan itu.

38 PT.Matahari Putra Prima,tbk. PT.HM.Sampoerna,tbk. PT.Indosat,tbk. Dll.
contoh PT.Matahari Putra Prima,tbk. PT.HM.Sampoerna,tbk. PT.Indosat,tbk. Dll. (Silahkan anda klik website : Untuk melihat perusahaan nasional yang sudah go-publik di Bursa Efek Indonesia

39 Ciri-ciri dari PT Didirikan dengan akte notaris dan harus disahkan oleh Departemen Kehakiman dan dicatatkan dalam Berita Acara Negara. Merupakan persekutuan modal dan memberikan kepercayaan kepada orang2 profesional sebagai pengelola PT (Dewan Direksi). Maju mundurnya PT tergantung dari kinerja dan kecakapan Dewan Direksi sebagai pengelola PT.

40 Hak suara dalam RUPS, bagian keuntungan (deviden) sebanding dengan besar kecilnya andil kepemilikan saham dari masing2 anggota. Umumnya bersifat apatis dan acuh terhadap perkembangan dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya, sehingga saat pemerintah mengeluarkan UU tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

41 Keunggulan dari PT Jumlah Permodalan relatif lebih besar karena PT mempunyai banyak investor (pemegang saham). Kemampuan Manajerial lebih solid, karena PT memperkerjakan orang2 yg profesional dibidangnya (Direksi, Manager) Kontinuitas bisnis lebih terjamin, memiliki masa berlaku yang tidak terbatas. Ada pemisahan antara aset atau kekayaan pemilik (pemegang saham) dan aset serta kewajiban utang PT. (Tanggung jawab pemilik / investor hanya sebatas saham yang dimilikinya saja).

42 Kelemahan PT: Rahasia tidak terjamin
Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

43 KOPERASI MENURUT PASAL 1 UU NO
KOPERASI MENURUT PASAL 1 UU NO. 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN : KOPERASI ADALAH BADAN USAHA YANG BERANGGOTAKAN ORANG SEORANG ATAU BADAN HUKUM KOPERASI DENGAN MELANDASKAN KEGIATANNYA BERDASARKAN PRINSIP KOPERASI SEKALIGUS SEBAGAI GERAKAN EKONOMI RAKYAT YANG BERDASAR ATAS ASAS KEKELUARGAAN

44 SUMBER MODAL USAHA KOPERASI : 1. DARI LUAR KOPERASI 2
SUMBER MODAL USAHA KOPERASI : 1. DARI LUAR KOPERASI 2. DARI DALAM KOPERASI

45 KEKUASAAN TERTINGGI DALAM KOPERASI ADALAH RAPAT ANGGOTA.

46 PENGURUS DIANGKAT DIBERHENTIKAN DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA RAPAT ANGGOTA SEBAGAI PEMEGANG AMANAT RAPAT ANGGOTA.


Download ppt "Memahami Bentuk-Bentuk"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google