Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEWAJIBAN REVIEWER Kewajiban Umum 1
KEWAJIBAN REVIEWER Kewajiban Umum 1.memiliki komitmen tinggi dan kemauan keras untuk ikut mengupayakan peningkatan mutu proses,produk,status pengembangan,penguasan,dan pemanfaatan pengetahuan , ilmu ,teknologi dan seni Dapat menyediakan waktu khusus untuk segala kegiatan reviewer.
2
3. Bersikap dan bertindak profesional dan proporsional jujur,obyektif,rajin,tekun dengan intregitas pribadi yang baik dan bersikap santun. 4. Sanggup mematuhi segala aturan yang berkaitan dengan tugasnya sebagai reviewer. 5. Setiap reviewer harus membuat komentar dalam bentuk narasi terutama untuk kreteria yang rendah. 6. Reviewer tidak memberikan janji-janji diluar kewenangannya sebagai reviewer, 7. Tidak saling menyalahkan antara reviewer. 8. Reviewer bekerja secara mandiri sebelum dilakukan cross check.
3
HAK REVIEWER 1. Diperlakukan dengan bijaksana. 2
HAK REVIEWER 1. Diperlakukan dengan bijaksana. 2. Berhak mendapatkan informasi dalam bidang terkait. 3. Memiliki kewenangan dalam menilai usulan. 4, Memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas. 5. Reviewer yang telah mendapat sertifikat mempunyai hak untuk diberdayakan.
4
SANKSI Reviewer yang melanggar kewajiban dicabut haknya sebagai reviewer PERSYARATAN 1.Tidak sedang mengajukan proposal kegiatan terkait bidangnya dan atau sedang melakukan kegiatan bidangnya. 2. Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan handal dalam bidang yang ditelaah.
5
UMUM 1.Wawasan Kebangsaan Kaitan kegiatan reveiwer an sebagai penjamin mutu proses, produk, dan status lolos seleksi dengan gerakan globalisasi,persaingan demi kesejahteraan bangsa,posisi negara dalam kancah pengetahuan ilmu, tehnologi dan seni internasional.
6
Gatra Kepribadian seorang REVIEWER ( Segi-segi kejujuran ,kedisiplinana, kerja keras bersistem,termasuk pula asas-asas bekerja dengan memperhatikan aspek kerahasiaan/secretcy. keterbukaan/transparancy,keterlacakan/traceability, ketaatan/concistency,keadilan /fairness, ketepatan waktu/timeliness.)
7
Kode Etik Ilmuwan Indonesia
Kode Etik Ilmuwan Indonesia. ( Hak dan kewajiban ilmuwan terhadap ilmunya,profesinya, sejawatnya,klien dan pemangku amanat kepentingannya, serta lingkungannya ) Amanat kepe
8
KODE ETIK REVIEWER Tidak mempromosikan diri sebgagai reviewer, mendiskualifikasikan diri bila terjadi conflict of interest,tidak mengambil keuntungan dari substansi isi bahan yang ditelaah,menolak segala bentuk pemberian dan kemudahan dari pihak yang ditelaah,melaksanakan tugas se obyektif-obyektif nya sesuai dengan apa yang diketahui dan diyakininya,melancarkan proses REVIERWER an, mengakui keterbatasan kemampuannya,memberitahukan kekhilafan dan kesalahan yang mungkin telah dibuatnya,dan telah mendalami panduan dan peraturan lain sehingga memahami betul ruang lingkup tugas,tanggung jawab,dan hak serta kewajibannya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.