Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHadi Oesman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2017
2
Manajemen Aparatur Sipil Negera (ASN)
(UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara) Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3
Kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada: kualifikasi,
Prinsip Dasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 SISTEM MERIT Kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada: kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Memberlakukan Sistem Merit melalui: Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen ASN secara efektif dan efisien Melindungi PNS dari intervensi politik dan tindakan diskriminatif.
4
Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan PNS
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 56 Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan Berdasarkan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional.
5
Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan PNS (cont……………)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 5 Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendukung pencapaian tujuan Instansi Pemerintah. Penyusunan kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan rencana strategis Instansi Pemerintah. Dalam rangka penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan dinamika/ perkembangan organisasi Kementerian/Lembaga.
6
Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan PNS (cont……………)
Dasar hukum: Peraturan Menpan & RB No 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2017 adalah Minus Growth. Kriteria penetapan kebutuhan pegawai untuk setiap instansi pemerintah memperhatikan: Arah/rencana strategis pembangunan; Mandat organisasi; Jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun; Jumlah PNS yang ada; Rasio belanja pegawai dalam APBD; Karakteristik/potensi daerah, dan; Daerah otonomi baru.
7
Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan PNS (cont……………)
Prioritas jabatan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut: Instansi pusat => jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Instansi daerah => jabatan Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
8
Jabatan Setiap Pegawai Negeri Sipil diletakkan dalam jabatan tertentu
Jabatan pada hakikatnya adalah sekumpulan tugas yang sejalan dengan tujuan organisasi Jenis jabatan: Jabatan Pimpinan Tinggi (Utama, Madya dan Pratama) Jabatan Fungsional Jabatan Administrasi (Administrator, Pengawas dan Pelaksana)
9
Analisis Jabatan Dasar hukum: Peraturan Kepala BKN No 12 Tahun 2011 tentang Analisis Jabatan Definisi : Proses pengumpulan data jabatan untuk dianalisis, disusun, dan disajikan menjadi informasi jabatan dengan menggunakan metode tertentu. Uraian tugas menjadi informasi yang paling penting dalam proses analisis jabatan.
10
Informasi Jabatan Merupakan hasil/keluaran dari proses analisis jabatan. Terdiri dari 16 butir informasi yang terbagi menjadi: Identitas Jabatan (job identity) Uraian jabatan (job description) Spesifikasi jabatan (job specification)
11
Isi Informasi Jabatan Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Jabatan
Letak dalam Struktur Ikhtisar Jabatan Identitas Jabatan Uraian Tugas Bahan Kerja Alat Kerja Hasil Kerja Tanggung Jawab Wewenang Korelasi Jabatan Kondisi Lingkungan Kerja Keadaan/Resiko Bahaya Prestasi Kerja Uraian Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Pendidikan Pelatihan/Kursus Pengalaman Kerja Pengetahuan Kerja Keterampilan Kerja Bakat Kerja Temperamen Kerja Minat Kerja Upaya Fisik Kondisi Fisik Fungsi Pekerja Spesifikasi Jabatan
12
Pemanfaatan Informasi Jabatan
Perencanaan Pegawai/ Penataan PNS Analisis Beban Kerja Analisis Kesenjangan Jabatan Rekrutmen dan Seleksi Standar Kualifikasi Kriteria Seleksi Perencanaan Karier Pola Karier Pengangkatan dalam Jabatan Standar Kompetensi Jabatan Penilaian Kompetensi Penilaian Kinerja Standar Kinerja Kriteria jabatan Analisis jabatan adalah metode, Informasi jabatan adalah hasilnya Identitas jabatan merupakan gambaran secara umum dari suatu jabatan Uraian jabatan merupakan deskripsi tugas yang menjadi esensi/inti dari suatu jabatan Spesifikasi jabatan merupakan detail “bentuk” dan ukuran-ukuran spesifik untuk suatu jabatan Remunerasi Evaluasi Jabatan Diklat Analisis Kebutuhan Diklat
13
Analisis Beban Jabatan
Dasar hukum: Peraturan Kepala BKN No 19 Tahun 2011 tentang Pedoman umum penyusunan kebutuhan PNS Suatu proses yang dilakukan secara sistematis untuk mengetahui jumlah pegawai yang diperlukan berdasarkan sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satu satuan waktu tertentu.
14
Pendekatan Analisis Beban Kerja
(1) Hasil Kerja Pendekatan Penghitungan Kebutuhan (4) Tugas Per Tugas (2) Objek Kerja (3) Peralatan Kerja
15
Profil Pegawai ASN Jumlah Pegawai ASN : orang (Juni 2016 – SINKA BKN) Instansi Pemerintah Pusat : Instansi Pemerintah Daerah : Wilayah Sumatera (21.41%) Wilayah Kalimantan (7.04%) Wilayah Papua & Maluku (4.93%) Wilayah Sulawesi (9.98%) Wilayah Jawa (50,67%) Wilayah Bali, NTT & NTB (5,97%)
16
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.