Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN."— Transcript presentasi:

1 RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA JAKARTA, MARET 2016 TEKNIK PENYUSUNAN KEPUTUSAN KPU RI, KPU PROVINSI/KIP ACEH, DAN KPU/KIP KABUPATEN KOTA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN OLEH: BIRO HUKUM SEKRETARIAT JENDERAL KPU RI

2 DASAR HUKUM PENYUSUNAN KEPUTUSAN
1 2 3 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Peraturan KPU No. 17 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota

3 KEPUTUSAN KPU Regeling (mengatur) Beschikking (menetapkan) PENGERTIAN
Naskah Dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan. Materi muatan keputusan dapat berisi pelaksanaan dari Peraturan KPU RI serta mengikat KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan pihak lain. PENGERTIAN Keputusan KPU RI ditandatangani oleh Ketua KPU RI; Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota. KEWENANGAN Regeling (mengatur) Beschikking (menetapkan) JENIS/SIFAT

4 SISTEMATIKA PENYUSUNAN KEPUTUSAN
1. JUDUL Nomor dan Tahun Penetapan Nama Keputusan 2. PEMBUKAAN Jabatan Pembentuk Keputusan Konsiderans (Menimbang) Dasar Hukum (Mengingat) Memerhatikan (jika diperlukan) Diktum Memutuskan 3. BATANG TUBUH Dalam Bentuk Diktum

5 LANJUTAN . . . 4. PENUTUP Tempat dan tanggal pembuatan Keputusan
Nama Jabatan Penandatangan Tanda Tangan Pejabat Nama Pejabat Penandatangan tanpa gelar dan NIP 5. LAMPIRAN Jika Dibutuhkan

6 Jenis DAN UKURAN huruf, JARAK SPASI, Batas TEPI, dan KATA PENYAMBUNG
Jenis dan Huruf Jarak Spasi jenis huruf : Bookman Old Style ukuran huruf : 12 pt ketentuan huruf a dan huruf b dapat dikesampingkan apabila Lampiran Keputusan berupa suatu formulir yang telah diatur sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan untuk menggunakan jenis dan ukuran tersebut di atas. 1 Dalam penentuan jarak spasi, hendaknya diperhatikan aspek keserasian, estetika, banyaknya isi Naskah Dinas dengan memerhatikan ketentuan sebagai berikut: jarak antara judul dan isi adalah dua spasi; jika judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama dengan baris kedua adalah satu spasi; jarak masing-masing baris disesuaikan dengan keperluan. 2

7 Penentuan Batas/Ruang Tepi
LANJUTAN . . . 3 Penentuan Batas/Ruang Tepi Demi keserasian dan kerapian (estetika) dalam penyusunan Keputusan KPU, diatur supaya tidak seluruh permukaan kertas digunakan secara penuh. Oleh karena itu, perlu ditetapkan batas antara tepi kertas dan naskah, baik pada tepi atas, kanan, bawah, maupun pada tepi kiri sehingga terdapat ruang yang dibiarkan kosong. Penentuan ruang tepi dilakukan berdasarkan ukuran yang terdapat pada peralatan yang digunakan untuk membuat Naskah Dinas, yaitu: ruang tepi atas : 8 cm untuk halaman 1 dan 3 cm untuk halaman 2 dan seterusnya ruang tepi bawah: sekurang-kurangnya 3 cm dari tepi bawah kertas; ruang tepi kiri: sekurang-kurangnya 3 cm dari tepi kiri kertas; dan ruang tepi kanan: sekurang-kurangnya 2,5 cm dari tepi kanan kertas. Seluruh line spacing yang digunakan 1,5 (satu koma lima) dengan spasi: Before : 0 pt After : 0 pt Jenis kertas yang digunakan adalah F4 (folio), ukuran 8,5 x 13 inci. Catatan: Dalam pelaksanaannya, penentuan ruang tepi seperti tersebut di atas bersifat fleksibel, disesuaikan dengan banyak atau tidaknya isi suatu Naskah Dinas. Penentuan ruang tepi (termasuk juga jarak spasi dalam paragraf) hendaknya memerhatikan aspek keserasian dan estetika.

8 LANJUTAN . . . Nomor Halaman Kata Penyambung
Nomor halaman Naskah Dinas ditulis dengan menggunakan nomor urut angka Arab dan dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-) sebelum dan setelah nomor, kecuali halaman pertama Naskah Dinas yang menggunakan kop Naskah Dinas tidak perlu mencantumkan nomor halaman. Kata Penyambung Kata penyambung adalah kata yang digunakan sebagai tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman berikutnya Fungsi: menghindari halaman yang terselip, atau ditambahkan secara tidak sah.

9 TATA CARA PENULISAN JUDUL
memuat kata “Keputusan Komisi Pemilihan Umum (disesuaikan dengan wilayah kerjanya)”, nomor dan tahun penetapan, kata penghubung “tentang” serta nama Keputusan. judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin, tanpa diakhiri tanda baca. CONTOH PENULISAN JUDUL: KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR :35/Kpts/KPU.Prov-023/TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA TAHUN 2015

10 LANJUTAN . . . 2. PEMBUKAAN Pembukaan keputusan terdiri dari hal-hal sebagai berikut: nama jabatan pejabat yang menetapkan Keputusan ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah margin dan diakhiri dengan tanda baca koma (,); CONTOH PENULISAN NAMA JABATAN : KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR :35/Kpts/KPU.Prov-023/TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA TAHUN 2015 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA,

11 LANJUTAN . . . 2. PEMBUKAAN LANJUTAN . . .
Pembukaan keputusan terdiri dari hal-hal sebagai berikut: konsiderans diawali dengan kata “Menimbang” konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Keputusan; pokok-pokok pikiran pada konsiderans memuat unsur yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya; pokok-pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa Keputusan dianggap perlu untuk dibuat adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan tentang latar belakang dan alasan dibuatnya Keputusan; jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian; tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad dan dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata “bahwa” dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;).

12 Contoh Penulisan Konsiderans:
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 67 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015;

13 LANJUTAN . . . PEMBUKAAN LANJUTAN . . .
Pembukaan keputusan terdiri dari hal-hal sebagai berikut: Dasar Hukum Mengingat Dasar hukum diawali dengan kata “Mengingat” dan memuat dasar kewenangan pembuatan Keputusan; Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi; Jika jumlah peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum lebih dari satu, urutan pencantuman perlu memerhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya; Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden perlu dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda kurung.

14 LANJUTAN . . . CONTOH PENULISAN DASAR HUKUM MENGINGAT : Mengingat :
Undang-Undang Nomor 47 PRP Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 1964,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687 Tahun 1964); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678); Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010; dst .... ;

15 LANJUTAN . . . PEMBUKAAN LANJUTAN . . .
Pembukaan keputusan terdiri dari hal-hal sebagai berikut: Dasar Hukum Memerhatikan Apabila terdapat dasar hukum yang terkait dan relevan dengan materi Keputusan yang bukan berupa Peraturan dan Keputusan dapat dimasukkan pada bagian dasar hukum Memerhatikan. Contoh dasar hukum yang terkait seperti Hasil Rapat Pleno, Hasil Rapat Bersama, Berita Acara, Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding), Perjanjian Kerja Sama, Surat Edaran atau NPHD. Contoh penulisan 2 (Dasar Hukum Memerhatikan) : Memerhatikan : Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 510/KPU/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan; Berita Acara Rapat Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2015; dst;

16 LANJUTAN . . . PEMBUKAAN LANJUTAN . . .
Pembukaan keputusan terdiri dari hal-hal sebagai berikut: Diktum Diktum keputusan terdiri dari: Kata “Memutuskan”, yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:) serta diletakkan di tengah margin; kata “Menetapkan”, yang dicantumkan sesudah kata “Memutuskan”, disejajarkan ke bawah dengan kata “Menimbang” dan “Mengingat”. Huruf awal kata “Menetapkan” ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:). CONTOH PENULISAN DIKTUM : MEMUTUSKAN: Menetapkan: KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2015.

17 LANJUTAN . . . BATANG TUBUH Bagian batang tubuh Keputusan memuat isi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan setelah kata “Menetapkan”. Isi Keputusan diuraikan dengan bilangan bertingkat/diktum KESATU, KEDUA, KETIGA, dan seterusnya. CONTOH PENULISAN BATANG BUTUH : KESATU : Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015. KEDUA Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, atas nama: 1. Sdr. Olly Dondokambey sebagai calon Gubernur dan Sdr. Steven O. E. Kandouw sebagai Wakil Gubernur; 2. Sdri. Maya Rumantir sebagai calon Gubernur dan Sdr. Glenny Kairupan sebagai calon Wakil Gubernur. KETIGA Nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. KEEMPAT Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

18 LANJUTAN . . . PENUTUP Bagian penutup keputusan ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri dari: tempat dan tanggal penetapan Keputusan; nama jabatan pejabat yang menetapkan (Ketua KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota), ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma (,); tanda tangan Ketua KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan nama lengkap Ketua KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar serta cap dinas. CONTOH PENULISAN PENUTUP : Ditetapkan di Manado pada tanggal 24 Agustus 2015 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA, ttd. YESSY Y. MOMONGAN

19 LANJUTAN . . . LAMPIRAN (jika dibutuhkan)
lampiran dapat memuat uraian, pedoman, petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan, daftar, tabel, bagan, gambar, peta, sketsa, format, formulir, dan sebagainya; dalam hal Keputusan memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan; apabila Keputusan memerlukan lebih dari satu lampiran, tiap lampiran harus diberi nomor urut dengan menggunakan angka romawi; apabila lampiran berupa petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan atau pedoman, maka petunjuk teknis/petunjuk pelaksanaan atau pedoman tersebut paling kurang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengertian, penjabaran yang dibutuhkan.

20 CONTOH PENULISAN LAMPIRAN
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI ..... NOMOR: /Kpts/KPU.Prov-023/TAHUN .... TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TAHUN APABILA DIPERLUKAN UNTUK MENYEBUTKAN NAMA PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN YANG JUMLAHNYA BANYAK PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TAHUN ..... NO NAMA CALON GUBERNUR CALON WAKIL GUBERNUR 1. 2. 3. 4. 5. dan seterusnya.

21 HAL-HAL KHUSUS Perubahan Keputusan Pencabutan Keputusan
Judul: Jika Keputusan dibentuk sebagai Perubahan Keputusan, maka judul Keputusan ditambah frasa “PERUBAHAN ATAS”; “PERUBAHAN KEDUA ATAS”; “PERUBAHAN KETIGA ATAS”; dst. Substansi: Perubahan Keputusan hanya mencantumkan hal-hal yang diubah saja. Format Perubahan Keputusan sesuai dengan Format Keputusan. Pencabutan Keputusan Judul: Jika Keputusan dibentuk sebagai Pencabutan Keputusan, maka judul Keputusan ditambah frasa “PENCABUTAN KEPUTUSAN”. Substansi: Pencabutan Keputusan “menyatakan bahwa Keputusan Nomor .../.../.../.... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”, pernyataan akibat hukum dicabutnya Keputusan, dan “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”. Format Pencabutan Keputusan sesuai dengan Format Keputusan

22 PENGESAHAN KEPUTUSAN Spener
Keputusan KPU ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, dengan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu; Contoh Penandatangan/Pengesahan Keputusan : Keputusan KPU yang diedarkan dan/atau digandakan adalah salinan sesuai dengan aslinya dan ditandatangani dengan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu oleh Pejabat yang diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-undanganb dan disertai cap Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Contoh Penandanganan/Pengesahan Keputusan KPU : KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA, YESSY Y. MOMONGAN Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Spener Manossoh ttd. CAP Spener

23 PENYIMPANAN KEPUTUSAN
Keputusan KPU yang sifatnya kebijakan Keputusan KPU RI asli disimpan oleh Biro yang tugas dan fungsinya dibidang hukum pada Sekretariat Jenderal KPU RI; Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh asli disimpan oleh Bagian yang tugas dan fungsinya di bidang hukum pada Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh; atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten /Kota asli disimpan oleh Sub Bagian yang tugas dan fungsinya di bidang hukum pada Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Keputusan KPU yang sisatnya menetapkan Keputusan KPU RI asli disimpan oleh Biro/Inspektorat pengusul pada Sekretariat Jenderal KPU RI ; Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh asli disimpan oleh Bagian pengusul pada Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh; atau Keputusan KPU/KIP Kabupaten /Kota asli disimpan oleh Sub Bagian pengusul pada Sekretariat KPU/KIP Kabupaten /Kota.

24 FORMAT KEPUTUSAN 3 cm 8 cm 2,5 cm 2,5 cm Menimbang : bahwa . . . ;
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI (3 Kali enter) KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NOMOR : …/…/…/…/… TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR . . . (1 kali enter) KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI , (2 kali enter) 2,5 cm 2,5 cm Menimbang : bahwa ; Mengingat Undang-Undang ; dan seterusnya ; Memerhatikan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (tergantung kebutuhan) ; 2,5 cm 3,5 cm (1 kali enter) 3,5 cm MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI 2,5 cm

25 LANJUTAN . . . (1 KALI ENTER) 3 cm KESATU :
…………………………………………..……………………………………………; KEDUA ……………………………………………………………………dan seterusnya; KETIGA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (2 KALI ENTER) Ditetapkan di 8,5 cm (menyesuaikan estetika) pada tanggal 2,5 cm (1 KALI ENTER) 2,5 cm KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI , NAMA LENGKAP TANPA GELAR (3 KALI ENTER) 2,5 cm

26 S E K I A N R I M A E T K A S I H


Download ppt "RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google