Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Program Brevet A-B Terpadu

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Program Brevet A-B Terpadu"— Transcript presentasi:

1 Program Brevet A-B Terpadu
Tax Center, FISIP UI Pemungut PPN Program Brevet A-B Terpadu @dikdik suwardi 2006

2 Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah
Pemungut (Pasal 1 angka 27 UU PPN) : Bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP dan atau JKP kepada Bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut Kepmenkeu No.563/KMK.03/2003 : KPKN Bendaharawan Pemerintah (Pusat / Daerah) Permenkeu No. 11/PMK.03/2005: Kontraktor Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Migas @dikdik suwardi 2006

3 Mekanisme Pemungut PPN
PPN disetor Buat FP Penyerahan BKP Pemungut PKP Penjual Penyerahan JKP Pembayaran (excl. PPN) @dikdik suwardi 2006

4 pembayaran untuk pembebasan tanah;
Pengecualian Pemungut Bendaharawan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp ,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; pembayaran untuk pembebasan tanah; pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; @dikdik suwardi 2006

5 pembayaran atas rekening telepon;
Pengecualian Pemungut Bendaharawan (2) Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO) PERTAMINA; pembayaran atas rekening telepon; pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. @dikdik suwardi 2006

6 Pengecualian Pemungut KPS
pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp ,- (sepuluh juta rupiah) dan tidakmerupakan pembayaran yang terpecah-pecah; pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; @dikdik suwardi 2006

7 Pengecualian Pemungut KPS (2)
pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT PERTAMINA (Persero); pembayaran atas rekening telepon; pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. @dikdik suwardi 2006

8 Saat Pembuatan Faktur Pajak
KPKN & Bendaharawan Pemerintah (Pusat / Daerah): Saat penyampaian tagihan, disertai dengan SSP Kontraktor Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Migas - PL akhir bln berikutnya  bln penyerahan : ~ pembayaran stlh bln berikutnya kecuali: pembayaran sblm akhir bln berikutnya - PL saat pembayaran  pembayaran sblm penyerahan @dikdik suwardi 2006

9 Skema Waktu (Bendaharawan)
Maret 2007 April 2007 Mei 2007 15 20 Penyampaian tagihan Pelaporan SPM Mei 2007 Penyerahan BKP/JKP FP + SSP @dikdik suwardi 2006

10 Skema Waktu {1} (KPS) Maret 2007 April 2007 Mei 2007 30 18 15
Pembayaran FP Penyerahan BKP/JKP @dikdik suwardi 2006

11 Skema Waktu {2} (KPS) Maret 2007 April 2007 Mei 2007 15 20 Pembayaran
Penyerahan BKP/JKP FP @dikdik suwardi 2006

12 Kasus 1 PT ABC pada tanggal 18 Januari 2007 dan 17 Maret 2007 telah melakukan penyerahan BKP kepada Departemen Kesehatan masing2 senilai Rp 900 Ribu (excl. PPN) dan Rp 11 Juta (inc. PPN). Tagihan atas penyerahan tersebut dengan invoice No dan 1230 masing-masing tanggal 20 Maret dan 15 April 2007. Atas tagihan tsb, Departemen Kesehatan melakukan pembayaran kepada PT ABC pada tanggal 18 Mei 2007. @dikdik suwardi 2006

13 Kasus 2 PT ABC pada tanggal 18 Januari 2007 dan 17 Maret 2007 telah melakukan penyerahan BKP kepada PT United Minning (KPS Pertamina) masing2 senilai Rp 33 Juta (inc.PPN) dan Rp 8 Juta (exc. PPN). Tagihan atas penyerahan tersebut dengan invoice No dan 1230 masing-masing tanggal 20 Maret dan 15 April 2007. Atas tagihan tsb, PT United Minning melakukan pembayaran kepada PT ABC pada tanggal 18 Mei 2007. @dikdik suwardi 2006

14 Kasus 3 PT Mine Energy (KPS Pertamina) pada tanggal 20 Januari 2007 dan 15 Maret 2007 menyerahkan jasa konsultasi pertambangan kepada PT Anugerah Migas (KPS Pertamina) masing2 senilai Rp 9 Juta (inc. PPN) dan Rp 50 Juta (exc. PPN). Atas penyerahan jasa tersebut telah dibayar pada tanggal 25 Mei 2007. @dikdik suwardi 2006


Download ppt "Program Brevet A-B Terpadu"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google