Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHadian Sugiarto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN PONDOKAN
2
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
melestarikan dan mengembangkan Daerah sebagai Kota Pendidikan dan Kota Budaya; menjaga ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat; mengatasi permasalahan sosial yang timbul karena interaksi sosial antar kultur; membantu tercapainya tujuan pendatang, khususnya pelajar dan mahasiswa dalam menuntut ilmu atau pendidikan; dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pondokan.
3
PERIZINAN pondokan (Pasal 4)
Setiap orang yang menyelenggarakan pondokan wajib memiliki Izin. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Pengecualian dari izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap rumah yang disewakan untuk keluarga dan layanan sosial.
4
Lanjutan…PERIZINAN pondokan (Pasal 4)
Setiap orang yang menyelenggarakan pondokan dan tidak memiliki izin dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan; teguran tertulis; dan penutupan pondokan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Walikota.
5
PERSYARATAN Permohonan Izin penyelenggaraan pondokan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : kartu tanda penduduk; izin mendirikan bangunan; dan mengisi formulir permohonan yang disediakan. 2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Camat.
6
IJIN TIDAK BERLAKU (pasal 8)
Izin tidak berlaku apabila: ganti pemilik; pemilik meninggal dunia; nama pondokan berubah; atau penyelenggaraan pondokan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Izin. 2. Dalam hal Izin tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik Pondokan wajib mengajukan izin baru;
7
Sanksi administratif tERHADAP IJIN TDK BERLAKU
teguran lisan; teguran tertulis; dan penutupan Pondokan
8
MASA BERLAKU IJIN Izin berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali. Perpanjangan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Izin berakhir.
9
HAK PENYELENGGARA PONDOKAN
membuat atau memutus perjanjian dengan pemondok sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan mendapatkan sosialisasi/pembinaan dari Perangkat Daerah terkait.
10
HAK PEMONDOK Mendapatkan perlindungan, keamanan, dan kenyamanan.
Mendapatkan bimbingan dan pengarahan untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat dan berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan maupun pembangunan lingkungan.
11
KEWAJIBAN PENYELENGGARA PONDOKAN
bertindak sebagai penanggungjawab atas keamanan dan ketertiban; mencegah dan/atau melakukan tindakan cegah dini atau tangkal dini. melaporkan jumlah dan identitas pemondok kepada lurah setempat dengan diketahui rukun tetangga dan rukun warga secara tertulis; membuat dan memasang jadwal waktu penerimaan tamu dan tata tertib yang berlaku di tempat pondokan;
12
KEWAJIBAN PENYELENGGARA PONDOKAN
menyediakan ruang tamu yang terpisah dari kamar pondokan; memberikan bimbingan dan pengarahan kepada pemondok; memelihara keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan; dan memiliki nama dan menempelkan Izin yang terpasang dan mudah terlihat dengan jelas oleh umum sebagai identitas rumah pondokan;
13
KEWAJIBAN PEMONDOK berperan serta secara aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan berpartisipasi dalam pembangunan lingkungan; turut serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di lingkungannya; mematuhi segala peraturan dan tata tertib yang berlaku dalam lingkungan pondokan dan menyesuaikan diri dengan kehidupan masyarakat setempat; menjaga norma agama, kesusilaan dan kesopanan yang berlaku dalam masyarakat. memberitahukan kepada penyelenggara pondokan apabila pemondok menerima tamu yang menginap.
14
Ketentuan domisili penyelenggara pondokan
Pemilik yang tidak bertempat tinggal di dalam atau berbatasan langsung dengan pondokan wajib melimpahkan tanggungjawab kepada seseorang sebagai Induk Semang; Induk Semang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertempat tinggal di dalam bangunan pondokan Membuat Perjanjian tertulis antara pemilik dan induk semang dan disaksikan dan dilaporkan kepada ketua Rukun Tetangga dan ketua Rukun Warga setempat atau yang mewakilinya.
15
Tata tertib pondokan larangan menerima tamu yang berlainan jenis kelamin di kamar, kecuali orang tua kandung, istri/suami, dan/atau saudara kandung dengan seizin penyelenggara pondokan; jam kunjungan tamu adalah WIB sampai dengan WIB, di luar jam tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Rukun Tetangga setempat; penerimaan tamu yang berlainan jenis kelamin harus dilakukan di ruang tamu yang disediakan oleh penyelenggara pondokan;
16
Lanjutan….Tata tertib pondokan
larangan menyimpan, memperdagangkan, dan menggunakan minuman keras dan/atau obat-obatan atau zat terlarang; larangan berjudi dan sebagainya; larangan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, dan keamanan;
17
Lanjutan….Tata tertib pondokan
kewajiban menjaga kebersihan lingkungan; dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan lingkungan.
18
Larangan pemilik pondokan (pasal 18)
menyelenggarakan pondokan yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin, dalam satu kesatuan bangunan; dan menyewakan pondokan kurang dari 1 (satu) bulan.
19
Sanksi administratif penyelenggara pondokan yang melanggar
teguran lisan teguran tertulis; pencabutan izin; dan penutupan pondokan.
20
Setiap pemondok dilarang (pasal 19)
menerima tamu lawan jenis di dalam kamar pondokan; dan/atau menggunakan atau memanfaatkan pondokan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
21
Peran serta masyarakat
Setiap orang berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pondokan di lingkungannya masing- masing. Setiap orang yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap penyelenggaraan pondokan dapat melaporkan kepada rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, dan/atau kecamatan setempat. Rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, dan/atau kecamatan setempat menindak lanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
22
penyidikan Penyidik pada ketentuan pidana dilaksanakan oleh POLRI dan PPNS Pemerintah Kota Yogyakarta.
23
Wewenang ppns Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan tindak pidana. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan tindak pidana. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
24
Lanjut wewenang ppns…. Melakukan penyitaan barang bukti.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam melaksanakan tugas penyidikan. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat emeriksaan, memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa. Mengambil sidik jari dan memotret berkaitan dengan tindak pidana.
25
Lanjut…wewenang ppns Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI apabila tidak cukup bukti atau peristiwa bukan tindak pidana. Selanjutnya memberitahukan kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Melakukan tindakan lain untuk kelancaran penyidikan tindak pidana berdasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
26
Ketentuan pidana Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp ,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp ,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp ,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp ,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah pelanggaran.
27
Ketentuan peralihan Penyelenggara pondokan yang telah menyelenggarakan pondokan sebelum peraturan daerah ini berlaku, diwajibkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Ditetapkan 10 Maret 2017
28
MATUR NUWUN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.