Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIvan Budiman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PAPARAN REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PAPARAN REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Bojongsari, Januari 2017
2
Kebijakan Pembangunan Kebudayaan Tahun 2015-2019
Memperluas akses warga untuk terlibat aktif dalam kehidupan budaya, dengan membuka pusat-pusat kesenian dan kebudayaan, terutama di daerah pinggiran yang kurang mendapat perhatian. Memperbaiki tata kelola kebudayan melalui perumusan kebijakan di hulu dan hilir (ekonomi kreatif) serta mengembangkan platform digital untuk kebudayaan Indonesia agar dapat berkiprah dalam new economy di tingkat global. Memperkuat pendidikan karakter dan modal sosial bangsa dengan menggerakkan seniman, pekerja kreatif dan pegiat komunitas masuk sekolah serta mengintegrasikan pusat-pusat kesenian dan kebudayaan alam kegiatan ko- kurikuler dan ekstra-kurikuler. Meningkatkan komunikasi budaya antar daerah melalui program pertukaran budaya di tingkat nasional untuk memperkuat rajut kebangsaan. Memperkuat kebijakan yang inklusif khususnya bagi masyarakat yang dipinggirkan secara sosial seperti kaum minoritas dan disabilitas. Mengembangkan diplomasi budaya yang efektif dengan pendekatan people- to-people dalam bentuk festival (Europalia) serta pengiriman alat dan pelaku kesenian. Mengembangkan indeks pembangunan manusia (IPM/HDI) untuk mengukur pencapaian pembangunan manusia di bidang kebudayaan.
3
A. Membangun Pendidikan dan Kebudayaan Dari Pinggiran
Sub Tema: “Perluasan Akses dan Peningkatan Sumber Daya Kebudayaan di Daerah” Isu strategis Program Perluasan akses kebudayaan di pinggiran Kurangnya akses informasi, ekspresi dan pengetahuan budaya di daerah 3T Kurangnya pelibatan masyarakat di daerah 3T dalam kegiatan budaya Kurangnya akses informasi, ekspresi dan pengetahuan budaya di kalangan masyarakat yang terpinggirkan secara sosial Modul PTEBT (Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional) Revitalisasi Desa Adat Fasilitasi Komunitas Budaya Website Kebudayaan Indonesia Perluasan persebaran sumber daya kebudayaan di pinggiran Tidak meratanya persebaran SDM kebudayaan antara daerah non-3t dan daerah 3T Kurangnya sarana dan prasarana pembelajaran kebudayaan (ruang ekspresi dan apresiasi) di daerah 3T Tidak meratanya persebaran SDM kebudayaan antara kalangan masyarakat yang terpinggirkan dan tidak terpinggirkan secara sosial Kurangnya sarana dan prasarana pembelajaran kebudayaan (ruang ekspresi dan apresiasi) yang menjangkau masyarakat yang terpinggirkan secara social Penyuluh Budaya Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Sekolah Fasilitasi Sarana Kesenian Pamong Budaya Seniman Mengajar Revitalisasi Museum Revitalisasi Cagar Budaya Revitalisasi Taman Budaya Mobil Bioskop Keliling Fasilitasi Registrasi Nasional Cagar Budaya
4
B. Penguatan Pendidikan Karakter
Sub Tema: “Peningkatan kapasitas lembaga seni, budaya, dan bahasa (termasuk UPT seni, budaya, arkenas, dan lembaga milik masyarakat)” Isu strategis Program Penguatan pendidikan informal dan non formal dalam bidang kebudayaan untuk penguatan pendidikan karakter Mobilisasi ketersediaan sumber daya bidang kebudayaan Peninjauan Permendikbud No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Modul PTEBT (Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional) Lawatan Sejarah Nasional Jejak Tradisi Nasional Komunitas Sejarah Penelitian Arkeologi BBM (Belajar Bersama Maestro) Gerakan Seniman Masuk Sekolah Persemaian nilai Budaya Kemah Budaya Pemutaran Bioskop Keliling
5
B. Penguatan Pendidikan Karakter
Peningkatan Peran dan Kapasitas Lembaga Seni dan Budaya Akademisi/ penggiat pendidikan Turut berpartisipasi dalam mendukung program pendidikan di sekolah/ luar sekolah, seperti kegiatan literasi, uji coba pengembangan program-program inovasi, Kuliah Kerja Nyata, mengadvokasi kepentingan pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus dan kelompok masyarakat marjinal, dll Pelaku seni dan Budaya Terlibat dalam kegiatan sekolah yang berkaitan dengan penguatan wawasan siswa terhadap seni dan budaya setempat (kunjungan ke museum, taman budaya memberi pelatihan seni, mengadakan kegiatan pameran/festival, dll Pemda/SKPD/ UPT/LSM Memberikan dukungan terhadap pemanfaatan sumber daya sebagai sumber belajar siswa, membuat program, menyediakan bahan bacaan, memberi fasilitasi, advokasi, pendanaan, dll
6
C. Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaaan UU No
C. Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaaan UU No. 23/2014 Bidang Pendidikan dan Kebudayaan URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT KONKUREN PEMERINTAHAN UMUM urusan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan pelaksanaannya kepada gubernur dan bupati/walikota di wilayahnya masing-masing Politik Luar Negeri; Pertahanan; Keamanan; Yustisi; Moneter & Fiskal Nasional; dan Agama. WAJIB PILIHAN YAN DASAR NON YAN DASAR SPM PENATAAN KELEMBAGAAN 6
7
C. Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaaan UU No
C. Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaaan UU No. 23/2014 Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Sub Tema: Pembagian peran dalam penyediaan sarana dan prasarana kebudayaan Peningkatan peran pemerintah daerah dalam pembiayaan urusan kebudayaan Penguatan mekanisme koordinasi pusat, provinsi, dan daerah Pemerintah Pusat Pengelolaan Unsur-Unsur Kebudayaan yang pelakunya lintas daerah Provinsi Pengelolaan Data Budaya Pelestarian Tradisi Pembinaan Sejarah Pembinaan Kesenian Penetapan dan Pengelolaan Cagar Budaya tingkat Nasional (termasuk Regnas Cagar Budaya) Pengelolaan Museum Nasional (termasuk Registrasi Museum) Pengelolaan Warisan Budaya Nasional dan Dunia Pelindungan HKI Komunal di bidang kebudayaan Pembinaan Lembaga Kepercayaan Tuhan YME Pemerintah Provinsi Pengelolaan Unsur-Unsur Kebudayaan yang pelakunya lintas daerah Kab/Kota dalam 1 Provinsi Penetapan dan Pengelolaan Cagar Budaya tingkat Provinsi Pengelolaan Museum Provinsi Pemerintah Kab/Kota Pengelolaan Unsur-Unsur Kebudayaan yang pelakunya dalam daerah Kab/Kota Penetapan dan Pengelolaan Cagar Budaya tingkat Kab/Kota Pengelolaan Museum Kab/Kota
8
C. Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaaan UU No
C. Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaaan UU No. 23/2014 Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Isu strategis Program Pembagian peran dalam penyediaan sarana dan prasarana kebudayaan Dukungan regulasi untuk implementasi kegiatan bidang kebudayaan. Pengelolaan asset Penataan SDM UU No. 33 Thn 2009 Tentang Perfilman, UU No 11 Thn 2010 Tentang Cagar Budaya, PP Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Permuseuman, RUU Pemajuan Kebudayaan. Dana TP (Tugas Pembantuan) Peta Jabatan dan ABK (Analisis Beban Kerja) Data Pokok Kebudayaan Peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam pembiayaan kebudayaan Penguatan regulasi pembiayaan bidang kebudayaan Komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan alokasi anggaran untuk kebudayaan Tipologi Dinas Bidang Kebudayaan Penguatan mekanisme koordinasi pusat, provinsi, dan daerah Memperkuat forum perencanaan bersama pusat – daerah Rapat koordinasi bidang kebudayaan Sinergitas program pemerintah pusat dan daerah.
9
C.1. Pembagian Peran dalam Penyediaan sarana dan Prasarana Kebudayaan
C. Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaaan UU No. 23/2014 Bidang Pendidikan dan Kebudayaan C.1. Pembagian Peran dalam Penyediaan sarana dan Prasarana Kebudayaan Dalam pembagian peran tersebut pusat dan daerah harus memperhatikan : Peningkatan kualitas informasi dan basis data kebudayaan Penguatan kelembagaan pengelola sistem informasi Peningkatan komitmen pusat dan daerah dalam penyediaan data dan informasi Kebudayaan Penguatan sistem informasi kebudayaan Peningkatan kapasitas kualitas sarana prasarana kebudayaan
10
C.2. Peningkatan Peran Pemda dalam Pembiayaan urusan Kebudayaan
C. Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaaan UU No. 23/2014 Bidang Pendidikan dan Kebudayaan C.2. Peningkatan Peran Pemda dalam Pembiayaan urusan Kebudayaan Ke depan diharapkan Pemda meningkatkan perannya (pembiayaan) dalam : menyediakan sarana dan prasarana aktualisasi seni dan karya budaya; mendorong tumbuh kembangnya kreativitas dan produktivitas para pelaku budaya kreatif ; meningkatkan program bidang kebudayaan untuk sekolah dan generasi muda mempromosikan seni dan karya budaya di tingkat internasional. meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pelestarian kebudayaan
11
C.3. Penguatan Mekanisme koordinasi Pusat, Provinsi dan Kab/Kota
C. Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaaan UU No. 23/2014 Bidang Pendidikan dan Kebudayaan C.3. Penguatan Mekanisme koordinasi Pusat, Provinsi dan Kab/Kota Penguatan kerjasama antara pusat dan daerah, daerah dengan daerah lainnya, melalui rapat koordinasi dan akses pertukaran informasi yang berkelanjutan; Penguatan kualitas perencanaan program dan penganggaran untuk meningkatkan kualitas belanja pembangunan bidang kebudayaan sesuai dengan kewenangannya masing-masing; Penguatan implementasi manajemen kinerja pembangunan kebudayaan; Penguatan pengendalian kinerja pembangunan kebudayaan antara pusat dan daerah meliputi pemantauan, evaluasi, dan pengawasan yang efektif dan terintegrasi disertai penguatan sistem pemberian penghargaan dan sanksi terhadap kinerja pembangunan sesuai dengan kewenanganya masing-masing; Dukungan penerapan e-government yang terintegrasi dalam manajemen kinerja pembangunan kebudayaan; penguatan regulasi bidang kebudayaan dalam memperkuat upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya (termasuk HAKI); Peningkatan pelayanan publik berbasis pelayanan terpadu sesuai dengan kewenagannya masing-masing;
12
D. Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Satuan Pendidikan dan Kebudayaan
Sub Tema: Peningkatan peran masyarakat dalam pembiayaan lembaga kebudayaan Peningkatan peran serta masyarakat dalam Pelestarian Budaya Isu strategis Program Peningkatan Peran Masyarakat Dalam Pembiayaan Lembaga Kebudayaan Penguatan kerjasama pemerintah dengan pelaku usaha/CSR dalam pembiayaan bidang kebudayaan Penguatan manajerial organisasi/ pelaku budaya ICOM(International Council Of Museum), ICCROM (International Council Conservation Of Museum). IAAI (Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia), AMI (Asosiasi Museum Indonesia), MSI (Masyarakat Sejarawan Indonesia), IAI (Ikatan Antropologi Indonesia), Senawangi ( Sekretariat Nasional Wayang Indonesia), API (Asosiasi Penari Indonesia). Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pelestarian Budaya Pelestarian cagar budaya Kurangnya pemahaman masyarakat tentang budaya Layanan Pemerintah terhadap masyarakat yang mempunyai kepercayaan terhadap Tuhan YME, dan peserta didik yang mempunyai kepercayaan terhadap Tuhan YME Pemberdayaan Masyarakat Di Sekitar Cagar Budaya Revitalisasi Kesenian yang Hampir Punah Revitalisasi Desa Adat Transliterasi Sumber Sejarah Pemberian Penghargaan Kepada Pelaku Budaya Menyiapkan guru yang mengajarkan kepercayaan kepercayaan terhadap Tuhan YME bagi organisasi yang sudah terdaftar di Ditjen Kebudayaan
13
PARTISIPASI & ASPIRASI
D. Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Satuan Pendidikan dan Kebudayaan Stakeholder Kebudayaan Unsur Masyarakat Pelaku Seni Praktisi Kebudayaan Sanggar Komunitas Adat Lembaga Adat Organisasi Masyarakat Bidang Kebudayaan Unsur Instansi Ditjen Kebudayaan Dinas Bidang Kebudayaan di Daerah (Provinsi, Kab/Kota) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kebudayaan PROGRAM & KEGIATAN PARTISIPASI & ASPIRASI EKOSISTEM KEBUDAYAAN
14
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.