Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TEMA : UTANG DAN TARIF PAJAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TEMA : UTANG DAN TARIF PAJAK"— Transcript presentasi:

1 TEMA : UTANG DAN TARIF PAJAK
HUKUM PAJAK TEMA : UTANG DAN TARIF PAJAK

2 what she’s thinking? Let’s check this out!
Tarif Pajak Tarif Regresif Tarif Progresif Tarif Degresif Tarif Proposional

3 *Tarif Proposional : Tarif Pajak yang presentasinya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak. *Tarif Regresif : Tarif pajak menurun ketika dasar pengenaan pajak meningkat. *Tarif Progresif : Tarif pajak akan naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. *Tarif Degresif : Kenaikan Presentase pajak semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

4 Tarif Pajak Penghasilan
Tarif Pajak Badan Dalam Negeri Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak  badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebagai berikut :    Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Sampai dengan Rp 10 % Diatas Rp sampai dengan Rp 15 % Diatas Rp 30 %

5 Tarif Pajak Penghasilan
Tarif Pajak Orang Pribadi  Dalam Negeri Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut : Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Sampai dengan Rp 5 % Diatas Rp sampai dengan Rp 10 % Diatas Rp sampai dengan Rp 15 % Diatas Rp sampai dengan Rp 25 % Diatas Rp 35 %

6 Utang Pajak Dalam Arti Luas : segala sesuatu yang harus dilakukan oleh yang berkewajiban sebagai konsekwensi perikatan, seperti penyerahan barang, membuat lukisan, melakukan perbuatan tertentu, membayar harga barang dan seterusnya. Dalam Arti Sempit : perikatan sebagai akibat perjanjian khusus yang disebut utang piutang, (bijzondere overeenkomst, benoemde overeenkomst) yang mewajibkan debitur untuk membayar (kembali) jumlah uang yang telah dipinjamnya dari kreditur.

7 Sebab Timbulnya Hutang Pajak
Hutang pajak timbul disebabkan oleh beberapa alasan/ajaran diantaranya adalah : Ajaran Formil : Hutang Pajak timbul karena adanya ketetapan pajak dari pemerintah, sehingga pajak terutang pada saat diterbitkan nya surat ketetapan pajak. Ajaran Materil : Hutang Pajak timbul karena undang – undang dan karena ada sebab – sebabyang mengakibatkan seseorang/pihak dikenakan pajak, yaitu dikarenakan perbuatan, keadaan dan peristiwa yang dapat menimbulakan utang pajak

8 Seiring dengan perubahan jaman, masalah pajak pun terkadang masih menimbulkan kekeliruan pada masyarakat seperti contoh, utang pajak dan pajak terutang. Sekilas kata – kata tsb sama tapi pada nyatanya memiliki dasar atau makna yang berbeda...

9 Perbedaan Utang Pajak dan Pajak Terutang
Pajak Terhutang Hutang Pajak Merupakan Pajak yang masih harus dibayar. Perhitungan pajak dilakukan oleh pemerintah (fiskus) Sebagai dasar penagihan pajak Dapat dilakukan tindakan penagihan Merupakan Pajak yang harus dibayar Perhitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak Bukan sebagai dasar penagihan pajak Tidak dapat dilakukan tindakan penagihan

10 Utang pajak dan Penagihannya
Tindakan Penagihan Pajak dilakukan apabila utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi, akan dilakukan tindakan penagihan pajak sebagai berikut: Surat Teguran Surat Paksa Surat Sita Lelang

11 tidak dilunasi, Jurusita Pajak dapat melakukan tindakan penyitaan
Utang Pajak (Penagihan nya) Surat Teguran : Utang pajak yang tidak dilunasi setelah lewat 7 (tujuh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran, akan diterbitkan Surat Teguran. Surat Paksa : Utang pajak setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari dari tanggal Surat Teguran tidak dilunasi Penyitaan : Utang pajak dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak tidak dilunasi, Jurusita Pajak dapat melakukan tindakan penyitaan Lelang : Dalam jangka waktu paling singkat 14 (empat belas) hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum juga dilunasi akan dilanjutkan dengan pengumuman lelang melalui media massa.

12 Dalam hal penagihan Wajib pajak/penanggung pajak memiliki hak dan kewajiban, yaitu sebagai berikut :
Hak Wajib Pajak Kewajiban Wajib Pajak Meminta Jurusita Pajak memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Jurusita Pajak .Menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan. Menentukan urutan barang yang akan dilelang Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan Membantu Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya: Memperbolehkan Jurusita Pajak memasuki ruangan, tempat usaha/tempat tinggal WP/ Penanggung Pajak. - memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan. Barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan atau disewakan.

13 Daluwarsa Penagihan a.Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga,denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 5(lima) tahun terhitung sejak sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan kembali. b. Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila: 1) Diterbitkan Surat Paksa. 2) Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung; 3) Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan karena Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut dipidana karena, melakukan tindak pidana dibidang Perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 4)Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

14 Thank you.. Created by : Sonia, Kurnia, Rona, Diah Arum, Lenny, Puji.


Download ppt "TEMA : UTANG DAN TARIF PAJAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google