Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYITAAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYITAAN."— Transcript presentasi:

1 PENYITAAN

2 Pengertian Penyitaan Adalah Tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3 Dasar Tindakan Penyitaan
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Diterbitkan paling cepat 2x24 jam sejak tanggal SP diberitahukan.

4 Proses Penyitaan Dalam melaksanakan penyitaan juru sita ;
Memperlihatkan kartu tanda pengenal Memperlihatkan SPMP Memberitahukan maksud dan tujuan Barang yang disita Barang yang bergerak Barang yang tidak bergerak Dilaksanakan oleh juru sita + 2 orang saksi Dibuat berita acara pelaksanaan sita (BAPS), ditandatangani JP dan saksi Jika terjadi penolakan oleh PP, cantumkan dalam BAPS Penyitaan dapat dilaksanakan walaupun PP tidak hadir Salinan BAPS ditempel dibarang yang disita/ tempat penyitaan, dan tempat-tempat umum

5 Jenis Penyitaan Penyitaan tanah dan bangunan Fisik
Dilakukan oleh juru sita pajak dengan mendatangi / berada dilokasi tanah dan bangunan yang disita pada saat memperlihatkan SPMP, lalu membuat BAPS dan menempelkannya. Yuridis Menyampaikan salinan BAPS kepada Badan Pertanahan Negara (untuk tanah yang bersertifikat) atau kepada Kelurahan / Pengadilan (tanah yang tidak bersertifikat)

6 2. Penyitaan kekayaan dibank
Juru sita telah menerima berita acara pemblokiran memerintahkan kepada penanggung pajak untuk memberik kuasa kepada Bank agar memberitahu kekayaannya kepada JP. Dalam hal PP tidak memberi kuasa kepada bank, Kepala KPP meminta Gubernur BI melalui Menkeu untuk memerintahkan bank memberitahukan saldo kekayaan PP kepada KPP. Setelah mengetahui saldo, JP melakukan Penyitaan kekayaan JP membuat BAPS, ditanda tangani JP, saksi-saksi dan Pejabat bank yang ditunjuk. Juru sita menyampaikan salinan BAPS kepada PP dan Pimpinan bank yang bersangkutan.

7 Penyitaan Tambahan Dilakukan apabila hasil penjualan barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan dan utang.

8 tata cara pelaksanaan penyitaan tambahan
Dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang baru, dan selanjutnya diikuti dengan prosedur penyitaan.

9 Biaya Besarnya biaya penagihan untuk setiap Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) adalah sebesar Rp (seratus ribu rupiah).


Download ppt "PENYITAAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google