Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN"— Transcript presentasi:

1 PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
RABU, 18 Februari 2015

2 PENYELIDIKAN Pengertian: Pejabat yang berwenang Pasal 1 angka 5 KUHAP
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Pejabat yang berwenang KUHAP (Pasal 4 jo Pasal 10 KUHAP) Setiap pejabat polisi dari pangkat terendah sampai tertinggi UU Lain KPK Komnas HAM Bappepam BNN

3 Tugas dan kewenangan (Pasal 5 KUHAP)
a. Karena kewajibannya: menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; mencari keterangan dan barang bukti; menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. b. Atas perintah penyidik penangkapan, larangan, meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penyitaan. Pemeriksaan dan penyitaan surat Mengambil sidik jari dan memotret seseorang. Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik

4 Metode Penyelidikan Penyelidikan terbuka Penyelidikan tertutup
Tindak pidana biasa Dilakukan tanpa melalui teknik yang sulit Penyelidikan tertutup Dilakukan untuk tindak pidana tertentu Dilakukan dengan teknik yang khusus

5 Jalur Diketahui TP Laporan:
Pemberitahuan yang disampaikan seorang krn hak / kewjb berdasar UU kpd pejabat berwenang ttg telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana. (pasal 1 butir 24) Dilaporkan oleh semua orang yang mengalami, melihat, mendengar suatu peristiwa pidana. Tidak dapat dicabut kembali = delik umum Bukan merupakan syarat untuk dilakukannya proses penyidikan. Pasal 103 dan Pasal 108 KUHAP! Rev. KUHAP: 14 hr bisa melapor ke JPU.

6

7 Jalur Diketahui TP 2. Pengaduan:
Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kpd pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan TP aduan yang merugikannya. (pasal 1 butir 25) Dilakukan oleh korban /calon korban/pihak yg berkepentingan menurut UU. Dapat dicabut kembali Merupakan delik aduan Merupakan syarat untuk dilakukannya proses penyidikan.

8 Jalur Diketahui TP 3. Tertangkap Tangan:
  Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan TP atau dengan segera setelah bebrapat saat TP dilakukan. Atau sesaat kemn diserukan oleh khalayak ramai sebg orng yg melakukannya. (Pasal 1 butir 19 KUHAP). Revisi KUHAP: setiap org dapat menangkap tersangka guna diserahkan kpd penyidik. Setiap org yang mempunyai wewenang dlm tgs ketertiban, ketentraman dan keamanan umum wajib menangkap tsk guna diserahkan kpd penyidik. (dgn atau tanpa barbuk). Proses dlm wktu 1 hari.

9 PENYIDIKAN Pengertian (Pasal 1 angka 2)
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya Pejabat yang berwenang KUHAP Pejabat polisi dengan pangkat tertentu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) UU Lain Jaksa KPK TNI AL

10 Tugas dan Kewenangan (Pasal 7 KUHAP)
menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana; melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian; menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat; mengambil sidik jari dan memotret seorang; memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; mengadakan penghentian penyidikan; mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab Menyerahkan SPDP kepada PU (Pasal 109 ayat (1))

11 BAP (Pasal 8 KUHAP) Process verbal van verhoor
BAP dibuat dengan cara tanya jawab, hasilnya ditandatangani oleh penyidik dan tersangka Belum merupakan alat bukti yang penuh Process verbal van bevinding BAP dibuat dengan cara melihat TKP, didasarkan pada inisiatif Penyidik Sudah menjadi alat bukti penuh secara formil yang akan dinilai oleh hakim Tahap Penyerahan Tahap pertama Tahap kedua

12 Pemanggilan oleh penyidik
Who? Tersangka atau saksi (legal obligation) How? Dengan surat panggilan yang sah. Tatacara: - disampaikan secara langsung kepada orang yang dipanggil di kediamannya. Disampaikan paling lambat 3 hari sebelum tanggal pemeriksaan. (Persidangan). See Pasal 227 KUHAP: harus mencatat secara tersendiri bila terpanggil tidak mau menandatangani surat penerimaan panggilan. Jk tidak ditemukan: Kades

13

14 PEMERIKSAAN OLEH PENYIDIK
Who? Tersangka, saksi, korban atau ahli. Jk berhalangan untuk hadir karena alasan yang sah, penyidik bisa mendatangani tempat kediaman terpanggil. Pasal 113 Hak Tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum (miranda rules) Peranan Pengacara: within sight within hearing, or within sight but not within hearing (Pasal. 115) Tanpa sumpah, kecuali untuk alasan tertentu (Art. 116)

15 PEMERIKSAAN OLEH PENYIDIK
Diperiksa sendiri-sendiri atau bersama2 (konfrontir) Menyatakan yang sebenarnya, dan tersangka memiliki hak untuk mendatangkan ahli yang meringankan. Pasal 116 Tanpa tekanan dari siapapun dalam bentuk apapun (Pasal. 117) Dibuat berita acara, ditandatangani oleh pemeriksa dan terperiksa. Jika tidak mau ditandatani oleh terperiksa, harus dibuat berita acara tersendiri mengenai alasannya. Pasal. 118

16

17 Penghentian Penyidikan
Harus dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum Alasan penghentian: Kurang bukti Bukan merupakan tindak pidana Demi hukum: Pasal. 76, 77, 78 KUHP. Rev. KUHAP: (+) tidak ada pengaduan u/delik aduan, UU/Pasal terkait sudah dicabut, bukan TP, pelaku di bawah umur 8thn.

18 PRAPENUNTUTAN Pengertian: (Pasal 110 jo Pasal 138 KUHAP) Kelebihan:
Sarana kontrol antara penyidik dengan PU Memaksimalkan proses pembuatan BAP kekurangan Akan menimbulkan ego sektoral Dapat menghambat proses penuntutan Dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan

19 Proses Penyidikan: (Revisi KUHAP)
Pengaduan Laporan/ (selama 14hari) Penyidik Setelah 14hr tidak ada tindakan: JPU memeriksa JPU sebagai Penyidik memeriksa: 2. Tidak Cukup Bukti 1.Cukup Bukti 1. Meminta Penyidik u/melaksanakan Penyidikan Setelh 14hr JPU memerintahkan No Action? JPU bertindak sbg Penyidik dan PU

20 Miranda Rules The suspect must be advised of the right to remain silent, right to have an attorney present during questioning, or attorney appointed if cannot afford one. Otherwise: any evidence obtained during intterogation cannot be used against the suspect at trial. (Miranda v Arizona, 1966). Revisi KUHAP Sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik thd tsk, wajib memberitahukan tsk ttg hak utk mendapatkan bantuan hukum dan wajib didampingi penasihat hukum. Kecuali Tsk menolak (pernyataan bap)

21 Sistem Peradilan Anak Penyidik khusus yang ditetapkan oleh Kapolri atau pejabat lain yang ditunjuk Kapolri Syarat Penyidik: Berpengalaman sebagai penyidik Mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak; Telah mengikuti pelatihan tentang peradilan anak.

22 Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing Kemasyarakatan atau dari ahli lainnya. Kewajiban untuk melakukan diversi Apabila diversi gagal maka perkara dilanjutkan dan diserahkan kepada PU

23 Tugas minggu ke- 2 Penangkapan Penahanan
(definisi, syarat kondisi, prosedur, tatacara, jaminan, terms). Penggeledahan Penyitaan


Download ppt "PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google