Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KOLOKIUM  PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RAPERDA TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH Jakarta, 27-28 September 2016.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KOLOKIUM  PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RAPERDA TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH Jakarta, 27-28 September 2016."— Transcript presentasi:

1 KOLOKIUM  PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RAPERDA TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH Jakarta, September 2016

2 RAPAT KOORDINASI TEKNIS  PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RAPERDA TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH Jakarta, September 2016

3 ciptakarya.pu.go.id/bangkim/perdakumuh/bahanpublikasi
Link Download Materi ciptakarya.pu.go.id/bangkim/perdakumuh/bahanpublikasi Jakarta, September 2016

4 TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
KESIMPULAN KOLOKIUM DALAM RANGKA PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RAPERDA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH HOTEL DISCOVERY ANCOL, JAKARTA SEPTEMBER 2016 KEHADIRAN PESERTA PADA SESI DESK Wilayah Sumatera Satker = diundang 20 orang dari 10 provinsi, yang hadir 23 orang (115%) dari 10 provinsi (100%) Daerah = diundang 40 orang dari 20 kab/kota, yang hadir 35 orang (88%) dari 17 kab/kota (85%) KI = diundang 20 orang dari 20 kab/kota, yang hadir 21 orang (105%) dari 19 kab/kota (95%) Wilayah Jawa-Bali Satker = diundang 12 orang dari 6 provinsi, yang hadir 14 orang (117%) dari 6 provinsi (100%) Daerah = diundang 30 orang dari 15 kab/kota, yang hadir 26 orang (87%) dari 14 kab/kota (93%) KI = diundang 15 orang dari 15 kab/kota, yang hadir 20 orang (133%) dari 15 kab/kota (100%)

5 Wilayah Kalimantan-Maluku-Papua
Satker = diundang 16 orang dari 8 provinsi, yang hadir 13 orang (81%) dari 8 provinsi (100%) Daerah = diundang 36 orang dari 18 kab/kota, yang hadir 34 orang (94%) dari 18 kab/kota (100%) KI = diundang 18 orang dari 18 kab/kota, yang hadir 23 orang (128%) dari 18 kab/kota (100%) Wilayah Sulawesi-Nusa Tenggara Satker = diundang 16 orang dari 8 provinsi, yang hadir 19 orang (119%) dari 8 provinsi (100%) Daerah = diundang 30 orang dari 15 kab/kota, yang hadir 19 orang (63%) dari 15 kab/kota (100%) KI = diundang 15 orang dari 15 kab/kota, yang hadir 25 orang (167%) dari 15 kab/kota (100%) Total peserta: Satker = diundang 64 orang dari 32 provinsi, yang hadir 69 orang (108%) dari 32 provinsi (100%) Daerah = diundang 136 orang dari 68 kab/kota, yang hadir 114 orang (84%) dari 54 kab/kota (79%) KI = diundang 68 orang dari 68 kab/kota, yang hadir 89 orang (131%) dari 67 kab/kota (99%) Artinya semua daerah yang diundang terwakili hadir, sedangkan jumlah orang yang hadir melebihi dari jumlah yang diundang. Hal ini memperlihatkan antusiasme terhadap acara Kolokium dan merepresentasikan komitmen terhadap penyusunan Raperda Kumuh.

6 PERKEMBANGAN PROSES PENDAMPINGAN
Wilayah Sumatera Konsensus = 9 kab/kota (45%) Pra Konsensus = 8 kab/kota (40%) Pembahasan Tengah = 3 kab/kota (15%) Wilayah Jawa-Bali Konsensus = 13 kab/kota (87%) Pra Konsensus = 2 kab/kota (13%) Wilayah Kalimantan-Maluku-Papua Konsensus = 6 kab/kota (33%) Pra Konsensus = 7 kab/kota (39%) Pembahasan Tengah = 4 kab/kota (22%) Pembahasan Awal = 1 kab/kota (6%) Wilayah Sulawesi-Nusa Tenggara Konsensus = 9 kab/kota 60%) Pra Konsensus = 5 kab/kota (33%) Pembahasan Tengah = 1 kab/kota (7%)

7 Secara Nasional: Konsensus = 37 kab/kota (54%) Pra Konsensus = 22 kab/kota (32%) Pembahasan Tengah = 8 kab/kota (12%) Pembahasan Awal = 1 kab/kota (2%) Artinya sudah lebih dari separuh daerah yang difasilitasi telah menyelesaikan pembahasan Raperda Kumuh, sedangkan sepertiga tinggal selangkah lagi untuk menyelesaikannya. Hanya sebagian kecil daerah yang difasilitasi yang masih memiliki tugas menyelesaikan dua atau tiga pembahasan lagi. Hal ini perlu mendapatkan komitmen dan dukungan bersama antara Pihak Satker Provinsi sebagai pengelola kegiatan, Pihak Pokjanis sebagai motor pembahasan, dan Pihak KI sebagai pendamping. Dalam hal ini, Tim Pusat akan terus melakukan pemantauan dan fasilitasi sesuai kebutuhan.

8 TARGET PENETAPAN PERDA 2016
Wilayah Sumatera = 8 kab/kota (40%) Wilayah Jawa-Bali = 3 kab/kota (20%) Wilayah Kalimantan-Maluku-Papua = 6 kab/kota (33%) Wilayah Sulawesi-Nusa Tenggara = 11 kab/kota (73%) Secara Nasional = 28 kab/kota (41%) Artinya hampir separuh dari daerah yang difasilitasi tahun 2016 berpotensial menetapkan Perda Kumuh dalam waktu satu tahun anggaran. Walaupun kecepatan bukan sasaran utama (melainkan kualitas), namun hasil tersebut tentu menjadi prestasi yang patut diapresiasi dalam rangka mendukung target pengentasan kumuh tahun Selain itu, potensi penetapan Perda Kumuh dalam 1 tahun anggaran akan menjadi pengalaman yang dapat menginspirasi mekanisme pendampingan tahun depan.

9 KELENGKAPAN UPLOAD PRODUK
File yang diminta diupload untuk setiap pembahasan: Berita Acara Notulensi Dokumentasi (Foto) Materi Tayang Absensi Draf Raperda (sesuai perkembangannya) Naskah Akademik (sesuai perkembangannya) Dokumen Pendukung Lain (Surat Minat, SK Pokja, SK Kumuh, dll) Secara Nasional: kelengkapan upload Konsensus = 67% kelengkapan upload Pra Konsensus = 68% kelengkapan upload Pembahasan Tengah = 75% kelengkapan upload Pembahasan Awal = 74% kelengkapan upload Rakorwal = 76%

10 Artinya kelengkapan upload dokumen masih belum mencapai target yang diharapkan. Dengan target upload dokumen 100% sebagaimana diarahkan Subdit Standardisasi dan Kelembagaan, maka Tim KI dari setiap kabupaten/kota masih memiliki tanggung jawab yang besar untuk dapat segera melengkapi upload dokumen setiap pembahasan yang telah dilakukan. Dalam hal ini, Satker PKP Provinsi diharapkan dapat memberikan arahan dan memantau pada KI untuk menyelesaikan tanggung jawab tersebut sebelum pekerjaan dapat dianggap selesai. Setelah acara Kolokium, rekapitulasi kelengkapan upload tiap daerah untuk tiap pembahasan akan disampaikan kepada semua Kasatker PKP Provinsi sebagai instrumen kendali. Perlu disampaikan bahwa kelengkapan upload dokumen dalam SIM Perda Kumuh memiliki arti yang sangat penting, yaitu 1) memperlihatkan keseriusan kinerja KI, 2) instrumen pemantauan kinerja KI oleh Tim Pusat, 3) instrumen pemantauan kualitas substansi yang dihasilkan, dan 4) sebagai pengarsipan semua dokumen yang dihasilkan, yang dapat diakses dalam tahun-tahun mendatang (misalnya untuk menelusuri proses, membuat publikasi, dll).

11 RAPOR KI Penilaian raport KI meliputi: Raport KI Sementara Nilai Post Test Penilaian Desk Raport KI Sementara dinilai berdasarkan: Keaktivan di Media Sosial Pelaporan SIM Penilaian saat ke Daerah Advokasi terhadap Kelembagaan di Daerah Koordinasi terhadap Satker Masukan Perseorangan kepada KMP/Tim Pusat Kreatifitas dalam Penyusunan Substansi Post Test yang dihitung adalah Post Test saat TOF dan Post Test saat Kolokium Penilaian desk dilkukan dengan menilai materi paparan yang meliputi: Kelengkapan substansi paparan Status pembahasan yang dijelaskan dan kesesuaian dengan yang ada dalam SIM Muatan konten lokal yang dijelaskan

12 Raport KI untuk masing-masing Wilayah
Wilayah Sumatera: Suci Wulandari, SH Masyudi, S. Sos Yuwanda Meutia, ST Wilayah Jawa - Bali Eka Widyaningsih, ST.,M.Sc Fitri Prawitasari, ST.,M.Sc Ni Wayan Ardiarani Utam Wilayah Kal-Mal-Pap IR. FAIZAL BAHARUDDIN, MSI. Dana Adisukma, ST, M.Sc Isa Sopalatu, ST Wilayah SulNusTra Lalu Moh. Nazar Fajri, SE., MPA Taufan, SH., MH M.Idris Taking


Download ppt "KOLOKIUM  PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RAPERDA TENTANG PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH Jakarta, 27-28 September 2016."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google