Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
DJP ONLINE
2
PUNYA SOSMED SEGINI BANYAKNYA
BAYAR DAN LAPOR PAJAK HARUS ONLINE JUGA YA !! djponline.pajak.go.id
6
D J P O N L I N E 1. E-Filing 2. E-Billing 3. E-Tracking
One-stop Tax Services djponline.pajak.go.id Layanan yg ada di DJP Online: 1. E-Filing 2. E-Billing 3. E-Tracking
7
Aktivasi akun DJP online
Jika BELUM Terdaftar : Aktivasi e-FIN Registrasi DJP Online Aktivasi akun DJP online
8
E-FIN EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik (antara lain efiling dan ebilling). Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
9
Permohonan Aktivasi E-FIN
Mengisi Permohonan FC Identitas Wajib Pajak (NPWP) FC Identitas Orang Pribadi (KTP) FC NPWP Bendahara FC SK Penunjukan Bendahara aktif Nomor HP
10
Registrasi Lakukan registrasi di djponline.pajak.go.id
11
Aktivasi
12
HOREEEE !!!
13
Billing System TIDAK PERLU ANTRE LAGI Pembayaran pajak melalui Teller Bank/Pos, ATM, atau internet banking dengan menggunakan “Kode Billing”
14
Keunggulan Billing System
Lebih Mudah dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui Internet Banking atau ATM hanya perlu membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak Lebih Cepat dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit tidak perlu lagi mengantre lama di loket teller, teller hanya meng-input satu kode saja Lebih Akurat kesalahan entry data yang biasa terjadi di teller dapat terminimalisasi web application menyediakan validation rules/function/interface yang meminimalisasi kekeliruan
15
Informasi terkait ebilling
Dalam rangka transisi implementasi MPN G2 dari MPN G1, maka per 1 Januari 2016 berlaku ketentuan sebagai berikut: Pembayaran Pajak melalui Non - Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsi wajib menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak Pembayaran Pajak melalui Bank BUMN, BUMD, atau Kantor Pos Persepsi masih dapat menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga tanggal 30 Juni 2016. Per 1 Juli 2016 Wajib Pajak hanya dapat menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak untuk membayar pajak yang terutang
16
Beranda DJP Online
17
Dashboard Ebilling
18
Isi Form Setoran Isi Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak dan Jumlah Setoran
19
Buat Kode Billing
20
Kode Billing
21
Pembayaran Pembayaran dapat dilakukan melalui : ATM Teller
Internet Banking Mobile Banking EDC
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.