Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHandoko Tanuwidjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya April 2016
PERATURAN KEIMIGRASIAN TENTANG PEMBERIAN IZIN TINGGAL KEPADA ORANG ASING Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya April 2016
2
SELECTIVE POLICY DIBERIKAN KEPADA ORANG ASING YANG DIPERBOLEHKAN MASUK DAN BERADA DI WILAYAH INDONESIA ORANG ASING YANG TIDAK MEMBAHAYAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM ORANG ASING YANG MEMBERIKAN MANFAAT
3
Dasar Hukum Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1994 Ttg Visa, Izin Masuk Dan Izin Keimigrasian Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan PP No 38 Tahun 2005. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan Dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas Dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap
4
Fasilitator pembangunan ekonomi
Fungsi Imigrasi Pelayanan masyarakat Penegakkan hukum Fasilitator pembangunan ekonomi SELECTIVE POLICY
5
Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian terhadap Orang Asing
Luar Negeri Indonesia Visa Republik Indonesia Pengajuan Visa pada KBRI/KJRI Perpanjangan/ alih status Izin Tinggal TANDA MASUK OA dengan Izin Tinggal sesuai dengan Visa Kantor Imigrasi Orang Asing Border Line
6
Pengawasan Masuk & Keluar Orang Asing Ke / Dari Indonesia (Pasal 172 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013) Luar Negeri Indonesia Orang Asing & WNI Orang Asing & WNI Border Line Data perlintasan untuk Orang Asing dan WNI seluruhnya terekam melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yaitu sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian
7
Alur Masuk Orang Asing Ke Indonesia (Pasal 48 UU No
Alur Masuk Orang Asing Ke Indonesia (Pasal 48 UU No. 6 Tahun 2011 & Pasal 112,113 PP No. 31 Tahun 2013) Luar Negeri Indonesia OA dengan dokumen perjalanan & Visa TANDA MASUK OA dengan Izin Tinggal sesuai dengan Visa OA dengan dokumen perjalanan & Izin Masuk Kembali Hanya boleh memiliki satu Izin Tinggal Border Line Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
8
Alur Masuk Orang Asing Ke Indonesia(2) (Pasal 48 UU No
Alur Masuk Orang Asing Ke Indonesia(2) (Pasal 48 UU No. 6 Tahun 2011 & Pasal 112,113 PP No. 31 Tahun 2013) Luar Negeri Indonesia VISA IZIN TINGGAL DIPLOMATIK DIPLOMATIK TANDA MASUK DINAS DINAS KUNJUNGAN KUNJUNGAN TERBATAS TERBATAS Border Line
9
Klasifikasi Indeks Visa Izin Tinggal Sementara (VITAS)
Dalam rangka bekerja Indeks 312 Indeks 313 VITAS Indeks 314 Indeks 315 Tidak bersifat bekerja Indeks 316 Indeks 317 Indeks 318 Indeks 319
10
Klasifikasi Indeks VITAS
Bekerja sebagai Tenaga kerja ahli untuk jangka waktu 2 tahun Indeks 312 Bekerja sebagai Tenaga kerja ahli untuk jangka waktu 1 tahun Indeks 313 Penanaman Modal asing dengan waktu 1 (satu) tahun Indeks 314 Penanaman Modal asing dengan waktu 2 (dua) tahun Indeks 315 Mengikuti latihan dan penelitian ilmiah dengan waktu 1 tahun Indeks 316 Mengikuti pendidikan dengan waktu 2 tahun Indeks 317 Penyatuan Keluarga dengan waktu 1 tahun Indeks 318 Repatriasi dengan waktu 1 tahun Indeks 319 Wisatawan Lanjut Usia dengan waktu 1 tahun
11
Visa Tinggal Terbatas (Terdapat pada PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 102)
VITAS Tidak Dalam rangka bekerja Melakukan PMA Mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah Mengikuti pendidikan Repatriasi Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara Penyatuan keluarga yang meliputi : OA menggabungkan diri dengan suami/isteri WNI OA menggabungkan diri dengan suami/isteri pemegang ITAS/ITAP Anak hasil perkawinan sah antara Orang Asing dan WNI Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin OA yang kawin secara sah dengan WNI OA yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang ITAS / ITAP Dalam rangka bekerja sebagai tenaga ahli; bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; melaksanakan tugas sebagai rohaniawan; melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran; melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang; melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi; melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia; melayani purnajual; memasang dan mereparasi mesin; melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga; mengadakan kegiatan olahraga profesional; melakukan kegiatan pengobatan; dan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
12
Diberikan pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Visa Tinggal Terbatas(2) (Terdapat pada PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 106) VITAS Diberikan di Perwakilan RI Diberikan pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan; harus diajukan oleh Penjamin; diberikan setelah permohonan disetujui oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
13
Jenis Izin Tinggal Terbatas Sesuai Masa Berlakunya (Pasal 148 ayat (1), (2) – Pasal 149 ayat (1), (2) – Pasal 150 ayat (1), (2) PP No. 31 Tahun 2013) Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia. ITAS untuk maksimal 2 tahun Dapat diperpanjang s/d 6 tahun ITAS untuk melakukan Pekerjaan Singkat Paling lama 90 hari Dapat diperpanjang paling lama 30 hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di wilayah RI tidak lebih dari 180 hari (maksimal 6 bulan) ITAS bagi pemegang Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan Paling lama 30 hari Tidak dapat diperpanjang
14
Pemberian Izin Tinggal Terbatas (Terdapat pada Pasal 141 - 143 PP Nomor 31 tahun 2013)
Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas; Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas; Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan; Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin.
15
Pemberian ITAS (Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013, Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-2973-GR tahun 2013 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014) Permohonan Izin Tinggal Terbatas bagi orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas yang telah mendapatkan Tanda Masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk (limited stay permit) diberikan dan dalam hal permohonan Izin Tinggal Terbatas tidak diajukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16
Jangka Waktu Pemberian ITAS
(Pasal 148 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013) ITAS 1 Tahun Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 1 (satu) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun. ITAS 2 Tahun Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
17
“getting itas from 5 days to 1 days services...!!“
Kitas diberikan secara online Saat tiba di TPI : Orang Asing akan mendapatkan tanda masuk dan kewajiban melapor pada Kanim setempat Pengajuan Permohonan Itas via Online: Cukup dengan mengakses laman kemudian masukan no.paspor dan nomor penguasaan visa Wawancara & Pengambilan data Biometrik: Orang Asing datang ke Kanim untuk wawancara & pengambilan biometrik dengan membawa/menunjukan bukti hasil cetakan diterimananya permohonan Itas online & Paspor Kebangsaan. Cetak ITAS secara mandiri: Orang Asing tidak perlu menunggu/kembali ke Kanim untuk mengambil ITAS, karena dapat dicetak secara mandiri dimanapun & kapanpun Via online Tidak perlu membawa persyaratan Tidak ada transaksi pembayaran di Kanim Terdapat kepastian penyelesaian
18
Tata cara penerbitan Itas online
Surat Edaran Menteri Nomor … Tanggal berlaku sejak tanggal 2 November 2015 Permohonan Vitas dengan persyaratan yang disederhanakan Membayar PNBP Telex visa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Masuk Kembali dan Jasa Penggunaan SIMKIM Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi tidak terdapat perubahan prosedur Permohonan pemberian Itas (berdasarkan vitas) ke kanim setempat secara online yang dilakukan oleh orang asing dengan tahapan: Membuka laman Memasukkan nomor paspor dan nomor penguasaan visa Dan mendapatkan jawaban ke alamat surat elektronik ybs Kemudian cetak surat elektronik untuk dibawa ke kanim Pada Kanim, orang asing akan menyerahkan hasil cetakan surat elektronik yang memuat konfirmasi pelaporan dan paspor kebangsaan kepada petugas loket dengan tahapan: Mengentri data personal dari orang asing yaitu: alamat terkini, data visa dan data perlintasan; Dilakukan wawancara dan pengambilan data biometrik Peneraan tanda telah diberikan Itas online pada paspor kebangsaan Pindai halaman paspor yang tertera tanda Itas online Serah terima paspor yang bersamaan dengan pengiriman Itas online ke alamat surat elektronik orang asing Orang asing mencetak Itas online secara mandiri dengan membuka lampiran surat elektronik.
19
Izin Tinggal Tetap (Terdapat pada PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 167)
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Tidak Dalam rangka bekerja Melakukan PMA Repatriasi Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara Penyatuan keluarga yang meliputi : OA menggabungkan diri dengan suami/isteri WNI OA menggabungkan diri dengan suami/isteri pemegang ITAP Anak hasil perkawinan sah antara Orang Asing dan WNI Anak dari OA yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin OA yang kawin secara sah dengan WNI OA yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang ITAP Dalam rangka bekerja Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan; Sebagai pimpinan tertinggi perusahaan dan/atau dan/atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Wilayah Indonesia;
20
Proses Permohonan Alih Status ITAS Ke ITAP
UPT / KANIM Melengkapi persyaratan Meneruskan ke Kanwil dengan pendapat / saran UPT / KANIM Penerbitan / Penolakan KITAP SISTEM KANWIL / KADIV IM Telaahan Meneruskan ke Ditjenim dengan pendapat dan saran SURAT KANWIL SUBDIT ALIH STATUS Telaahan Ditambah Keterangan dari Direktur Intaltuskim DIREKTUR INTALTUSKIM Telaahan Persetujuan dan Pendapat DIRJENIM Persetujuan atau Penolakan
21
(Pasal 60 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)
Izin Tinggal Tetap diberikan kepada: (Pasal 54 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian) Pasal 60 (1) PEMEGANG ITAS ROHANIAWAN, PEKERJA, INVESTOR DAN LANJUT USIA 2. PEMEGANG ITAS TELAH 3 TAHUN Pasal 60 (2) 1. KELUARGA PERKAWINAN CAMPUR 2. PERKAWINAN TELAH 2 TAHUN Pasal 60 (3) LANGSUNG Juga dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan Kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia (Pasal 152 ayat 2 huruf c) Eks Anak Ganda Terbatas Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Tua Pemegang ITAP Eks Warga Negara Indonesia (WNI) Suami / Isteri dari pemegang ITAP LANGSUNG di KANIM ALIH STATUS Untuk mendapatkan ITAP harus menandatangani Pernyataan Integrasi Kepada Pemerintah Republik Indonesia (Pasal 60 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)
22
PERSYARATAN PERMOHONAN
IZIN TINGGAL TETAP Persyaratan permohonan Izin Tinggal Tetapbagi Orang Asing yang melakukan tugas sebagai Penanam Modal Asing, yaitu : Surat penjaminan dari Penjamin; Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; surat keterangan domisili yang bersangkutan; pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; Akta Pendirian Perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia; Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal; Izin Usaha Tetap; Surat Izin Usaha Perdagangan; Tanda Daftar Perusahaan; Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan; dan Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa KITAS yang sah dan masih berlaku; Telah bertempat tinggal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut (minimal)
23
TATA CARA PENGAJUAN IZIN TINGGAL TETAP
Permohonan Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing. Bagi Orang Asing dengan tujuan PMA, permohonan diajukan dengan mengajukan Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap dan melampirkan persyaratan meliputi sebagaimana disebutkan sebelumnya
24
Masa berlaku ITAP Izin Tinggal Tetap diberikan untuk waktu 5 (lima) tahun. Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud di atas dapat diberikan perpanjangan untuk jangka waktu tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan.
25
PENANAM MODAL (INVESTOR)
DAPAT DIBERIKAN KITAS UTK MASA TINGGAL SD 2 (DUA) TAHUN DAPAT DIALIHSTATUSKAN DARI IZIN TINGGAL KUNJUNGAN KE IZIN TINGGAL TERBATAS Rekomendasi BKPM & Kemenaker (IMTA) DAPAT DIALIHSTATUSKAN DARI IZIN TINGGAL TERBATAS KE IZIN TINGGAL TETAP
26
Pengawasan Keimigrasian Terhadap TKA (Terdapat pada Penjelasan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian) Di dalam pergaulan internasional telah berkembang hukum baru yang diwujudkan dalam bentuk konvensi internasional, negara Republik Indonesia menjadi salah satu negara peserta yang telah menandatangani konvensi tersebut, antara lain Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi, 2000, atau United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, 2000, yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 beserta dua protokolnya yang menyebabkan peranan instansi Keimigrasian menjadi semakin penting karena konvensi tersebut telah mewajibkan negara peserta untuk mengadopsi dan melaksanakan konvensi tersebut. Pengawasan terhadap Orang Asing tidak hanya dilakukan pada saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada di Wilayah Indonesia, termasuk kegiatannya. Pengawasan Keimigrasian mencakup penegakan hukum Keimigrasian, baik yang bersifat administratif maupun tindak pidana Keimigrasian.
28
TIM PENGAWASAN ORANG ASING (TIM PORA)
Pusat Keputusan Menteri Pasal 197 Ayat 1 Provinsi Keputusan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI Pasal 198 Ayat 1 TIM PENGAWASAN ORANG ASING (Pasal 194 PP 31/2013) Kabupaten/Kota Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Pasal 199 Ayat 1 Kecamatan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Pasal 199 Ayat 1 Keanggotaan Tim PORA Tingkat Pusat antara lain: Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, POLRI, TNI, Kejakgung RI, dan Kemenakertrans. [Penjelasan Pasal 69 ayat (1) UU 6/2011]
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.